KEP-395/PJ/2001
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN |
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. Bahwa hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan,
dan penghargaan merupakan Objek
Pajak Penghasilan;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan
atas hadiah dari undian
atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan tersebut, perlu menetapkan
Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah
Dan Penghargaan;
Mengingat :
1. Undang-undang. Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 132 Tahun
2000 tentang Pajak Penghasilan
Atas Hadiah Undian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 237, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4040);
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000
tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan Pasal 26 Sehubungan
Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS
HADIAH DAN PENGHARGAAN.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan
:
a. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk
apapun yang diberikan melalui
undian;
b. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan
yang diberikan melalui
suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
c. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan
lainnya adalah hadiah dengan nama
dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa dan kegiatan yang
dilakukan oleh penerima hadiah;
d. penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan
prestasi dalam kegiatan tertentu.
Pasal 2
(1) Atas hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan sebesar
25% (dua puluh lima persen) dari
jumlah penghasilan bruto dan bersifat final.
(2) Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan,
dan hadiah sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan
dengan ketentuan sebagai
berikut
a. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib
Pajak dalam negeri,
dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang
Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dari jumlah penghasilan bruto;
b. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar
negeri selain BUT, dikenakan
Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari
jumlah bruto dengan
memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
yang
berlaku;
c. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan
termasuk BUT, dikenakan
Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4)
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% (lima belas
persen) dari
jumlah penghasilan bruto.
Pasal 3
Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan
Pajak Penghasilan adalah
hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan
kepada semua pembeli atau
konsurnen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung
oleh konsumen akhir pada saat
pembelian barang atau jasa.
Pasal 4
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku,
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-02/PJ.33/1998 tanggal 16 Maret 1998 tentang Pengenaan
Pajak Penghasilan Atas Hadiah
Dan Penghargaan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan ini berlaku mulai tanggal I Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 13 Juni 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
HADI POERNOMO
www.pajakpribadi.com |