KEP-207/PJ./2001
KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN
PASAL 25 UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI |
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia
Nomor 535/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan
Dari Kewajiban Menyampaikan
Surat Pemberitahuan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak tentang Kewajiban
Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25
Wajib Pajak Orang Pribadi;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262); sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 126; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263);
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.04/2000 tentang
Wajib Pajak Tertentu Yang
Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN
SURAT
PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI.
Pasal 1
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan
pekerjaan bebas dikecualikan
dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 25.
Pasal 2
(1) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya
berlaku bagi Wajib Pajak orang
pribadi yang tidak mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25
tahun pajak berjalan;
(2) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai kewajiban
membayar angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan karena menerima/memperoleh
penghasilan
teratur yang tidak terkena pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 21, Pasal 22,
Pasal 23, dan atau Pajak Penghasilan Final, sekalipun bukan merupakan
penghasilan
dari usaha dan atau pekerjaan bebas, maka atas kewajiban pembayaran
angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 tersebut tetap harus dilaporkan pembayarannya
dengan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) juga berlaku
bagi Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri dan orang asing (ekspatriat) yang memperoleh penghasilan
teratur termasuk
dari luar negeri yang menurut ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan
Indonesia atau
ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku
hak pemajakannya ada
pada negara Indonesia.
Pasal 3
(1) Kewajiban melaporkan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal
25 bagi Wajib Pajak orang pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk masa pajak Januari dan
Pebruari tahun 2001,
wajib dilakukan paling lambat tanggal 20 April 2001;
(2) Atas pelaporan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak dikenakan sanksi
administrasi perpajakan.
Pasal 4
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan dan mempunyai daya
laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 12 Maret 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
www.pajakpribadi.com |