PERATURAN PAJAK
KEP.171/PJ/2002
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002 tentang Perubahan

Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran

Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank,

Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Wajib Pajak

Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, perlu menetapkan Keputusan Direktur

Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Pengusaha Tertentu;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang

Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3985);

3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran

Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru,

Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah

dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebagaimana

telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL

25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.

Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha

Tertentu adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau

eceran barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi, tidak

termasuk perdagangan kendaraan bermotor dan restoran.

Pasal 2

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh

NPWP bagi setiap tempat usaha/gerai (outlet) di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya

meliputi tempat usaha/gerai (outlet) tersebut (KPP lokasi) dan di Kantor Pelayanan Pajak yang

wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak (KPP domisili).

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga berlaku dalam hal tempat usaha/gerai

(outlet) dan tempat tinggal Wajib Pajak yang bersangkutan berada dalam wilayah kerja Kantor

Pelayanan Pajak yang sama.

Pasal 3

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah peredaran bruto berdasarkan pembukuan atau

pencatatan setiap bulan, yang dibayarkan atas nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing tempat

usaha/gerai (outlet).

Pasal 4

Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan:

a. Pelunasan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan apabila Wajib

Pajak tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak

final;

b. Kredit Pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan apabila

Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak

final.

Pasal 5

Perlakuan kompensasi kerugian tahun-tahun sebelumnya diatur sebagai berikut:

a. Dalam hal Wajib Pajak tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh

yang bersifat tidak final, kompensasi kerugian tidak dapat diperhitungkan;

b. Dalam hal Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang

bersifat tidak final, kompensasi kerugian dapat diperhitungkan dengan penghasilan pengusaha

tertentu sepanjang belum habis masa kompensasinya.

Pasal 6

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan

dengan melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari

masing-masing tempat usaha/gerai (outlet) sesuai contoh formulir pada Lampiran I kepada Kantor

Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (KPP domisili).

Pasal 7

Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dalam tahun berjalan menerima atau

memperoleh penghasilan lain yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final, besarnya

angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 atas penghasilan lain tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 atas penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak

untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak

Penghasilan, sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak

yang lalu;

b. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 atas penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak

untuk bulan-bulan setelah batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak

Penghasilan adalah sebesar perbandingan antara penghasilan lain neto dengan total penghasilan

neto dikalikan besar angsuran yang terutang berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya;

Pasal 8

(1) Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 25

dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II dan dilampiri lembar ke-3 Surat

Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat usaha/gerai (outlet) Wajib Pajak terdaftar.

(2) Kantor Pelayanan Pajak tempat usaha/gerai (outlet) Wajib Pajak terdaftar wajib merekam Surat

Pemberitahuan (SPT) Masa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 9

(1) Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 25 yang tidak atau kurang dibayar dan atau tidak

atau terlambat dilaporkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, diterbitkan setiap

saat setelah lewat jatuh tempo pembayaran/penyetoran dan atau jatuh tempo pelaporan.

(2) Penerbitan Surat Tagihan Pajak dilakukan meliputi bulan-bulan pada saat atau masa Pajak

Penghasilan terhutang yang tidak/kurang dibayar atau timbulnya sanksi administrasi berupa denda

dan atau bunga yang terhutang.

(3) Dasar penghitungan pokok pajak terutang dalam rangka penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak

Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu didasarkan pada:

a. Hasil pemeriksaan lapangan dalam pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak; atau

b. Peredaran bruto menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sepanjang

Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai meliputi satu outlet/gerai yang dimiliki

Wajib Pajak terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang sama dengan Kantor Pelayanan

Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak terdaftar.

Pasal 10

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

Kep-513/PJ/2001 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini

dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 28 Maret 2002

RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-171/PJ./2002 TANGGAL 28 MARET 2002 TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung terdapat kekeliruan pada lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-171/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002, dengan ini perlu dilakukan ralat sebagai berikut:

1. Tertulis:

'Penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 atas penghasilan lain yang diterima atau diperoleh

Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan

(berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya).'

Seharusnya:

'Penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 atas penghasilan lain yang diterima atau diperoleh

Wajib Pajak untuk bulan-bulan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan

(berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya).'

2. Tertulis:

'Kredit Pajak (1% x Rp 600.000.000)'

Seharusnya:

'PPh Pasal 25 ayat (7) yang telah dibayar'

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah

dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 18 Juni 2003

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2006 pajakpribadi.com | PT. OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan