PERATURAN PAJAK
KEP-395/PJ/2001
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a. Bahwa hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan merupakan Objek

Pajak Penghasilan;

b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah dari undian

atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Direktur

Jenderal Pajak tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan;

Mengingat :

1. Undang-undang. Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3985);

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan

Atas Hadiah Undian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 237, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4040);

3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan

Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan

Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS

HADIAH DAN PENGHARGAAN.

Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

a. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui

undian;

b. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui

suatu perlombaan atau adu ketangkasan;

c. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama

dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang

dilakukan oleh penerima hadiah;

d. penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

Pasal 2

(1) Atas hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari

jumlah penghasilan bruto dan bersifat final.

(2) Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan

pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai

berikut

a. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri,

dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7

Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dari jumlah penghasilan bruto;

b. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan

Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan

memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang

berlaku;

c. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan

Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang

Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir

dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% (lima belas persen) dari

jumlah penghasilan bruto.

Pasal 3

Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah

hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau

konsurnen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat

pembelian barang atau jasa.

Pasal 4

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

Nomor SE-02/PJ.33/1998 tanggal 16 Maret 1998 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah

Dan Penghargaan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Keputusan ini berlaku mulai tanggal I Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini

dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 13 Juni 2001

DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2006 pajakpribadi.com | PT. OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan