KEP 227/PJ/2002
TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN
DARI
PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN |
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002
tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996
tentang Pelaksanaan
Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari
Persewaan Tanah dan atau
Bangunan, perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
tentang Tata Cara
Pemotongan dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Dari
Persewaan Tanah dan atau
Bangunan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana beberapa kali telah
diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor
126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3985);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan
Dari Persewaan Tanah
Dan/Atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 10; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4174);
4. Keputusan Menteri Keuangan 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan
Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN
DAN PEMBAYARAN, SERTA
PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN;
Pasal 1
Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan
adalah semua jumlah yang
dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan
dalam bentuk apapun yang berkaitan
dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan,
biaya pemeliharaan, biaya
keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara
terpisah maupun yang disatukan
dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.
Pasal 2
Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah,
rumah, rumah susun, apartemen,
kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung
pertemuan termasuk bagiannya, rumah
kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan
Pajak Penghasilan yang bersifat final;
Pasal 3
Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang
pribadi maupun Wajib Pajak badan yang
menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau
bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai
persewaan tanah dan atau bangunan.
Pasal 4
Tata Cara pelunasan Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan
atau bangunan dilakukan melalui:
(1) Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan
Pemerintah, Subjek Pajak badan
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama
operasi, perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak;
(2) Penyetoran sendiri oleh yang menyewakan dalam hal penyewa
adalah orang pribadi atau bukan
Subjek Pajak, selain yang tersebut pada ayat (1).
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1), pihak penyewa wajib:
a. Memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran
atau terutangnya
sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi;
b. Menyetor Pajak penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi
atau Kantor Pos dan Giro
paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwin berikutnya setelah
bulan pembayaran atau terutangnya sewa;
c. Melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak penghasilan
yang terutang ke Kantor
Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwin
berikutnya setelah
bulan pembayaran atau terutangnya sewa;
(2) Dalam melaksanakan penyetoran sendiri Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2), pihak yang menyewakan wajib:
a. Menyetor Pajak penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi
atau Kantor Pos dan Giro
paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan takwin berikutnya setelah
bulan pembayaran
atau terutangnya sewa;
b. Melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak penghasilan
yang terutang ke Kantor
pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwin
berikutnya setelah
bulan pembayaran atau terutangnya sewa;
Pasal 6
(1) Dalam pembukuan Wajib Pajak yang menyewakan, wajib dipisahkan
antara penghasilan dan biaya
yang berhubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan dengan
penghasilan dan biaya
lainnya.
(2) Bagi Wajib Pajak yang semata-mata bergerak di bidang usaha
persewaan tanah dan atau
bangunan tidak diwajibkan membayar Pajak Penghasilan Pasal 25.
Pasal 7
(1) Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani
sebelum bulan Mei 2002 dan
pelaksanaannya dimulai sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan
yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan
dikenakan tarif sebesar
6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan;
(2) Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani
sebelum bulan Mei 2002 tetapi
pelaksanaannya setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan
tarif sebesar 10%
(sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan;
(3) Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani
dan pelaksanaannya setelah bulan April
2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak badan dari persewaan
tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen)
dari jumlah bruto nilai
persewaan;
Pasal 8
Pada saat mulai berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini,
maka Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor : SE-22/PJ.41/1996 tanggal 14 Juni 1996 dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 9
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
1 Mei 2002
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 23 April 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
www.pajakpribadi.com |