CONTOH SOAL
ORANG PRIBADI YANG MEMBUKA USAHA MINI MARKET




Data Wajib Pajak

 

Nama: Suparman

NPWP: 08.411.025.9-036.000

Alamat: Jl. Raya Tomang No. 29, Jakarta Barat

Telepon: 021- 5549912

Status: L/K/2 (Laki-Laki Kawin dengan tanggungan 2 orang anak)

 

Daftar Tanggungan

 

 

 

No

Nama

Tanggal Lahir

Status

Keterangan

1

Angelica

9-Jul-1975

Istri

Ibu Rumah Tangga

2

Ratih

12-Jan-1999

Anak

Pelajar

3

David

1-Mar-2001

Anak

Pelajar

 

Suparman memiliki daftar harta sebagai berikut :

1.   Rumah Tinggal di Raya Tomang yang diperoleh sejak Tahun 1998 seharga Rp. 150.000.000,-

2.   Mobil Karimun sejak Tahun 2001 Rp. 65.000.000,-

3.   Motor Honda Astrea sejak Tahun 2004 sebesar Rp. 8.500.000,-

4.   Motor Honda Supra sejak Tahun 2005 sebesar Rp. 10.250.000,-

 

NB : Angsuran PPh 25 yang telah dibayar selama Januari s.d Desember 2007 sebesar Rp. 10.520.000 ,-

 

Suparman membuka usaha sendiri yaitu membuka warung mini market yang menyediakan kebutuhan barang-barang rumah tangga.

Pada tahun 2007, jumlah peredaran bruto setahun sebesar Rp. 402.500.000,-

Dalam menghitung Penghasilan Neto, Suparman menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

 

Berapa PPh Pasal 29 yang harus dibayar oleh Suparman?

Dan bagaimana pelaporan dalam SPT PPh WP Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2007?

 

Penjelasan:


Dasar Hukum:

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 01/PMK.03/2007 tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

 

Pasal 1

 

1)      Besarnya peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun bagi Wajib Pajak orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, diubah menjadi kurang dari Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).

2)      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2007.


     

Pasal 2

 

Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan bermaksud menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

 

 

Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan.

 

Pasal 2 ayat (2)

Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

 

Pasal 2 ayat (3)

Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

 

Pasal 6

1)      Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun.

 

2)      Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

 

 

Berikut adalah peredaran usaha Pak Suparman tahun 2007 :

 

Januari

36.522.000

Februari

30.897.500

Maret

29.500.000

April

30.887.500

Mei

29.757.000

Juni

28.850.000

Juli

30.889.500

Agustus

33.757.000

September

39.575.000

Oktober

38.888.000

November

35.101.500

Desember

37.875.000

Penghasilan Bruto

402.500.000

 

 

 

Suparman

Rekap Pembayaran PPh Pasal 25

Tahun 2007

 

Bulan

Jumlah

Januari

760.000

Februari

760.000

Maret

900.000

April

900.000

Mei

900.000

Juni

900.000

Juli

900.000

Agustus

900.000

September

900.000

Oktober

900.000

November

900.000

Desember

900.000

Total

10.520.000

 

 

Perhitungan SPT OP Suparman untuk Tahun 2007 :

 

PENGHASILAN BRUTO

402.500.000

TARIF PENGHASILAN NETO (30%)

120.750.000

 

 

PENGHASILAN DARI GAJI

120.750.000

PTKP /K2

16.800.000

PKP

103.950.000

PKP PEMBULATAN

 

 

103.950.000

PPH TERUTANG

 

 

12.237.500

PPH YG DIBAYAR SENDIRI

 

 

12.237.500

PPH PASAL 25 TAHUN 2007

 

 

10.520.000

PPH KURANG (LEBIH) BAYAR

 

 

1.717.500

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Contoh pengisian SPT 1770 Pak Suparman sebagai Pemilik Mini Market

Pengisian Lampiran IV formulir SPT Tahunan Orang Pribadi tentang Harta dan Kewajiban ditinjau dari segi resiko perpajakan

 


 
  Copyright (c) 2005-2008 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan