PERATURAN PAJAK
KEP-545/PJ./2000
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang

Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000

perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan,

Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan,

Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara

Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara

Nomor 3984);

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana

telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak

dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4055);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan

Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Dan Tunjangan

Hari Tua Atau Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 266,

Tambahan Lembaran Negara Nomor 4067);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara,

Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan

Kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 1994 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3577);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan

Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan

Lembaran Negara Nomor 3520);

7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang

Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran

Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pemberian

Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak;

8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 tentang

Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan

Organisasi Internasional, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri

Keuangan Nomor 314/KMK.04/1998 tanggal 15 Juni 1998;

9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang

Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta

Pegawai Tidak tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;

10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang

Besarnya Biaya jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Pegawai Tetap atau Pensiunan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN,

PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN

DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI.

BAB l

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan :

1. Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh

Wajib Pajak orang pribadi yang disingkat PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 adalah pajak atas

penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan

dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983

tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor

17 Tahun 2000.

2. Pejabat Negara adalah :

a) Presiden dan Wakil Presiden;

b) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR/MPR, DPRD Propinsi, dan DPRD

Kabupaten/Kota;

c) Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

d) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung;

e) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung;

f) Menteri, Menteri Negara, dan Menteri Muda;

g) Jaksa Agung;

h) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Propinsi;

i) Bupati dan Wakil Bupati Kepala Daerah Kabupaten;

j) Walikota dan Wakil Walikota.

3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah PNS-Pusat, PNS-Daerah, dan PNS lainnya yang ditetapkan

dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974.

4. Pegawai adalah setiap orang pribadi, yang melakukan pekerjaan berdasarkan perjanjian atau

kesepakatan kerja baik tertulis maupun tidak tertulis, termasuk yang melakukan pekerjaan

dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

5. Pegawai Tetap adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau

memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris

dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan

perusahaan secara langsung.

6. Pegawai dengan status Wajib Pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat

tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu

12 bulan yang menerima atau memperoleh gaji, honorarium dan/atau imbalan lain sehubungan

dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.

7. Tenaga Lepas adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima

imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja.

8. Penerima Pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh

imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli

warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.

9. Penerima Honorarium adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan

sehubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukannya.

10. Penerima Upah adalah orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah

borongan, atau upah satuan.

11. Upah Harian adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar jumlah hari kerja.

12. Upah Mingguan adalah upah yang terutang atau dibayarkan secara mingguan.

13. Upah Borongan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar penyelesaian pekerjaan

tertentu.

14. Upah satuan adalah upah yang yang terutang atau dibayarkan atas dasar banyaknya satuan

Produk yang dihasilkan.

15. Honorarium adalah imbalan atas jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukan.

16. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui

suatu perlombaan atau adu ketangkasan.

17. Magang adalah aktivitas untuk memperoleh pengalaman dan atau keterampilan dan atau

keahlian sehubungan dengan pekerjaan yang akan dilakukan.

18. Bea Siswa adalah pembayaran kepada pegawai tetap, tidak tetap, dan calon pegawai, yang

ditugaskan oleh pemberi kerja untuk mengikuti program pendidikan yang ditetapkan oleh

pemberi kerja yang terikat dengan kontrak atau perjanjian kerja atau pembayaran yang

dilakukan oleh suatu institusi kepada orang pribadi yang tidak mempunyai ikatan kontrak

atau perjanjian kerja untuk mengikuti suatu program pendidikan.

19. Kegiatan adalah keikutsertaan dalam suatu rangkaian tindakan, termasuk mengikuti rapat,

sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, dan olahraga.

20. Kegiatan multilevel marketing atau direct selling adalah suatu sistem penjualan secara

langsung kepada konsumen yang dilakukan secara berantai oleh orang-perorang sebagai

distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling.

21. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh

orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak

menerimanya.

BAB II

PEMOTONG PAJAK DAN PENERIMA PENGHASILAN

YANG DIPOTONG PAJAK

Pasal 2

(1) Pemotong Pajak PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26, yang selanjutnya disingkat Pemotong

Pajak adalah :

a. pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat

maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar gaji,

upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai

imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau

bukan pegawai;

b. bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat,

Pemerintah Daerah, instansi atau Iembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara

lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan

gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun

sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;

c. dana pensiun, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan badan-badan

lain yang membayar uang pensiun dan Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua;

d. perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau

pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan, jasa, termasuk jasa

tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas

dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama

persekutuannya;

e. perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau

pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang

dilakukan oleh orang pribadi dengan status Wajib Pajak luar negeri;

f. yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan,

kesenian, olahraga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan,

organisasi massa, organisasi sosial politik, dan organisasi lainnya dalam bentuk

apapun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau

imbalan dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan yang

dilakukan oleh orang pribadi;

g. Perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau

imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan;

h. penyelenggara kegiatan (termasuk badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi

internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan

kegiatan) yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun

kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.

(2) Dalam pengertian pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) huruf a termasuk juga

badan atau organisasi internasional yang tidak dikecualikan sebagai Pemotong Pajak

berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2)

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah

terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.

(3) Perusahaan dan badan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) huruf d, e, dan g termasuk

Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, perusahaan swasta dengan nama

dan dalam bentuk apapun, dan badan atau organisasi internasional dalam bentuk apapun

yang tidak dikecualikan sebagai Pemotong Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan

sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang

Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor

17 Tahun 2000.

Pasal 3

Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 berdasarkan Keputusan

ini adalah orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 sampai dengan angka 10

serta orang pribadi lainnya yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan

pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan dari Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2.

Pasal 4

Tidak termasuk dalam pengertian penerima penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

adalah :

a. pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang

yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka,

dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh

penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan

memberikan perlakuan timbal balik;

b. pejabat perwakilan organisasi internasionaI sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri

Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sebagaimana telah diubah

terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 314/KMK.04/1998 tanggal 15 Juni 1998,

dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau

pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

BAB III

PENGHASILAN YANG DIPOTONG PAJAK

Pasal 5

(1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun

bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau

anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu,

uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan

jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran

pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi

kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun;

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi,

tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus,

premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;

c. upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan;

d. uang tebusan pensiun, uang pesangon, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari

Tua, dan pembayaran lain sejenis;

e. honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk

apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan

dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri,

terdiri dari :

1. tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7);

2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang

sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati,

pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;

3. olahragawan;

4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;

6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem

aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial;

7. agen iklan;

8. pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu

kepanitiaan, peserta sidang atau rapat, dan tenaga lepas lainnya dalam

segala bidang kegiatan;

9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;

10. peserta perlombaan;

11. petugas penjaja barang dagangan;

12. petugas dinas luar asuransi;

13. peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan;

14. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan

sejenis lainnya.

f. Gaji, gaji kehormatan, dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji yang

diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun dan

tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima

oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya.

(2) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk

pula penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang

diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang

bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus

(deemed profit).

(3) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26 adalah imbalan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dan ayat (2) dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh

orang pribadi dengan status Wajib Pajak luar negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan

kegiatan.

Pasal 6

Untuk keperluan penghitungan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26, penghasilan yang diterima atau

diperoleh dalam mata uang asing dihitung berdasarkan nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri

Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan tersebut atau pada saat dibebankan

sebagai biaya.

Pasal 7

Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :

a. pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi

jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;

b. penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2);

c. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh

Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang

dibayar oleh pemberi kerja;

d. penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan

oleh Pemerintah;

e. kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja;

f. zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang

dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

BAB IV

PENGURANGAN YANG DIPERBOLEHKAN

Pasal 8

(1) Besarnya penghasilan neto pegawai tetap ditentukan berdasar penghasilan bruto dikurangi

dengan :

a. biaya jabatan, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5, dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp 1.296.000,00

(satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setahun atau Rp 108.000,00

(seratus delapan ribu rupiah) sebulan;

b. iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang

pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara

Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dipersamakan dengan dana pensiun

yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

(2) Besarnya penghasilan neto penerima pensiun ditentukan berdasar penghasilan bruto yang

berupa uang pensiun dikurangi dengan biaya pensiun, yaitu biaya untuk mendapatkan,

menagih, dan memelihara uang pensiun sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto

berupa uang pensiun dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp 432.000,00

(empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) setahun atau Rp 36.000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah)

sebulan.

(3) Besarnya Penghasilan Kena Pajak dari seorang pegawai dihitung berdasar penghasilan

netonya dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang jumlahnya adalah

sebagai berikut :

Setahun Sebulan

a. untuk diri pegawai Rp 2.880.000,00 Rp 240.000,00

b. tambahan untuk pegawai Rp 1.440.000,00 Rp 120.000,00

yang kawin

c. tambahan untuk setiap anggota Rp 1.440.000,00 Rp 120.000,00

keluarga sedarah dan semenda

dalam garis keturunan lurus, serta

anak angkat yang menjadi

tanggungan sepenuhnya, paling

banyak 3 (tiga) orang

(4) Dalam hal karyawati kawin, PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri, dan

dalam hal tidak kawin pengurangan PTKP selain untuk dirinya sendiri ditambah dengan PTKP

untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3)

huruf c.

(5) Bagi karyawati yang menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat

(serendah-rendahnya kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh

penghasilan, diberikan tambahan PTKP sejumlah Rp 1.440.000,00 (satu juta empat ratus

empat puluh ribu rupiah) setahun atau Rp 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) sebulan

dan ditambah PTKP untuk keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) huruf c.

(6) Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun takwim. Adapun bagi

pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun takwim, besarnya

PTKP tersebut dihitung berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun takwim yang

bersangkutan.

(7) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tidak berlaku terhadap

penghasilan-penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, huruf d, dan

huruf e.

(8) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (3) tidak berlaku terhadap

penghasilan Wajib Pajak luar negeri. Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 26

terhadap Wajib Pajak luar negeri adalah penghasilan bruto.

Pasal 9

(1) Penghasilan bruto yang diterima pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan pegawai

tidak tetap lainnya berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang

saku harian yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) sehari,

tidak dipotong PPh Pasal 21 sepanjang jumlah penghasilan bruto tersebut dalam satu bulan

takwim tidak melebihi Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan tidak dibayarkan

secara bulanan.

(2) pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, serta pegawai tidak tetap lainnya yang

menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian

yang besarnya melebihi Rp 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) sehari tetapi dalam satu

bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah),

maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari

penghasilan bruto setelah dikurangi Rp 24.000,00 tersebut.

(3) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dalam satu bulan takwim

jumlahnya melebihi Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah), maka besarnya PTKP

yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya

dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.

(4) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dibayarkan secara bulanan,

maka PTKP yang dapat dikurangkan adalah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan

yang bersangkutan.

(5) Atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai tetap yang dihitung berdasarkan upah

harian, dilakukan pengurangan PTKP yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan Pasal 8

ayat (3).

(6) Atas penghasilan berupa bea siswa, dilakukan pengurangan PTKP yang sebenarnya sesuai

dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3).

(7) Atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan

bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan

aktuaris dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan perkiraan penghasilan neto.

(8) Perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Ayat (7) adalah sebesar 50%

(lima puluh persen) dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama

dan dalam bentuk apapun.

BAB V

TARIF DAN PENERAPANNYA

Pasal 10

(1) Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, diterapkan

atas Penghasilan Kena Pajak dari :

a. pegawai tetap, termasuk Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI,

pejabat negara lainnya, pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik

Daerah, dan anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang merangkap

sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;

b. penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan;

c. pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai;

d. distributor Perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis

lainnya.

(2) Besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) :

a. bagi pegawai tetap adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran

pensiun termasuk iuran Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dipersamakan

dengan dana pensiun dan PTKP;

b. bagi penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan adalah penghasilan bruto

dikurangi dengan biaya pensiun dan PTKP;

c. bagi pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai adalah penghasilan bruto

dikurangi dengan PTKP;

d. bagi distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan

sejenis lainnya adalah penghasilan bruto setiap bulan dikurangi dengan PTKP

per bulan.

Pasal 11

Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 diterapkan atas

penghasilan bruto berupa :

a. honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun,

komisi, beasiswa, dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa

atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan

untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan, termasuk yang diterima atau

diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2

sampai dengan angka 12;

b. honorarium yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang

tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;

c. jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus yang diterima atau diperoleh mantan pegawai;

d. penarikan dana pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan

oleh peserta program pensiun.

Pasal 12

Tarif sebesar 15% (lima belas persen) diterapkan atas perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan

atau terutang kepada tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (8).

Pasal 13

(1) Tarif sebesar 5% (lima persen) diterapkan atas upah harian, upah mingguan, upah satuan,

upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp 24.000,00

(dua puluh empat ribu rupiah) sehari, tetapi tidak melebihi Rp 240.000,00

(dua ratus empat puluh ribu rupiah) dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan

secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

(2) Untuk mendapatkan jumlah upah harian atau uang saku harian sebagaimana dimaksud dalam

Ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut :

a. dalam hal berupa upah mingguan atau uang saku mingguan, adalah jumlah tersebut

dibagi 6;

b. dalam hal berupa upah satuan, adalah upah atas banyaknya satuan produk yang

dihasilkan dalam satu hari;

c. dalam hal berupa upah borongan, adalah jumlah upah borongan dibagi dengan

banyaknya hari yang dipakai untuk menyelesaikan pekerjaan dimaksud.

(3) Apabila penerima penghasilan berupa upah, uang saku, dan komisi sebagaimana dimaksud

dalam Ayat (1) adalah pegawai tetap, maka atas seluruh penghasilan yang diterima atau

diperoleh dari pemberi kerja yang bersangkutan termasuk upah, uang saku, komisi dikenakan

PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang

Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor

17 Tahun 2000, atas Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).

Pasal 14

(1) Atas penghasilan berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana

pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Tunjangan Hari Tua

atau Jaminan Hari Tua, yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dipotong Pajak Penghasilan yang

bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut :

a. penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai

dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebesar 5% (lima persen);

b. penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan

Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen);

c. penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan

Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 15% (lima belas persen);

d. penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 25%

(dua puluh lima persen).

(2) Dikecualikan dari pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) atas jumlah

penghasilan bruto sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau kurang.

Pasal 15

Tarif sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto berupa

honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai

Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan

Daerah, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II d ke bawah dan anggota

TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah.

Pasal 16

(1) Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dan bersifat final diterapkan atas

penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa, dan

kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Wajib Pajak luar negeri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dengan memperhatikan ketentuan Persetujuan

Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku antara Republik Indonesia dengan negara domisili

Wajib Pajak luar negeri tersebut.

(2) PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tidak bersifat final dalam hal orang

pribadi sebagai Wajib Pajak luar negeri tersebut berubah status menjadi Wajib Pajak dalam

negeri.

Pasal 17

Untuk keperluan penerapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Penghasilan Kena Pajak

dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh.

Pasal 18

PPh Pasal 21 dan Pasal 26, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan

terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

Pasal 19

Cara dan contoh penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 adalah sebagaimana tercantum

dalam lampiran Keputusan ini.

BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN PEMOTONG PAJAK

Pasal 20

(1) Setiap Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mendaftarkan diri ke

Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat.

(2) Kewajiban sebagai Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) berlaku juga

terhadap organisasi internasional yang tidak dikecualikan berdasarkan Keputusan Menteri

Keuangan, sesuai Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.

(3) Pemotong Pajak mengambil sendiri formulir-formulir yang diperlukan dalam rangka pemenuhan

kewajiban perpajakannya pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak

setempat.

Pasal 21

(1) Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, dan menyetorkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26

yang terutang untuk setiap bulan takwim.

(2) Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos

atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah, atau bank-bank

lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan

takwim berikutnya.

(3) Pemotong Pajak wajib melaporkan penyetoran tersebut dalam ayat (2) sekalipun nihil dengan

menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor

Penyuluhan Pajak setempat, selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan takwim sebagaimana

dimaksud dalam Ayat (2).

(4) Apabila dalam satu bulan takwim terjadi kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 atau

PPh Pasal 26, maka kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan

PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya dalam tahun takwim yang bersangkutan.

(5) Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 baik

diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan

sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima Jaminan Hari Tua, penerima

uang pesangon, dan penerima dana pensiun.

(6) Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Tahunan kepada

pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan, dengan menggunakan formulir yang

ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim

berakhir.

(7) Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti

Pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (6) diberikan oleh pemberi kerja

selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau

pensiun.

Pasal 22

(1) Dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir, Pemotong Pajak berkewajiban

menghitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang terutang oleh pegawai tetap dan penerima

pensiun bulanan menurut tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor

7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.

(2) Jumlah penghasilan yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud

dalam Ayat (1) didasarkan pada kewajiban pajak subjektif yang melekat pada pegawai tetap

yang bersangkutan dan untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya berawal atau

berakhir dalam tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) Undang-undang

Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 penghitungannya sebagai berikut :

a. dalam hal pegawai tetap adalah Wajib Pajak dalam negeri dan mulai atau berhenti

bekerja dalam tahun berjalan, penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada jumlah

penghasilan yang sebenarnya diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak yang

bersangkutan dan tidak disetahunkan;

b. dalam hal pegawai tetap adalah Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan pendatang

dari luar negeri, yang mulai bekerja di Indonesia dalam tahun berjalan, penghitungan

PPh Pasal 21 didasarkan pada jumlah penghasilan yang sebenarnya diperoleh dalam

bagian tahun pajak yang bersangkutan yang disetahunkan;

c. dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja sebelum tahun takwim berakhir karena

meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, maka pada

akhir bulan berhentinya pegawai tersebut penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan

pada jumlah penghasilan yang sebenarnya diterima atau diperoIeh dalam bagian

tahun pajak yang bersangkutan yang disetahunkan.

(3) Apabila jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) lebih besar dari

jumlah pajak yang telah dipotong, kekurangannya dipotongkan dari pembayaran gaji pegawai

yang bersangkutan untuk bulan pada waktu dilakukannya penghitungan kembali.

(4) Apabila jumlah pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) lebih rendah dari jumlah

pajak yang telah dipotong, kelebihannya diperhitungkan dengan pajak yang terutang atas gaji

untuk bulan pada waktu dilakukan penghitungan kembali.

Pasal 23

(1) Setiap Pemotong Pajak wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan SPT Tahunan

PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar atau Kantor

Penyuluhan Pajak setempat.

(2) Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal

31 Maret tahun takwim berikutnya.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) berlaku juga bagi Pemotong Pajak yang

tahun pajak atau tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim.

(4) Pemotong Pajak dapat mengajukan permohonan untuk memperpanjang jangka waktu

sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2).

(5) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (4) diajukan secara tertulis

selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun takwim berikutnya dengan menggunakan formulir

yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak disertai surat pernyataan mengenai penghitungan

sementara PPh Pasal 21 yang terutang dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran

PPh Pasal 21 yang terutang untuk tahun takwim yang bersangkutan.

(6) Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 harus dilampiri dengan lampiran-lampiran yang

ditentukan dalam Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 untuk tahun pajak yang

bersangkutan.

(7) Apabila terdapat pegawai berkebangsaan asing, maka SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang

bersangkutan harus dilampiri fotokopi surat ijin bekerja yang dikeluarkan oleh Departemen

Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau instansi yang berwenang.

(8) Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang terutang dalam satu tahun takwim

lebih besar dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang telah disetor, kekurangannya harus

disetor sebelum penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal

25 Maret tahun takwim berikutnya.

(9) Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang terutang dalam satu tahun takwim

lebih kecil dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang telah disetor, kelebihan tersebut

diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan pada waktu dilakukannya

penghitungan tahunan, dan jika masih ada sisa kelebihan, maka diperhitungkan untuk

bulan-bulan lainnya dalam tahun berikutnya.

(10) Dalam hal Pemotong Pajak adalah badan, SPT Tahunan PPh Pasal 21 harus ditandatangani

oleh pengurus atau direksi.

(11) Dalam hal SPT Tahunan PPh Pasal 21 ditandatangani dan diisi oleh orang lain selain yang

dimaksud dalam Ayat (1), harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.

BAB VII

HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA PENGHASILAN

YANG DIPOTONG PAJAK

Pasal 24

(1) Pada saat seseorang mulai bekerja atau mulai pensiun, untuk mendapatkan pengurangan

PTKP, penerima penghasilan harus menyerahkan surat pernyataan kepada Pemotong Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada

permulaan tahun takwim atau pada permulaan menjadi Subjek Pajak dalam negeri.

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) juga harus dilaksanakan dalam hal ada

perubahan jumlah tanggungan keluarga menurut keadaan pada permulaan tahun takwim.

Pasal 25

Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan

pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final.

Pasal 26

Penerima penghasilan berkewajiban untuk menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada :

a. Pemotong pajak kantor cabang baru dalam hal yang bersangkutan dipindahtugaskan;

b. Pemotong pajak tempat kerja yang baru dalam hal yang bersangkutan pindah kerja;

c. Pemotong pajak dana pensiun dalam hal yang bersangkutan mulai menerima pensiun dalam

tahun berjalan.

BAB VIII

KEBERATAN DAN BANDING

Pasal 27

Pemotong Pajak dan penerima penghasilan dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal

pajak dan permohonan banding kepada badan peradilan pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 25,

Pasal 26, dan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

(1) Dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Keputusan Direktur

Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk

Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan

Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana

telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-235/PJ./1999 tanggal

17 September 1999 dan ketentuan-ketentuan lainnya yang bertentangan dengan Keputusan

ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2) Keputusan ini dapat disebut "Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26"

(3) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 29 Desember 2000

DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

LAMPIRAN

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-545/PJ./2000

TANGGAL 29 Desember 2000

CARA DAN CONTOH PENGHITUNGAN

PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PASAL 26

I UMUM

A. Penghitungan PPh Pasal 21 Bulanan atas Penghasilan Teratur Pegawai Tetap dan

Penerima Pensiun

1. Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap, terlebih

dahulu dicari penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara

mengurangi penghasilan bruto dengan biaya jabatan, iuran pensiun, iuran

Jaminan Hari Tua yang dibayar oleh pegawai, kemudian disetahunkan.

2. a. Untuk memperoleh penghasilan neto setahun, penghasilan neto

sebulan dikalikan 12.

b. Dalam hal seorang pegawai tetap dengan kewajiban pajak subjektifnya

sebagai Wajib Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun, tetapi

mulai bekerja setelah bulan Januari atau berhenti bekerja dalam tahun

berjalan, maka penghasilan neto setahun dihitung dengan mengalikan

penghasilan neto sebulan dengan banyaknya bulan sejak pegawai

yang bersangkutan mulai bekerja sampai dengan bulan Desember.

c. Penghasilan neto setahun pada huruf a atau b di atas, selanjutnya

dikurangi dengan PTKP untuk memperoleh Penghasilan Kena Pajak.

Atas dasar Penghasilan Kena Pajak tersebut kemudian dihitung

PPh Pasal 21 setahun.

d. Untuk memperoleh jumlah PPh Pasal 21 sebulan, jumlah PPh Pasal 21

setahun atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibagi

dengan 12.

e. Untuk memperoleh jumlah PPh Pasal 21 sebulan atas penghasilan

sebagaimana dimaksud dalam huruf b, jumlah PPh Pasal 21 setahun

dibagi dengan banyaknya bulan pegawai yang bersangkutan bekerja.

3. a. Apabila pajak yang terutang oleh pemberi kerja tidak didasarkan atas

masa gaji sebulan, maka untuk penghitungan PPh Pasal 21 jumlah

penghasilan tersebut terlebih dahulu dijadikan penghasilan bulanan

dengan mempergunakan faktor perkalian sebagai berikut :

1. Gaji untuk masa seminggu dikalikan dengan 4;

2. Gaji untuk masa sehari dikalikan dengan 26.

b. Selanjutnya dilakukan penghitungan PPh Pasal 21 sebulan dengan

cara seperti dalam angka 2 di atas.

c. PPh Pasal 21 atas penghasilan seminggu dihitung berdasarkan

PPh Pasal 21 sebulan dalam huruf b dibagi 4, sedangkan

PPh Pasal 21 atas penghasilan sehari dihitung berdasarkan

PPh Pasal 21 sebulan dalam huruf b dibagi 26.

4. Jika kepada pegawai di samping dibayar gaji bulanan juga dibayar kenaikan

gaji yang berlaku surut (rapel), misalnya untuk 5 (lima) bulan, maka

penghitungan PPh Pasal 21 atas rapel tersebut adalah sebagai berikut :

a. rapel dibagi dengan banyaknya bulan perolehan rapel tersebut (dalam

hal ini 5 bulan);

b. hasil pembagian rapel tersebut ditambahkan pada gaji setiap bulan

sebelum adanya kenaikan gaji, yang sudah dikenakan pemotongan

PPh Pasal 21;

c. PPh Pasal 21 atas gaji untuk bulan-bulan setelah ada kenaikan,

dihitung kembali atas dasar gaji baru setelah ada kenaikan;

d. PPh Pasal 21 terutang atas tambahan gaji untuk bulan-bulan

dimaksud adalah selisih antara jumlah pajak yang dihitung berdasarkan

huruf c dikurangi jumlah pajak yang telah dipotong berdasarkan huruf b.

5. Apabila kepada pegawai di samping dibayar gaji yang didasarkan masa gaji

kurang dari satu bulan juga dibayar gaji lain mengenai masa yang lebih lama

dari satu bulan (rapel) seperti tersebut dalam angka 4, maka cara penghitungan

PPh Pasal 21-nya adalah sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam angka 4

dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 3.

6. Pemotongan PPh Pasal 21 atas uang lembur dan penghasilan lain yang

sejenis yang diterima atau diperoleh pegawai bersamaan dengan gaji

bulanannya, yaitu dengan menggabungkan dengan gaji bulanannya.

7. Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan yang diterima atau

diperoleh penerima pensiun pada tahun pertama pensiun adalah sebagai

berikut :

a. terlebih dahulu dihitung penghasilan neto sebulan yang diperoleh

dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun,

kemudian dikalikan banyaknya bulan sejak pegawai yang

bersangkutan menerima pensiun sampai dengan bulan Desember;

b. penghasilan neto yang disetahunkan tersebut ditambah dengan

penghasilan neto dalam tahun yang bersangkutan yang diterima

atau diperoleh dari pemberi kerja sebelum pegawai yang bersangkutan

pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan

PPh Pasal 21 sebelum pensiun;

c. untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, jumlah penghasilan pada

huruf b tersebut dikurangi dengan PTKP, dan selanjutnya dihitung

PPh Pasal 21 atas Penghasilan Kena Pajak tersebut;

d. PPh Pasal 21 atas uang pensiun dalam tahun yang bersangkutan

dihitung dengan cara mengurangi PPh Pasal 21 dalam huruf c dengan

PPh Pasal 21 yang terutang dari pemberi kerja sebelum pegawai yang

bersangkutan pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam bukti

pemotongan PPh Pasal 21 sebelum pensiun;

e. PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan adalah sebesar PPh Pasal 21

seperti tersebut dalam huruf d dibagi dengan banyaknya bulan

sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

8. Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan untuk tahun kedua

dan selanjutnya adalah sebagai berikut :

a. terlebih dahulu dihitung penghasilan neto sebulan yang diperoleh

dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun;

b. selanjutnya PPh Pasal 21 dihitung dengan cara seperti tersebut

dalam angka 2 huruf a, c, dan d.

B. Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur

1. Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi,

bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang

sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka

PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut :

a. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan

ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa

produksi, dan sebagainya.

b. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan

tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.

c. selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan huruf a dan huruf b

adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem,

jasa produksi, dan sebagainya.

2. Dalam hal penerima penghasilan tersebut dalam angka 1 adalah mantan

pegawai, maka PPh Pasal 21 dihitung dengan cara menerapkan tarif

Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor

17 Tahun 2000 atas jumlah penghasilan bruto.

3. Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek, premi Jaminan

Kecelakaan Kerja, premi Jaminan Kematian dan premi Jaminan Pemeliharaan

Kecelakaan yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi

pegawai. Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi

kesehatan, kecelakaan kerja, jiwa, dwiguna, dan asuransi bea siswa yang

dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi

lainnya.

Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan

penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.

4. Atas penarikan dana dari dana pensiun lembaga keuangan oleh peserta

program pensiun dipotong PPh Pasal 21 oleh dana pensiun lembaga keuangan

yang bersangkutan dari jumlah bruto yang dibayarkan tanpa memperhatikan

penghasilan lainnya dari peserta yang bersangkutan.

II. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI

TETAP

1. DENGAN GAJI BULANAN

Contoh penghitungan :

1.1 Sudiro bekerja pada perusahaan PT Maju Bersama dengan memperoleh gaji

sebulan Rp 650.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 25.000,00.

Sudiro menikah tetapi belum mempunyai anak.

Penghitungan PPh Pasal 21-nya adalah sebagai berikut :

Gaji sebulan Rp 650.000,00

Pengurangan :

1. Biaya Jabatan :

5% X Rp 650.000,00 Rp 32.500,00

2. Iuran pensiun Rp 25.000,00

---------------------------

Rp 57.500,00

----------------------

Penghasilan neto sebulan Rp 592.500,00

Penghasilan neto setahun adalah

12 x Rp 592.500,00 Rp 7.110.000,00

3. PTKP setahun

- untuk WP sendiri Rp 2.880.000,00

- tambahan WP kawin Rp 1.440.000,00

------------------------

Rp 4.320.000,00

------------------------

Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 2.790.000,00

PPh Pasal 21 terutang

5% x Rp 2.790.000,00 = Rp 139.500,00

PPh Pasal 21 sebulan

Rp 139.500,00 : 12 = Rp 11.625,00

Catatan :

Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara

penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang

bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun

tidak.

1.2 Abrar pegawai pada perusahaan PT Mahardika, menikah tanpa anak,

memperoleh gaji sebulan Rp 1.000.000,00. PT Mahardika mengikuti program

Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian

dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30%

dari gaji.

PT Mahardika menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar

3,70% dari gaji sedangkan Abrar membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar

2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Mahardika juga mengikuti

program pensiun untuk pegawainya. PT Mahardika membayar iuran pensiun

untuk Abrar ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri

keuangan, setiap bulan sebesar Rp 40.000,00, sedangkan Abrar membayar

iuran pensiun sebesar Rp 25.000,00

Penghitungan PPh Pasal 21

Gaji sebulan Rp 1.000.000,00

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 5.000,00

Premi Jaminan Kematian Rp 3.000,00

-------------------------

Penghasilan bruto Rp 1.008.000,00

Pengurangan

1. Biaya jabatan

5% x Rp 1.008.000,00 Rp 50.400,00

2. Iuran Pensiun Rp 25.000,00

3. Iuran Jaminan Hari Tua Rp 20.000.00

--------------------------

Rp 95.400,00

--------------------------

Penghasilan neto sebulan Rp 912.600,00

Penghasilan neto setahun

12 x Rp 912.600,00 Rp 10.951.200,00

4. PTKP

Untuk Wajib Pajak sendiri Rp 2.880.000,00

Tambahan WP kawin Rp 1.440.000,00

------------------------

Rp 4.320.000,00

------------------------

Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 6.631.200,00

Pembulatan Rp 6.631.000,00

PPh Pasal 21 terutang

5% x Rp 6.631.000,00 = Rp 331.550,00

PPh Pasal 21 sebulan

Rp 331.550,00 : 12 = Rp 27.629,00

1.3 Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan pegawai yang kewajiban pajak

subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun

takwim tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun.

Contoh Penghitungan

Ngurah bekerja pada PT Bintang Abadi sebagai pegawai tetap sejak

1 September 2001. Ngurah menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan

adalah sebesar Rp 1.500.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan

sebesar Rp 25.000,00.

Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2001 adalah sebagai berikut :

Gaji sebulan Rp 1.500.000,00

Pengurangan :

1. Biaya Jabatan :

5% x Rp 1.500.000,00 = Rp 75.000,00

2. Iuran Pensiun Rp 25.000,00

-------------------

Rp 100.000,00

-----------------------

Penghasilan neto sebulan Rp 1.400.000,00

Penghasilan neto setahun

4 x Rp 1.400.000,00 = Rp 5.600.000,00

3. PTKP

untuk Wajib Pajak Rp 2.880.000,00

tambahan WP kawin Rp 1.440.000,00

------------------------

Rp 4.320.000,00

------------------------

Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 1.280.000,00

PPh Pasal 21 terutang

5% x Rp 1.280.000,00 = Rp 64.000,00

PPh Pasal 21 sebulan

Rp 64.000,00 : 4 = Rp 16.000,00

1.4 Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang kewajiban pajak

subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan

tahun pajak atau berakhir dalam tahun pajak.

1.4.1 Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang

kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri baru

dimulai setelah permulaan tahun pajak.

George S Jr. (K/3) mulai bekerja 1 September 2001. Ia bekerja di

Indonesia s.d. Agustus 2002. Selama Tahun 2001 menerima gaji

per bulan Rp 6.000.000,00

Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2001 adalah sebagai berikut :

Gaji 4 bulan = 4 x Rp 6.000.000,00 = Rp 24.000.000,00

Pengurangan :

1. Biaya Jabatan

5% X Rp 24.000.000,00 = Rp 1.200.000,00

Maksimum diperkenankan (4 x Rp 108.000,00) Rp 432.000,00

--------------------------

Penghasilan neto atas gaji 4 bulan Rp 23.568.000,00

Penghasilan neto setahun :

12/4 x Rp 23.568.000,00 = Rp 70.704.000,00

2. PTKP (K/3) setahun

untuk Wajib Pajak Rp 2.880.000,00

tambahan WP kawin Rp 1.440.000,00

tambahan 3 orang anak

(3 x Rp 1.440.000,00) Rp 4.320.000,00

Rp 8.640.000,00

--------------------------

Penghasilan Kena Pajak = Rp 62.064.000,00

PPh Pasal 21 setahun

- 5% x Rp 25.000.000,00 Rp 1.250.000,00

- 10% x Rp 25.000.000,00 Rp 2.500.000,00

- 15% x Rp 12.064.000,00 Rp 1.809.600,00

------------------------

Rp 5.559.600,00

PPh Pasal 21 terutang

4/12 x Rp 5.559.600,00 = Rp 1.853.200,00

1.4.2 Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang

kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri

berakhir dalam tahun pajak.

David Backham (K/3) mulai bekerja Mei 1999 dan berhenti bekerja

sejak 1 Mei 2001. Selama tahun 2001 menerima gaji perbulan

sebesar Rp 6.000.000,00 dan pada bulan April 2001 menerima bonus

sebesar Rp 10.000.000,00

Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2001 adalah :

Gaji 4 bulan = 4 x Rp 6.000.000,00 = Rp 24.000.000,00

Gaji setahun = 12/4 x Rp 24.000.000,00 =Rp 72.000.000,00

Bonus =Rp 10.000.000,00

----------------------------

Penghasilan bruto Rp 82.000.000,00

Pengurangan :

1. Biaya jabatan : 5% x Rp 82.000.000,00 = Rp 4.1000.000,00

Maksimum diperkenankan

12 x Rp 108.000,00 Rp 1.296.000,00

--------------------------

Penghasilan Neto atas gaji setahun

dan bonus Rp 80.704.000,00

2. PTKP (K/3) setahun

untuk Wajib Pajak Rp 2.880.000,00

tambahan WP kawin Rp 1.440.000,00

tambahan 3 orang anak

(3 x Rp 1.440.000,00) Rp 4.320.000,00

Rp 8.640.000,00

--------------------------

Penghasilan Kena Pajak Rp 72.064.000,00 

PPh Pasal 21 atas gaji setahun dan bonus Rp 7.059.600,00

PPh Pasal 21 atas gaji setahun Rp 5.559.600,00

---------------------------

PPh Pasal 21 atas bonus Rp 1.500.000,00

PPh Pasal 21 terutang atas gaji :

4/12 x Rp 5.559.600,00 Rp 1.853.200,00

Catatan :

Cara penghitungan di atas berlaku juga bagi pegawai yang meninggal

dunia dalam tahun berjalan, yakni untuk menghitung PPh Pasal 21

yang terutang atas bagian tahun pajak.

2. DENGAN GAJI MINGGUAN

Contoh penghitungan :

2.1 Andi, menikah dengan satu anak, bekerja pada Perusahaan PT Indonesia

Berjaya menerima gaji mingguan sebesar Rp 200.000,00

Penghitungan PPh Pasal 21 :

Gaji sebulan adalah = 4 x Rp 200.000,00 =Rp 800.000,00

Pengurangan :

1. Biaya Jabatan = 5% x Rp 800.000,00 =Rp 40.000,00

--------------------------

Penghasilan neto sebulan Rp 760.000,00

Penghasilan neto setahun adalah :

12 x Rp 760.000,00 Rp 9.120.000,00

2. PTKP

untuk WP sendiri Rp 2.880.000,00

tambahan karena menikah Rp 1.440.000,00

tambahan untuk 1 anak Rp 1.440.000,00

------------------------

Rp 5.760.000,00

------------------------

Penghasilan Kena Pajak setahun adalah Rp 3.360.000,00

PPh Pasal 21 = 5% x Rp 3.360.000,00 = Rp 168.000,00

PPh Pasal 21 sebulan

Rp 168.000,00 : 12 = Rp 14.000,00

PPh Pasal 21 atas gaji/upah mingguan Rp 14.000,00 : 4 = Rp 3.500,00

2.2 Asep pegawai pada perusahaan PT Sukabumi Jaya dengan memperoleh gaji

mingguan sebesar Rp 250.000,00. Asep kawin dan mempunyai seorang anak.

PT Sukabumi Jaya masuk program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan

Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah

masing-masing setiap bulan sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.

PT Sukabumi Jaya membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar

3,70% dari gaji dan Asep membayar iuran pensiun Rp 1.000,00 dan Jaminan

Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji.

Penghasilan sebulan = 4 x Rp 250.000,00 = Rp 1.000.000,00

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 10.000,00

Premi Jaminan Kematian Rp 3.000,00

------------------------

Penghasilan bruto Rp 1.013.000,00

Pengurangan :

1. Biaya jabatan

5% x Rp 1.013.000,00 Rp 50.650,00

2. Iuran pensiun Rp 1.000,00

3. Iuran Jaminan Hari Tua Rp 20.000,00

-------------------

Rp 71.650,00

---------------------------

Penghasilan neto sebulan adalah Rp 941.350,00

Penghasilan neto setahun

12 x Rp 941.350,00 Rp 11.296.200,00

4. PTKP :

untuk wajib pajak Rp 2.880.000,00

tambahan karena menikah Rp 1.440.000,00

tambahan seorang anak Rp 1.440.000.00

------------------------

Rp 5.760.000,00

------------------------

Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 5.536.200,00

Pembulatan Rp 5.536.000,00

PPh Pasal 21 setahun : 5% x Rp 5.536.000,00 = Rp 276.800,00

PPh Pasal 21 sebulan Rp 553.600,00 : 12 = Rp 23.066,00

PPh Pasal 21 mingguan Rp 23.066,00 : 4 = Rp 5.766,00

Catatan :

Dalam hal Asep menerima gaji harian, untuk menghitung PPh Pasal 21-nya,

harus terlebih dahulu dicari gaji sebulan, yakni gaji sehari dikalikan dengan 26.

3. PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN UANG RAPEL

Sudiro sebagaimana tersebut dalam contoh 1.1 di atas pada bulan Juni 2001 menerima

kenaikan gaji, menjadi Rp 750.000,00 sebulan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2001.

Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku surut tersebut maka Sudiro menerima rapel

sejumlah Rp 500.000,00 (kekurangan gaji untuk masa Januari s.d. Mei 2001). Untuk

menghitung PPh Pasal 21 atas uang rapel tersebut, terlebih dahulu dihitung kembali

PPh Pasal 21 untuk masa Januari s.d. Mei 2001 atas dasar penghasilan setelah ada

kenaikan gaji. Dengan demikian penghitungan PPh Pasal 21 terutangnya adalah

sebagai berikut :

Gaji Rp 750.000,00

Pengurangan :

1. Biaya jabatan :

5% x Rp 750.000,00 Rp 37.500,00

2. Iuran Pensiun Rp 25.000,00

-------------------

Rp 62.500,00

------------------------

Penghasilan neto sebulan Rp 687.500,00

Penghasilan neto setahun :

12 x Rp 687.500,00 Rp 8.250.000,00

3. PTKP (K/-)

untuk wajib pajak Rp 2.880.000,00

tambahan karena menikah Rp 1.440.000,00

------------------------

Rp 4.320.000,00

------------------------

Penghasilan Kena Pajak Rp 3.930.000,00

PPh Pasal 21 setahun : 5% x Rp 3.930.000,00 = Rp 196.500,00

PPh PasaI 21 sebulan

Rp 196.500,00 : 12 Rp 16.375,00

PPh Pasal 21 Jan. s.d Mei 2001

seharusnya adalah :

5 x Rp 16.375,00 Rp 81.875,00

PPh Pasal 21 yang sudah dipotong

Jan. s.d. Mei 2001 = 5 x Rp 11.625 = Rp 58.125,00

-----------------------

PPh Pasal 21 untuk uang rapel Rp 23.750,00

III. PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS UANG PENSIUN YANG DIBAYARKAN SECARA

BERKALA (BULANAN)

1. Penghitungan PPh Pasal 21 pada tahun pertama dibayarkannya uang pensiun secara

bulanan

Asep Surasep berstatus kawin dengan 2 orang anak yang masih menjadi

tanggungannya, pegawai pada PT Slipi Jaya, pada tanggal 1 Juli 2001 berhenti bekerja

karena pensiun. Penghasilan Asep Surasep dari PT Slipi Jaya berupa gaji setiap bulan

adalah Rp 5.000.000,00. Dia juga membayar iuran pensiun ke Dana Pensiun Bakti

Nusa yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan setiap bulan Rp 250.000,00

Penghitungan kembali penghasilan tahunan dan PPh Pasal 21 yang terutang oleh

PT Slipi Jaya pada saat Asep Surasep berhenti bekerja yang dituangkan dalam bukti

Pemotongan untuk masa Januari s.d. Juni 2001 adalah sebagai berikut :

Gaji (Jan s.d. Juni 2001) Rp 30.000.000,00

Pengurangan :

1. Biaya Jabatan

5% x Rp 30.000.000,00 = Rp 1.500.000,00

Maksimum diperkenankan :

6 x Rp 108.000,00 = Rp 648.000,00

2. Iuran pensiun :

6 x Rp 250.000,00 = Rp 1.500.000,00

------------------------

Rp 2.148.000,00

--------------------------

Penghasilan neto adalah Rp 27.852.000,00

3. PTKP

untuk WP sendiri Rp 2.880.000,00

tambahan karena menikah Rp 1.440.000,00

tambahan untuk 2 orang anak Rp 2.880.000,00

------------------------

Rp 7.200.000,00

------------------------

Penghasilan Kena Pajak Rp 20.652.000,00

PPh Pasal 21 setahun adalah 5% x Rp 20.652.000,00 = Rp 1.032.600,00

PPh Pasal 21 yang telah dipotong (Jan.- Jun. 2001) Rp 1.800.200,00

--------------------------

PPh Pasal 21 lebih dipotong Rp 767.600,00

(kelebihan pemotongan tersebut dikembalikan oleh

PT Slipi Jaya kepada Asep Surasep bersamaan dengan saat pemberian bukti

pemotongan PPh Pasal 21)

Pada bulan Juli 2001, Asep Surasep mulai menerima pensiun yang dibayarkan secara

bulanan sebesar Rp 3.000.000,00 dari Dana Pensiun Bakti Nusa.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan tersebut oleh Dana Pensiun

Bakti Nusa adalah :

Pensiun sebulan adalah Rp 3.000.000,00

Pengurangan :

Biaya pensiun

5% x Rp 3.000.000,00 = Rp 150.000,00

Maksimum diperkenankan Rp 36.000,00

---------------------------

Penghasilan neto sebulan Rp 2.964.000,00

Penghasilan neto Juli s.d. Des 2001

6 x Rp 2.964.000,00 Rp 17.784.000,00

Penghasilan neto dari PT Slipi Jaya sesuai dgn bukti

pemotongan PPh Pasal 21 adalah Rp 27.852.000,00

--------------------------

Jumlah penghasilan neto tahun 2001 Rp 45.636.000,00

PTKP :

untuk WP sendiri Rp 2.880.000,00

tambahan karena menikah Rp 1.440.000,00

tambahan untuk 2 orang anak Rp 2.880.000,00

------------------------

Rp 7.200.000,00

--------------------------

Penghasilan Kena Pajak Rp 38.436.000,00

PPh Pasal 21 terutang adalah :

5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00

10% x Rp 13.436.000,00 = Rp 1.343.600,00

------------------------

Rp 2.593.600,00

PPh Pasal 21 terutang sesuai

dengan bukti pemotongan Rp 1.800.200,00

------------------------

PPh Pasal 21 terutang pada Dana

Pensiun Bakti Nusa, selama

6 bulan adalah Rp 793.400,00

Pensiun yang harus dipotong

dari pensiun bulanan adalah : Rp 793.400,00 : 6 = Rp 132.233,00

2. Penghitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pensiun secara bulanan pada

tahun kedua dan seterusnya.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran pensiun bulanan kepada Asep Surasep

seperti contoh III.1 di atas, mulai Januari 2002 dilakukan sebagai berikut :

Pensiun sebulan adalah Rp 3.000.000,00

Pengurangan :

Biaya pensiun 5% x Rp 3.000.000,00 = Rp 150.000,00

Maksimum diperkenankan Rp 36.000,00

----------------------

Penghasilan neto sebulan Rp 2.964.000,00

Penghasilan neto disetahunkan 12 x Rp 2.964.000,00 = Rp 35.568.000,00

PTKP :

untuk WP sendiri Rp 2.880.000,00

tambahan karena menikah Rp 1.440.000,00

tambahan untuk 2 orang anak Rp 2.880.000,00

------------------------

Rp 7.200.000,00

----------------------

Penghasilan Kena Pajak Rp 28.368.000,00

PPh Pasal 21 setahun :

5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00

10% x Rp 3.368.000,00 = Rp 336.800,00

------------------------

Rp 1.586.800,00

PPh Pasal 21 sebulan

Rp 1.586.800,00 : 12 = Rp 132.233,00

IV. PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH

DISTRIBUTOR PERUSAHAAN MULTILEVEL MARKETING/DIRECT SELLING ATAU

KEGIATAN SEJENIS LAINNYA

Contoh penghitungan :

1. Ana Hernawanti adalah seorang ibu rumah tangga yang mempunyai 2 orang anak.

Sebagai distributor Perusahaan Multilevel Marketing ABC Co., pada bulan Maret 2001

memperoleh penghasilan sebesar Rp 26.000.000,00. Suami Ana Hernawanti bekerja

pada PT. Giat Untung.

Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Maret 2001 sebagai berikut :

Penghasilan bruto Maret 2001 Rp 26.000.000,00

PTKP (bulan Maret 2001)

- Untuk Wajib Pajak (karena

suami bekerja) Rp 240.000,00

--------------------------

Penghasilan Kena Pajak Rp 25.760.000,00

PPh Pasal 21 adalah :

5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00

10% x Rp 760.000,00 = Rp 76.000,00

------------------------

Rp 1.326.000,00

V. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM YANG JUMLAHNYA

TIDAK DIHITUNG ATAS DASAR BANYAKNYA HARI YANG DIPERLUKAN UNTUK

MENYELESAIKAN JASA YANG DIBERIKAN, TERMASUK YANG DITERIMA OLEH WAJIB

PAJAK DALAM NEGERI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 5 AYAT (1) HURUF e

ANGKA 2 S.D. 13, KOMISI AGEN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, JASA PRODUKSI YANG

DITERIMA MANTAN PEGAWAI, HONORARIUM KOMISARIS YANG BUKAN PEGAWAI

TETAP DAN PENARIKAN DANA PADA DANA PENSIUN

1. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium penceramah

Satriyono, MBA adalah seorang penceramah yang memberikan ceramah pada suatu

lokakarya sehari yang diselenggarakan oleh suatu yayasan, honorarium yang

dibayarkan adalah sebesar Rp 2.500,000,00

PPh Pasal 21 yang terutang : 5% x Rp 2.500.000,00 = Rp 125.000,00

2. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan kepada penjaja

barang dagangan dan petugas dinas luar asuransi

Budi adalah seorang petugas dinas luar asuransi yang bukan pegawai tetap dari

PT Asuransi Raya. Dalam bulan Januari 2001 menerima komisi sebesar

Rp 1.500.000,00

Penghitungan PPh Pasal 21 : 5% x Rp 1.500.000,00 = Rp 75.000,00

3. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas hadiah atau penghargaan sehubungan

dengan perlombaan

Reni adalah seorang petenis professional yang bertempat tinggal di Indonesia. Ia

menjuarai turnamen tenis Indonesia terbuka dan memperoleh hadiah sebesar

Rp 30.000.000,00.

PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen Indonesia terbuka tersebut adalah :

5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00

10% x Rp 5.000.000,00 = Rp 500.000,00

------------------------

Rp 1.750.000,00

4. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan kepada agen Wajib

Pajak Orang Pribadi

Nugraha, pemilik Toko Sumber Rasa, merupakan agen tunggal dari hasil produksi

PT Selalu Jaya. Dalam bulan Januari 2001 menerima komisi sebesar Rp 40.000.000,00

Penghitungan PPh Pasal 21 :

5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00

10% x Rp 15.000.000,00 = Rp 1.500.000,00

------------------------

Rp 3.750.000,00

5. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran kepada mantan pegawai

Endiyanto bekerja pada PT Cepat Untung. Pada tanggal 1 Januari 2002 telah berhenti

bekerja pada PT Cepat Untung karena pensiun. Pada bulan Maret 2002 Endiyanto

menerima jasa produksi tahun 2001 dari PT Cepat Untung sebesar Rp 30.000.000,00.

Penghitungan PPh Pasal 21 :

5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00

10% x Rp 5.000.000,00 = Rp 500.000,00

------------------------

Rp 1.750.000,00

6. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium komisaris yang bukan pegawai

tetap

Made Budi adalah seorang komisaris di PT Abadi, yang bukan sebagai pegawai tetap.

Dalam bulan Desember 2001 menerima honorarium sebesar Rp 60.000.000,00.

PPh Pasal 21 yang terutang adalah :

5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00

10% X Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00

15% x Rp 10.000.000,00 = Rp 1.500.000,00

------------------------

PPh Pasal 21 yang harus dipotong Rp 5.250.000,00

7. Contoh penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas pengambilan dana pensiun oleh

peserta pensiun yang dibayarkan oleh penyelenggara program pensiun :

Perlakuan perpajakan atas penarikan dana pensiun ini adalah dengan menerapkan

tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.

Apabila penarikan dana pensiun dilakukan beberapa kali dalam satu tahun takwim

maka pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Tarif 5% diterapkan atas jumlah penarikan kumulatif sampai dengan

Rp 25.000.000,00;

b. Tarif 10% diterapkan atas jumlah penarikan kumulatif di atas

Rp 25.000.000,00 sampai dengan Rp 50.000.000,00;

c. Tarif 15% diterapkan atas jumlah kumulatif penarikan di atas

Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000,00;

d. Tarif 25% diterapkan atas jumlah kumulatif penarikan di atas

Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00;

e. Tarif 35% diterapkan atas jumlah kumulatif penarikan di atas

Rp 200.000.000,00.

Contoh penghitungan :

Munarwan adalah pegawai PT Abadi menerima gaji Rp 2.000.000,00 sebulan.

PT Abadi mengikuti program pensiun untuk para pegawainya. PT Abadi membayar

iuran dana pensiun untuk Munarwan sebesar Rp 100.000,00 sebulan ke Dana Pensiun

Bahagia, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Munarwan

membayar iuran serupa ke dana pensiun yang sama sebesar Rp 50.000,00 sebulan.

Bulan April 2001 Munarwan memerlukan biaya untuk perbaikan rumahnya maka ia

mengambil iuran dana .pensiun yang telah dibayar sendiri sebesar Rp 20.000.000,00.

Kemudian bulan Juni 2001 untuk biaya sekolah anaknya, ia menarik lagi dana sebesar

Rp 15.000.000,00. Kemudian bulan Oktober 2001 untuk keperluan lainnya ia menarik

lagi dana sebesar Rp 25.000.000,00.

PPh Pasal 21 yang terutang adalah :

a. atas penarikan dana sebesar Rp 20.000.000,00

5% x Rp 20.000.000,00 Rp 1.000.000,00

b. atas penarikan dana sebesar Rp 15.000.000,00

5% x Rp 5.000.000,00 Rp 250.000,00

10% x Rp 10.000.000,00 Rp 1.000.000,00

c. atas penarikan dana sebesar Rp 25.000.000,00

10% x Rp 15.000.000,00 Rp 1.500.000,00

15% x Rp 10.000.000,00 Rp 1.500.000,00

------------------------

Jumlah PPh Pasal 21 atas seluruh penarikan dana Rp 5.250.000,00

VI. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM YANG DITERIMA

TENAGA AHLI

Contoh penghitungan :

Ir Mukhlis adalah seorang arsitek, pada bulan Maret 2001 menerima honorarium sebesar

Rp 100.000.000,00 dari PT ESA Construction sebagai imbalan pemberian jasa teknik yang

dilakukannya.

Penghitungan PPh Pasal 21 :

15% x (50% x Rp 100.000.000,00) = Rp 7.500.000,00

VII. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI

HARIAN, TENAGA HARIAN LEPAS, PENERIMA UPAH SATUAN, DAN PENERIMA UPAH

BORONGAN

1. DENGAN UPAH HARIAN

Contoh penghitungan :

Rasyid (tidak menikah) pada bulan Maret 2001 bekerja pada perusahaan PT Amanah,

menerima upah sebesar Rp 30.000,00 per hari.

Penghitungan PPh Pasal 21 Upah sehari Rp 30.000,00

Upah sehari di atas Rp 24.000,00 =

Rp 30.000,00 - Rp 24.000,00 Rp 6.000,00

PPh Pasal 21 = 5% x Rp 6.000,00 = Rp 300,00 (harian)

Pada hari kesembilan dalam bulan takwim yang bersangkutan, Rasyid telah menerima

penghasilan sebesar Rp 270.000,00, sehingga telah melebihi Rp 240.000,00. Dengan

demikian PPh Pasal 21 atas penghasilan Rasyid pada bulan Maret 2001 dihitung

sebagai berikut :

Upah 9 hari kerja Rp 270.000,00

PTKP :

9 x (Rp 2.880.000,00/360) Rp 72.000,00

---------------------

Upah harian terutang pajak Rp 198.000,00

PPh Pasal 21 = 5% x Rp 198.000,00 Rp 9.900,00

PPh Pasal 21 yang telah dipotong

8 x Rp 300,00 Rp 2.400,00

--------------------

PPh Pasal 21 kurang dipotong Rp 7.5000,00

Jumlah sebesar Rp 7.500,00 ini dipotongkan dari upah harian sebesar Rp 30.000,00

sehingga upah yang diterima Rasyid pada hari kerja ke 9 adalah

Rp 30.000,00 - Rp 7.500,00 = Rp 22.500,00

Pada hari kerja ke 10 dan seterusnya dalam bulan takwim yang bersangkutan, jumlah

PPh Pasal 21 per hari yang dipotong adalah :

Upah sehari Rp 30.000,00

PTKP Rp 2.880.000,00 : 360 Rp 8.000,00

Upah harian terutang pajak adalah Rp 22.000,00

PPh Pasal 21 terutang adalah = 5% x Rp 22.000,00 = Rp 1.100,00

2. UPAH SATUAN

Contoh penghitungan :

Robert adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai perakit TV pada suatu

perusahaan elektronika, dia tidak menikah. Upah yang dibayar berdasarkan atas

jumlah unit/satuan yang diselesaikan yaitu Rp 25.000,00 per buah TV dan dibayarkan

tiap minggu. Dalam waktu 1 minggu (6 hari kerja) dihasilkan sebanyak 12 buah TV

dengan upah Rp 300.000,00.

Penghitungan PPh Pasal 21 :

Upah sehari adalah : Rp 300.000,00 : 6 Rp 50.000,00

Upah diatas Rp 24.000 sehari :

Rp 50.000,00 - Rp 24.000,00 Rp 26.000,00

Upah seminggu terutang pajak = 6 x Rp 26.000,00 = Rp 156.000,00

PPh Pasal 21 = 5% x Rp 156.000,00 = Rp 7.800,00 (Mingguan)

3. UPAH BORONGAN

Contoh Penghitungan :

a. Mulyawan mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan

sebesar Rp 250.000,00, pekerjaan diselesaikan dalam 2 hari.

Upah borongan sehari : Rp 250.000,00 : 2 Rp 125.000,00

Upah sehari diatas Rp 24.000,00

Rp 125.000,00 - Rp 24.000,00 Rp 101.000,00

Upah borongan terutang pajak :

2 x Rp 101.000,00 Rp 202.000,00

PPh Pasal 21 = 5% x Rp 202.000,00 Rp 10.100,00

b. PT Mentari memberikan pekerjaan dekorasi gedung secara borongan

kepada Asep dengan upah Rp 3.000.000,00. Asep mempergunakan tenaga

5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar

Rp 30.000,00. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan

pekerjaan sebesar Rp 1.500.000,00

Penghitungan PPh Pasal 21

I. Atas bagian upah yang diterima oleh Asep wajib dipotong PPh Pasal 21

oleh PT Mentari sebesar :

5% x (Rp 3.000.000,00 - Rp 1.500.000,00) = Rp 75.000,00

II. Untuk pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib

dipotong PPh Pasal 21 oleh Asep sebagai berikut :

a. atas pembayaran upah harian sampai dengan Rp 240.000,00

dalam satu bulan takwim.

Upah sehari Rp 30.000,00, jumlah ini diatas Rp 24.000,00.

PPh Pasal 21 yang terutang adalah :

5% x (Rp 30.000,00 - Rp 24.000,00) = Rp 300,00

b. apabila pembayaran upah harian kepada masing-masing

pekerja telah melebihi Rp 240.000,00, maka penghitungan

PPh Pasal 21 untuk masing-masing pekerja adalah sama

seperti dalam contoh VII.1 di atas.

c. Apabila dalam nilai borongan termasuk biaya untuk pembelian

bahan baku atau bahan penolong, maka untuk menghitung

PPh Pasal 21 terutang terlebih dahulu harus dikurangkan

dengan biaya pembelian bahan baku atau bahan penolong

tersebut.

Catatan :

Penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium atau pembayaran lain yang

jumlahnya dihitung atas dasar banyaknya hari yang dipakai untuk

menyelesaikan jasa yang diberikan, misalnya uang saku harian bagi pemagang

sama dengan contoh penghitungan pada angka 1 di atas.

4. UPAH HARIAN/SATUAN/BORONGAN/HONORARIUM YANG DITERIMA TENAGA

HARIAN LEPAS TAPI DIBAYARKAN SECARA BULANAN

Contoh penghitungan :

Abdullah bekerja pada perusahaan elektronik dengan dasar upah harian yang

dibayarkan bulanan. Dalam bulan Januari 2001 Abdullah hanya bekerja 20 hari kerja

dan upah sehari adalah Rp 25.000,00. Abdullah menikah tetapi belum memiliki anak.

Penghitungan PPh Pasal 21

Upah Januari 2001 =

20 x Rp 25.000,00 = Rp 500.000,00

Penghasilan neto setahun = 12 x Rp 500.000,00 = Rp 6.000.000,00

PTKP (K/-) adalah sebesar Rp 4.320.000,00

------------------------

Penghasilan Kena Pajak Rp 1.680.000,00

PPh Pasal 21 setahun adalah sebesar :

5% x Rp 1.680.000,00 = Rp 84.000,00

PPh Pasal 21 sebulan adalah sebesar :

Rp 84.000,00 : 12 = Rp 7.000,00

VIII. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN KARYAWATI

KAWIN

Contoh penghitungan :

1. Dewi adalah seorang karyawati dengan status menikah tanpa anak, bekerja pada

PT SCTV dengan gaji sebulan sebesar Rp 1.200.000,00. Dewi membayar iuran

pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan

sebesar Rp50.000,00 sebulan. Berdasarkan surat keterangan dari Pemda tempat

Dewi berdomisili yang diserahkan kepada pemberi kerja, diketahui bahwa suaminya

tidak mempunyai penghasilan apapun.

Penghitungan PPh Pasal 21 :

Gaji sebulan Rp 1.200.000,00

Pengurangan :

1. Biaya Jabatan = 5% x Rp1.200.000,00 = Rp 60.000,00

2. Iuran pensiun Rp 50.000,00

-------------------

Rp 110.000,00

------------------------

Penghasilan neto sebulan Rp 1.090.000,00

Penghasilan neto setahun

12 x Rp 1.090.000,00 = Rp 13.080.000,00

PTKP

untuk wajib pajak Rp 2.880.000,00

tambahan karena menikah Rp 1.440.000,00

------------------------

Rp 4.320.000,00

------------------------

Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 8.760.000,00

PPh Pasal 21 setahun = 5% x Rp 8.760.000,00 = Rp 438.000,00

PPh Pasal 21 sebulan adalah :

Rp 438.000,00 : 12 = Rp 36.500,00

2. Fatimah karyawati dengan status menikah tetapi belum punya anak bekerja pada

PT Terang Terus. Fatimah menerima gaji Rp 1.500.000,00 sebulan. PT Terang Terus

mengikuti program pensiun dan jamsostek. Perusahaan membayar iuran pensiun

kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan,

sebesar Rp 40.000,00 sebulan.

Fatimah juga membayar iuran pensiun sebesar Rp 30.000,00 sebulan. Disamping itu

perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar

3,70% dari gaji, sedangkan Fatimah membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan

sebesar 2,00% dari gaji. Berdasarkan surat keterangan Pemda tempat Fatimah

bertempat tinggal diketahui bahwa suami Fatimah tidak mempunyai penghasilan

apapun. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian masing-masing

sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.

Penghitungan PPh Pasal 21 :

Gaji sebulan Rp 1.500.000,00

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 15.000,00

Premi Jaminan Kematian Rp 4.500,00

------------------------

Penghasilan bruto sebulan Rp 1.519.500,00

Pengurangan

1. Biaya jabatan

5% x Rp 1.519.500,00 = Rp 75.975,00

2. Iuran Pensiun = Rp 30.000,00

3. Iuran Jaminan Hari Tua = Rp 30.000,00

-------------------

Rp 135.975,00

------------------------

Penghasilan neto sebulan Rp 1.383.525,00

Penghasilan neto setahun

12 x Rp 1.383.525,00 = Rp 16.602.300,00

4. PTKP

untuk WP sendiri Rp 2.880.000,00

tambahan karena menikah Rp 1.440.000,00

------------------------

Rp 4.320.000,00

-------------------------

Penghasilan Kena Pajak adalah Rp 12.282.300,00

Pembulatan Rp 12.282.000,00

PPh Pasal 21 setahun = 5% x Rp 12.282.000,00 = Rp 614.100,00

PPh Pasal 21 sebulan : Rp 614.100,00 : 12 = Rp 51.175,00

Catatan :

Apabila suami Fatimah bekerja, besarnya PTKP Fatimah adalah PTKP untuk diri sendiri.

IX. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN BERUPA :

JASA PRODUKSI, TANTIEM GRATIFIKASI, TUNJANGAN HARI RAYA ATAU TAHUN BARU,

BONUS, PREMI, DAN PENGHASILAN SEJENIS LAINNYA YANG SIFATNYA TIDAK TETAP

DAN PADA UMUMNYA DIBERIKAN SEKALI SAJA ATAU SEKALI SETAHUN

Contoh Penghitungan

1. Saptono (tidak kawin) bekerja pada PT Tri Jaya dengan memperoleh gaji sebesar

Rp2.000.000,00 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Saptono menerima bonus

sebesar Rp5.000.000,00. Setiap bulannya Saptono membayar iuran pensiun ke dana

Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar

Rp60.000,00

Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah :

A. PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus :

Gaji setahun (12 x Rp 2.000.000,00) = Rp 24.000.000,00

Bonus = Rp 5.000.000,00

--------------------------

Penghasilan bruto setahun = Rp 29.000.000,00

Pengurangan :

1. Biaya Jabatan

5% x Rp 29.000.000,00 = Rp 1.450.000,00

Maksimum diperkenankan = Rp 1.296.000,00

2. Iuran pensiun setahun

12 x Rp 60.000,00 = Rp 720.000,00

---------------------------

Rp 2.016.000,00

-------------------------

Penghasilan neto setahun = Rp 26.984.000,00

3. PTKP setahun : untuk WP = Rp 2.880.000,00

--------------------------

Penghasilan Kena Pajak Rp 24.104.000,00

PPh Pasal 21 terutang = 5% x Rp 24.104.000,00 = Rp 1.205.200,00

B. PPh Pasal 21 atas Gaji

Gaji setahun (12 x Rp2.000.000,00) = Rp 24.000.000,00

Pengurangan :

1. Biaya Jabatan

5% x Rp 24.000.000,00 = Rp 1.200.000,00

2. Iuran pensiun setahun

12 x Rp 60.000,00 = Rp 720.000,00

------------------------

Rp 1.920.000,00

--------------------------

Penghasilan neto setahun = Rp 22.080.000,00

3. PTKP setahun : untuk WP = Rp 2.880.000,00

--------------------------

Penghasilan Kena Pajak Rp 19.200.000,00

PPh Pasal 21 terutang

5% x Rp 19.200.000,00 = Rp 960.000,00

C. PPh Pasal 21 atas Bonus

PPh Pasal 21 atas Bonus adalah :

Rp 1.205.200,00 - Rp 960.000,00 = Rp 245.200,00

2. Karyawati Sholihah (tidak kawin) bekerja pada PT Amanah dengan memperoleh gaji

sebesar Rp 1.000.000,00 sebulan. Perusahaan ikut dalam program jamsostek. Premi

Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja

dan Jaminan Hari Tua setiap bulan masing-masing sebesar 1,00%, 0,30% dan 3,70%

dari gaji.

Sholihah membayar iuran Pensiun Rp 30.000,00 dan iuran Jaminan Hari Tua sebesar

2,00% dari gaji untuk setiap bulan. Dalam tahun berjalan dia juga menerima bonus

sebesar Rp 2.000.000,00.

Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah sebagai berikut :

A. PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus

Gaji setahun (12 x Rp1.000.000,00) = Rp 12.000.000,00

Bonus = Rp 2.000.000,00

Premi Jaminan Kec. Kerja = 12 x Rp 10.000,00 = Rp 120.000,00

Premi Jaminan Kematian = 12 x Rp 3.000,00 = Rp 36.000,00

--------------------------

Penghasilan bruto setahun = Rp 14.156.000,00

Pengurangan :

1. Biaya Jabatan

5% x Rp 14.156.000,00 = Rp 707.800,00

2. Iuran pensiun setahun

12 x Rp 30.000,00 = Rp 360.000,00

3. Iuran Jaminan Hari Tua

12 x Rp 20.000,00 = Rp 240.000,00

---------------------

Rp 1.307.800,00

--------------------------

Penghasilan neto setahun = Rp 12.848.200,00

Pembulatan Rp 12.848.000,00

4. PTKP setahun : untuk WP = Rp 2.880.000,00

--------------------------

Penghasilan Kena Pajak Rp 9.968.000,00

PPh Pasal 21 terutang

5% x Rp 9.968.000,00 = Rp 498.400,00

B. PPh Pasal 21 atas Gaji

Gaji setahun (12 x Rp1.000.000,00) = Rp 12.000.000,00

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja

(12 x Rp 10.000,00) Rp 120.000,00

Premi Jaminan Kematian

(12 x Rp 3.000,00) Rp 36.000,00

---------------------------

Jumlah Rp 12.156.000,00

Pengurangan :

1. Biaya Jabatan

5% x Rp 12.156.000,00 = Rp 607.800,00

2. Iuran pensiun setahun

12 x Rp 30.000,00 = Rp 360.000,00

3. Iuran Jaminan Hari Tua

12 x Rp 20.000,00 = Rp 240.000,00

---------------------

Jumlah Rp 1.207.800,00

--------------------------

Penghasilan neto setahun = Rp 10.948.200,00

4. PTKP setahun : untuk WP = Rp 2.880.000,00

--------------------------

Penghasilan Kena Pajak Rp 8.068.200,00

Pembulatan Rp 8.068.000,00

PPh Pasal 21 terutang

5% x Rp 8.068.000,00 = Rp 403.400,00

C. PPh Pasal 21 atas Bonus

PPh Pasal 21 atas Bonus adalah :

Rp 498.400,00 - Rp 403.400,00 = Rp 95.000,00

X. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG

PESANGON, UANG TEBUSAN PENSIUN dan TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN

HARI TUA YANG DITERIMA SEKALIGUS

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon

Joko telah bekerja pada perusahaan kayu lapis PT Aman Sentosa selama 10 tahun.

Pada bulan Maret 2001, ia berhenti bekerja dan menerima uang pesangon sebesar

Rp 80.000.000,00.

Penghasilan bruto Rp 80.000.000,00

Dikecualikan dari pemotongan Rp 25.000.000,00

--------------------------

Penghasilan dikenakan pajak Rp 55.000.000,00

PPh Pasal 21 terutang

5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00

10% x Rp 30.000.000,00 = Rp 3.000.000,00

------------------------

= Rp 4.250.000,00

Pemotongan PPh Pasal 21 tersebut bersifat final.

Catatan :

Cara penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan berupa uang tebusan pensiun dan

tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang diterima sekaligus adalah sama dengan contoh

di atas.

XI. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG SEBAGIAN

ATAU SELURUHNYA DIPEROLEH DALAM MATA UANG ASING

John Edward adalah seorang karyawan memperoleh gaji pada bulan Maret 2001 dalam mata

uang asing sebesar US$ 2,000 sebulan. Kurs yang berlaku untuk bulan Maret 2001

berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan adalah Rp 10.000,00 per US$ 1.00. John Edward

berstatus menikah dengan 1 anak.

Penghitungan PPh Pasal 21 adalah :

Gaji sebulan adalah :

US$ 2,000 x Rp 10.000,00 Rp 20.000.000,00

Pengurangan :

1. Biaya Jabatan

5% x Rp 20.000.000,00 = Rp 1.000.000,00

Maksimum diperkenankan Rp 108.000,00

----------------------------

Penghasilan neto sebulan Rp 19.892.000,00

Penghasilan neto setahun

12 x Rp 19.892.000,00 Rp 238.704.000,00

2. PTKP

untuk WP sendiri Rp 2.880.000,00

tambahan karena menikah Rp 1.440.000,00

tambahan untuk 1 anak Rp 1.440.000,00

------------------------

Rp 5.760.000,00

-----------------------------

Penghasilan Kena Pajak Rp 232.944.000,00

PPh Pasal 21 terutang setahun

5% x Rp 25.000.000,00 Rp 1.250.000,00

10% x Rp 25.000.000,00 Rp 2.500.000,00

15% x Rp 50.000.000,00 Rp 7.500.000,00

25% x Rp 100.000.000,00 Rp 25.000.000,00

35% x Rp 32.944.000,00 Rp 11.530.400,00

-------------------------

Rp 47.780.400,00

PPh Pasal 21 sebulan : Rp 47.780.400,00 : 12 = Rp 3.981.700,00

XII. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 26 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI

DENGAN STATUS WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPEROLEH GAJI SEBAGIAN

ATAU SELURUHNYA DALAM MATA UANG ASING

a. Dalam hal pegawai dengan status Wajib Pajak luar negeri memperoleh gaji sebagian

atau seluruhnya dalam mata uang asing sebelum PPh dihitung terlebih dahulu harus

dikonversi dalam mata uang rupiah.

b. Untuk keperluan penghitungan PPh-nya, tidak dapat dip