KEP.171/PJ/2002
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB
PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU |
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002
tentang Perubahan
Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang
Penghitungan Besarnya Angsuran
Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar
Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank,
Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah dan Wajib Pajak
Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu,
perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan
Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Pengusaha Tertentu;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang
Penghitungan Besarnya Angsuran
Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar
Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru,
Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah
dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL
25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang
perdagangan grosir dan atau
eceran barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai (outlet)
yang tersebar di beberapa lokasi, tidak
termasuk perdagangan kendaraan bermotor dan restoran.
Pasal 2
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mendaftarkan
diri untuk memperoleh
NPWP bagi setiap tempat usaha/gerai (outlet) di Kantor Pelayanan
Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat usaha/gerai (outlet) tersebut (KPP lokasi) dan
di Kantor Pelayanan Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak (KPP domisili).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga berlaku
dalam hal tempat usaha/gerai
(outlet) dan tempat tinggal Wajib Pajak yang bersangkutan berada
dalam wilayah kerja Kantor
Pelayanan Pajak yang sama.
Pasal 3
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar
oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah peredaran
bruto berdasarkan pembukuan atau
pencatatan setiap bulan, yang dibayarkan atas nama dan Nomor Pokok
Wajib Pajak masing-masing tempat
usaha/gerai (outlet).
Pasal 4
Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 merupakan:
a. Pelunasan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak
yang bersangkutan apabila Wajib
Pajak tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan
PPh yang bersifat tidak
final;
b. Kredit Pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk
tahun pajak yang bersangkutan apabila
Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan
PPh yang bersifat tidak
final.
Pasal 5
Perlakuan kompensasi kerugian tahun-tahun sebelumnya diatur sebagai
berikut:
a. Dalam hal Wajib Pajak tidak menerima atau memperoleh penghasilan
lain yang dikenakan PPh
yang bersifat tidak final, kompensasi kerugian tidak dapat diperhitungkan;
b. Dalam hal Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan
lain yang dikenakan PPh yang
bersifat tidak final, kompensasi kerugian dapat diperhitungkan
dengan penghasilan pengusaha
tertentu sepanjang belum habis masa kompensasinya.
Pasal 6
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Wajib menyampaikan
SPT Tahunan Pajak Penghasilan
dengan melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran Pajak
Penghasilan Pasal 25 dari
masing-masing tempat usaha/gerai (outlet) sesuai contoh formulir
pada Lampiran I kepada Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (KPP domisili).
Pasal 7
Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dalam tahun
berjalan menerima atau
memperoleh penghasilan lain yang dikenakan Pajak Penghasilan yang
bersifat tidak final, besarnya
angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 atas penghasilan lain tersebut
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 atas penghasilan lain yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak
untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak
Penghasilan, sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir
dari tahun pajak
yang lalu;
b. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 atas penghasilan lain yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak
untuk bulan-bulan setelah batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak
Penghasilan adalah sebesar perbandingan antara penghasilan lain
neto dengan total penghasilan
neto dikalikan besar angsuran yang terutang berdasarkan SPT Tahunan
tahun sebelumnya;
Pasal 8
(1) Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
Masa Pajak Penghasilan Pasal 25
dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II dan dilampiri
lembar ke-3 Surat
Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat usaha/gerai
(outlet) Wajib Pajak terdaftar.
(2) Kantor Pelayanan Pajak tempat usaha/gerai (outlet) Wajib
Pajak terdaftar wajib merekam Surat
Pemberitahuan (SPT) Masa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
Pasal 9
(1) Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 25 yang
tidak atau kurang dibayar dan atau tidak
atau terlambat dilaporkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu, diterbitkan setiap
saat setelah lewat jatuh tempo pembayaran/penyetoran dan atau jatuh
tempo pelaporan.
(2) Penerbitan Surat Tagihan Pajak dilakukan meliputi bulan-bulan
pada saat atau masa Pajak
Penghasilan terhutang yang tidak/kurang dibayar atau timbulnya
sanksi administrasi berupa denda
dan atau bunga yang terhutang.
(3) Dasar penghitungan pokok pajak terutang dalam rangka penerbitan
Surat Tagihan Pajak Pajak
Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
didasarkan pada:
a. Hasil pemeriksaan lapangan dalam pelaksanaan ekstensifikasi
Wajib Pajak; atau
b. Peredaran bruto menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai sepanjang
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai meliputi satu outlet/gerai
yang dimiliki
Wajib Pajak terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang sama dengan
Kantor Pelayanan
Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak terdaftar.
Pasal 10
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku,
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Kep-513/PJ/2001 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
1 April 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 28 Maret 2002
RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-171/PJ./2002
TANGGAL 28 MARET 2002 TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubung terdapat kekeliruan pada lampiran III Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor
KEP-171/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002, dengan ini perlu dilakukan
ralat sebagai berikut:
1. Tertulis:
'Penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 atas penghasilan lain
yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT
Tahunan Pajak Penghasilan
(berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya).'
Seharusnya:
'Penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 atas penghasilan lain
yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak untuk bulan-bulan setelah batas waktu penyampaian SPT
Tahunan Pajak Penghasilan
(berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya).'
2. Tertulis:
'Kredit Pajak (1% x Rp 600.000.000)'
Seharusnya:
'PPh Pasal 25 ayat (7) yang telah dibayar'
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran III Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tersebut telah
dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 18 Juni 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
www.pajakpribadi.com |