PKEPUTUSAN DIRJEN PAJAK
KEP-536/PJ.2/2000
Ditetapkan tanggal 29 Desember 2000
NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG
DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN |
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang |
: |
bahwa dalam
rangka melaksanakan Pasal 14 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TahuUndang-undang Nomor 7 Tahun
1983n
2000 perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Norma
Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Yang Dapat Menghitung Penghasilan
Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan;
|
Mengingat |
: |
1. |
undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
|
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah diubUndang-undang Nomor 17 Tahun
2000ah terakhir dengan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
|
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI
WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA
PENGHITUNGAN. |
Pasal 1
(1) Wajib Pajak orang
pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto
sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu)
tahun wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2)
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan
peredaran bruto di bawah Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1
(satu) tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang
bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan.
(3)
Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak
memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, menghitung penghasilan neto usaha
atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Pasal
2
(1) Wajib Pajak yang
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada
Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang
bersangkutan.
(2) Pemberitahuan
penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap disetujui kecuali
berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan
untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
(3) Wajib Pajak yang tidak
memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap memilih menyelenggarakan
pembukuan.
Pasal
3
(1) Wajib Pajak yang wajib
menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Wajib
Pajak yang memilih menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (2), dan Wajib Pajak yang dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), yang ternyata tidak atau tidak
sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, penghasilan netonya dihitung dengan
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
(2) Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar
50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar
dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Pasal
4
(1) Norma Penghitungan
Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut :
A. 10 (sepuluh)
ibukota propinsi yaitu
Medan
,
Palembang
,
Jakarta
,
Bandung
,
Semarang
,
Surabaya
,
Denpasar,
Manado
, Makassar, dan
Pontianak
;
B.
ibukota propinsi lainnya;
C.
daerah lainnya.
(2)
Daftar Persentase Penghasilan Neto adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I Keputusan ini.
Pasal 5
(1)
Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis
usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha dengan
memperhatikan pengelompokan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)
Penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha adalah
penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan
bebas yang dihitung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 6
(1)
Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka
persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau
penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu)
tahun.
(2)
Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang
pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum terlebih dahulu dihitung
Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari
penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 7
Petunjuk penggunaa Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
Pasal 8
(1)
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1991 tanggaKEP-02/PJ.7/1991l 9 Januari 1991 dan tanggal 9 Januari 1991 dinyatakan tidak berlaku
lagi.
(2)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk TahunPajak 2001 dan
seterusnya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2000
Direktur Jenderal
ttd
MACHFUD SIDIK NIP. 060043114 |
Lampiran I
Keputusan
Dirjen Pajak
Nomor :
KEP-536/PJ/2000 Tanggal : 29
Desember 2000 |
NORMA
PENGHITUNGAN
WP. PERSEORANGAN
DAFTAR PERSENTASE NORMA PENGHITUNGAN UNTUK PEREDARAN
USAHA,
PENERIMAAN BRUTO PEKERJAAN BEBAS KURANG DARI Rp.
600.000.000,00
NO.
URUT |
KODE |
JENIS USAHA |
WAJIB PAJAK PERSEORANGAN |
10 IBU
KOTA
PROP |
KOTA
PROP LAINNYA |
DENGAN LAINNYA |
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27
28.
29.
30.
31.
|
10000
11000
12111
12113
12131
12132
12141
12161
12200
13000
14000
15000
16000
17000
18300
|
PERTANIAN, PETERNAKAN,
KEHUTANAN, PERBURUAN DAN PERIKANAN
Pertanian tanaman
pangan
Kelapa dan kelapa sawit
Kopi
Tembakau
Teh
Pertanian tanaman karet
Tebu
Pertanian tanaman
lainnya
- Meliputi usaha pertanian atau perkebunan
dalam penyiapan/ pelaksanaan penanaman,pembibitan, persemaian,pemelihara-an
dan pemanenan hasil tanaman
Peternakan.
- Meliputi usaha peternakan untuk mengambil
daging, kulit, tulang, bulu, telur, susu, madu dan kepompong/ sarangnya baik yang dilakukan oleh
usaha perorangan ataupun suatu badan usaha.
Jasa pertanian dan
Peternakan.
- Meliputi usaha jasa dibidang pertanian dan ,
baik yang dilakukan oleh perorangan, usaha atas dasar balas jasa atau kontrak.
Kehutanan dan
penebangan hutan.
- Meliputi usaha penanaman, pemeliharaan
maupun pemindahan jenis tanaman/kayu, penebangan/pemotongan kayu pengumpulan hasil hutan lainnya,
dan semua usaha yang melayani kebutuhan kehutanan yang dilakukan atas dasar
balas jasa atau kontrak.
Perburuan/ penangkapan
dan pembiakan binatang liar.
- Meliputi usaha perburuan/ penangkapan
binatang liar dengan jerat atau perangkap dan pembiakan marga satwa liar
kecuali untuk sekedar hoby atau olahraga.
Perikan laut.
- Meliputi usaha penangkapan, pengambilan
hasil laut. Pemeliharaan dan pelayanan perikanan laut yang dilakukan atas
dasar balas jasa atau kontrak, seperti sortasi, gradasi, persiapan lelang ikan dan lain-lain.
Perikanan darat
-
Meliputi usaha budidaya ikan,
pemeliharaan, pembibitan, penangkapan dan pengambilan hasil serta pelayanan
perikanan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa/kontrak.
|
15
11.5
11.5
11.5
11.5
11.5
11.5
11.5
11
25
16
18
25
25
|
15
11
11
11
11
11
11
11
10
25
16
17
23
23
|
15
10
10
10
10
10
10
10
9
24
16
16
22
22
|
|
2000
21100
22000
23000
23210
23220
23230
23240
25000
26000
29000
30000
31110
31120 |
PERTAMBANGAN DAN
PENGGALIAN
Pertambangan batu bara.
- Meliputi usaha penambangan antrasit, batu
bara merah lignite, dan penghancuran, penggilingan dan penyaringan batu bara termasuk pengubahan batu bara menjadi briket atau dalam
bentuk lain di tempat penambangan
Pertambangan minyak dan
gas bumi
-
Meliputi pengusaha sumur minyak
dan gas bumi, eksplorasi minyak bumi, pengeboran, penyelesaian dan perlengkapan
sumur minyak dan gas yang tidak berdasarkan balas jasa/ kontrak, termasuk
pengusahaan alat pemisah pemecah emulsi, penyulingan, penambangan minyak dan
gas bumi untuk dipasarkan/sampai di tempat pemuaian yang dilaksanakan di
daerah produksi.
Pertambangan bijih
logam.
-
Meliputi usaha pertambangan
yang menyelenggarakan ekstraksi bijih besi, pasir besi, timah, nikel, mangan.
Emas, perak dan logam lainnya dan usaha pemanfaatan dari bijih bijih tersebut
dengan segala cara.
Timah
Bauksit dan Alumunium
Tembaga
Nikel
Penambangan dan
penggalian garam
-
Meliputi usaha penggalian,
penguapan garam di tambak/ empang termasuk usaha pengumpulan, pembersihan,
penggilingan dan pengolahan dengan cara lain terhadap mineral tersebut.
Pertambangan mineral
bahan kimia dan bahan pupuk.
-
Meliputi usaha pertambangan
mineral bahan kimia dan pupuk termasuk usaha penghancuran, pembersihan dan
pengolahan dengan cara lain terhadap mineral bahan kimia.
Pertambangan dan
penggalian lain
INDUSTRI PENGOLAHAN
Pemotongan hewan dan
pengawetan daging
-
Seperti pemotongan hewan,
pemotongan kulit, penjemuran tulang,pensortiran bulu, pembuatan sosis, kaldu
dan pasta daging.
Industri Susu dan
Makanan dari Susu.
-
Seperti pembuatan susu kental/bubuk/asam,
pembuatan , mentega, keju dan es krim dari susu
|
-
-
-
-
-
-
-
11
-
16
15
12.5 |
-
-
-
-
-
-
-
11
-
15
14.5
10
|
-
-
-
-
-
-
-
11
-
14
14
8.5
|
|
31130
31140
31150
31160
31170
31180
31190
31210
31230
31240
31250
31260 |
Industri pengolahan, pengawetan buah-buahan dan
sayur-sayuran.
- Seperti pengalengan,
pengasinan, pemanisan, pelumatan, pengeringan buah-buahan dan sayur-sayuran.
Industri Pengolahan dan Pengawetan ikan dan
sejenisnya.
- Seperti pengalengan,
penggaraman, pengasaman, pembekuan ikan dan sejenisnya.
Industri Minyak Makan dan Lemak dari Nabati dan
Hewani.
- Seperti minyak makan
dari nabati dan hewani, margarine minyak goreng dari kelapa/kelapa sawit
Industri pengupasan, pembersihan dan penggilingan
Padi-padian. Biji-bijian, Kacang-kacangan dan Umbi-umbian, termasuk pembuatan
kopra.
- Seperti Industri
penggilingan padi, penyosohan beras, pemberisihan padi-padian, pengupasan dan
pembersihan kopi. Kacang-kacangan, biji-bijian lain, umbi-umbian dan
pembuatan kopra, tepung terigu, berbagai tepung dari padi-padian, biji-bjian,
kacang-kacangan dan umbi-umbian.
Industri Makanan dari Tepung, kecuali Kue Basah.
- Seperti Makaroni, mie,
spaghetti, bihun, so#an, roti dan kue kering lainnya.
Industri Gula dan Pengolahan Gula.
- Seperti pembuatan gu
la pasir, gula tebu, gula merah, sirop dan pengolahan gula lainnya selain
sirop.
Industri Coklat dan Kembang Gula.
- Seperti pembuatan
bubuk coklat dan makanan dari coklat dan kembang gula.
Industri makanan lainnya.
Industri Es
- Seperti es batu, es
balok, es curah, es lilin, es mambo.
Industri makanan dari kedele dan kacang-kacangan
lainnya
- Seperti kecap, tauco,
tempe
, oncom, tahu dan
pengolahan kedele/kacang-kacangan lainnya.
Industri kerupuk dan sejenisnya.
- Seperti kerupuk udang,
kerupuk ikan, kerupuk kulit, kerupuk terung, emping, ceriping, karak, gendar,
opak dan macam-macam keripik kecuali kerupik tempe/tahu/oncom/paru dan peyek.
Industri bumbu masak dan penyedap masakan.
- Seperti pembuatan
bumbu masak dan penyedap masakan |
12.5
15
15
12.5
12.5
15
15
15
17
17
15
15
17
|
10
14.5
14.5
10
| |