Data Wajib Pajak
Nama: Suparman
NPWP: 08.411.025.9-036.000
Alamat: Jl. Raya Tomang No. 29,
Jakarta
Barat
Telepon: 021- 5549912
Status: L/K/2 (Laki-Laki Kawin dengan tanggungan 2 orang
anak)
Daftar Tanggungan
|
|
|
|
|
|
No
|
Nama
|
Tanggal Lahir
|
Status
|
Keterangan
|
|
|
1
|
Angelica
|
9-Jul-1975
|
Istri
|
Ibu Rumah Tangga
|
|
2
|
Ratih
|
12-Jan-1999
|
Anak
|
Pelajar
|
|
3
|
David
|
1-Mar-2001
|
Anak
|
Pelajar
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Suparman memiliki daftar harta sebagai berikut :
1. Rumah Tinggal di Raya Tomang yang diperoleh
sejak Tahun 1998 seharga Rp. 150.000.000,-
2. Mobil
Karimun sejak Tahun 2001 Rp. 65.000.000,-
3. Motor
Honda Astrea sejak Tahun 2004 sebesar Rp. 8.500.000,-
4. Motor
Honda Supra sejak Tahun 2005 sebesar Rp. 10.250.000,-
NB : Angsuran PPh 25 yang telah dibayar selama
Januari s.d Desember 2007 sebesar Rp. 10.520.000 ,-
Suparman membuka usaha sendiri yaitu membuka warung mini
market yang menyediakan kebutuhan barang-barang rumah tangga.
Pada tahun 2007, jumlah peredaran bruto setahun
sebesar Rp. 402.500.000,-
Dalam menghitung Penghasilan Neto, Suparman
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Berapa PPh Pasal 29 yang harus dibayar oleh
Suparman?
Dan bagaimana pelaporan dalam SPT PPh WP Orang
Pribadi untuk Tahun Pajak 2007?
Penjelasan:
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
01/PMK.03/2007 tentang
Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh
Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto.
Pasal
1
1)
Besarnya peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun bagi Wajib
Pajak orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000,
diubah menjadi kurang dari Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta
rupiah).
2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku
sejak Tahun Pajak 2007.
Pasal
2
Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan bermaksud menghitung
penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto,
wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tanggal 29 Desember
2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Dapat
Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan.
Pasal 2 ayat (2)
Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata
Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto.
Pasal 2 ayat (3)
Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada
Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Pasal
6
1)
Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara
mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan
peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
dalam 1 (satu) tahun.
2)
Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang
oleh Wajib Pajak orang pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum terlebih
dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak
Kena Pajak dari penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Berikut adalah peredaran usaha Pak Suparman tahun
2007 :
Januari
|
36.522.000
|
Februari
|
30.897.500
|
Maret
|
29.500.000
|
April
|
30.887.500
|
Mei
|
29.757.000
|
Juni
|
28.850.000
|
Juli
|
30.889.500
|
Agustus
|
33.757.000
|
September
|
39.575.000
|
Oktober
|
38.888.000
|
November
|
35.101.500
|
Desember
|
37.875.000
|
Penghasilan Bruto
|
402.500.000
|
Suparman
Rekap Pembayaran PPh Pasal
25
Tahun 2007
Bulan
|
Jumlah
|
Januari
|
760.000
|
Februari
|
760.000
|
Maret
|
900.000
|
April
|
900.000
|
Mei
|
900.000
|
Juni
|
900.000
|
Juli
|
900.000
|
Agustus
|
900.000
|
September
|
900.000
|
Oktober
|
900.000
|
November
|
900.000
|
Desember
|
900.000
|
Total
|
10.520.000
|
Perhitungan SPT OP Suparman untuk
Tahun 2007 :
PENGHASILAN
BRUTO
|
402.500.000
|
TARIF
PENGHASILAN NETO (30%)
|
120.750.000
|
|
|
PENGHASILAN
DARI GAJI
|
120.750.000
|
PTKP
/K2
|
16.800.000
|
PKP
|
103.950.000
|
PKP
PEMBULATAN
|
|
|
103.950.000
|
PPH
TERUTANG
|
|
|
12.237.500
|
PPH
YG DIBAYAR SENDIRI
|
|
|
12.237.500
|
PPH
PASAL 25 TAHUN 2007
|
|
|
10.520.000
|
PPH
KURANG (LEBIH) BAYAR
|
|
|
1.717.500
|
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Contoh pengisian SPT 1770 Pak
Suparman sebagai Pemilik Mini Market 
Pengisian Lampiran IV
formulir SPT Tahunan Orang Pribadi tentang Harta dan Kewajiban ditinjau dari
segi resiko perpajakan 