KEP-518/PJ/2000
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SELAIN MELALUI KANTOR POS |
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2000, penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan
melalui Kantor Pos
secara tercatat atau dengan cara lain yang diatur dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak,
dipandang perlu untuk
memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam penyampaian Surat
Pemberitahuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penyampaian
Surat Pemberitahuan
selain melalui Kantor Pos;
Mengingat :
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3984);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
SELAIN MELALUI KANTOR POS.
Pasal 1
Penyampaian Surat Pemberitahuan selain melalui Kantor Pos dapat
dilakukan dengan melalui
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak.
Pasal 2
Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. berbentuk badan;
b. memiliki izin usaha jasa ekspedisi atau jasa kurir;
c. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan
d. bersedia menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal
Pajak.
Pasal 3
Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak agar
ditunjuk sebagai perusahaan jasa
ekspedisi atau jasa kurir yang dapat menerima Surat Pemberitahuan
untuk disampaikan ke Kantor
Pelayanan Pajak.
Pasal 4
(1) Tanda bukti dan tanggal penerimaan untuk penyampaian Surat
Pemberitahuan melalui perusahaan
jasa ekspedisi atau jasa kurir yang telah ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak, dianggap sebagai
tanda bukti dan tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan, sepanjang
Surat Pemberitahuan
tersebut telah lengkap.
(2) Apabila Surat Pemberitahuan tidak lengkap, Kepala Kantor
Pelayanan Pajak mengirimkan
pemberitahuan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi, sedangkan tanda
bukti dan tanggal
penerimaan kelengkapan Surat Pemberitahuan dianggap sebagai tanda
bukti dan tanggal
penerimaan Surat Pemberitahuan.
Pasal 5
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 4 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
www.pajakpribadi.com |