PERATURAN PAJAK
KEP-338/PJ./2001
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG
BERSTATUS SEBAGAI KARYAWA
N


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor

Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan

Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;

b. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan dalam

rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan

sehubungan dengan pekerjaan yang jumlah penghasilannya diatas Penghasilan Tidak Kena

Pajak, Wajib Pajak tersebut wajib mendaftarkan diri untuk diberi Nomor Pokok Wajib Pajak;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu

menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian

Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan;

Mengingat· 

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang

Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3985);

3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran

dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib

Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN

PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS SEBAGAI

KARYAWAN.

Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan adalah karyawan tetap yang

menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang jumlahnya diatas

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

2. Pemberi Kerja adalah Orang Pribadi, Badan, ataupun Kerja Sama Operasi (KSO) yang merupakan

induk, cabang, perwakilan atau unit perusahaan, termasuk Badan yang dikecualikan sebagai

Pemotong Pajak sesuai ketentuan yang berlaku, yang membayar atau terutang gaji, upah,

tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apapun kepada karyawan, sebagai

imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan termasuk juga

organisasi internasional.

3. Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi

atau Lembaga Pemerintah, Lembaga-lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik

Indonesia di Luar Negeri yang membayar gaji, upah, tunjangan, honorarium dan pembayaran lain

sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

4. Kantor Pelayanan Pajak Lokasi adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi

tempat kegiatan usaha Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah terdaftar.

5. Kantor Pelayanan Pajak Domisili adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi

tempat tinggal/domisili Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan.

Pasal 2

Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan wajib mendaftarkan diri dan

kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pasal 3

(1) Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan dapat mengajukan permohonan

untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Domisili atau melalui

Kantor Pelayanan Pajak Lokasi.

(2) Permohonan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Domisili

dilayani sesuai dengan tata cara pendaftaran yang berlaku.

(3) Permohonan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak

Lokasi dapat dilayani melalui Pemberi Kerja atau Bendaharawan Pemerintah dengan ketentuan

sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 4

Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai

Karyawan melalui Kantor Pelayanan Pajak Lokasi sebagaimana diatur dalam Lampiran I Keputusan

Direktur Jenderal Pajak ini dengan menggunakan sarana sebagai berikut :

a. Surat Permintaan Bantuan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai

Karyawan (Lampiran II),

b. Daftar Karyawan Yang Memenuhi Syarat Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (Lampiran III),

c. Surat Permintaan Keterangan Data Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan

(Lampiran IV),

d. Surat Himbauan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (Lampiran V),

e. Surat Tugas Pencarian Data Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan

(Lampiran VI),

f. Surat Pemberitahuan Tentang Pencarian Data Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai

Karyawan (Lampiran VII),

g. Laporan Hasil Pencarian Data Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan

(Lampiran VIII),

h. Surat Pemberitahuan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus

Sebagai Karyawan (Lampiran IX).

Pasal 5

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak

Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan secara jabatan sesuai dengan ketentuan yang

berlaku.

(2) Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang

Berstatus Sebagai Karyawan didahului dengan kegiatan pencarian data Wajib Pajak Orang Pribadi

Yang Berstatus Sebagai Karyawan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran X

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 6

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini

dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 8 Mei 2001

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2006 pajakpribadi.com | PT. OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan