PERATURAN PAJAK
KEP-207/PJ./2001
KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Nomor 535/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan

Surat Pemberitahuan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Kewajiban

Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3262); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang

Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263);

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3985);

3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak Tertentu Yang

Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT

PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI.

Pasal 1

Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dikecualikan

dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.

Pasal 2

(1) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang

pribadi yang tidak mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25

tahun pajak berjalan;

(2) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak

Penghasilan Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan karena menerima/memperoleh penghasilan

teratur yang tidak terkena pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22,

Pasal 23, dan atau Pajak Penghasilan Final, sekalipun bukan merupakan penghasilan

dari usaha dan atau pekerjaan bebas, maka atas kewajiban pembayaran angsuran Pajak

Penghasilan Pasal 25 tersebut tetap harus dilaporkan pembayarannya dengan Surat

Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;

(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) juga berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi

dalam negeri dan orang asing (ekspatriat) yang memperoleh penghasilan teratur termasuk

dari luar negeri yang menurut ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia atau

ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku hak pemajakannya ada

pada negara Indonesia.

Pasal 3

(1) Kewajiban melaporkan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak orang pribadi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk masa pajak Januari dan Pebruari tahun 2001,

wajib dilakukan paling lambat tanggal 20 April 2001;

(2) Atas pelaporan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenakan sanksi

administrasi perpajakan.

Pasal 4

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya

laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini

dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 12 Maret 2001

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2006 pajakpribadi.com | PT. OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan