PERATURAN PAJAK
KEP-417/PJ./2001
PETUNJUK PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN, SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April

2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta

Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, perlu untuk memberikan petunjuk lebih lanjut dengan Keputusan

Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara

Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16

Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran

Negara Nomor 3984);

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah

diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang

Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak,

Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran

atau Penundaan Pembayaran Pajak;

4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan

Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran

dan Pelaporannya;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PEMUNGUTAN PAJAK

PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN, SERTA TATA CARA PENYETORAN

DAN PELAPORANNYA.

Pasal 1

Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang

Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000

adalah:

1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;

2. Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat

maupun di tingkat Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;

3. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang

dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD),

kecuali badan-badan tersebut pada butir 4;

4. Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik

(BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT

Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan bank-bank BUMN yang

melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non-APBN;

5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas,

industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas

penjualan hasil produksinya di dalam negeri;

6. Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis

premix, super TT, dan gas, atas penjualan hasil produksinya.

Pasal 2

(1) Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor ditetapkan sebagai berikut:

a. yang menggunakan Angka Pengenal Impor (APl), sebesar 2,5% (dua setengah persen)

dari nilai impor;

b. yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;

c. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.

(2) Nilai impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar

penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk

dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

pabean di bidang impor.

(3) Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 butir 2, 3 dan 4 sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.

(4) Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 butir 5 berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dengan Keputusan

Direktur Jenderal Pajak.

(5) Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi oleh Pertamina

serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix,

super TT dan gas adalah sebagai berikut:

SPBU Swastanisasi SPBU Pertamina

Premium 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan

Solar 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan

Premix/Super TT 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan

Minyak Tanah 0,3 % dari penjualan

Gas LPG 0,3 % dari penjualan

Pelumas 0,3 % dari penjualan

Pasal 3

(1) Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (3)

adalah merupakan pembayaran pendahuluan yang dapat diperhitungkan dengan pajak terutang

untuk tahun pajak yang bersangkutan.

(2) Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dapat

bersifat final berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak.

(3) Pungutan Pajak penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) kepada

penyalur/agen bersifat final.

Pasal 4

(1) Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:

a. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan;

b. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak

Pertambahan Nilai:

1) barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di

Indonesia berdasarkan asas timbal balik;

2) barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada

Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak

memegang paspor Indonesia;

3) barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau

kebudayaan;

4) barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu

yang terbuka untuk umum;

5) barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

6) barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat

lainnya;

7) peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;

8) barang pindahan;

9) barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang

kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan

perundang-undangan Pabean;

10) barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang

ditujukan untuk kepentingan umum;

11) persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang

diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;

12) barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;

13) vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);

14) buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;

15) kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan

penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal

tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat

keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran

Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;

16) pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat

keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang

diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;

17) kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan

serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia;

18) peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah

Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia;

c. Dalam hal impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk

diekspor kembali;

d. Pembayaran yang jumlahya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak

merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;

e. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan

benda-benda pos;

f. Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas

untuk tujuan ekspor;

g. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan

dan Kas Negara;

h. Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian

diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor

untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang

ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f dinyatakan dengan Surat

Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur JenderaI Pajak.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan oleh Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, e, g dan h dilakukan secara otomatis

tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB).

Pasal 5

(1) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1

terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk.

(2) Dalam hal pembayaran Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda atau

dibebaskan, maka Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian

dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

(3) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

butir 2, 3 dan 4 terutang dan dipungut pada saat pembayaran.

(4) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

1 butir 5 terutang dan dipungut pada saat penjualan.

(5) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 butir 6 dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran

Barang (delivery order).

Pasal 6

(1) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 butir 1 dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh importir yang bersangkutan ke bank

devisa, atau bank persepsi, atau bendaharawan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal

Bea dan Cukai harus disetor ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dalam jangka waktu

sehari setelah pemungutan pajak dilakukan.

(3) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 butir 2 dan 3 harus disetor oleh pemungut ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro

pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang, dengan

menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani

oleh pemungut pajak.

(4) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 butir 4 harus disetor oleh pemungut atas nama Wajib Pajak ke bank persepsi atau Kantor

Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.

(5) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 butir 5 harus disetor oleh pemungut atas nama Wajib Pajak ke bank persepsi

atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.

(6) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 butir 6 dilaksanakan dengan cara penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak ke bank

persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order)

ditebus.

Pasal 7

(1) Pelaksanaan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh importir dan atau Wajib Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), (3), (4) dan (6) menggunakan formulir Surat

Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan Pajak.

(2) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 ayat (5) dilakukan secara kolektif dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak.

(3) Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menerbitkan Bukti Pemungutan

Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap 3, yaitu:

-lembar pertama untuk pembeli;

-lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak;

-lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.

Pasal 8

(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 butir 1 harus melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan paling lambat 7 (tujuh)

hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir.

(2) Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 harus melaporkan hasil

pemungutannya paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.

(3) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 4, 5 dan 6 harus menyampaikan

Surat Pemberitahuan Masa paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

Pasal 9

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:

a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.43/1998 tanggal 4 Juni 1998 tentang

Petunjuk Pemungut PPh Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran

dan Pelaporannya;

b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ.43/1999 tanggal 28 Oktober 1999 tentang

Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.43/1998 tanggal 4 Juni 1998

tentang Petunjuk Pemungut PPh Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara

Penyetoran dan Pelaporannya dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini

dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 27 Juni 2001

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd,

HADI POERNOMO

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2006 pajakpribadi.com | PT. OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan