KEP-417/PJ./2001
PETUNJUK PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA
PUNGUTAN, SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA |
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
tanggal 30 April
2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat
dan Besarnya Pungutan serta
Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, perlu untuk memberikan petunjuk
lebih lanjut dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan
Lembaran Negara
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
126; Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263)
sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor
3985);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tanggal
22 Desember 2000 tentang
Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak,
Tempat Pembayaran Pajak,
Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata
Cara Pemberian Angsuran
atau Penundaan Pembayaran Pajak;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal
30 April 2001 tentang Penunjukan
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan
Serta Tata Cara Penyetoran
dan Pelaporannya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PEMUNGUTAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN, SERTA TATA CARA
PENYETORAN
DAN PELAPORANNYA.
Pasal 1
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2000
adalah:
1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas
impor barang;
2. Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik
di tingkat Pemerintah Pusat
maupun di tingkat Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran
atas pembelian barang;
3. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah,
yang melakukan pembelian barang
dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau
belanja daerah (APBD),
kecuali badan-badan tersebut pada butir 4;
4. Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN), Badan Urusan Logistik
(BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik
Negara (PLN), PT
Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan
bank-bank BUMN yang
melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN
maupun non-APBN;
5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen,
industri rokok, industri kertas,
industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala
Kantor Pelayanan Pajak, atas
penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
6. Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam
bidang bahan bakar minyak jenis
premix, super TT, dan gas, atas penjualan hasil produksinya.
Pasal 2
(1) Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor
ditetapkan sebagai berikut:
a. yang menggunakan Angka Pengenal Impor (APl), sebesar 2,5%
(dua setengah persen)
dari nilai impor;
b. yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah
persen) dari nilai impor;
c. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen)
dari harga jual lelang.
(2) Nilai impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
nilai berupa uang yang menjadi dasar
penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah
dengan Bea Masuk
dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan
pabean di bidang impor.
(3) Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian
barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 butir 2, 3 dan 4 sebesar 1,5% (satu setengah persen)
dari harga pembelian.
(4) Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan
hasil produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 butir 5 berdasarkan ketentuan yang ditetapkan
dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak.
(5) Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan
hasil produksi oleh Pertamina
serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar
minyak jenis premix,
super TT dan gas adalah sebagai berikut:
SPBU Swastanisasi SPBU Pertamina
Premium 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan
Solar 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan
Premix/Super TT 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan
Minyak Tanah 0,3 % dari penjualan
Gas LPG 0,3 % dari penjualan
Pelumas 0,3 % dari penjualan
Pasal 3
(1) Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) dan (3)
adalah merupakan pembayaran pendahuluan yang dapat diperhitungkan
dengan pajak terutang
untuk tahun pajak yang bersangkutan.
(2) Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) dapat
bersifat final berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(3) Pungutan Pajak penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (5) kepada
penyalur/agen bersifat final.
Pasal 4
(1) Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:
a. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan
ketentuan peraturan
perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan;
b. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan
atau Pajak
Pertambahan Nilai:
1) barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya
yang bertugas di
Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
2) barang untuk keperluan badan internasional yang diakui
dan terdaftar pada
Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia
dan tidak
memegang paspor Indonesia;
3) barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal,
sosial, atau
kebudayaan;
4) barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat
lain semacam itu
yang terbuka untuk umum;
5) barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan;
6) barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang
cacat
lainnya;
7) peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
8) barang pindahan;
9) barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas
batas, dan barang
kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan Pabean;
10) barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah yang
ditujukan untuk kepentingan umum;
11) persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk
suku cadang yang
diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
12) barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan
barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
13) vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi
Nasional (PIN);
14) buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran
agama;
15) kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau,
dan kapal angkutan
penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan,
kapal
tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau
alat
keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan
Pelayaran
Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;
16) pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan
atau alat
keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan
yang
diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
17) kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan
atau pemeliharaan
serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia;
18) peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan
photo udara wilayah
Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional
Indonesia;
c. Dalam hal impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata
dimaksudkan untuk
diekspor kembali;
d. Pembayaran yang jumlahya paling banyak Rp 1.000.000,00
(satu juta rupiah) dan tidak
merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
e. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik,
gas, air minum/PDAM dan
benda-benda pos;
f. Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang
perhiasan dari emas
untuk tujuan ekspor;
g. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS)
oleh Kantor Perbendaharaan
dan Kas Negara;
h. Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang
telah diekspor kemudian
diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang
telah diekspor
untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah
memenuhi syarat yang
ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dan huruf f dinyatakan dengan Surat
Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh
Direktur JenderaI Pajak.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
c dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
(4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d, e, g dan h dilakukan secara otomatis
tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB).
Pasal 5
(1) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 butir 1
terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk.
(2) Dalam hal pembayaran Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditunda atau
dibebaskan, maka Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi
pada saat penyelesaian
dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(3) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1
butir 2, 3 dan 4 terutang dan dipungut pada saat pembayaran.
(4) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 butir 5 terutang dan dipungut pada saat penjualan.
(5) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi
atau penyerahan barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 butir 6 dipungut pada saat penerbitan Surat
Perintah Pengeluaran
Barang (delivery order).
Pasal 6
(1) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 butir 1 dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh importir
yang bersangkutan ke bank
devisa, atau bank persepsi, atau bendaharawan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.
(2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor yang
dilakukan oleh Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai harus disetor ke bank persepsi atau Kantor Pos dan
Giro dalam jangka waktu
sehari setelah pemungutan pajak dilakukan.
(3) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 butir 2 dan 3 harus disetor oleh pemungut ke bank persepsi
atau Kantor Pos dan Giro
pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan
barang, dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan
serta ditandatangani
oleh pemungut pajak.
(4) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 butir 4 harus disetor oleh pemungut atas nama Wajib Pajak
ke bank persepsi atau Kantor
Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.
(5) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil
produksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 butir 5 harus disetor oleh pemungut atas nama Wajib
Pajak ke bank persepsi
atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan
takwim berikutnya.
(6) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil
produksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 butir 6 dilaksanakan dengan cara penyetoran sendiri
oleh Wajib Pajak ke bank
persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum Surat Perintah Pengeluaran
Barang (delivery order)
ditebus.
Pasal 7
(1) Pelaksanaan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh
importir dan atau Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), (3), (4) dan (6) menggunakan
formulir Surat
Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan Pajak.
(2) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh badan usaha
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (5) dilakukan secara kolektif dengan menggunakan formulir
Surat Setoran Pajak.
(3) Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib
menerbitkan Bukti Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap 3, yaitu:
-lembar pertama untuk pembeli;
-lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan
Pajak;
-lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.
Pasal 8
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pemungut pajak
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 butir 1 harus melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan
paling lambat 7 (tujuh)
hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir.
(2) Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir
2 dan 3 harus melaporkan hasil
pemungutannya paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Masa
Pajak berakhir.
(3) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir
4, 5 dan 6 harus menyampaikan
Surat Pemberitahuan Masa paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah
Masa Pajak berakhir.
Pasal 9
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.43/1998
tanggal 4 Juni 1998 tentang
Petunjuk Pemungut PPh Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta
Tata Cara Penyetoran
dan Pelaporannya;
b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ.43/1999
tanggal 28 Oktober 1999 tentang
Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.43/1998
tanggal 4 Juni 1998
tentang Petunjuk Pemungut PPh Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan
serta Tata Cara
Penyetoran dan Pelaporannya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 27 Juni 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd,
HADI POERNOMO
www.pajakpribadi.com |