PERATURAN PAJAK
KEP-518/PJ/2000
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SELAIN MELALUI KANTOR POS


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang

Nomor 16 Tahun 2000, penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui Kantor Pos

secara tercatat atau dengan cara lain yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak, dipandang perlu untuk

memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu

menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan

selain melalui Kantor Pos;

Mengingat :

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 3984);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN

SELAIN MELALUI KANTOR POS.

Pasal 1

Penyampaian Surat Pemberitahuan selain melalui Kantor Pos dapat dilakukan dengan melalui

perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 2

Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi

syarat sebagai berikut:

a. berbentuk badan;

b. memiliki izin usaha jasa ekspedisi atau jasa kurir;

c. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan

d. bersedia menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 3

Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak agar ditunjuk sebagai perusahaan jasa

ekspedisi atau jasa kurir yang dapat menerima Surat Pemberitahuan untuk disampaikan ke Kantor

Pelayanan Pajak.

Pasal 4

(1) Tanda bukti dan tanggal penerimaan untuk penyampaian Surat Pemberitahuan melalui perusahaan

jasa ekspedisi atau jasa kurir yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, dianggap sebagai

tanda bukti dan tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan, sepanjang Surat Pemberitahuan

tersebut telah lengkap.

(2) Apabila Surat Pemberitahuan tidak lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan

pemberitahuan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi, sedangkan tanda bukti dan tanggal

penerimaan kelengkapan Surat Pemberitahuan dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal

penerimaan Surat Pemberitahuan.

Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini

dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 4 Desember 2000

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2006 pajakpribadi.com | PT. OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan