KEP-545/PJ./2000
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN,
JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI |
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (8) Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2000
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemotongan,
Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal
26 Sehubungan Dengan Pekerjaan,
Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara
Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263)
sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3985);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak
dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4055);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan
Pajak Penghasilan
Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun,
Dan Tunjangan
Hari Tua Atau Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 266,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4067);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak
Penghasilan Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, dan Para Pensiunan atas Penghasilan
yang Dibebankan
Kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 1994 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3577);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993
Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3520);
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tanggal
22 Desember 2000 tentang
Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak,
Tempat Pembayaran
Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, Serta
Tata Cara Pemberian
Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 tanggal
23 Desember 1994 tentang
Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional
dan Pejabat Perwakilan
Organisasi Internasional, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 314/KMK.04/1998 tanggal 15 Juni 1998;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/1998 tanggal
18 Desember 1998 tentang
Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian
dan Mingguan Serta
Pegawai Tidak tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak
Penghasilan;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/1998 tanggal
18 Desember 1998 tentang
Besarnya Biaya jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan
dari Penghasilan Bruto
Pegawai Tetap atau Pensiunan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMOTONGAN,
PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL
26 SEHUBUNGAN
DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI.
BAB l
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan :
1. Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan yang dilakukan oleh
Wajib Pajak orang pribadi yang disingkat PPh Pasal 21 atau PPh
Pasal 26 adalah pajak atas
penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran
lain dengan nama dan
dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,
dan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor
17 Tahun 2000.
2. Pejabat Negara adalah :
a) Presiden dan Wakil Presiden;
b) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR/MPR, DPRD Propinsi,
dan DPRD
Kabupaten/Kota;
c) Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
d) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung;
e) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung;
f) Menteri, Menteri Negara, dan Menteri Muda;
g) Jaksa Agung;
h) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Propinsi;
i) Bupati dan Wakil Bupati Kepala Daerah Kabupaten;
j) Walikota dan Wakil Walikota.
3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah PNS-Pusat, PNS-Daerah,
dan PNS lainnya yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974.
4. Pegawai adalah setiap orang pribadi, yang melakukan pekerjaan
berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan kerja baik tertulis maupun tidak tertulis, termasuk
yang melakukan pekerjaan
dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah.
5. Pegawai Tetap adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi
kerja yang menerima atau
memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk
anggota dewan komisaris
dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut
mengelola kegiatan
perusahaan secara langsung.
6. Pegawai dengan status Wajib Pajak luar negeri adalah orang
pribadi yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari
183 hari dalam jangka waktu
12 bulan yang menerima atau memperoleh gaji, honorarium dan/atau
imbalan lain sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
7. Tenaga Lepas adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi
kerja yang hanya menerima
imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja.
8. Penerima Pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya
yang menerima atau memperoleh
imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang
pribadi atau ahli
warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
9. Penerima Honorarium adalah orang pribadi yang menerima
atau memperoleh imbalan
sehubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukannya.
10. Penerima Upah adalah orang pribadi yang menerima upah
harian, upah mingguan, upah
borongan, atau upah satuan.
11. Upah Harian adalah upah yang terutang atau dibayarkan
atas dasar jumlah hari kerja.
12. Upah Mingguan adalah upah yang terutang atau dibayarkan
secara mingguan.
13. Upah Borongan adalah upah yang terutang atau dibayarkan
atas dasar penyelesaian pekerjaan
tertentu.
14. Upah satuan adalah upah yang yang terutang atau dibayarkan
atas dasar banyaknya satuan
Produk yang dihasilkan.
15. Honorarium adalah imbalan atas jasa, jabatan, atau kegiatan
yang dilakukan.
16. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau
penghargaan yang diberikan melalui
suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
17. Magang adalah aktivitas untuk memperoleh pengalaman dan
atau keterampilan dan atau
keahlian sehubungan dengan pekerjaan yang akan dilakukan.
18. Bea Siswa adalah pembayaran kepada pegawai tetap, tidak
tetap, dan calon pegawai, yang
ditugaskan oleh pemberi kerja untuk mengikuti program pendidikan
yang ditetapkan oleh
pemberi kerja yang terikat dengan kontrak atau perjanjian kerja
atau pembayaran yang
dilakukan oleh suatu institusi kepada orang pribadi yang tidak
mempunyai ikatan kontrak
atau perjanjian kerja untuk mengikuti suatu program pendidikan.
19. Kegiatan adalah keikutsertaan dalam suatu rangkaian tindakan,
termasuk mengikuti rapat,
sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan,
dan olahraga.
20. Kegiatan multilevel marketing atau direct selling adalah
suatu sistem penjualan secara
langsung kepada konsumen yang dilakukan secara berantai oleh orang-perorang
sebagai
distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling.
21. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang
muslim atau badan yang dimiliki oleh
orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada
yang berhak
menerimanya.
BAB II
PEMOTONG PAJAK DAN PENERIMA PENGHASILAN
YANG DIPOTONG PAJAK
Pasal 2
(1) Pemotong Pajak PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26, yang
selanjutnya disingkat Pemotong
Pajak adalah :
a. pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan,
baik merupakan pusat
maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar
gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun,
sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh
pegawai atau
bukan pegawai;
b. bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah
Pusat,
Pemerintah Daerah, instansi atau Iembaga pemerintah, lembaga-lembaga
negara
lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang
membayarkan
gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama
apapun
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;
c. dana pensiun, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga
Kerja, dan badan-badan
lain yang membayar uang pensiun dan Tabungan Hari Tua atau Jaminan
Hari Tua;
d. perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayar
honorarium atau
pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan, jasa,
termasuk jasa
tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan
pekerjaan bebas
dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas
nama
persekutuannya;
e. perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayar
honorarium atau
pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan
jasa yang
dilakukan oleh orang pribadi dengan status Wajib Pajak luar negeri;
f. yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah
sakit, pendidikan,
kesenian, olahraga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi,
perkumpulan,
organisasi massa, organisasi sosial politik, dan organisasi lainnya
dalam bentuk
apapun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah,
honorarium, atau
imbalan dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan
yang
dilakukan oleh orang pribadi;
g. Perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayarkan
honorarium atau
imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan;
h. penyelenggara kegiatan (termasuk badan pemerintah, organisasi
termasuk organisasi
internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya
yang menyelenggarakan
kegiatan) yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam
bentuk apapun
kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan
suatu kegiatan.
(2) Dalam pengertian pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam
Ayat (1) huruf a termasuk juga
badan atau organisasi internasional yang tidak dikecualikan sebagai
Pemotong Pajak
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan
Pasal 21 ayat (2)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
(3) Perusahaan dan badan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1)
huruf d, e, dan g termasuk
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, perusahaan
swasta dengan nama
dan dalam bentuk apapun, dan badan atau organisasi internasional
dalam bentuk apapun
yang tidak dikecualikan sebagai Pemotong Pajak berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan
sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor
17 Tahun 2000.
Pasal 3
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal
26 berdasarkan Keputusan
ini adalah orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
2 sampai dengan angka 10
serta orang pribadi lainnya yang menerima atau memperoleh penghasilan
sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan dari Pemotong Pajak
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
Pasal 4
Tidak termasuk dalam pengertian penerima penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3
adalah :
a. pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat
lain dari negara asing, dan orang-orang
yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat
tinggal bersama mereka,
dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak
menerima atau memperoleh
penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta
negara yang bersangkutan
memberikan perlakuan timbal balik;
b. pejabat perwakilan organisasi internasionaI sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sebagaimana
telah diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 314/KMK.04/1998
tanggal 15 Juni 1998,
dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan
usaha atau kegiatan atau
pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
BAB III
PENGHASILAN YANG DIPOTONG PAJAK
Pasal 5
(1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur
berupa gaji, uang pensiun
bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris
atau
anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan,
uang tunggu,
uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan,
tunjangan
jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak,
tunjangan iuran
pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang
dibayar pemberi
kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun;
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur
berupa jasa produksi,
tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan
tahun baru, bonus,
premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak
tetap;
c. upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan;
d. uang tebusan pensiun, uang pesangon, uang Tabungan Hari
Tua atau Jaminan Hari
Tua, dan pembayaran lain sejenis;
e. honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama
dan dalam bentuk
apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan
sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib
Pajak dalam negeri,
terdiri dari :
1. tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7);
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang
film, bintang
sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati,
pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3. olahragawan;
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan
moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer
dan sistem
aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan
sosial;
7. agen iklan;
8. pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada
suatu
kepanitiaan, peserta sidang atau rapat, dan tenaga lepas lainnya
dalam
segala bidang kegiatan;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
10. peserta perlombaan;
11. petugas penjaja barang dagangan;
12. petugas dinas luar asuransi;
13. peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan;
14. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct
selling dan kegiatan
sejenis lainnya.
f. Gaji, gaji kehormatan, dan tunjangan-tunjangan lain yang
terkait dengan gaji yang
diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun
dan
tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun
yang diterima
oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya.
(2) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) termasuk
pula penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan
nama apapun yang
diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenakan
Pajak Penghasilan yang
bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan
norma penghitungan khusus
(deemed profit).
(3) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26 adalah imbalan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
diterima atau diperoleh
orang pribadi dengan status Wajib Pajak luar negeri sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan.
Pasal 6
Untuk keperluan penghitungan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26, penghasilan
yang diterima atau
diperoleh dalam mata uang asing dihitung berdasarkan nilai tukar
(kurs) yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan tersebut
atau pada saat dibebankan
sebagai biaya.
Pasal 7
Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal
21 adalah :
a. pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan, asuransi
jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
b. penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali yang
diatur dalam Pasal 5 ayat (2);
c. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara
Jamsostek yang
dibayar oleh pemberi kerja;
d. penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan
nama apapun yang diberikan
oleh Pemerintah;
e. kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja;
f. zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari
badan atau lembaga amil zakat yang
dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
BAB IV
PENGURANGAN YANG DIPERBOLEHKAN
Pasal 8
(1) Besarnya penghasilan neto pegawai tetap ditentukan berdasar
penghasilan bruto dikurangi
dengan :
a. biaya jabatan, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan
sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 5, dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp
1.296.000,00
(satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setahun atau
Rp 108.000,00
(seratus delapan ribu rupiah) sebulan;
b. iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai
kepada dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara
Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dipersamakan dengan
dana pensiun
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Besarnya penghasilan neto penerima pensiun ditentukan
berdasar penghasilan bruto yang
berupa uang pensiun dikurangi dengan biaya pensiun, yaitu biaya
untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara uang pensiun sebesar 5% (lima persen) dari
penghasilan bruto
berupa uang pensiun dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah
Rp 432.000,00
(empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) setahun atau Rp 36.000,00
(tiga puluh enam ribu rupiah)
sebulan.
(3) Besarnya Penghasilan Kena Pajak dari seorang pegawai dihitung
berdasar penghasilan
netonya dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang
jumlahnya adalah
sebagai berikut :
Setahun Sebulan
a. untuk diri pegawai Rp 2.880.000,00 Rp 240.000,00
b. tambahan untuk pegawai Rp 1.440.000,00 Rp 120.000,00
yang kawin
c. tambahan untuk setiap anggota Rp 1.440.000,00 Rp
120.000,00
keluarga sedarah dan semenda
dalam garis keturunan lurus, serta
anak angkat yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, paling
banyak 3 (tiga) orang
(4) Dalam hal karyawati kawin, PTKP yang dikurangkan adalah
hanya untuk dirinya sendiri, dan
dalam hal tidak kawin pengurangan PTKP selain untuk dirinya sendiri
ditambah dengan PTKP
untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya sebagaimana dimaksud
dalam Ayat (3)
huruf c.
(5) Bagi karyawati yang menunjukkan keterangan tertulis dari
Pemerintah Daerah setempat
(serendah-rendahnya kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau
memperoleh
penghasilan, diberikan tambahan PTKP sejumlah Rp 1.440.000,00 (satu
juta empat ratus
empat puluh ribu rupiah) setahun atau Rp 120.000,00 (seratus dua
puluh ribu rupiah) sebulan
dan ditambah PTKP untuk keluarganya sebagaimana dimaksud dalam
Ayat (3) huruf c.
(6) Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal
tahun takwim. Adapun bagi
pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian
tahun takwim, besarnya
PTKP tersebut dihitung berdasarkan keadaan pada awal bulan dari
bagian tahun takwim yang
bersangkutan.
(7) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tidak
berlaku terhadap
penghasilan-penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf c, huruf d, dan
huruf e.
(8) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat
(3) tidak berlaku terhadap
penghasilan Wajib Pajak luar negeri. Penghasilan yang dikenakan
pemotongan PPh Pasal 26
terhadap Wajib Pajak luar negeri adalah penghasilan bruto.
Pasal 9
(1) Penghasilan bruto yang diterima pegawai harian, pegawai
mingguan, pemagang, dan pegawai
tidak tetap lainnya berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan,
upah borongan, dan uang
saku harian yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 24.000,00 (dua puluh
empat ribu rupiah) sehari,
tidak dipotong PPh Pasal 21 sepanjang jumlah penghasilan bruto
tersebut dalam satu bulan
takwim tidak melebihi Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu
rupiah) dan tidak dibayarkan
secara bulanan.
(2) pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, serta pegawai
tidak tetap lainnya yang
menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan,
dan uang saku harian
yang besarnya melebihi Rp 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah)
sehari tetapi dalam satu
bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp 240.000,00 (dua ratus
empat puluh ribu rupiah),
maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan
tarif 5% dari
penghasilan bruto setelah dikurangi Rp 24.000,00 tersebut.
(3) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Ayat
(1) dalam satu bulan takwim
jumlahnya melebihi Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah),
maka besarnya PTKP
yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah
PTKP yang sebenarnya
dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.
(4) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Ayat
(1) dibayarkan secara bulanan,
maka PTKP yang dapat dikurangkan adalah PTKP sebenarnya dari penerima
penghasilan
yang bersangkutan.
(5) Atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai tetap
yang dihitung berdasarkan upah
harian, dilakukan pengurangan PTKP yang sebenarnya sesuai dengan
ketentuan Pasal 8
ayat (3).
(6) Atas penghasilan berupa bea siswa, dilakukan pengurangan
PTKP yang sebenarnya sesuai
dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3).
(7) Atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada
tenaga ahli yang melakukan pekerjaan
bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan,
notaris, penilai, dan
aktuaris dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan perkiraan
penghasilan neto.
(8) Perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam
Ayat (7) adalah sebesar 50%
(lima puluh persen) dari penghasilan bruto berupa honorarium atau
imbalan lain dengan nama
dan dalam bentuk apapun.
BAB V
TARIF DAN PENERAPANNYA
Pasal 10
(1) Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000, diterapkan
atas Penghasilan Kena Pajak dari :
a. pegawai tetap, termasuk Pejabat Negara, Pegawai Negeri
Sipil, anggota TNI/POLRI,
pejabat negara lainnya, pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan
Usaha Milik
Daerah, dan anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang merangkap
sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;
b. penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan;
c. pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai;
d. distributor Perusahaan multilevel marketing atau direct
selling dan kegiatan sejenis
lainnya.
(2) Besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Ayat (1) :
a. bagi pegawai tetap adalah penghasilan bruto dikurangi dengan
biaya jabatan, iuran
pensiun termasuk iuran Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua
yang dipersamakan
dengan dana pensiun dan PTKP;
b. bagi penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan adalah
penghasilan bruto
dikurangi dengan biaya pensiun dan PTKP;
c. bagi pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai adalah
penghasilan bruto
dikurangi dengan PTKP;
d. bagi distributor perusahaan multilevel marketing atau direct
selling dan kegiatan
sejenis lainnya adalah penghasilan bruto setiap bulan dikurangi
dengan PTKP
per bulan.
Pasal 11
Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000 diterapkan atas
penghasilan bruto berupa :
a. honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama
dan dalam bentuk apapun,
komisi, beasiswa, dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai
imbalan atas jasa
atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya
hari yang diperlukan
untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan, termasuk
yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf e angka 2
sampai dengan angka 12;
b. honorarium yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris
atau dewan pengawas yang
tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;
c. jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus yang diterima
atau diperoleh mantan pegawai;
d. penarikan dana pada dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan
oleh peserta program pensiun.
Pasal 12
Tarif sebesar 15% (lima belas persen) diterapkan atas perkiraan
penghasilan neto yang dibayarkan
atau terutang kepada tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (7) dan ayat (8).
Pasal 13
(1) Tarif sebesar 5% (lima persen) diterapkan atas upah harian,
upah mingguan, upah satuan,
upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp
24.000,00
(dua puluh empat ribu rupiah) sehari, tetapi tidak melebihi Rp
240.000,00
(dua ratus empat puluh ribu rupiah) dalam satu bulan takwim dan
atau tidak dibayarkan
secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Untuk mendapatkan jumlah upah harian atau uang saku harian
sebagaimana dimaksud dalam
Ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. dalam hal berupa upah mingguan atau uang saku mingguan,
adalah jumlah tersebut
dibagi 6;
b. dalam hal berupa upah satuan, adalah upah atas banyaknya
satuan produk yang
dihasilkan dalam satu hari;
c. dalam hal berupa upah borongan, adalah jumlah upah borongan
dibagi dengan
banyaknya hari yang dipakai untuk menyelesaikan pekerjaan dimaksud.
(3) Apabila penerima penghasilan berupa upah, uang saku, dan
komisi sebagaimana dimaksud
dalam Ayat (1) adalah pegawai tetap, maka atas seluruh penghasilan
yang diterima atau
diperoleh dari pemberi kerja yang bersangkutan termasuk upah, uang
saku, komisi dikenakan
PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor
17 Tahun 2000, atas Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1).
Pasal 14
(1) Atas penghasilan berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun
yang dibayar oleh dana
pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan,
dan Tunjangan Hari Tua
atau Jaminan Hari Tua, yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara
Pensiun atau
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dipotong Pajak
Penghasilan yang
bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut :
a. penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima
juta rupiah) sampai
dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebesar 5% (lima
persen);
b. penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) sampai dengan
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen);
c. penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) sampai dengan
Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 15% (lima belas
persen);
d. penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) sebesar 25%
(dua puluh lima persen).
(2) Dikecualikan dari pemotongan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Ayat (1) atas jumlah
penghasilan bruto sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta
rupiah) atau kurang.
Pasal 15
Tarif sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final diterapkan
atas penghasilan bruto berupa
honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang diterima oleh
Pejabat Negara, Pegawai
Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI yang sumber dananya berasal dari
Keuangan Negara atau Keuangan
Daerah, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan
II d ke bawah dan anggota
TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur
Tingkat Satu ke bawah.
Pasal 16
(1) Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dan
bersifat final diterapkan atas
penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh sebagai imbalan
atas pekerjaan, jasa, dan
kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Wajib
Pajak luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dengan memperhatikan
ketentuan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku antara Republik Indonesia
dengan negara domisili
Wajib Pajak luar negeri tersebut.
(2) PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tidak
bersifat final dalam hal orang
pribadi sebagai Wajib Pajak luar negeri tersebut berubah status
menjadi Wajib Pajak dalam
negeri.
Pasal 17
Untuk keperluan penerapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10, Penghasilan Kena Pajak
dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh.
Pasal 18
PPh Pasal 21 dan Pasal 26, terutang pada akhir bulan dilakukannya
pembayaran atau pada akhir bulan
terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
Pasal 19
Cara dan contoh penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal
26 adalah sebagaimana tercantum
dalam lampiran Keputusan ini.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOTONG PAJAK
Pasal 20
(1) Setiap Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 wajib mendaftarkan diri ke
Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat.
(2) Kewajiban sebagai Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Ayat (1) berlaku juga
terhadap organisasi internasional yang tidak dikecualikan berdasarkan
Keputusan Menteri
Keuangan, sesuai Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2000.
(3) Pemotong Pajak mengambil sendiri formulir-formulir yang
diperlukan dalam rangka pemenuhan
kewajiban perpajakannya pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor
Penyuluhan Pajak
setempat.
Pasal 21
(1) Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, dan menyetorkan
PPh Pasal 21 dan Pasal 26
yang terutang untuk setiap bulan takwim.
(2) Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak (SSP) ke Kantor Pos
atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik
Daerah, atau bank-bank
lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran, selambat-lambatnya
tanggal 10 bulan
takwim berikutnya.
(3) Pemotong Pajak wajib melaporkan penyetoran tersebut dalam
ayat (2) sekalipun nihil dengan
menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan
Pajak atau Kantor
Penyuluhan Pajak setempat, selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan
takwim sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (2).
(4) Apabila dalam satu bulan takwim terjadi kelebihan penyetoran
PPh Pasal 21 atau
PPh Pasal 26, maka kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan
PPh Pasal 21 dan
PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya dalam tahun takwim
yang bersangkutan.
(5) Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal
21 atau PPh Pasal 26 baik
diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada
orang pribadi bukan
sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima
Jaminan Hari Tua, penerima
uang pesangon, dan penerima dana pensiun.
(6) Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal
21 Tahunan kepada
pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan, dengan menggunakan
formulir yang
ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 2 (dua) bulan
setelah tahun takwim
berakhir.
(7) Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada
bagian tahun takwim, maka Bukti
Pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (6) diberikan oleh pemberi
kerja
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pegawai yang bersangkutan
berhenti bekerja atau
pensiun.
Pasal 22
(1) Dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir,
Pemotong Pajak berkewajiban
menghitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang terutang oleh pegawai
tetap dan penerima
pensiun bulanan menurut tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 Undang-undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
(2) Jumlah penghasilan yang menjadi dasar penghitungan PPh
Pasal 21 sebagaimana dimaksud
dalam Ayat (1) didasarkan pada kewajiban pajak subjektif yang melekat
pada pegawai tetap
yang bersangkutan dan untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak
subjektifnya berawal atau
berakhir dalam tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (5) Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 penghitungannya sebagai berikut
:
a. dalam hal pegawai tetap adalah Wajib Pajak dalam negeri
dan mulai atau berhenti
bekerja dalam tahun berjalan, penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan
pada jumlah
penghasilan yang sebenarnya diterima atau diperolehnya dalam tahun
pajak yang
bersangkutan dan tidak disetahunkan;
b. dalam hal pegawai tetap adalah Wajib Pajak dalam negeri
yang merupakan pendatang
dari luar negeri, yang mulai bekerja di Indonesia dalam tahun berjalan,
penghitungan
PPh Pasal 21 didasarkan pada jumlah penghasilan yang sebenarnya
diperoleh dalam
bagian tahun pajak yang bersangkutan yang disetahunkan;
c. dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja sebelum tahun
takwim berakhir karena
meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya,
maka pada
akhir bulan berhentinya pegawai tersebut penghitungan PPh Pasal
21 didasarkan
pada jumlah penghasilan yang sebenarnya diterima atau diperoIeh
dalam bagian
tahun pajak yang bersangkutan yang disetahunkan.
(3) Apabila jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud
dalam Ayat (1) lebih besar dari
jumlah pajak yang telah dipotong, kekurangannya dipotongkan dari
pembayaran gaji pegawai
yang bersangkutan untuk bulan pada waktu dilakukannya penghitungan
kembali.
(4) Apabila jumlah pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam
Ayat (1) lebih rendah dari jumlah
pajak yang telah dipotong, kelebihannya diperhitungkan dengan pajak
yang terutang atas gaji
untuk bulan pada waktu dilakukan penghitungan kembali.
Pasal 23
(1) Setiap Pemotong Pajak wajib mengisi, menandatangani, dan
menyampaikan SPT Tahunan
PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar
atau Kantor
Penyuluhan Pajak setempat.
(2) Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 harus disampaikan
selambat-lambatnya tanggal
31 Maret tahun takwim berikutnya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) berlaku
juga bagi Pemotong Pajak yang
tahun pajak atau tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim.
(4) Pemotong Pajak dapat mengajukan permohonan untuk memperpanjang
jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2).
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (4) diajukan
secara tertulis
selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun takwim berikutnya dengan
menggunakan formulir
yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak disertai surat pernyataan
mengenai penghitungan
sementara PPh Pasal 21 yang terutang dan bukti pelunasan kekurangan
pembayaran
PPh Pasal 21 yang terutang untuk tahun takwim yang bersangkutan.
(6) Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 harus dilampiri
dengan lampiran-lampiran yang
ditentukan dalam Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 untuk
tahun pajak yang
bersangkutan.
(7) Apabila terdapat pegawai berkebangsaan asing, maka SPT
Tahunan PPh Pasal 21 yang
bersangkutan harus dilampiri fotokopi surat ijin bekerja yang dikeluarkan
oleh Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau instansi yang berwenang.
(8) Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang terutang
dalam satu tahun takwim
lebih besar dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang telah disetor,
kekurangannya harus
disetor sebelum penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 selambat-lambatnya
tanggal
25 Maret tahun takwim berikutnya.
(9) Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang terutang
dalam satu tahun takwim
lebih kecil dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang telah disetor,
kelebihan tersebut
diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan pada
waktu dilakukannya
penghitungan tahunan, dan jika masih ada sisa kelebihan, maka diperhitungkan
untuk
bulan-bulan lainnya dalam tahun berikutnya.
(10) Dalam hal Pemotong Pajak adalah badan, SPT Tahunan PPh
Pasal 21 harus ditandatangani
oleh pengurus atau direksi.
(11) Dalam hal SPT Tahunan PPh Pasal 21 ditandatangani dan
diisi oleh orang lain selain yang
dimaksud dalam Ayat (1), harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA PENGHASILAN
YANG DIPOTONG PAJAK
Pasal 24
(1) Pada saat seseorang mulai bekerja atau mulai pensiun,
untuk mendapatkan pengurangan
PTKP, penerima penghasilan harus menyerahkan surat pernyataan kepada
Pemotong Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang menyatakan jumlah tanggungan
keluarga pada
permulaan tahun takwim atau pada permulaan menjadi Subjek Pajak
dalam negeri.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) juga harus
dilaksanakan dalam hal ada
perubahan jumlah tanggungan keluarga menurut keadaan pada permulaan
tahun takwim.
Pasal 25
Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima
penghasilan yang dikenakan
pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh Pasal
21 yang bersifat final.
Pasal 26
Penerima penghasilan berkewajiban untuk menyerahkan bukti pemotongan
PPh Pasal 21 kepada :
a. Pemotong pajak kantor cabang baru dalam hal yang bersangkutan
dipindahtugaskan;
b. Pemotong pajak tempat kerja yang baru dalam hal yang bersangkutan
pindah kerja;
c. Pemotong pajak dana pensiun dalam hal yang bersangkutan
mulai menerima pensiun dalam
tahun berjalan.
BAB VIII
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 27
Pemotong Pajak dan penerima penghasilan dapat mengajukan keberatan
kepada Direktur Jenderal
pajak dan permohonan banding kepada badan peradilan pajak sesuai
dengan ketentuan Pasal 25,
Pasal 26, dan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2000.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
(1) Dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak
ini, maka Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998
tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan
Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang
Pribadi sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-235/PJ./1999
tanggal
17 September 1999 dan ketentuan-ketentuan lainnya yang bertentangan
dengan Keputusan
ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Keputusan ini dapat disebut "Petunjuk Pemotongan
PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26"
(3) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 29 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-545/PJ./2000
TANGGAL 29 Desember 2000
CARA DAN CONTOH PENGHITUNGAN
PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PASAL 26
I UMUM
A. Penghitungan PPh Pasal 21 Bulanan atas Penghasilan Teratur
Pegawai Tetap dan
Penerima Pensiun
1. Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai
tetap, terlebih
dahulu dicari penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara
mengurangi penghasilan bruto dengan biaya jabatan, iuran pensiun,
iuran
Jaminan Hari Tua yang dibayar oleh pegawai, kemudian disetahunkan.
2. a. Untuk memperoleh penghasilan neto setahun, penghasilan
neto
sebulan dikalikan 12.
b. Dalam hal seorang pegawai tetap dengan kewajiban pajak
subjektifnya
sebagai Wajib Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun, tetapi
mulai bekerja setelah bulan Januari atau berhenti bekerja dalam
tahun
berjalan, maka penghasilan neto setahun dihitung dengan mengalikan
penghasilan neto sebulan dengan banyaknya bulan sejak pegawai
yang bersangkutan mulai bekerja sampai dengan bulan Desember.
c. Penghasilan neto setahun pada huruf a atau b di atas, selanjutnya
dikurangi dengan PTKP untuk memperoleh Penghasilan Kena Pajak.
Atas dasar Penghasilan Kena Pajak tersebut kemudian dihitung
PPh Pasal 21 setahun.
d. Untuk memperoleh jumlah PPh Pasal 21 sebulan, jumlah PPh
Pasal 21
setahun atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibagi
dengan 12.
e. Untuk memperoleh jumlah PPh Pasal 21 sebulan atas penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, jumlah PPh Pasal 21 setahun
dibagi dengan banyaknya bulan pegawai yang bersangkutan bekerja.
3. a. Apabila pajak yang terutang oleh pemberi kerja
tidak didasarkan atas
masa gaji sebulan, maka untuk penghitungan PPh Pasal 21 jumlah
penghasilan tersebut terlebih dahulu dijadikan penghasilan bulanan
dengan mempergunakan faktor perkalian sebagai berikut :
1. Gaji untuk masa seminggu dikalikan dengan 4;
2. Gaji untuk masa sehari dikalikan dengan 26.
b. Selanjutnya dilakukan penghitungan PPh Pasal 21 sebulan
dengan
cara seperti dalam angka 2 di atas.
c. PPh Pasal 21 atas penghasilan seminggu dihitung berdasarkan
PPh Pasal 21 sebulan dalam huruf b dibagi 4, sedangkan
PPh Pasal 21 atas penghasilan sehari dihitung berdasarkan
PPh Pasal 21 sebulan dalam huruf b dibagi 26.
4. Jika kepada pegawai di samping dibayar gaji bulanan juga
dibayar kenaikan
gaji yang berlaku surut (rapel), misalnya untuk 5 (lima) bulan,
maka
penghitungan PPh Pasal 21 atas rapel tersebut adalah sebagai berikut
:
a. rapel dibagi dengan banyaknya bulan perolehan rapel tersebut
(dalam
hal ini 5 bulan);
b. hasil pembagian rapel tersebut ditambahkan pada gaji setiap
bulan
sebelum adanya kenaikan gaji, yang sudah dikenakan pemotongan
PPh Pasal 21;
c. PPh Pasal 21 atas gaji untuk bulan-bulan setelah ada kenaikan,
dihitung kembali atas dasar gaji baru setelah ada kenaikan;
d. PPh Pasal 21 terutang atas tambahan gaji untuk bulan-bulan
dimaksud adalah selisih antara jumlah pajak yang dihitung berdasarkan
huruf c dikurangi jumlah pajak yang telah dipotong berdasarkan
huruf b.
5. Apabila kepada pegawai di samping dibayar gaji yang didasarkan
masa gaji
kurang dari satu bulan juga dibayar gaji lain mengenai masa yang
lebih lama
dari satu bulan (rapel) seperti tersebut dalam angka 4, maka cara
penghitungan
PPh Pasal 21-nya adalah sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam
angka 4
dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 3.
6. Pemotongan PPh Pasal 21 atas uang lembur dan penghasilan
lain yang
sejenis yang diterima atau diperoleh pegawai bersamaan dengan gaji
bulanannya, yaitu dengan menggabungkan dengan gaji bulanannya.
7. Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan yang
diterima atau
diperoleh penerima pensiun pada tahun pertama pensiun adalah sebagai
berikut :
a. terlebih dahulu dihitung penghasilan neto sebulan yang
diperoleh
dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun,
kemudian dikalikan banyaknya bulan sejak pegawai yang
bersangkutan menerima pensiun sampai dengan bulan Desember;
b. penghasilan neto yang disetahunkan tersebut ditambah dengan
penghasilan neto dalam tahun yang bersangkutan yang diterima
atau diperoleh dari pemberi kerja sebelum pegawai yang bersangkutan
pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan
PPh Pasal 21 sebelum pensiun;
c. untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, jumlah penghasilan
pada
huruf b tersebut dikurangi dengan PTKP, dan selanjutnya dihitung
PPh Pasal 21 atas Penghasilan Kena Pajak tersebut;
d. PPh Pasal 21 atas uang pensiun dalam tahun yang bersangkutan
dihitung dengan cara mengurangi PPh Pasal 21 dalam huruf c dengan
PPh Pasal 21 yang terutang dari pemberi kerja sebelum pegawai yang
bersangkutan pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam bukti
pemotongan PPh Pasal 21 sebelum pensiun;
e. PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan adalah sebesar PPh
Pasal 21
seperti tersebut dalam huruf d dibagi dengan banyaknya bulan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
8. Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan untuk
tahun kedua
dan selanjutnya adalah sebagai berikut :
a. terlebih dahulu dihitung penghasilan neto sebulan yang
diperoleh
dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun;
b. selanjutnya PPh Pasal 21 dihitung dengan cara seperti tersebut
dalam angka 2 huruf a, c, dan d.
B. Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur
1. Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem,
gratifikasi,
bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam
itu yang
sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka
PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut
:
a. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan
ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa
produksi, dan sebagainya.
b. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan
tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
c. selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan huruf
a dan huruf b
adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem,
jasa produksi, dan sebagainya.
2. Dalam hal penerima penghasilan tersebut dalam angka 1 adalah
mantan
pegawai, maka PPh Pasal 21 dihitung dengan cara menerapkan tarif
Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
17 Tahun 2000 atas jumlah penghasilan bruto.
3. Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek, premi Jaminan
Kecelakaan Kerja, premi Jaminan Kematian dan premi Jaminan Pemeliharaan
Kecelakaan yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan
bagi
pegawai. Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi
kesehatan, kecelakaan kerja, jiwa, dwiguna, dan asuransi bea siswa
yang
dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi
lainnya.
Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan
penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.
4. Atas penarikan dana dari dana pensiun lembaga keuangan
oleh peserta
program pensiun dipotong PPh Pasal 21 oleh dana pensiun lembaga
keuangan
yang bersangkutan dari jumlah bruto yang dibayarkan tanpa memperhatikan
penghasilan lainnya dari peserta yang bersangkutan.
II. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN
PEGAWAI
TETAP
1. DENGAN GAJI BULANAN
Contoh penghitungan :
1.1 Sudiro bekerja pada perusahaan PT Maju Bersama dengan
memperoleh gaji
sebulan Rp 650.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 25.000,00.
Sudiro menikah tetapi belum mempunyai anak.
Penghitungan PPh Pasal 21-nya adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan Rp 650.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan :
5% X Rp 650.000,00 Rp 32.500,00
2. Iuran pensiun Rp 25.000,00
---------------------------
Rp 57.500,00
----------------------
Penghasilan neto sebulan Rp 592.500,00
Penghasilan neto setahun adalah
12 x Rp 592.500,00 Rp 7.110.000,00
3. PTKP setahun
- untuk WP sendiri Rp 2.880.000,00
- tambahan WP kawin Rp 1.440.000,00
------------------------
Rp 4.320.000,00
------------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 2.790.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 2.790.000,00 = Rp 139.500,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 139.500,00 : 12 = Rp 11.625,00
Catatan :
Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang
yang
bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan
ataupun
tidak.
1.2 Abrar pegawai pada perusahaan PT Mahardika, menikah tanpa
anak,
memperoleh gaji sebulan Rp 1.000.000,00. PT Mahardika mengikuti
program
Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian
dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan
0,30%
dari gaji.
PT Mahardika menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar
3,70% dari gaji sedangkan Abrar membayar iuran Jaminan Hari Tua
sebesar
2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Mahardika juga mengikuti
program pensiun untuk pegawainya. PT Mahardika membayar iuran pensiun
untuk Abrar ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri
keuangan, setiap bulan sebesar Rp 40.000,00, sedangkan Abrar membayar
iuran pensiun sebesar Rp 25.000,00
Penghitungan PPh Pasal 21
Gaji sebulan Rp 1.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 5.000,00
Premi Jaminan Kematian Rp 3.000,00
-------------------------
Penghasilan bruto Rp 1.008.000,00
Pengurangan
1. Biaya jabatan
5% x Rp 1.008.000,00 Rp 50.400,00
2. Iuran Pensiun Rp 25.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua Rp 20.000.00
--------------------------
Rp 95.400,00
--------------------------
Penghasilan neto sebulan Rp 912.600,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 912.600,00 Rp 10.951.200,00
4. PTKP
Untuk Wajib Pajak sendiri Rp 2.880.000,00
Tambahan WP kawin Rp 1.440.000,00
------------------------
Rp 4.320.000,00
------------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 6.631.200,00
Pembulatan Rp 6.631.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 6.631.000,00 = Rp 331.550,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 331.550,00 : 12 = Rp 27.629,00
1.3 Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan pegawai yang
kewajiban pajak
subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak
awal tahun
takwim tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun.
Contoh Penghitungan
Ngurah bekerja pada PT Bintang Abadi sebagai pegawai tetap sejak
1 September 2001. Ngurah menikah tetapi belum punya anak. Gaji
sebulan
adalah sebesar Rp 1.500.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap
bulan
sebesar Rp 25.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2001 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan Rp 1.500.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan :
5% x Rp 1.500.000,00 = Rp 75.000,00
2. Iuran Pensiun Rp 25.000,00
-------------------
Rp 100.000,00
-----------------------
Penghasilan neto sebulan Rp 1.400.000,00
Penghasilan neto setahun
4 x Rp 1.400.000,00 = Rp 5.600.000,00
3. PTKP
untuk Wajib Pajak Rp 2.880.000,00
tambahan WP kawin Rp 1.440.000,00
------------------------
Rp 4.320.000,00
------------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 1.280.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 1.280.000,00 = Rp 64.000,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 64.000,00 : 4 = Rp 16.000,00
1.4 Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang
kewajiban pajak
subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah
permulaan
tahun pajak atau berakhir dalam tahun pajak.
1.4.1 Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai
yang
kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri
baru
dimulai setelah permulaan tahun pajak.
George S Jr. (K/3) mulai bekerja 1 September 2001. Ia bekerja di
Indonesia s.d. Agustus 2002. Selama Tahun 2001 menerima gaji
per bulan Rp 6.000.000,00
Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2001 adalah sebagai berikut :
Gaji 4 bulan = 4 x Rp 6.000.000,00 = Rp 24.000.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
5% X Rp 24.000.000,00 = Rp 1.200.000,00
Maksimum diperkenankan (4 x Rp 108.000,00) Rp 432.000,00
--------------------------
Penghasilan neto atas gaji 4 bulan Rp 23.568.000,00
Penghasilan neto setahun :
12/4 x Rp 23.568.000,00 = Rp 70.704.000,00
2. PTKP (K/3) setahun
untuk Wajib Pajak Rp 2.880.000,00
tambahan WP kawin Rp 1.440.000,00
tambahan 3 orang anak
(3 x Rp 1.440.000,00) Rp 4.320.000,00
Rp 8.640.000,00
--------------------------
Penghasilan Kena Pajak = Rp 62.064.000,00
PPh Pasal 21 setahun
- 5% x Rp 25.000.000,00 Rp 1.250.000,00
- 10% x Rp 25.000.000,00 Rp 2.500.000,00
- 15% x Rp 12.064.000,00 Rp 1.809.600,00
------------------------
Rp 5.559.600,00
PPh Pasal 21 terutang
4/12 x Rp 5.559.600,00 = Rp 1.853.200,00
1.4.2 Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai
yang
kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri
berakhir dalam tahun pajak.
David Backham (K/3) mulai bekerja Mei 1999 dan berhenti bekerja
sejak 1 Mei 2001. Selama tahun 2001 menerima gaji perbulan
sebesar Rp 6.000.000,00 dan pada bulan April 2001 menerima bonus
sebesar Rp 10.000.000,00
Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2001 adalah :
Gaji 4 bulan = 4 x Rp 6.000.000,00 = Rp 24.000.000,00
Gaji setahun = 12/4 x Rp 24.000.000,00 =Rp 72.000.000,00
Bonus =Rp 10.000.000,00
----------------------------
Penghasilan bruto Rp 82.000.000,00
Pengurangan :
1. Biaya jabatan : 5% x Rp 82.000.000,00 = Rp 4.1000.000,00
Maksimum diperkenankan
12 x Rp 108.000,00 Rp 1.296.000,00
--------------------------
Penghasilan Neto atas gaji setahun
dan bonus Rp 80.704.000,00
2. PTKP (K/3) setahun
untuk Wajib Pajak Rp 2.880.000,00
tambahan WP kawin Rp 1.440.000,00
tambahan 3 orang anak
(3 x Rp 1.440.000,00) Rp 4.320.000,00
Rp 8.640.000,00
--------------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 72.064.000,00
PPh Pasal 21 atas gaji setahun dan bonus Rp 7.059.600,00
PPh Pasal 21 atas gaji setahun Rp 5.559.600,00
---------------------------
PPh Pasal 21 atas bonus Rp 1.500.000,00
PPh Pasal 21 terutang atas gaji :
4/12 x Rp 5.559.600,00 Rp 1.853.200,00
Catatan :
Cara penghitungan di atas berlaku juga bagi pegawai yang meninggal
dunia dalam tahun berjalan, yakni untuk menghitung PPh Pasal 21
yang terutang atas bagian tahun pajak.
2. DENGAN GAJI MINGGUAN
Contoh penghitungan :
2.1 Andi, menikah dengan satu anak, bekerja pada Perusahaan
PT Indonesia
Berjaya menerima gaji mingguan sebesar Rp 200.000,00
Penghitungan PPh Pasal 21 :
Gaji sebulan adalah = 4 x Rp 200.000,00 =Rp 800.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan = 5% x Rp 800.000,00 =Rp 40.000,00
--------------------------
Penghasilan neto sebulan Rp 760.000,00
Penghasilan neto setahun adalah :
12 x Rp 760.000,00 Rp 9.120.000,00
2. PTKP
untuk WP sendiri Rp 2.880.000,00
tambahan karena menikah Rp 1.440.000,00
tambahan untuk 1 anak Rp 1.440.000,00
------------------------
Rp 5.760.000,00
------------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun adalah Rp 3.360.000,00
PPh Pasal 21 = 5% x Rp 3.360.000,00 = Rp 168.000,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 168.000,00 : 12 = Rp 14.000,00
PPh Pasal 21 atas gaji/upah mingguan Rp 14.000,00 : 4 = Rp 3.500,00
2.2 Asep pegawai pada perusahaan PT Sukabumi Jaya dengan memperoleh
gaji
mingguan sebesar Rp 250.000,00. Asep kawin dan mempunyai seorang
anak.
PT Sukabumi Jaya masuk program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan
Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan
jumlah
masing-masing setiap bulan sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.
PT Sukabumi Jaya membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar
3,70% dari gaji dan Asep membayar iuran pensiun Rp 1.000,00 dan
Jaminan
Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji.
Penghasilan sebulan = 4 x Rp 250.000,00 = Rp 1.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 10.000,00
Premi Jaminan Kematian Rp 3.000,00
------------------------
Penghasilan bruto Rp 1.013.000,00
Pengurangan :
1. Biaya jabatan
5% x Rp 1.013.000,00 Rp 50.650,00
2. Iuran pensiun Rp 1.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua Rp 20.000,00
-------------------
Rp 71.650,00
---------------------------
Penghasilan neto sebulan adalah Rp 941.350,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 941.350,00 Rp 11.296.200,00
4. PTKP :
untuk wajib pajak Rp 2.880.000,00
tambahan karena menikah Rp 1.440.000,00
tambahan seorang anak Rp 1.440.000.00
------------------------
Rp 5.760.000,00
------------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 5.536.200,00
Pembulatan Rp 5.536.000,00
PPh Pasal 21 setahun : 5% x Rp 5.536.000,00 = Rp 276.800,00
PPh Pasal 21 sebulan Rp 553.600,00 : 12 = Rp 23.066,00
PPh Pasal 21 mingguan Rp 23.066,00 : 4 = Rp 5.766,00
Catatan :
Dalam hal Asep menerima gaji harian, untuk menghitung PPh Pasal
21-nya,
harus terlebih dahulu dicari gaji sebulan, yakni gaji sehari dikalikan
dengan 26.
3. PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN UANG RAPEL
Sudiro sebagaimana tersebut dalam contoh 1.1 di atas pada bulan
Juni 2001 menerima
kenaikan gaji, menjadi Rp 750.000,00 sebulan dan berlaku surut
sejak 1 Januari 2001.
Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku surut tersebut maka Sudiro
menerima rapel
sejumlah Rp 500.000,00 (kekurangan gaji untuk masa Januari s.d.
Mei 2001). Untuk
menghitung PPh Pasal 21 atas uang rapel tersebut, terlebih dahulu
dihitung kembali
PPh Pasal 21 untuk masa Januari s.d. Mei 2001 atas dasar penghasilan
setelah ada
kenaikan gaji. Dengan demikian penghitungan PPh Pasal 21 terutangnya
adalah
sebagai berikut :
Gaji Rp 750.000,00
Pengurangan :
1. Biaya jabatan :
5% x Rp 750.000,00 Rp 37.500,00
2. Iuran Pensiun Rp 25.000,00
-------------------
Rp 62.500,00
------------------------
Penghasilan neto sebulan Rp 687.500,00
Penghasilan neto setahun :
12 x Rp 687.500,00 Rp 8.250.000,00
3. PTKP (K/-)
untuk wajib pajak Rp 2.880.000,00
tambahan karena menikah Rp 1.440.000,00
------------------------
Rp 4.320.000,00
------------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 3.930.000,00
PPh Pasal 21 setahun : 5% x Rp 3.930.000,00 = Rp 196.500,00
PPh PasaI 21 sebulan
Rp 196.500,00 : 12 Rp 16.375,00
PPh Pasal 21 Jan. s.d Mei 2001
seharusnya adalah :
5 x Rp 16.375,00 Rp 81.875,00
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong
Jan. s.d. Mei 2001 = 5 x Rp 11.625 = Rp 58.125,00
-----------------------
PPh Pasal 21 untuk uang rapel Rp 23.750,00
III. PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS UANG PENSIUN YANG DIBAYARKAN
SECARA
BERKALA (BULANAN)
1. Penghitungan PPh Pasal 21 pada tahun pertama dibayarkannya
uang pensiun secara
bulanan
Asep Surasep berstatus kawin dengan 2 orang anak yang masih menjadi
tanggungannya, pegawai pada PT Slipi Jaya, pada tanggal 1 Juli
2001 berhenti bekerja
karena pensiun. Penghasilan Asep Surasep dari PT Slipi Jaya berupa
gaji setiap bulan
adalah Rp 5.000.000,00. Dia juga membayar iuran pensiun ke Dana
Pensiun Bakti
Nusa yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan setiap bulan
Rp 250.000,00
Penghitungan kembali penghasilan tahunan dan PPh Pasal 21 yang
terutang oleh
PT Slipi Jaya pada saat Asep Surasep berhenti bekerja yang dituangkan
dalam bukti
Pemotongan untuk masa Januari s.d. Juni 2001 adalah sebagai berikut
:
Gaji (Jan s.d. Juni 2001) Rp 30.000.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 30.000.000,00 = Rp 1.500.000,00
Maksimum diperkenankan :
6 x Rp 108.000,00 = Rp 648.000,00
2. Iuran pensiun :
6 x Rp 250.000,00 = Rp 1.500.000,00
------------------------
Rp 2.148.000,00
--------------------------
Penghasilan neto adalah Rp 27.852.000,00
3. PTKP
untuk WP sendiri Rp 2.880.000,00
tambahan karena menikah Rp 1.440.000,00
tambahan untuk 2 orang anak Rp 2.880.000,00
------------------------
Rp 7.200.000,00
------------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 20.652.000,00
PPh Pasal 21 setahun adalah 5% x Rp 20.652.000,00 = Rp 1.032.600,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong (Jan.- Jun. 2001) Rp 1.800.200,00
--------------------------
PPh Pasal 21 lebih dipotong Rp 767.600,00
(kelebihan pemotongan tersebut dikembalikan oleh
PT Slipi Jaya kepada Asep Surasep bersamaan dengan saat pemberian
bukti
pemotongan PPh Pasal 21)
Pada bulan Juli 2001, Asep Surasep mulai menerima pensiun yang
dibayarkan secara
bulanan sebesar Rp 3.000.000,00 dari Dana Pensiun Bakti Nusa.
Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan tersebut oleh
Dana Pensiun
Bakti Nusa adalah :
Pensiun sebulan adalah Rp 3.000.000,00
Pengurangan :
Biaya pensiun
5% x Rp 3.000.000,00 = Rp 150.000,00
Maksimum diperkenankan Rp 36.000,00
---------------------------
Penghasilan neto sebulan Rp 2.964.000,00
Penghasilan neto Juli s.d. Des 2001
6 x Rp 2.964.000,00 Rp 17.784.000,00
Penghasilan neto dari PT Slipi Jaya sesuai dgn bukti
pemotongan PPh Pasal 21 adalah Rp 27.852.000,00
--------------------------
Jumlah penghasilan neto tahun 2001 Rp 45.636.000,00
PTKP :
untuk WP sendiri Rp 2.880.000,00
tambahan karena menikah Rp 1.440.000,00
tambahan untuk 2 orang anak Rp 2.880.000,00
------------------------
Rp 7.200.000,00
--------------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 38.436.000,00
PPh Pasal 21 terutang adalah :
5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% x Rp 13.436.000,00 = Rp 1.343.600,00
------------------------
Rp 2.593.600,00
PPh Pasal 21 terutang sesuai
dengan bukti pemotongan Rp 1.800.200,00
------------------------
PPh Pasal 21 terutang pada Dana
Pensiun Bakti Nusa, selama
6 bulan adalah Rp 793.400,00
Pensiun yang harus dipotong
dari pensiun bulanan adalah : Rp 793.400,00 : 6 = Rp 132.233,00
2. Penghitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pensiun
secara bulanan pada
tahun kedua dan seterusnya.
Penghitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran pensiun bulanan kepada
Asep Surasep
seperti contoh III.1 di atas, mulai Januari 2002 dilakukan sebagai
berikut :
Pensiun sebulan adalah Rp 3.000.000,00
Pengurangan :
Biaya pensiun 5% x Rp 3.000.000,00 = Rp 150.000,00
Maksimum diperkenankan Rp 36.000,00
----------------------
Penghasilan neto sebulan Rp 2.964.000,00
Penghasilan neto disetahunkan 12 x Rp 2.964.000,00 = Rp 35.568.000,00
PTKP :
untuk WP sendiri Rp 2.880.000,00
tambahan karena menikah Rp 1.440.000,00
tambahan untuk 2 orang anak Rp 2.880.000,00
------------------------
Rp 7.200.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 28.368.000,00
PPh Pasal 21 setahun :
5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% x Rp 3.368.000,00 = Rp 336.800,00
------------------------
Rp 1.586.800,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 1.586.800,00 : 12 = Rp 132.233,00
IV. PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA
OLEH
DISTRIBUTOR PERUSAHAAN MULTILEVEL MARKETING/DIRECT SELLING ATAU
KEGIATAN SEJENIS LAINNYA
Contoh penghitungan :
1. Ana Hernawanti adalah seorang ibu rumah tangga yang mempunyai
2 orang anak.
Sebagai distributor Perusahaan Multilevel Marketing ABC Co., pada
bulan Maret 2001
memperoleh penghasilan sebesar Rp 26.000.000,00. Suami Ana Hernawanti
bekerja
pada PT. Giat Untung.
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Maret 2001 sebagai berikut :
Penghasilan bruto Maret 2001 Rp 26.000.000,00
PTKP (bulan Maret 2001)
- Untuk Wajib Pajak (karena
suami bekerja) Rp 240.000,00
--------------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 25.760.000,00
PPh Pasal 21 adalah :
5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% x Rp 760.000,00 = Rp 76.000,00
------------------------
Rp 1.326.000,00
V. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM YANG
JUMLAHNYA
TIDAK DIHITUNG ATAS DASAR BANYAKNYA HARI YANG DIPERLUKAN UNTUK
MENYELESAIKAN JASA YANG DIBERIKAN, TERMASUK YANG DITERIMA OLEH
WAJIB
PAJAK DALAM NEGERI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 5 AYAT (1)
HURUF e
ANGKA 2 S.D. 13, KOMISI AGEN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, JASA PRODUKSI
YANG
DITERIMA MANTAN PEGAWAI, HONORARIUM KOMISARIS YANG BUKAN PEGAWAI
TETAP DAN PENARIKAN DANA PADA DANA PENSIUN
1. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium penceramah
Satriyono, MBA adalah seorang penceramah yang memberikan ceramah
pada suatu
lokakarya sehari yang diselenggarakan oleh suatu yayasan, honorarium
yang
dibayarkan adalah sebesar Rp 2.500,000,00
PPh Pasal 21 yang terutang : 5% x Rp 2.500.000,00 = Rp 125.000,00
2. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan
kepada penjaja
barang dagangan dan petugas dinas luar asuransi
Budi adalah seorang petugas dinas luar asuransi yang bukan pegawai
tetap dari
PT Asuransi Raya. Dalam bulan Januari 2001 menerima komisi sebesar
Rp 1.500.000,00
Penghitungan PPh Pasal 21 : 5% x Rp 1.500.000,00 = Rp 75.000,00
3. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas hadiah atau penghargaan
sehubungan
dengan perlombaan
Reni adalah seorang petenis professional yang bertempat tinggal
di Indonesia. Ia
menjuarai turnamen tenis Indonesia terbuka dan memperoleh hadiah
sebesar
Rp 30.000.000,00.
PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen Indonesia terbuka
tersebut adalah :
5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% x Rp 5.000.000,00 = Rp 500.000,00
------------------------
Rp 1.750.000,00
4. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan
kepada agen Wajib
Pajak Orang Pribadi
Nugraha, pemilik Toko Sumber Rasa, merupakan agen tunggal dari
hasil produksi
PT Selalu Jaya. Dalam bulan Januari 2001 menerima komisi sebesar
Rp 40.000.000,00
Penghitungan PPh Pasal 21 :
5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% x Rp 15.000.000,00 = Rp 1.500.000,00
------------------------
Rp 3.750.000,00
5. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran kepada
mantan pegawai
Endiyanto bekerja pada PT Cepat Untung. Pada tanggal 1 Januari
2002 telah berhenti
bekerja pada PT Cepat Untung karena pensiun. Pada bulan Maret 2002
Endiyanto
menerima jasa produksi tahun 2001 dari PT Cepat Untung sebesar
Rp 30.000.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 :
5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% x Rp 5.000.000,00 = Rp 500.000,00
------------------------
Rp 1.750.000,00
6. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium komisaris
yang bukan pegawai
tetap
Made Budi adalah seorang komisaris di PT Abadi, yang bukan sebagai
pegawai tetap.
Dalam bulan Desember 2001 menerima honorarium sebesar Rp 60.000.000,00.
PPh Pasal 21 yang terutang adalah :
5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% X Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 10.000.000,00 = Rp 1.500.000,00
------------------------
PPh Pasal 21 yang harus dipotong Rp 5.250.000,00
7. Contoh penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas pengambilan
dana pensiun oleh
peserta pensiun yang dibayarkan oleh penyelenggara program pensiun
:
Perlakuan perpajakan atas penarikan dana pensiun ini adalah dengan
menerapkan
tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000.
Apabila penarikan dana pensiun dilakukan beberapa kali dalam satu
tahun takwim
maka pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. Tarif 5% diterapkan atas jumlah penarikan kumulatif sampai
dengan
Rp 25.000.000,00;
b. Tarif 10% diterapkan atas jumlah penarikan kumulatif di
atas
Rp 25.000.000,00 sampai dengan Rp 50.000.000,00;
c. Tarif 15% diterapkan atas jumlah kumulatif penarikan di
atas
Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000,00;
d. Tarif 25% diterapkan atas jumlah kumulatif penarikan di
atas
Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00;
e. Tarif 35% diterapkan atas jumlah kumulatif penarikan di
atas
Rp 200.000.000,00.
Contoh penghitungan :
Munarwan adalah pegawai PT Abadi menerima gaji Rp 2.000.000,00
sebulan.
PT Abadi mengikuti program pensiun untuk para pegawainya. PT Abadi
membayar
iuran dana pensiun untuk Munarwan sebesar Rp 100.000,00 sebulan
ke Dana Pensiun
Bahagia, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Munarwan
membayar iuran serupa ke dana pensiun yang sama sebesar Rp 50.000,00
sebulan.
Bulan April 2001 Munarwan memerlukan biaya untuk perbaikan rumahnya
maka ia
mengambil iuran dana .pensiun yang telah dibayar sendiri sebesar
Rp 20.000.000,00.
Kemudian bulan Juni 2001 untuk biaya sekolah anaknya, ia menarik
lagi dana sebesar
Rp 15.000.000,00. Kemudian bulan Oktober 2001 untuk keperluan lainnya
ia menarik
lagi dana sebesar Rp 25.000.000,00.
PPh Pasal 21 yang terutang adalah :
a. atas penarikan dana sebesar Rp 20.000.000,00
5% x Rp 20.000.000,00 Rp 1.000.000,00
b. atas penarikan dana sebesar Rp 15.000.000,00
5% x Rp 5.000.000,00 Rp 250.000,00
10% x Rp 10.000.000,00 Rp 1.000.000,00
c. atas penarikan dana sebesar Rp 25.000.000,00
10% x Rp 15.000.000,00 Rp 1.500.000,00
15% x Rp 10.000.000,00 Rp 1.500.000,00
------------------------
Jumlah PPh Pasal 21 atas seluruh penarikan dana Rp 5.250.000,00
VI. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM YANG
DITERIMA
TENAGA AHLI
Contoh penghitungan :
Ir Mukhlis adalah seorang arsitek, pada bulan Maret 2001 menerima
honorarium sebesar
Rp 100.000.000,00 dari PT ESA Construction sebagai imbalan pemberian
jasa teknik yang
dilakukannya.
Penghitungan PPh Pasal 21 :
15% x (50% x Rp 100.000.000,00) = Rp 7.500.000,00
VII. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN
PEGAWAI
HARIAN, TENAGA HARIAN LEPAS, PENERIMA UPAH SATUAN, DAN PENERIMA
UPAH
BORONGAN
1. DENGAN UPAH HARIAN
Contoh penghitungan :
Rasyid (tidak menikah) pada bulan Maret 2001 bekerja pada perusahaan
PT Amanah,
menerima upah sebesar Rp 30.000,00 per hari.
Penghitungan PPh Pasal 21 Upah sehari Rp 30.000,00
Upah sehari di atas Rp 24.000,00 =
Rp 30.000,00 - Rp 24.000,00 Rp 6.000,00
PPh Pasal 21 = 5% x Rp 6.000,00 = Rp 300,00 (harian)
Pada hari kesembilan dalam bulan takwim yang bersangkutan, Rasyid
telah menerima
penghasilan sebesar Rp 270.000,00, sehingga telah melebihi Rp 240.000,00.
Dengan
demikian PPh Pasal 21 atas penghasilan Rasyid pada bulan Maret
2001 dihitung
sebagai berikut :
Upah 9 hari kerja Rp 270.000,00
PTKP :
9 x (Rp 2.880.000,00/360) Rp 72.000,00
---------------------
Upah harian terutang pajak Rp 198.000,00
PPh Pasal 21 = 5% x Rp 198.000,00 Rp 9.900,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong
8 x Rp 300,00 Rp 2.400,00
--------------------
PPh Pasal 21 kurang dipotong Rp 7.5000,00
Jumlah sebesar Rp 7.500,00 ini dipotongkan dari upah harian sebesar
Rp 30.000,00
sehingga upah yang diterima Rasyid pada hari kerja ke 9 adalah
Rp 30.000,00 - Rp 7.500,00 = Rp 22.500,00
Pada hari kerja ke 10 dan seterusnya dalam bulan takwim yang bersangkutan,
jumlah
PPh Pasal 21 per hari yang dipotong adalah :
Upah sehari Rp 30.000,00
PTKP Rp 2.880.000,00 : 360 Rp 8.000,00
Upah harian terutang pajak adalah Rp 22.000,00
PPh Pasal 21 terutang adalah = 5% x Rp 22.000,00 = Rp 1.100,00
2. UPAH SATUAN
Contoh penghitungan :
Robert adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai perakit TV
pada suatu
perusahaan elektronika, dia tidak menikah. Upah yang dibayar berdasarkan
atas
jumlah unit/satuan yang diselesaikan yaitu Rp 25.000,00 per buah
TV dan dibayarkan
tiap minggu. Dalam waktu 1 minggu (6 hari kerja) dihasilkan sebanyak
12 buah TV
dengan upah Rp 300.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 :
Upah sehari adalah : Rp 300.000,00 : 6 Rp 50.000,00
Upah diatas Rp 24.000 sehari :
Rp 50.000,00 - Rp 24.000,00 Rp 26.000,00
Upah seminggu terutang pajak = 6 x Rp 26.000,00 = Rp 156.000,00
PPh Pasal 21 = 5% x Rp 156.000,00 = Rp 7.800,00 (Mingguan)
3. UPAH BORONGAN
Contoh Penghitungan :
a. Mulyawan mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah
borongan
sebesar Rp 250.000,00, pekerjaan diselesaikan dalam 2 hari.
Upah borongan sehari : Rp 250.000,00 : 2 Rp 125.000,00
Upah sehari diatas Rp 24.000,00
Rp 125.000,00 - Rp 24.000,00 Rp 101.000,00
Upah borongan terutang pajak :
2 x Rp 101.000,00 Rp 202.000,00
PPh Pasal 21 = 5% x Rp 202.000,00 Rp 10.100,00
b. PT Mentari memberikan pekerjaan dekorasi gedung secara
borongan
kepada Asep dengan upah Rp 3.000.000,00. Asep mempergunakan tenaga
5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar
Rp 30.000,00. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama
melakukan
pekerjaan sebesar Rp 1.500.000,00
Penghitungan PPh Pasal 21
I. Atas bagian upah yang diterima oleh Asep wajib dipotong
PPh Pasal 21
oleh PT Mentari sebesar :
5% x (Rp 3.000.000,00 - Rp 1.500.000,00) = Rp 75.000,00
II. Untuk pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja
wajib
dipotong PPh Pasal 21 oleh Asep sebagai berikut :
a. atas pembayaran upah harian sampai dengan Rp 240.000,00
dalam satu bulan takwim.
Upah sehari Rp 30.000,00, jumlah ini diatas Rp 24.000,00.
PPh Pasal 21 yang terutang adalah :
5% x (Rp 30.000,00 - Rp 24.000,00) = Rp 300,00
b. apabila pembayaran upah harian kepada masing-masing
pekerja telah melebihi Rp 240.000,00, maka penghitungan
PPh Pasal 21 untuk masing-masing pekerja adalah sama
seperti dalam contoh VII.1 di atas.
c. Apabila dalam nilai borongan termasuk biaya untuk pembelian
bahan baku atau bahan penolong, maka untuk menghitung
PPh Pasal 21 terutang terlebih dahulu harus dikurangkan
dengan biaya pembelian bahan baku atau bahan penolong
tersebut.
Catatan :
Penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium atau pembayaran lain
yang
jumlahnya dihitung atas dasar banyaknya hari yang dipakai untuk
menyelesaikan jasa yang diberikan, misalnya uang saku harian bagi
pemagang
sama dengan contoh penghitungan pada angka 1 di atas.
4. UPAH HARIAN/SATUAN/BORONGAN/HONORARIUM YANG DITERIMA TENAGA
HARIAN LEPAS TAPI DIBAYARKAN SECARA BULANAN
Contoh penghitungan :
Abdullah bekerja pada perusahaan elektronik dengan dasar upah harian
yang
dibayarkan bulanan. Dalam bulan Januari 2001 Abdullah hanya bekerja
20 hari kerja
dan upah sehari adalah Rp 25.000,00. Abdullah menikah tetapi belum
memiliki anak.
Penghitungan PPh Pasal 21
Upah Januari 2001 =
20 x Rp 25.000,00 = Rp 500.000,00
Penghasilan neto setahun = 12 x Rp 500.000,00 = Rp 6.000.000,00
PTKP (K/-) adalah sebesar Rp 4.320.000,00
------------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 1.680.000,00
PPh Pasal 21 setahun adalah sebesar :
5% x Rp 1.680.000,00 = Rp 84.000,00
PPh Pasal 21 sebulan adalah sebesar :
Rp 84.000,00 : 12 = Rp 7.000,00
VIII. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN
KARYAWATI
KAWIN
Contoh penghitungan :
1. Dewi adalah seorang karyawati dengan status menikah tanpa
anak, bekerja pada
PT SCTV dengan gaji sebulan sebesar Rp 1.200.000,00. Dewi membayar
iuran
pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan
sebesar Rp50.000,00 sebulan. Berdasarkan surat keterangan dari
Pemda tempat
Dewi berdomisili yang diserahkan kepada pemberi kerja, diketahui
bahwa suaminya
tidak mempunyai penghasilan apapun.
Penghitungan PPh Pasal 21 :
Gaji sebulan Rp 1.200.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan = 5% x Rp1.200.000,00 = Rp 60.000,00
2. Iuran pensiun Rp 50.000,00
-------------------
Rp 110.000,00
------------------------
Penghasilan neto sebulan Rp 1.090.000,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 1.090.000,00 = Rp 13.080.000,00
PTKP
untuk wajib pajak Rp 2.880.000,00
tambahan karena menikah Rp 1.440.000,00
------------------------
Rp 4.320.000,00
------------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 8.760.000,00
PPh Pasal 21 setahun = 5% x Rp 8.760.000,00 = Rp 438.000,00
PPh Pasal 21 sebulan adalah :
Rp 438.000,00 : 12 = Rp 36.500,00
2. Fatimah karyawati dengan status menikah tetapi belum punya
anak bekerja pada
PT Terang Terus. Fatimah menerima gaji Rp 1.500.000,00 sebulan.
PT Terang Terus
mengikuti program pensiun dan jamsostek. Perusahaan membayar iuran
pensiun
kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan,
sebesar Rp 40.000,00 sebulan.
Fatimah juga membayar iuran pensiun sebesar Rp 30.000,00 sebulan.
Disamping itu
perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap
bulan sebesar
3,70% dari gaji, sedangkan Fatimah membayar iuran Jaminan Hari
Tua setiap bulan
sebesar 2,00% dari gaji. Berdasarkan surat keterangan Pemda tempat
Fatimah
bertempat tinggal diketahui bahwa suami Fatimah tidak mempunyai
penghasilan
apapun. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian masing-masing
sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.
Penghitungan PPh Pasal 21 :
Gaji sebulan Rp 1.500.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 15.000,00
Premi Jaminan Kematian Rp 4.500,00
------------------------
Penghasilan bruto sebulan Rp 1.519.500,00
Pengurangan
1. Biaya jabatan
5% x Rp 1.519.500,00 = Rp 75.975,00
2. Iuran Pensiun = Rp 30.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua = Rp 30.000,00
-------------------
Rp 135.975,00
------------------------
Penghasilan neto sebulan Rp 1.383.525,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 1.383.525,00 = Rp 16.602.300,00
4. PTKP
untuk WP sendiri Rp 2.880.000,00
tambahan karena menikah Rp 1.440.000,00
------------------------
Rp 4.320.000,00
-------------------------
Penghasilan Kena Pajak adalah Rp 12.282.300,00
Pembulatan Rp 12.282.000,00
PPh Pasal 21 setahun = 5% x Rp 12.282.000,00 = Rp 614.100,00
PPh Pasal 21 sebulan : Rp 614.100,00 : 12 = Rp 51.175,00
Catatan :
Apabila suami Fatimah bekerja, besarnya PTKP Fatimah adalah PTKP
untuk diri sendiri.
IX. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN
BERUPA :
JASA PRODUKSI, TANTIEM GRATIFIKASI, TUNJANGAN HARI RAYA ATAU TAHUN
BARU,
BONUS, PREMI, DAN PENGHASILAN SEJENIS LAINNYA YANG SIFATNYA TIDAK
TETAP
DAN PADA UMUMNYA DIBERIKAN SEKALI SAJA ATAU SEKALI SETAHUN
Contoh Penghitungan
1. Saptono (tidak kawin) bekerja pada PT Tri Jaya dengan memperoleh
gaji sebesar
Rp2.000.000,00 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Saptono menerima
bonus
sebesar Rp5.000.000,00. Setiap bulannya Saptono membayar iuran
pensiun ke dana
Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
sebesar
Rp60.000,00
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah :
A. PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus :
Gaji setahun (12 x Rp 2.000.000,00) = Rp 24.000.000,00
Bonus = Rp 5.000.000,00
--------------------------
Penghasilan bruto setahun = Rp 29.000.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 29.000.000,00 = Rp 1.450.000,00
Maksimum diperkenankan = Rp 1.296.000,00
2. Iuran pensiun setahun
12 x Rp 60.000,00 = Rp 720.000,00
---------------------------
Rp 2.016.000,00
-------------------------
Penghasilan neto setahun = Rp 26.984.000,00
3. PTKP setahun : untuk WP = Rp 2.880.000,00
--------------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 24.104.000,00
PPh Pasal 21 terutang = 5% x Rp 24.104.000,00 = Rp 1.205.200,00
B. PPh Pasal 21 atas Gaji
Gaji setahun (12 x Rp2.000.000,00) = Rp 24.000.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 24.000.000,00 = Rp 1.200.000,00
2. Iuran pensiun setahun
12 x Rp 60.000,00 = Rp 720.000,00
------------------------
Rp 1.920.000,00
--------------------------
Penghasilan neto setahun = Rp 22.080.000,00
3. PTKP setahun : untuk WP = Rp 2.880.000,00
--------------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 19.200.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 19.200.000,00 = Rp 960.000,00
C. PPh Pasal 21 atas Bonus
PPh Pasal 21 atas Bonus adalah :
Rp 1.205.200,00 - Rp 960.000,00 = Rp 245.200,00
2. Karyawati Sholihah (tidak kawin) bekerja pada PT Amanah
dengan memperoleh gaji
sebesar Rp 1.000.000,00 sebulan. Perusahaan ikut dalam program
jamsostek. Premi
Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh
pemberi kerja
dan Jaminan Hari Tua setiap bulan masing-masing sebesar 1,00%,
0,30% dan 3,70%
dari gaji.
Sholihah membayar iuran Pensiun Rp 30.000,00 dan iuran Jaminan
Hari Tua sebesar
2,00% dari gaji untuk setiap bulan. Dalam tahun berjalan dia juga
menerima bonus
sebesar Rp 2.000.000,00.
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah sebagai berikut
:
A. PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus
Gaji setahun (12 x Rp1.000.000,00) = Rp 12.000.000,00
Bonus = Rp 2.000.000,00
Premi Jaminan Kec. Kerja = 12 x Rp 10.000,00 = Rp 120.000,00
Premi Jaminan Kematian = 12 x Rp 3.000,00 = Rp 36.000,00
--------------------------
Penghasilan bruto setahun = Rp 14.156.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 14.156.000,00 = Rp 707.800,00
2. Iuran pensiun setahun
12 x Rp 30.000,00 = Rp 360.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua
12 x Rp 20.000,00 = Rp 240.000,00
---------------------
Rp 1.307.800,00
--------------------------
Penghasilan neto setahun = Rp 12.848.200,00
Pembulatan Rp 12.848.000,00
4. PTKP setahun : untuk WP = Rp 2.880.000,00
--------------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 9.968.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 9.968.000,00 = Rp 498.400,00
B. PPh Pasal 21 atas Gaji
Gaji setahun (12 x Rp1.000.000,00) = Rp 12.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
(12 x Rp 10.000,00) Rp 120.000,00
Premi Jaminan Kematian
(12 x Rp 3.000,00) Rp 36.000,00
---------------------------
Jumlah Rp 12.156.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 12.156.000,00 = Rp 607.800,00
2. Iuran pensiun setahun
12 x Rp 30.000,00 = Rp 360.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua
12 x Rp 20.000,00 = Rp 240.000,00
---------------------
Jumlah Rp 1.207.800,00
--------------------------
Penghasilan neto setahun = Rp 10.948.200,00
4. PTKP setahun : untuk WP = Rp 2.880.000,00
--------------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 8.068.200,00
Pembulatan Rp 8.068.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 8.068.000,00 = Rp 403.400,00
C. PPh Pasal 21 atas Bonus
PPh Pasal 21 atas Bonus adalah :
Rp 498.400,00 - Rp 403.400,00 = Rp 95.000,00
X. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA
UANG
PESANGON, UANG TEBUSAN PENSIUN dan TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN
HARI TUA YANG DITERIMA SEKALIGUS
Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon
Joko telah bekerja pada perusahaan kayu lapis PT Aman Sentosa selama
10 tahun.
Pada bulan Maret 2001, ia berhenti bekerja dan menerima uang pesangon
sebesar
Rp 80.000.000,00.
Penghasilan bruto Rp 80.000.000,00
Dikecualikan dari pemotongan Rp 25.000.000,00
--------------------------
Penghasilan dikenakan pajak Rp 55.000.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% x Rp 30.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
------------------------
= Rp 4.250.000,00
Pemotongan PPh Pasal 21 tersebut bersifat final.
Catatan :
Cara penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan berupa
uang tebusan pensiun dan
tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang diterima sekaligus
adalah sama dengan contoh
di atas.
XI. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN
YANG SEBAGIAN
ATAU SELURUHNYA DIPEROLEH DALAM MATA UANG ASING
John Edward adalah seorang karyawan memperoleh gaji pada bulan
Maret 2001 dalam mata
uang asing sebesar US$ 2,000 sebulan. Kurs yang berlaku untuk bulan
Maret 2001
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan adalah Rp 10.000,00 per
US$ 1.00. John Edward
berstatus menikah dengan 1 anak.
Penghitungan PPh Pasal 21 adalah :
Gaji sebulan adalah :
US$ 2,000 x Rp 10.000,00 Rp 20.000.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 20.000.000,00 = Rp 1.000.000,00
Maksimum diperkenankan Rp 108.000,00
----------------------------
Penghasilan neto sebulan Rp 19.892.000,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 19.892.000,00 Rp 238.704.000,00
2. PTKP
untuk WP sendiri Rp 2.880.000,00
tambahan karena menikah Rp 1.440.000,00
tambahan untuk 1 anak Rp 1.440.000,00
------------------------
Rp 5.760.000,00
-----------------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 232.944.000,00
PPh Pasal 21 terutang setahun
5% x Rp 25.000.000,00 Rp 1.250.000,00
10% x Rp 25.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15% x Rp 50.000.000,00 Rp 7.500.000,00
25% x Rp 100.000.000,00 Rp 25.000.000,00
35% x Rp 32.944.000,00 Rp 11.530.400,00
-------------------------
Rp 47.780.400,00
PPh Pasal 21 sebulan : Rp 47.780.400,00 : 12 = Rp 3.981.700,00
XII. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 26 ATAS PENGHASILAN
PEGAWAI
DENGAN STATUS WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPEROLEH GAJI SEBAGIAN
ATAU SELURUHNYA DALAM MATA UANG ASING
a. Dalam hal pegawai dengan status Wajib Pajak luar negeri
memperoleh gaji sebagian
atau seluruhnya dalam mata uang asing sebelum PPh dihitung terlebih
dahulu harus
dikonversi dalam mata uang rupiah.
b. Untuk keperluan penghitungan PPh-nya, tidak dapat dip |