PERATURAN PAJAK
PKEPUTUSAN DIRJEN PAJAK
KEP-536/PJ.2/2000
Ditetapkan tanggal 29 Desember 2000
NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG
DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 14 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TahuUndang-undang Nomor 7 Tahun 1983n 2000 perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan;

 

Mengingat

:

1.

undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubUndang-undang Nomor 17 Tahun 2000ah terakhir dengan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

 

MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN.

 

Pasal 1

 

(1)     Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan.

(2)     Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan.

(3)     Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

 

Pasal 2

 

(1)     Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.

(2)     Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

(3)     Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

 

Pasal 3

 

(1)     Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Wajib Pajak yang memilih menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dan Wajib Pajak yang dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

(2)     Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan.

 

Pasal 4

 

(1)     Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut :

A.      10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan , Palembang , Jakarta , Bandung , Semarang , Surabaya , Denpasar, Manado , Makassar, dan Pontianak ;

B.      ibukota propinsi lainnya;

C.      daerah lainnya.

(2)     Daftar Persentase Penghasilan Neto adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

 

Pasal 5

 

(1)     Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha dengan memperhatikan pengelompokan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2)     Penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha adalah penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas yang dihitung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

 

Pasal 6

 

(1)     Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun.

(2)     Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

 

Pasal 7

 

Petunjuk penggunaa Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.

 

Pasal 8

 

(1)     Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1991 tanggaKEP-02/PJ.7/1991l 9 Januari 1991 dan tanggal 9 Januari 1991 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2)     Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk TahunPajak 2001 dan seterusnya.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

   

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 29 Desember 2000

 

Direktur Jenderal
ttd

MACHFUD SIDIK

NIP. 060043114

 

Lampiran I
Keputusan Dirjen Pajak

Nomor : KEP-536/PJ/2000

Tanggal : 29 Desember 2000

 

NORMA PENGHITUNGAN

WP. PERSEORANGAN

 

DAFTAR PERSENTASE NORMA PENGHITUNGAN UNTUK PEREDARAN USAHA,

PENERIMAAN BRUTO PEKERJAAN BEBAS KURANG DARI Rp. 600.000.000,00

 

NO.
URUT

KODE

JENIS USAHA

WAJIB PAJAK PERSEORANGAN

10 IBU KOTA PROP

KOTA PROP LAINNYA

DENGAN LAINNYA

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

13.

14.

15.

16.

17.

18.

19.

20.

21.

22.

23.

24.

25.

26.

27

28.

29.

30.

31.

 

10000

 

 

 

 

 

11000

 

12111

 

12113

12131

12132

12141

12161

12200

13000

14000

15000

16000

17000

18300

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PERTANIAN, PETERNAKAN, KEHUTANAN, PERBURUAN DAN PERIKANAN

 

Pertanian tanaman pangan

 

Kelapa dan kelapa sawit

 

Kopi

Tembakau

Teh

Pertanian tanaman karet

Tebu

Pertanian tanaman lainnya

-   Meliputi usaha pertanian atau perkebunan dalam penyiapan/ pelaksanaan penanaman,pembibitan, persemaian,pemelihara-an dan pemanenan hasil tanaman

 

Peternakan.

-   Meliputi usaha peternakan untuk mengambil daging, kulit, tulang, bulu, telur, susu, madu dan kepompong/ sarangnya baik yang dilakukan oleh usaha perorangan ataupun suatu badan usaha.

 

Jasa pertanian dan Peternakan.

-   Meliputi usaha jasa dibidang pertanian dan , baik yang dilakukan oleh perorangan, usaha atas dasar balas jasa atau kontrak.

 

Kehutanan dan penebangan  hutan.

Meliputi usaha penanaman, pemeliharaan maupun pemindahan jenis tanaman/kayu, penebangan/pemotongan kayu pengumpulan hasil hutan lainnya, dan semua usaha yang melayani kebutuhan kehutanan yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak.

 

Perburuan/ penangkapan dan pembiakan binatang liar.

-   Meliputi usaha perburuan/ penangkapan binatang liar dengan jerat atau perangkap dan pembiakan marga satwa liar kecuali untuk sekedar hoby atau olahraga.

 

Perikan laut.

-   Meliputi usaha penangkapan, pengambilan hasil laut. Pemeliharaan dan pelayanan perikanan laut yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti sortasi, gradasi, persiapan lelang ikan dan lain-lain.

 

Perikanan darat

-   Meliputi usaha budidaya ikan, pemeliharaan, pembibitan, penangkapan dan pengambilan hasil serta pelayanan perikanan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa/kontrak.

 

15

11.5

11.5

11.5

11.5

11.5

11.5

11.5

11

25

16

18

25

25

 

15

11

11

11

11

11

11

11

10

25

16

17

23

23

 

15

10

10

10

10

10

10

10

9

24

16

16

22

22

 

 

2000

 

 

21100

 

22000

 

23000

 

23210

23220

23230

23240

25000

 

26000

29000

30000

31110

31120

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN

 

Pertambangan batu bara.

-   Meliputi usaha penambangan antrasit, batu bara merah lignite, dan penghancuran, penggilingan dan penyaringan batu bara termasuk pengubahan batu bara menjadi briket atau dalam bentuk lain di tempat penambangan

 

Pertambangan minyak dan gas bumi

-   Meliputi pengusaha sumur minyak dan gas bumi, eksplorasi minyak bumi, pengeboran, penyelesaian dan perlengkapan sumur minyak dan gas yang tidak berdasarkan balas jasa/ kontrak, termasuk pengusahaan alat pemisah pemecah emulsi, penyulingan, penambangan minyak dan gas bumi untuk dipasarkan/sampai di tempat pemuaian yang dilaksanakan di daerah produksi.

 

Pertambangan bijih logam.

-   Meliputi usaha pertambangan yang menyelenggarakan ekstraksi bijih besi, pasir besi, timah, nikel, mangan. Emas, perak dan logam lainnya dan usaha pemanfaatan dari bijih bijih tersebut dengan segala cara.

 

Timah

 

Bauksit dan  Alumunium

 

Tembaga

 

Nikel

 

Penambangan dan penggalian garam

-   Meliputi usaha penggalian, penguapan garam di tambak/ empang termasuk usaha pengumpulan, pembersihan, penggilingan dan pengolahan dengan cara lain terhadap mineral tersebut.

 

Pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk.

-   Meliputi usaha pertambangan mineral bahan kimia dan pupuk termasuk usaha penghancuran, pembersihan dan pengolahan dengan cara lain terhadap mineral bahan kimia.

 

Pertambangan dan penggalian lain

 

INDUSTRI PENGOLAHAN

 

Pemotongan hewan dan pengawetan daging

-   Seperti pemotongan hewan, pemotongan kulit, penjemuran tulang,pensortiran bulu, pembuatan sosis, kaldu dan pasta daging.

Industri Susu dan Makanan dari Susu.

-   Seperti pembuatan susu kental/bubuk/asam, pembuatan , mentega, keju dan es krim dari susu

 

-

-

-

-

-

-

-

 

 

11

-

 

16

15

 

12.5

-

-

-

-

-

-

-

 

 

11

-

 

15

14.5

10

 

-

-

-

-

-

-

-

 

 

11

-

 

14

14

8.5

 

 

 

 

31130

31140

31150

31160

31170

31180

31190

31210

31230

31240

31250

31260

Industri pengolahan, pengawetan buah-buahan dan sayur-sayuran.

-   Seperti pengalengan, pengasinan, pemanisan, pelumatan, pengeringan buah-buahan dan sayur-sayuran.

 

Industri Pengolahan dan Pengawetan ikan dan sejenisnya.

-   Seperti pengalengan, penggaraman, pengasaman, pembekuan ikan dan sejenisnya.

 

Industri Minyak Makan dan Lemak dari Nabati dan Hewani.

-   Seperti minyak makan dari nabati dan hewani, margarine minyak goreng dari kelapa/kelapa sawit

 

Industri pengupasan, pembersihan dan penggilingan Padi-padian. Biji-bijian, Kacang-kacangan dan Umbi-umbian, termasuk pembuatan kopra.

-   Seperti Industri penggilingan padi, penyosohan beras, pemberisihan padi-padian, pengupasan dan pembersihan kopi. Kacang-kacangan, biji-bijian lain, umbi-umbian dan pembuatan kopra, tepung terigu, berbagai tepung dari padi-padian, biji-bjian, kacang-kacangan dan umbi-umbian.

 

Industri Makanan dari Tepung, kecuali Kue Basah.

-   Seperti Makaroni, mie, spaghetti, bihun, so#an, roti dan kue kering lainnya.

 

Industri Gula dan Pengolahan Gula.

-   Seperti pembuatan gu la pasir, gula tebu, gula merah, sirop dan pengolahan gula lainnya selain sirop.

 

Industri Coklat dan Kembang Gula.

-   Seperti pembuatan bubuk coklat dan makanan dari coklat dan kembang gula.

 

Industri makanan lainnya.

 

Industri Es

-   Seperti es batu, es balok, es curah, es lilin, es mambo.

 

Industri makanan dari kedele dan kacang-kacangan lainnya

-   Seperti kecap, tauco, tempe , oncom, tahu dan pengolahan kedele/kacang-kacangan lainnya.

 

Industri kerupuk dan sejenisnya.

-   Seperti kerupuk udang, kerupuk ikan, kerupuk kulit, kerupuk terung, emping, ceriping, karak, gendar, opak dan macam-macam keripik kecuali kerupik tempe/tahu/oncom/paru dan peyek.

 

Industri bumbu masak dan penyedap masakan.

-   Seperti pembuatan bumbu masak dan penyedap masakan

12.5

15

15

12.5

12.5

15

15

15

17

17

15

15

17

 

10

14.5

14.5

10