PKEPUTUSAN DIRJEN PAJAK
KEP-536/PJ.2/2000
Ditetapkan tanggal 29 Desember 2000
NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG
DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN |
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang |
: |
bahwa dalam
rangka melaksanakan Pasal 14 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TahuUndang-undang Nomor 7 Tahun
1983n
2000 perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Norma
Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Yang Dapat Menghitung Penghasilan
Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan;
|
Mengingat |
: |
1. |
undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
|
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah diubUndang-undang Nomor 17 Tahun
2000ah terakhir dengan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
|
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI
WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA
PENGHITUNGAN. |
Pasal 1
(1) Wajib Pajak orang
pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto
sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu)
tahun wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2)
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan
peredaran bruto di bawah Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1
(satu) tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang
bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan.
(3)
Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak
memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, menghitung penghasilan neto usaha
atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Pasal
2
(1) Wajib Pajak yang
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada
Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang
bersangkutan.
(2) Pemberitahuan
penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap disetujui kecuali
berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan
untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
(3) Wajib Pajak yang tidak
memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap memilih menyelenggarakan
pembukuan.
Pasal
3
(1) Wajib Pajak yang wajib
menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Wajib
Pajak yang memilih menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (2), dan Wajib Pajak yang dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), yang ternyata tidak atau tidak
sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, penghasilan netonya dihitung dengan
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
(2) Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar
50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar
dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Pasal
4
(1) Norma Penghitungan
Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut :
A. 10 (sepuluh)
ibukota propinsi yaitu
Medan
,
Palembang
,
Jakarta
,
Bandung
,
Semarang
,
Surabaya
,
Denpasar,
Manado
, Makassar, dan
Pontianak
;
B.
ibukota propinsi lainnya;
C.
daerah lainnya.
(2)
Daftar Persentase Penghasilan Neto adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I Keputusan ini.
Pasal 5
(1)
Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis
usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha dengan
memperhatikan pengelompokan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)
Penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha adalah
penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan
bebas yang dihitung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 6
(1)
Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka
persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau
penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu)
tahun.
(2)
Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang
pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum terlebih dahulu dihitung
Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari
penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 7
Petunjuk penggunaa Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
Pasal 8
(1)
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1991 tanggaKEP-02/PJ.7/1991l 9 Januari 1991 dan tanggal 9 Januari 1991 dinyatakan tidak berlaku
lagi.
(2)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk TahunPajak 2001 dan
seterusnya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2000
Direktur Jenderal
ttd
MACHFUD SIDIK NIP. 060043114 |
Lampiran I
Keputusan
Dirjen Pajak
Nomor :
KEP-536/PJ/2000 Tanggal : 29
Desember 2000 |
NORMA
PENGHITUNGAN
WP. PERSEORANGAN
DAFTAR PERSENTASE NORMA PENGHITUNGAN UNTUK PEREDARAN
USAHA,
PENERIMAAN BRUTO PEKERJAAN BEBAS KURANG DARI Rp.
600.000.000,00
NO.
URUT |
KODE |
JENIS USAHA |
WAJIB PAJAK PERSEORANGAN |
10 IBU
KOTA
PROP |
KOTA
PROP LAINNYA |
DENGAN LAINNYA |
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27
28.
29.
30.
31.
|
10000
11000
12111
12113
12131
12132
12141
12161
12200
13000
14000
15000
16000
17000
18300
|
PERTANIAN, PETERNAKAN,
KEHUTANAN, PERBURUAN DAN PERIKANAN
Pertanian tanaman
pangan
Kelapa dan kelapa sawit
Kopi
Tembakau
Teh
Pertanian tanaman karet
Tebu
Pertanian tanaman
lainnya
- Meliputi usaha pertanian atau perkebunan
dalam penyiapan/ pelaksanaan penanaman,pembibitan, persemaian,pemelihara-an
dan pemanenan hasil tanaman
Peternakan.
- Meliputi usaha peternakan untuk mengambil
daging, kulit, tulang, bulu, telur, susu, madu dan kepompong/ sarangnya baik yang dilakukan oleh
usaha perorangan ataupun suatu badan usaha.
Jasa pertanian dan
Peternakan.
- Meliputi usaha jasa dibidang pertanian dan ,
baik yang dilakukan oleh perorangan, usaha atas dasar balas jasa atau kontrak.
Kehutanan dan
penebangan hutan.
- Meliputi usaha penanaman, pemeliharaan
maupun pemindahan jenis tanaman/kayu, penebangan/pemotongan kayu pengumpulan hasil hutan lainnya,
dan semua usaha yang melayani kebutuhan kehutanan yang dilakukan atas dasar
balas jasa atau kontrak.
Perburuan/ penangkapan
dan pembiakan binatang liar.
- Meliputi usaha perburuan/ penangkapan
binatang liar dengan jerat atau perangkap dan pembiakan marga satwa liar
kecuali untuk sekedar hoby atau olahraga.
Perikan laut.
- Meliputi usaha penangkapan, pengambilan
hasil laut. Pemeliharaan dan pelayanan perikanan laut yang dilakukan atas
dasar balas jasa atau kontrak, seperti sortasi, gradasi, persiapan lelang ikan dan lain-lain.
Perikanan darat
-
Meliputi usaha budidaya ikan,
pemeliharaan, pembibitan, penangkapan dan pengambilan hasil serta pelayanan
perikanan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa/kontrak.
|
15
11.5
11.5
11.5
11.5
11.5
11.5
11.5
11
25
16
18
25
25
|
15
11
11
11
11
11
11
11
10
25
16
17
23
23
|
15
10
10
10
10
10
10
10
9
24
16
16
22
22
|
|
2000
21100
22000
23000
23210
23220
23230
23240
25000
26000
29000
30000
31110
31120 |
PERTAMBANGAN DAN
PENGGALIAN
Pertambangan batu bara.
- Meliputi usaha penambangan antrasit, batu
bara merah lignite, dan penghancuran, penggilingan dan penyaringan batu bara termasuk pengubahan batu bara menjadi briket atau dalam
bentuk lain di tempat penambangan
Pertambangan minyak dan
gas bumi
-
Meliputi pengusaha sumur minyak
dan gas bumi, eksplorasi minyak bumi, pengeboran, penyelesaian dan perlengkapan
sumur minyak dan gas yang tidak berdasarkan balas jasa/ kontrak, termasuk
pengusahaan alat pemisah pemecah emulsi, penyulingan, penambangan minyak dan
gas bumi untuk dipasarkan/sampai di tempat pemuaian yang dilaksanakan di
daerah produksi.
Pertambangan bijih
logam.
-
Meliputi usaha pertambangan
yang menyelenggarakan ekstraksi bijih besi, pasir besi, timah, nikel, mangan.
Emas, perak dan logam lainnya dan usaha pemanfaatan dari bijih bijih tersebut
dengan segala cara.
Timah
Bauksit dan Alumunium
Tembaga
Nikel
Penambangan dan
penggalian garam
-
Meliputi usaha penggalian,
penguapan garam di tambak/ empang termasuk usaha pengumpulan, pembersihan,
penggilingan dan pengolahan dengan cara lain terhadap mineral tersebut.
Pertambangan mineral
bahan kimia dan bahan pupuk.
-
Meliputi usaha pertambangan
mineral bahan kimia dan pupuk termasuk usaha penghancuran, pembersihan dan
pengolahan dengan cara lain terhadap mineral bahan kimia.
Pertambangan dan
penggalian lain
INDUSTRI PENGOLAHAN
Pemotongan hewan dan
pengawetan daging
-
Seperti pemotongan hewan,
pemotongan kulit, penjemuran tulang,pensortiran bulu, pembuatan sosis, kaldu
dan pasta daging.
Industri Susu dan
Makanan dari Susu.
-
Seperti pembuatan susu kental/bubuk/asam,
pembuatan , mentega, keju dan es krim dari susu
|
-
-
-
-
-
-
-
11
-
16
15
12.5 |
-
-
-
-
-
-
-
11
-
15
14.5
10
|
-
-
-
-
-
-
-
11
-
14
14
8.5
|
|
31130
31140
31150
31160
31170
31180
31190
31210
31230
31240
31250
31260 |
Industri pengolahan, pengawetan buah-buahan dan
sayur-sayuran.
- Seperti pengalengan,
pengasinan, pemanisan, pelumatan, pengeringan buah-buahan dan sayur-sayuran.
Industri Pengolahan dan Pengawetan ikan dan
sejenisnya.
- Seperti pengalengan,
penggaraman, pengasaman, pembekuan ikan dan sejenisnya.
Industri Minyak Makan dan Lemak dari Nabati dan
Hewani.
- Seperti minyak makan
dari nabati dan hewani, margarine minyak goreng dari kelapa/kelapa sawit
Industri pengupasan, pembersihan dan penggilingan
Padi-padian. Biji-bijian, Kacang-kacangan dan Umbi-umbian, termasuk pembuatan
kopra.
- Seperti Industri
penggilingan padi, penyosohan beras, pemberisihan padi-padian, pengupasan dan
pembersihan kopi. Kacang-kacangan, biji-bijian lain, umbi-umbian dan
pembuatan kopra, tepung terigu, berbagai tepung dari padi-padian, biji-bjian,
kacang-kacangan dan umbi-umbian.
Industri Makanan dari Tepung, kecuali Kue Basah.
- Seperti Makaroni, mie,
spaghetti, bihun, so#an, roti dan kue kering lainnya.
Industri Gula dan Pengolahan Gula.
- Seperti pembuatan gu
la pasir, gula tebu, gula merah, sirop dan pengolahan gula lainnya selain
sirop.
Industri Coklat dan Kembang Gula.
- Seperti pembuatan
bubuk coklat dan makanan dari coklat dan kembang gula.
Industri makanan lainnya.
Industri Es
- Seperti es batu, es
balok, es curah, es lilin, es mambo.
Industri makanan dari kedele dan kacang-kacangan
lainnya
- Seperti kecap, tauco,
tempe
, oncom, tahu dan
pengolahan kedele/kacang-kacangan lainnya.
Industri kerupuk dan sejenisnya.
- Seperti kerupuk udang,
kerupuk ikan, kerupuk kulit, kerupuk terung, emping, ceriping, karak, gendar,
opak dan macam-macam keripik kecuali kerupik tempe/tahu/oncom/paru dan peyek.
Industri bumbu masak dan penyedap masakan.
- Seperti pembuatan
bumbu masak dan penyedap masakan |
12.5
15
15
12.5
12.5
15
15
15
17
17
15
15
17
|
10
14.5
14.5
10
10
12.5
12.5
12.5
16.5
16.5
12.5
12.5
16
|
8.5
14
14
8.5
8.5
10
10
10
15
15
10
10
15
|
|
31270
31280
31310
31320
31330
31340
31410
31420
31430
31440
31490
32000
32100
32200
32300
32400
33000
33100
33200 |
Industri makanan lainnya yang belum terliput
- Seperti industri
terasi, petis, kue basah, tape, dodol, keripik, tempe/tahu/oncom/paru dan
peyek.
Industri makanan ternak, unggas, ikan dan hewan
lainnya.
- Seperti industri
ransum dan konstrate makanan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya.
Industri minuman keras
- Yaitu minuman yang
mengandung alkohol lebih dari 20%.
Industri Anggur
- Yaitu minuman yang
mengandung alkohol 5-20 %.
Industri Malt dan minuman yang mengandung Malt.
Industri minuman ringan.
Industri pengeringan dan pengolahan tembakau.
- Seperti pengeringan,
pengasapan dan perajangan daun tembakau.
Industri rokok kretek
- Yaitu pembuatan
rokok yang mengandung cengkeh.
Industri rokok putih
- Yaitu rokok yang
tidak mengandung cengkeh.
Industri rokok lainnya
- Seperti cerutu, rokok
kelembak menyan.
Industri hasil lainnya dari tembakau, bumbu rokok
dan klobot/kawung.
- Seperti tembakau
bersaus, pembuatan bumbu rokok, pembungkus rokok (klobot kawung) dari
pembuatan kelengkapan rokok termasuk pembuatan filter.
INDUSTRI TEKSTIL, PAKAIAN JADI DAN KULIT
Industri tekstil
Industri pakaian jadi, kecuali untuk keperluan
kaki.
Industri kulit dan barang dari kulit, kecuali
untuk keperluan kaki.
Industri barang keperluan kaki.
INDUSTRI KAYU DAN BARANG DARI KAYU, TERMASUK
PERABOT RUMAH TANGGA.
Indusri kayu dan barang dari kayu, bambu, rotan
dan kayu.
Industri perabot serta kelengkapan rumah tangga
dan alat dapur dari kayu, bumbu dan rotan. |
15
17
24.5
24.5
24.5
15
19
5
7
5
6
13.5
13.5
17.5
17
15
15
|
12.5
16
24
24
24
14.5
18
4.5
6.5
4.5
5.5
13
13
16.5
16
13.5
13.5 |
10
15
24
24
24
14
17
4
5
4
5
12.5
12.5
16
15
12.5
12.5
|
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66 |
34000
34100
34200
35000
35100
35200
35220
35230
35300
35400
35500
35600
36000
36110
|
INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS,
PERCETAKAN DAN PENERBITAN.
Industri kertas, barang dari kertas dan
sejenisnya
Industri percetakan dan penerbitan
- Seperti uaha
percetakan secara stensil, offset lithografi untuk segala jenis cetakan
termasuk penjilidan buku dan penerbitan hasil/ barang cetakan.
INDUSTRI KIMIA DAN BARANG-BARANG DARI BAHAN
KIMIA, MINYAK BUMI, BATUBARA, KARET, DAN PLASTIK.
Industri bahan kimia.
Industri kimia lain.
Industri Farmasi dan Jamu.
- Seperti
pembuatan/fabrikasi dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan
pengemas obat, pembuatan dan pengolahan
obat-obatan yang berbentuk jadi, pengolahan bahan jamu (simplisia) dan
macam-macam jamu (misalnya berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cairan).
Industri sabun, bahan pembersih keperluan rumah
tanggan, kosmetika dan sejenisnya.
- Yaitu pembuatan
sabun dalam berbagai bentuk termasuk industri detergent, bahan pembersih
rumah tangga lainnya dan tapal gigi dan pembuatan berbagai macam kosmetika
kecuali minyak wangi sintetis dan minyak atsiri.
Industri pembersih pengilangan minyak bumi.
- Yaitu pengilangan
yang menghasilkan bahan bakar penggerakn motor dan minyak bakar seperti
bensin, solar, avtur, bensol, minyak tanah, pelumas, gemuk, LPG dan spritus
putih.
Industri barang-barang dari hasil kilang minyak
bumi.
Industri karet dan barang dari karet.
Industri barang dari plastik.
- Seperti industri pipa
dan slang dari plastik, industri barang plastik untuk keperluan kaki,
industri barang plastik lembaran, industri media rekam dari plastik dan
indutri barang-barang plastik lainnya.
INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM KECUALI MINYAK
BUMI DAN BATUBARA.
Industri porselin. |
14.5
14.5
13
13
20
17
-
-
17.5
17.5
10 |
13
13
12.5
12.5
19
16
-
-
16.5
16.5
9
|
12
12
11
11
18
15
-
-
16
16
8.5 |
67.
68.
69.
70.
71.
72.
73.
74.
75.
76.
77.
78.
79.
80.
81.
82.
83.
84.
85.
86.
87.
88.
89.
90.
91.
92.
93.
94.
|
36300
36400
36900
37000
37100
37200
38000
38100
38200
38300
38400
38500
39000
39010
39020
39030
39040
39050
39090
4000
41000
42000
43000
50000
52000
53000
61000
61100
61200
61310
61312
61314
61316
61320 |
Industri semen, kapur dan barang dari semen dan
kapur
Industri pengolahan tanah liat
Industri barang galian lain bukan logam
INDUSTRI LOGAM DASAR
Industri logam dasar besi dan baja
- Seperti pembuatan besi
dan baja dalam bentuk dasar (iron dan slell making), pengenceran besi baja,
penggilingan baja (steel rolling) dan penempaan besi baja.
Industri logam dasar bukan besi.
- Seperti usaha
pemurniaan, peleburan, penuangan, pengecoran, penempaan dan ekstruksi logam
bukan besi (misalnya dalam bentuk ingot/ruangan/plate, kuningan, alumina,
perak, perunggu, seng, tembaga, dan timah).
INDUSTRI BARANG DARI LOGAM, MESIN DAN
PERALATANYA.
Industri barang dari logam, kecuali mesin dan
peralatanya.
Industri mesin dan perlengkapannya.
Industri mesin, perlatan dan perlengkapan listrik
serta bahan keperluan listrik.
Industri alat angkutan.
Industri peralatan profesional, ilmu pengetahuan,
pengukur dan pengatur.
INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA.
Industri barang perhiasan.
- Seperti pemotongan,
pengasahan, penghalusan batu berharga dan permata, pembuatan perhiasan
lainnya dari logam mulia dan bukan logam mulia.
Industri alat-alat musik.
- Seperti pembuatan alat
musik tradisional (kecapi, seruling, angklung, calung, kulintang, gong,
rebana, gendang dan sebagainya), alat-alat musik lainnya (gitar, biola musik
tiup/trompet, harmonika, piano dan sebagainya).
Industri perlengkapan dan alat-alat keperluan
olah raga.
- Seperti pembuatan
alat-alat olah raga, kecuali yang bahan utamanya dari karet (alat tinju,
golf, bola bowling, tennis, bulutangkis, dan atletik lainnya).
Industri mainan anak-anak
- Seperti pembuatan
mainan anak-anak kecuali mainan anak-anak yang bahan utamanya dari karet dan
plastik.
Industri alat-alat tulis dan gambar.
- Seperti pembuatan alat
tulis menulis dan gambar menggambar
Industri pengolahan lain yang belum terliput.
- Seperti pembuatan
papan nama, papan reklame, lapu display, payung, pipa rokok, lencana,
stempel, kap lampu dan lain sebagainya yang belum tercakup dalam golongan
industri manapun.
LISTRIK GAS DAN AIR
Listrik
- Termasuk pembangkit
tenaga listrik yang dilakukan oleh satu unit perusahaan lain, jika
kegiatannya dilaporkan secara terpisah.
Gas uap dan air panas
Penjernihan, penyediaan dan penyaluran air minum.
BANGUNAN
Bangunan sipil
Bangunan listrik, air dan komunikasi
PERDAGANGAN BESAR
Eksportir
Importir
Perdagangan besar hasil-hasil pertanian.
- Meliputi usaha
perdagangan dalam partai besar hasil-hasil pertanian, peternakan, perikanan
dan kehutanan yang belum diolah (bukan hasil pengolahan), termasuk rumah
pelelangan hasil perikanan.
Perdagangan besar hasil-hasil pertanian lainnya.
- Yaitu perdagangan
besar hasil -hasil pertanian lainnya
yang belum terliput.
Perdagangan besar hasil pertanian (pangan non
pangan), peternakan dan perikanan.
- Yaitu perdagangan
hasil-hasil pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum mudah diolah
termasuk ternak bibit, susu segar dan pelelangan hasil-hasil perikanan.
Perdagangan besar hasil kehutanan dan penebangan
hutan.
- Seperti perdagangan
dalam partai besar kayu gelondongan, getah damar, rotan dan sejenisnya.
Perdagangan besar barang-barang hasil
pertambangan dan penggalian. |
16.5
16.5
17
10
10
20
20
20
20
13.5
12.5
15
15
15
15
15
-
-
-
20
25
-
-
25
25
20
25
25
|
16
16
16
9
9
19
19
19
19
12
11.5
12.5
12.5
12.5
12.5
12.5
-
-
-
19
22.5
-
-
20
20
15
20
20
|
15.5
15.5
15
8.5
8.5
18
18
18
18
11
10
12.5
12.5
12.5
12.5
12.5
-
-
-
18
20
-
-
20
20
15
20
20
|
95.
96.
97.
98.
99.
100.
|
61330
61331
61332
61333
61334
61335 |
Perdagangan besar barang-barang hasil industri
pengolahan.
- Meliputi perdagangan
dalam partai besar segala macam barang hasil industri pengolahan baik yang
dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta
Perdagangan besar hasil industri (bahan) makanan,
minuman dan hasil pengolahan tembakau.
- Seperti daging ataupun
yang diawetkan, susu dan makanan dari susu, buah-buahan, sayur-sayuran,
dan hasil perikanan yang diawetkan,
macam-macam makanan dan bahan makanan hasil pengolahan, macam-macam minuman
keras/ringan dan hasil pengolahan tembakau (rokok tembakau shaag dan bumbu
rokok).
Perdagangan besar tekstil, pakaian jadi hasil
pemintalan, pertenunan dan hasil pengolahan kulit termasuk bahan keperluan
kaki.
- Seperti komoditi,
tekstil, pakaian jadi, kain batik, macam-macam benang, tali benang, tali
temali, karpet/permadani hasil perajutan, kulit dan kulit imitasi, barang
untuk keperluan kaki dan tas.
Perdagangan besar kertas, barang-barang dari
kertas, alat tulis (kantor) dan barang cetakan.
- Seperti komoditi
macam-macam kertas untuk keperluan alat tulis, kertas pembungkus, kertas karton,
barang-barang dari kertas (dus, kotak dan barang sejenisnya), macam-macam
alat tulis, barang-barang cetakan (blanko, faktur, nota, kwitansi, kalender,
agenda, majalah, buku tulis/bacaan) dan barang cetakan lainnya.
Perdagangan besar hasil-hasil industri kimia,
farmasi dan kosmetik.
- Seperti barang-barang
hasil industri kimia, berupa gas asam, soda caustic, zat pewarna, glyeerin,
alkohol dan sejenisnya, macam-macam pupuk, bahan kimia untuk pemberantas hama
(pestisida, insektisida dan lain-lain) macam-macam hasil industri farmasi dan
jamu. Macam-macam sabun dan bahan pembersih lainnya. Macam-macam kosmetik,
parfum dan bahan perawatan lainnya untuk rambut dan kulit.
Perdagangan besar bahan bakar minyak/gas dan
minyak pelumas.
- Seperti premium,
solar, minyak tanah, bahan bakar, minyak lainnya termasuk juga bahan bakar
gas (elpiji) dan minyak pelumas. |
25
25
25
25
25
5 |
20
20
20
20
20
5 |
20
20
20
20
20
3
|
101.
102.
103.
104.
105. |
61336
61337
61338
61339
61500 |
Perdagangan besar bahan bangunan, kecuali bahan
bangunan dari usaha penggalian.
- Seperti berbagai
macam/komoditi bahan untuk keperluan bangunan berupa semen, genteng,
seng,cat, macam-macam besi, macam-macam kayu/kayu lapis, fibreboard, hard
board, kaca dan barang-barang lainnya untuk keperluan perlengakapan bangunan
, kecuali yang berasal dari usaha-usaha penggalian (batu koral, pasir, tanah
liat).
Perdagangan besar mesin-mesin, alat angkutan dan
onderdil/ perlengkapannya.
- Meliputi macam-macam
mesin dan perlengkapan baik untuk keperluan industri, pertanian, kantor dan
transport seperti mesin pembangkit tenaga, turbin, traktor, bulldozer, dan msin berata lainnya yang
sejenis, mesin hitung,mesin tik, duplikator, foto copy, mesin pengolah data,
mesin cuci, mesin jahit, pompa air, dan mesin alat-alat rumah tangga lainnya,
berbagai macam mesin alat transportasi darat, laut dan udara, termasuk
macam-macam onderdil dan perlengkapannya.
Perdagangan besar barang-barang elektronik,
perlengkapan listrik, alat komunikasi, fotografi dan optik.
- Meliputi macam-macam
barang elektronik seperti radio, kaset, taperecorder, televisi, video,
amplipier dan perlengkapan sound sytem lainnya, alat perlengkapan listrik
seperti dinamo, transformer, kabel listrik, sekring, lampu pijar, TL dan
perlengkapan listrik lainnya, alat keperluan rumah tangga lainnya seperti
sterika, listrik, kipas angin, alat pengaduk dan alat pembuat kue alat masak
lainnya, alat-alat komunikasi dan optik, pesawat telepon, pemancar radio,
telex, intercom, macam-macam lensa, kamea, microscope, proyektor dan
sejenisnya.
Perdagangan besar barang-barang lainnya hasi
industri.
- Yaitu barang-barang
hasil industri yang belum termasuk dalam golongan tersebut di atas, seperti
macam-macam perabot/perlengkapan rumah tangga dari kayu, bambu, rotan,
plastik, logam maupun karet, barang-barang perhiasan yang dibuat dari batu
permata, logam mulia, jam/arloji, alat-alat olahraga, musik dan mainan
anak-anak serta alat/perlengkapan laboratorium
Perdagangan besar lainnya yang belum terlipat. |
25
25
25
25
25 |
20
20
20
20
20
|
20
20
20
20
20 |
106.
107.
108.
109.
110.
111.
112.
113.
114.
115.
116.
117.
118. |
62000
62200
62310
62320
62410
62420
62422
62430
62440
62445
62450
62461
62470
63000
63100
64000
64100
70000
71100
71200
71300
71400
72100
72200
72300
73000
73200
74100
74200 |
PERDAGANGAN ECERAN
Perdagangan eceran barang-barang kelontong,
supermarket dan warung langsam.
- Yaitu perdagangan
eceran macam-macam hasil industri untuk keperluan rumah tangga, kantor,
sekolah, maupun keperluan perorangan seperti toko kelontong, toko serba
ada, supermarket dan warung langsam
Perdagangan eceran hasil-hasil pertanian,
peternakan, perikanan, kehutanan dan perburuan.
- Meliputi usaha perdagangan,
eceran hasil pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan dan perburuan.
Perdagangan eceran hasil industri (bahan)
makanan, minuman dan hasil pengolahan tembakau.
- Seperti daging segar
ataupun yang diawetkan, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan hasil perikanan
yang diawetkan, macam-macam minyak makan hasil penggilingan biji-bjian keras
(beras, kopi, jagung dan sejenisnya), macam-macam tepung gula, dan hasil
pengolahan gula, teh, es batu, makanan dari kedelai,
kerupuk, bumbu masak, macam-macam minuman (keras dan ringan) dan hasil
pengolahan tembakau (rokok, tembakau shag dan bumbu rokok).
Perdagangan eceran tekstil, pakaian jadi hasil
pemintalan , pertenunan, perajutan, hasil pengolahan kulit, termasuk barang keperluan kaki.
- Seperti tekstil, pakain
jadi, kain batik, macam-macam benang, tali-temali, karpet/ permadani dari
bahan tekstil macam-macam hasil perajutan, kulit/ kulit imitasi,
barang-barang dari kulit dan barang-barang keperluan kaki.
Perdagangan eceran perabotan rumah tangga dan
dapur.
- Seperti futniture (baik
dari kayu, rotan, plastik dan logam), alat-alat perlengkapan dapur,
barang-barang pecah belah dan lain sejenisnya.
Perdagangan eceran barang-barang elektronik,
perlengkapan listrik, alat komunikasi, fotografi dan optik.
- Yaitu barang-barang
elektronik seperti radio, kaset/tape recorder, televisi, video, amplifier dan
perlengkapan sound sytem, alat-alat perlengkapan listrik seperti dinamo,
transformer, macam-macam kabel listrik, lampu pijar TL, sekring, alat-alat
rumah tangga seperti setrika listrik, alat pengaduk, kipas angin, alat
komunikasi dan optik seperti fotografi, optik pesawat telepon,
telegraf/telex. Pemancar radio, telecall, intercome dan sejenisnya.
Macam-macam lensa dan kamera, mikroskop, proyektor dan sejenisnya.
Perdagangan eceran barang-barang industri kimia,
bahan bakar minyak/gas dan minyak pelumas Pharmasi dan Kosmetika.
- Seperti barang-barang
hasil industri kimia (gas asam, soda, causic, zat pewarna glycerin) alkohol
dan sejenisnya macam-macam pupuk, bahan kimia pemberantas hama (pestisida,
insektisida), macam-macam bahan bakar minyak (premium, minyak tanah, solar),
bahan bakar gas (elpiji), minyak pelumas, macam-macam hasil industri pharmasi
dan jamu, macam-macam sabun dan bahan pembersih lainnya. Macam-macam kosmetik
parfum dan bahan-bahan perawatan kulit dan rambut lainnya.
Perdagangan eceran bahan bangunan kecuali bahan
bangunan berasal dari usaha penggalian.
- Seperti semen, seng,
cat, macam-macam besi, macam-macam kayu/kayu lapis, kaca dan barang-barang
lainnya untuk perlengkapan bangunan.
Perdagangan eceran barang-barang hasil
penggalian.
Perdagangan eceran barang-barang hasil industri
pengolahan
- Meliputi usaha
perdagangan eceran segala macam barang hasil-hasil industri pengolahan.
Perdagangan eceran kertas, barang-barang dari
kertas, alat tulis (kantor) dan barang cetakan.
- Seperti kertas alat
tulis, pembungkus karton, kemasan dari kertas berupa dus, kotak dan
sejenisnya, macam-macam alat tulis sekolah/kantor, barang-barang cetakan
(faktur/nota, kwitansi, kalender/agenda, majalah, macam-macam buku
bacaan/pelajaran dan barang cetakan lainnya).
Perdagangan eceran mesin-mesin, alat angkutan dan
onderdil/perlengkapannya.
- Yaitu macam-macam
mesin dan perlengkapannya baik untuk keperluan pertanian, industri,
kantor,alat trasnportasi, mesin pembangkit tenaga, turbun, traktor, bulldozer
dan mesin-mesin berat lainnya, macam-macam mesin kantor seperti mesin
hitung,mesin tik, duplikator, photo copy, mesin pengolah data, mesin
keperluan rumah tangga seperti mesin cuci, AC, mesin jahit, mesin pembangkit
listrik,mesin pompa air dan sejenisnya, macam-macam alat transportasi darat,
laut dan udara termasuk macam-macam onderdil dan perlengkapan kendaraan |
30
20
25
30
30
30
30
30
25
30
30
30
25
25
-
20
-
25
13.5
13.5
25
15
25
30
30
|
25
15
20
25
25
25
25
25
20
25
25
25
20
20
-
15
-
20
13
13
20
12.5
20
30
30 |
20
15
20
20
20
20
20
20
20
20
20
20
20
20
-
15
-
20
12.5
12.5
20
12
20
25
25
|
131.
132.
133.
134.
135.
136.
137.
138.
139.
140.
141.
142.
143.
144.
145. |
75000
80000
81000
81100
81120
81200
81410
82220
82300
| |