KEP-325/PJ./2001
TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK |
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Pasal 29 Undang-undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2000, perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara
Pemberian Angsuran dan Penundaan
Pembayaran Pajak;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984).
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 541/KMK.04/2000 tentang
Penentuan Tanggal Jatuh Tempo
Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata
Cara Pembayaran,
Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran
atau Penundaan
Pembayaran Pajak;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN
ATAU
PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK.
Pasal 1
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis
untuk mengangsur atau menunda
pembayaran:
a. pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak,
Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan
Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan
jumlah
pajak yang harus dibayar bertambah;
b. kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang masih harus
dibayar dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, kepada
Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, apabila Wajib Pajak
mengalami kesulitan
likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya, sehingga
tidak dapat memenuhi
kewajiban pajaknya pada waktunya, dengan menggunakan formulir sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), harus diajukan secara tertulis
paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum saat jatuh tempo pembayaran
utang pajak berakhir
kecuali dalam hal Wajib Pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya,
dapat diajukan setelah
batas waktu tersebut, disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak
yang dimohon diangsur atau
ditunda dan dilampiri dengan bukti-bukti untuk menguatkan alasan
permohonannya.
(3) Atas setiap permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), diberikan bukti
penerimaan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran II Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 2
(1) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) harus :
a. bersedia memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan berdasarkan
pertimbangan
Kepala Kantor Pelayanan Pajak, kecuali apabila Kepala Kantor Pelayanan
Pajak
menganggap tidak perlu; dan
b. tidak mempunyai tunggakan pajak yang telah jatuh tempo.
(2) Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
berupa bank garansi, perhiasan,
kendaraan bermotor, gadai dari barang bergerak lainnya, penyerahan
hak milik secara
kepercayaan, hipotik, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat
tanah atau sertifikat
deposito.
Pasal 3
(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah mempertimbangkan
alasan-alasan yang diajukan oleh
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), menerbitkan
keputusan yang dapat
berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian atau menolak permohonan
Wajib Pajak, dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima dengan
lengkap.
(2) Dalam hal permohonan Wajib Pajak diterima seluruhnya atau
sebagian, maka Kepala Kantor
Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:
a. Surat Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak dengan masa angsuran:
(1) paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya
keputusan tersebut, untuk
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a;
(2) paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya,
untuk
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b;
dengan jumlah angsuran yang sama besarnya setiap bulan, dengan
menggunakan formulir
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal
Pajak ini; atau
b. Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak dengan masa
penundaan:
(1) paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya
keputusan tersebut, untuk
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a;
(2) paling lama 3 (tiga) bulan sejak akhir batas waktu penyampaian
Surat
Pemberitahuan Tahunan, untuk permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf b;
dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
IV Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a ditolak
maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan
Penolakan Angsuran atau
Surat Keputusan Penolakan Penundaan Pembayaran Pajak dengan menggunakan
formulir
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal
Pajak ini.
(4) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) Kepala Kantor Pelayanan
tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap
diterima, dan Surat
Keputusan Angsuran atau Penundaan harus diterbitkan paling lama
7 (tujuh) hari setelah jangka
waktu tersebut berakhir.
(5) Terhadap utang pajak yang telah diterbitkan surat keputusan
angsuran atau penundaan
pembayaran, tidak dapat lagi diajukan permohonan untuk mengangsur
atau menunda pembayaran.
Pasal 4
(1) Apabila Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf a, ternyata mempunyai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
maka pengembalian
kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan tersebut langsung
diperhitungkan untuk
melunasi terlebih dahulu utang pajak yang ada.
(2) Utang Pajak dimaksud dalam ayat (1) adalah sisa utang
pajak atas nama Wajib Pajak yang
tercantum pada STP, SKPKB, atau SKPKBT dan utang pajak lainnya
yang sudah terutang.
Pasal 5
Surat Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak atau Surat Keputusan
Penundaan Pembayaran Pajak
dinyatakan tidak berlaku lagi apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan
pembetulan, keberatan,
gugatan atau banding, atau pengurangan/penghapusan sanksi atau
pengurangan/pembatalan surat
ketetapan pajak, yang berkaitan dengan utang pajak yang diizinkan
untuk diangsur atau ditunda.
Pasal 6
Apabila ternyata bahwa ketentuan mengenai tanggal dan atau jumlah
angsuran yang tercantum dalam
Surat Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak tidak dipenuhi oleh Wajib
Pajak sebagaimana mestinya,
atau setelah berakhirnya masa penundaan sebagaimana dimaksud dalam
Surat Keputusan Penundaan
Pembayaran Pajak ternyata Wajib Pajak tidak melunasi kewajibannya,
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
melaksanakan tindakan penagihan berdasarkan Undang-undang Nomor
19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2000.
Pasal 7
Permohonan Wajib Pajak yang diterima sebelum ditetapkannya Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini,
diproses berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-53/PJ./1995 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak.
Pasal 8
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-53/PJ./1995 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Angsuran
atau Penundaan Pembayaran
Pajak, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 30 April 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO
www.pajakpribadi.com |