KEP-11/PJ/1995
PENETAPAN DASAR PENILAIAN BAGI YANG MENERIMA PENGALIHAN HARTA
YANG DIPEROLEH DARI BANTUAN, SUMBANGAN, HIBAHAN DAN WARISAN
YANG MEMENUHI SYARAT SEBAGAI BUKAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN DARI
WAJIB PAJAK YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN |
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : dst
Mengingat : dst
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN
DASAR
PENILAIAN BAGI YANG MENERIMA PENGALIHAN HARTA YANG DIPEROLEH
DARI BANTUAN, SUMBANGAN, HIBAHAN DAN WARISAN YANG MEMENUHI
SYARAT SEBAGAI BUKAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN DARI WAJIB
PAJAK YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
Pasal 1
(1) Apabila nilai atau harga perolehan harta bagi yang mengalihkan
harta tersebut diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima
pengalihan tersebut adalah sama dengan nilai atau harga perolehan
harta tersebut bagi yang mengalihkan;
(2) Apabila nilai atau harga perolehan bagi yang mengalihkan
harta berupa tanah dan/atau bangunan
tidak diketahui namun tahun perolehannya diketahui, maka nilai
perolehan bagi yang menerima
pengalihan harta tersebut adalah :
a. apabila tanah dan/atau bangunan tersebut diperoleh oleh
yang mengalihkan dalam tahun
1986 atau sebelumnya, sama besarnya dengan Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP) yang
tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak
Bumi dan Bangunan
(PBB) tahun pajak 1986, atau
b. apabila tanah dan/atau bangunan tersebut diperoleh oleh
yang mengalihkan sesudah tahun 1986, sama besarnya dengan NJOP yang
tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak
diperolehnya harta tersebut bagi yang mengalihkan, atau
c. jika SPPT PBB tidak ada, berdasarkan surat keterangan dari
Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan;
(3) Apabila nilai atau harga perolehan dan tahun perolehan
bagi yang mengalihkan harta berupa tanah
. dan/atau bangunan tidak diketahui, maka nilai perolehan
bagi yang menerima harta tersebut adalah sama besarnya dengan NJOP
yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak yang paling awal yang
tersedia atas nama yang mengalihkan harta tersebut, atau jika SPPT
PBB tidak ada, berdasarkan surat keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan;
(4) Untuk harta selain tanah dan/atau bangunan, apabila nilai
atau harga perolehan bagi yang meng-
alihkan harta tersebut tidak diketahui, maka nilai perolehan bagi
yang menerima pengalihan harta
tersebut adalah sama besarnya dengan 60% (enam puluh persen) dari
harga pasar wajar harta
tersebut pada saat terjadinya pengalihan.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Februari 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
www.pajakpribadi.com |