KEP-214/PJ/2001
KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN LAIN YANG HARUS DILAMPIRKAN DALAM
SURAT PEMBERITAHUAN |
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri
Keuangan Nomor
534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta
Keterangan dan atau Dokumen
yang Harus Dilampirkan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak tentang Keterangan
dan atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan;
Mengingat :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk
dan Isi Surat Pemberitahuan
serta Keterangan atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN
LAIN
YANG HARUS DILAMPIRKAN DALAM SURAT PEMBERITAHUAN.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan
Wajib Pajak adalah orang pribadi
atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan ditentukan untuk
melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong
pajak tertentu.
Pasal 2
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan adalah :
1. Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan
dari Wajib Pajak itu sendiri
(bukan Neraca dan Laporan Laba Rugi konsolidasi grup) beserta rekonsiliasi
laba rugi fiskal.
2. Daftar penghitungan penyusutan dan atau amortisasi fiskal.
3. Penghitungan kompensasi kerugian dalam hal terdapat sisa
kerugian tahun-tahun sebelumnya
yang masih dapat dikompensasikan.
4. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya
dalam hal terdapat
kekurangan pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur
atau menunda
pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
5. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan
ditandatangani oleh bukan
Wajib Pajak.
6. Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan
Penghitungan besarnya
penghasilan kena pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.
Pasal 3
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan
adalah :
1. Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan
dari Wajib Pajak itu sendiri
berserta rekonsiliasi fiskalnya.
2. Daftar penghitungan penyusutan dan atau amortisasi fiskal.
3. Penghitungan kompensasi kerugian dalam hal terdapat sisa
kerugian tahun-tahun sebelumnya
yang masih dapat dikompensasikan.
4. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya
dalam hal terdapat
kekurangan pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur
atau menunda
pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
5. Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan
ditandatangani oleh bukan Wajib
Pajak, atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang
dalam hal ditandatangani
oleh Ahli Waris.
6. Fotokopi formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2, dalam hal Wajib
Pajak menerima penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan yang sudah dipotong pajaknya oleh pemberi
kerja.
7. Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang oleh masing-masing
pihak bagi Wajib Pajak
yang kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
8. Daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak.
9. Bukti setoran zakat atas penghasilan yang dibayar oleh
Wajib Pajak orang pribadi pemeluk
agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang
dibentuk dan disahkan
oleh Pemerintah.
10. Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan
penghitungan besarnya
penghasilan kena pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.
Pasal 4
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pencatatan adalah
:
1. Jumlah peredaran atau penerimaan bruto setiap bulan selama
setahun.
2. Keterangan dan atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 angka 4 sampai
dengan angka 10.
Pasal 5
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Pasal 21 adalah :
1. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya
dalam hal terdapat
kekurangan pajak yang terutang.
2. Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan
ditandatangani oleh bukan
Wajib Pajak, atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang
berwenang dalam hal Wajib
Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan Surat Pemberitahuan
Tahunan ditandatangani
oleh Ahli Waris.
3. Laporan Keuangan atas kegiatan kerjasama operasi bagi Wajib
Pajak Kerjasama Operasi
(Joint Operation).
Pasal 6
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat
Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 adalah :
1. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan Pasal 26 yang
harus disetor.
2. Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani
oleh bukan Wajib
Pajak, atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang
dalam hal Wajib Pajak
orang pribadi telah meninggal dunia dan Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh Ahli
Waris.
3. Daftar bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan
Pasal 26.
4. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26
selain bagi karyawan atau
pegawai tetap.
Pasal 7
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat
Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 22 untuk :
1. Badan usaha industri tertentu :
a. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan
Pasal 22 yang harus
disetor.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan
Wajib Pajak.
c. Daftar bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
d. Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
e. Rincian retur penjualan, dalam hal ada retur penjualan.
2. Bendaharawan pemerintah/badan lain :
a. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan
Pasal 22 yang harus
disetor.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan
Wajib Pajak.
3. Bank Devisa :
a. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 impor.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan
Wajib Pajak.
c. Daftar Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 impor.
4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai :
a. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan
Pasal 22 yang harus
disetor.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan
Wajib Pajak.
c. Daftar bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
d. Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
e. Risalah lelang, dalam hal pelaksanaan lelang.
5. Pertamina :
a. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan
Wajib Pajak.
c. Daftar Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22.
Pasal 8
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat
Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26 adalah :
1. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan
Pasal 23 dan Pasal 26 yang
harus disetor.
2. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan Wajib
Pajak.
3. Daftar bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan
Pasal 26.
4. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26.
5. Fotokopi Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku,
dalam hal Pajak Penghasilan
Pasal 26 dihitung berdasarkan tarif Perjanjian Penghindaran Pajak
Berganda (P3B).
Pasal 9
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat
Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru kecuali Badan Usaha
Milik Negara dan Badan Usaha
Milik Daerah, dan Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan tidak
teratur :
1. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan
Pasal 25.
2. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan Wajib
Pajak.
3. Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang bulan bersangkutan.
Pasal 10
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat
Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas :
1. Hadiah Undian :
a. Surat setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan
Pasal 4 ayat (2) atas
hadiah undian.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan
Wajib Pajak.
c. Daftar bukti pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
4 ayat (2) atas hadiah
undian.
d. Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat
(2) atas hadiah undian.
2. Bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia,
dan jasa giro :
a. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan
Pasal 4 ayat (2) atas
bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia, dan
jasa giro.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan
Wajib Pajak.
3. Transaksi penjualan saham di bursa efek :
a. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan
Pasal 4 ayat (2) atas
transaksi penjualan saham di bursa efek.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan
Wajib Pajak.
c. Daftar nilai penjualan saham per hari bursa.
d. Daftar perantara pedagang efek pemungut Pajak Penghasilan
atas penghasilan dari
penjualan saham.
4. Transaksi penjualan obligasi :
a. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan
Pasal 4 ayat (2) atas
transaksi penjualan obligasi.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan
Wajib Pajak.
c. Daftar nilai penjualan obligasi per hari.
d. Daftar perantara pedagang efek pemungut Pajak Penghasilan
atas penghasilan dari
penjualan obligasi.
5. Persewaan tanah dan atau bangunan, bagi penyewa sebagai
pemotong pajak :
a. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan
Pasal 4 ayat (2) atas
persewaan tanah dan atau bangunan.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan
Wajib Pajak.
c. Bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas persewaan tanah
dan atau bangunan.
6. Persewaan tanah dan atau bangunan, bagi Wajib Pajak yang
bergerak di bidang usaha
persewaan atas tanah dan atau bangunan dan Pajak Penghasilan yang
terutang harus disetor
sendiri :
a. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan
Pasal 4 ayat (2) atas
persewaan tanah dan atau bangunan.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan
Wajib Pajak.
7. Penyerahan Jasa Konstruksi, bagi penerima jasa sebagai
pemotong pajak :
a. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan
Pasal 4 ayat (2) atas
jasa konstruksi.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan
Wajib Pajak.
c. Bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas jasa konstruksi.
8. Penyerahan jasa konstruksi, bagi Wajib Pajak yang bergerak
di bidang usaha jasa konstruksi
dan Pajak Penghasilan yang terutang harus disetor sendiri :
a. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan
Pasal 4 ayat (2) atas
jasa konstruksi.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan
Wajib Pajak.
Pasal 11
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat
Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 15 atas :
1. Imbalan yang dibayarkan atau terutang kepada perusahaan
pelayaran dalam negeri :
a. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan atas imbalan yang
dibayarkan atau terutang
kepada perusahaan pelayaran dalam negeri.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan
Wajib Pajak.
c. Bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas imbalan yang dibayarkan
atau terutang
kepada perusahaan pelayaran dalam negeri.
2. Imbalan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan
pengangkutan orang dan atau barang
termasuk penyewaan kapal oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran
dalam negeri dan Pajak
Penghasilan yang terutang harus disetor sendiri :
a. Surat Setoran Pajak atas Pajak Penghasilan yang dibayar
sendiri atas imbalan yang
diterima atau diperoleh sehubungan dengan pengangkutan orang dan
atau barang
termasuk penyewaan kapal oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran
dalam negeri.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh
bukan Wajib Pajak.
3. Imbalan charter kapal laut dan atau pesawat udara yang
dibayarkan atau terutang kepada
perusahaan pelayaran dan atau penerbangan luar negeri :
a. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan atas imbalan charter
kapal laut dan atau
pesawat udara yang dibayarkan atau terutang kepada perusahaan pelayaran
dan atau
penerbangan luar negeri.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh
bukan Wajib Pajak.
c. Bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas imbalan charter
kapal laut dan atau
pesawat udara yang dibayarkan atau terutang kepada perusahaan pelayaran
dan atau
penerbangan luar negeri.
d. Fotokopi Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku,
dalam hal pengenaan
pajaknya dihitung berdasarkan tarif Perjanjian Penghindaran Pajak
Berganda (P3B).
4. Imbalan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan
pengangkutan orang dan atau barang
termasuk charter kapal laut dan atau pesawat udara oleh Wajib Pajak
perusahaan pelayaran
dan atau penerbangan luar negeri dan Pajak Penghasilan yang terutang
harus disetor sendiri :
a. Surat Setoran Pajak atas Pajak Penghasilan yang dibayar
sendiri atas imbalan yang
diterima atau diperoleh sehubungan dengan pengangkutan orang dan
atau barang
termasuk charter kapal laut dan atau pesawat udara oleh Wajib Pajak
perusahaan
pelayaran dan atau penerbangan luar negeri.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan
Wajib Pajak.
5. Imbalan charter pesawat udara yang dibayarkan atau terutang
kepada perusahaan penerbangan
dalam negeri :
a. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan atas imbalan charter
pesawat udara yang
dibayarkan atau terutang kepada perusahaan penerbangan dalam negeri.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan
Wajib Pajak.
c. Bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas imbalan charter
pesawat udara yang
dibayarkan atau terutang kepada perusahaan penerbangan dalam negeri.
Pasal 12
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat
Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan
atas Barang Mewah :
1. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Pertambahan
Nilai dan Surat Setoran
Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan
Pengusaha Kena Pajak.
3. Daftar rincian kendaraan bermotor bagi Pengusaha Kena Pajak
dalam mata rantai distribusi
kendaraan bermotor.
Pasal 13
Surat Pemberitahuan Masa dan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Direktur Jenderal
Pajak ini harus dilengkapi dan atau dilampiri juga dengan keterangan
dan atau dokumen tertentu lain,
yang diperlukan atau disebutkan dalam Surat Pemberitahuan atau
petunjuk pengisiannya yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 14
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku,
ketentuan yang mengatur mengenai
hal yang sama, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk Surat
Pemberitahuan Masa Masa Pajak
Januari 2001, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 15 Maret 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
www.pajakpribadi.com |