KEP-338/PJ./2001
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI YANG
BERSTATUS SEBAGAI KARYAWAN |
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan
diri pada kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan
Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000 dan dalam
rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh
penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan yang jumlah penghasilannya diatas Penghasilan
Tidak Kena
Pajak, Wajib Pajak tersebut wajib mendaftarkan diri untuk diberi
Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara
Pendaftaran dan Pemberian
Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan;
Mengingat·
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001
tentang Jangka Waktu Pendaftaran
dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan
Nomor Pokok Wajib
Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN
DAN
PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS
SEBAGAI
KARYAWAN.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan
:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan
adalah karyawan tetap yang
menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
yang jumlahnya diatas
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
2. Pemberi Kerja adalah Orang Pribadi, Badan, ataupun Kerja
Sama Operasi (KSO) yang merupakan
induk, cabang, perwakilan atau unit perusahaan, termasuk Badan
yang dikecualikan sebagai
Pemotong Pajak sesuai ketentuan yang berlaku, yang membayar atau
terutang gaji, upah,
tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apapun kepada
karyawan, sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan
termasuk juga
organisasi internasional.
3. Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi
atau Lembaga Pemerintah, Lembaga-lembaga Negara lainnya dan Kedutaan
Besar Republik
Indonesia di Luar Negeri yang membayar gaji, upah, tunjangan, honorarium
dan pembayaran lain
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
4. Kantor Pelayanan Pajak Lokasi adalah Kantor Pelayanan Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kegiatan usaha Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah terdaftar.
5. Kantor Pelayanan Pajak Domisili adalah Kantor Pelayanan
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal/domisili Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus
Sebagai Karyawan.
Pasal 2
Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan
wajib mendaftarkan diri dan
kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pasal 3
(1) Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan
dapat mengajukan permohonan
untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak
Domisili atau melalui
Kantor Pelayanan Pajak Lokasi.
(2) Permohonan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak di
Kantor Pelayanan Pajak Domisili
dilayani sesuai dengan tata cara pendaftaran yang berlaku.
(3) Permohonan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui
Kantor Pelayanan Pajak
Lokasi dapat dilayani melalui Pemberi Kerja atau Bendaharawan Pemerintah
dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4
Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang
Pribadi Yang Berstatus Sebagai
Karyawan melalui Kantor Pelayanan Pajak Lokasi sebagaimana diatur
dalam Lampiran I Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan menggunakan sarana sebagai berikut
:
a. Surat Permintaan Bantuan Pendaftaran Wajib Pajak Orang
Pribadi Yang Berstatus Sebagai
Karyawan (Lampiran II),
b. Daftar Karyawan Yang Memenuhi Syarat Sebagai Wajib Pajak
Orang Pribadi (Lampiran III),
c. Surat Permintaan Keterangan Data Wajib Pajak Orang Pribadi
Yang Berstatus Sebagai Karyawan
(Lampiran IV),
d. Surat Himbauan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (Lampiran
V),
e. Surat Tugas Pencarian Data Wajib Pajak Orang Pribadi Yang
Berstatus Sebagai Karyawan
(Lampiran VI),
f. Surat Pemberitahuan Tentang Pencarian Data Wajib Pajak
Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai
Karyawan (Lampiran VII),
g. Laporan Hasil Pencarian Data Wajib Pajak Orang Pribadi
Yang Berstatus Sebagai Karyawan
(Lampiran VIII),
h. Surat Pemberitahuan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang
Pribadi Yang Berstatus
Sebagai Karyawan (Lampiran IX).
Pasal 5
(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat memberikan Nomor Pokok
Wajib Pajak bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan secara jabatan sesuai
dengan ketentuan yang
berlaku.
(2) Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi Yang
Berstatus Sebagai Karyawan didahului dengan kegiatan pencarian
data Wajib Pajak Orang Pribadi
Yang Berstatus Sebagai Karyawan dengan tata cara sebagaimana diatur
dalam Lampiran X
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 6
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 8 Mei 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
www.pajakpribadi.com |