KEP-62/PJ./2005
ANGSURAN BULANAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 TAHUN 2005 SEHUBUNGAN
DENGAN PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG ANGSURAN BULANAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL
25 TAHUN 2005 SEHUBUNGAN DENGAN PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN
TIDAK KENA PAJAK.
Pasal 1
(1) Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengajukan permohonan
pengurangan besarnya angsuran
bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 sehubungan dengan perubahan
Penghasilan Kena Pajak
yang dihitung dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang
telah disesuaikan
sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor
564/KMK.03/2004.
(2) Permohonan pengurangan besarnya angsuran bulanan Pajak
Penghasilan Pasal 25 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah 1 (satu) bulan sejak
batas akhir waktu penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan
secara tertulis kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan disertai fotocopy
Surat Pemberitahuan
Tahunan PPh 1770 atau 1770 S Tahun 2004 berikut tanda terima SPT
Tahunan dan daftar susunan
keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak.
(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (bulan) sejak tanggal diterimanya
surat permohonan Wajib Pajak
secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tidak
memberikan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap
disetujui dan Wajib
Pajak dapat melakukan pembayaran angsuran bulanan Pajak Penghasilan
Pasal 25 sesuai dengan
penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak
yang bersangkutan.
Pasal 2
(1) Besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 yang harus dibayar
sendiri oleh Wajib Pajak Orang
Pribadi untuk bulan-bulan sebelum bulan waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan
terakhir tahun pajak
yang lalu.
(2) Besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 yang harus dibayar
sendiri oleh Wajib Pajak Orang
Pribadi untuk bulan-bulan setelah bulan waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan tetapi sebelum permohonan pengurangan angsuran
disetujui atau dikabulkan
karena lewat waktu sama dengan besarnya angsuran pajak menurut
Surat Pemberitahuan
Tahunan yang telah disampaikan tersebut.
(3) Besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 yang harus dibayar
sendiri oleh Wajib Pajak Orang
Pribadi untuk bulan-bulan setelah permohonan pengurangan angsuran
disampaikan, sama
dengan besarnya angsuran pajak menurut Surat Keputusan Pengurangan
Angsuran Bulanan
PPh Pasal 25 yang disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
atau menurut penghitungan
Wajib Pajak apabila permohonan pengurangan tersebut telah lewat
waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) di atas.
Pasal 3
Peraturan ini hanya berlaku dalam masa peralihan sehubungan dengan
penyesuaian Penghasilan Tidak
Kena Pajak, sehingga pengajuan permohonan pengurangan angsuran
bulanan PPh Pasal 25 setelah masa
peralihan ataupun karena sebab umum lainnya harus dilakukan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-537/PJ./2000
tanggal 29 Desember 2000
dengan tetap memperhatikan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Pasal 4
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 14 Maret 2005
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-62/PJ./2005
TANGGAL : 14 MARET 2005
CONTOH PENGHITUNGAN ANGSURAN BULANAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 25 TAHUN 2005 YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PERMOHONAN
PENGURANGAN ANGSURAN BULANAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Tata cara penghitungan sebagai dasar untuk permohonan pengurangan
angsuran PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
a. Seorang Wajib Pajak dengan status K/2 mempunyai angsuran
PPh Pasal 25 untuk masa pajak
Desember 2004 sebesar Rp 100.000,00.
b. Wajib Pajak tersebut pada tanggal 21 Februari 2005 memasukkan
SPT Tahunan untuk tahun 2004
dengan data sbb:
Penghasilan Neto untuk tahun 2004 sebesar Rp 50.000.000,00. Kredit
Pajak yang dipotong/dipungut
pihak lain (PPh pasal 21, 22, 23, dan 24) sebesar Rp 1.230.000,00
dan kredit pajak yang dibayar
sendiri (PPh Pasal 25) sebesar Rp 1.200.000,00.
Perhitungan dalam SPT Tahunan tahun 2004 adalah sebagai berikut:
- Penghasilan Neto = Rp 50.000.000,00
- Penghasilan Tidak Kena Pajak
Diri Sendiri = Rp 2.880.000,00
Kawin = Rp 1.440.000,00
2 Tanggungan = Rp 2.880.000,00
-------------------------
= Rp 7.200.000,00
------------------------- -
- Penghasilan Kena Pajak = Rp 42.800.000,00
- PPh Terutang
5% X Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% X Rp 17.800.000,00 = Rp 1.780.000,00
-------------------------
= Rp 3.030.000,00
- PPh Dipotong/dipungut pihak lain = Rp 1.230.000,00
------------------------- -
- PPh Yang Harus Dibayar Sendiri = Rp 1.800.000,00
- PPh Dibayar Sendiri = Rp 1.200.000,00
------------------------- -
- PPh Kurang Bayar (PPh Pasal 29) = Rp 600.000,00
- Angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan tersebut adalah
sebesar:
Rp 1.800.000,00
--------------------- = Rp 150.000,00
12
c. Wajib Pajak tersebut pada tanggal 11 Mei 2005 mengajukan
permohonan pengurangan besarnya
angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2005 berdasarkan Penghasilan
Tidak Kena Pajak/PTKP yang
disesuaikan, dengan perhitungan sebagai berikut:
- Penghasilan Neto = Rp 50.000.000,00
- Penghasilan Tidak Kena Pajak
Diri Sendiri = Rp 12.000.000,00
Kawin = Rp 1.200.000,00
2 Tanggungan = Rp 2.400.000,00
--------------------------
= Rp 15.600.000,00
-------------------------- -
- Penghasilan Kena Pajak = Rp 34.400.000,00
- PPh Terutang
5% X Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% X Rp 9.400.000,00 = Rp 940.000,00
------------------------
= Rp 2.190.000,00
- PPh Dipotong/dipungut pihak lain = Rp 1.230.000,00
------------------------ -
- PPh Yang Harus Dibayar Sendiri = Rp 960.000,00
- PPh Pasal 25 yang telah disetor*) = Rp 550.000,00
------------------------ -
- PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar = Rp 410.000,00
Sehingga angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan perhitungan permohonan
pengurangan sebesar:
Rp 410.000,00 = Rp 51.250,00
------------------
8 **)
Atas pemohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tersebut, Kepala
Kantor Pelayanan Pajak
pada tanggal 19 Mei 2005 memberikan keputusan persetujuan atas
permohonan Wajib Pajak.
Berdasarkan contoh penghitungan angsuran di atas, maka angsuran
PPh Pasal 25 untuk tahun 2005 atas Wajib Pajak tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Besar angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan
waktu penyampaian SPT
Tahunan, yaitu masa pajak Januari 2005 adalah sama dengan angsuran
masa pajak
Desember 2004 yaitu sebesar Rp 100.000,00
2. Besar angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan setelah bulan
waktu penyampaian SPT
Tahunan sebelum permohonan pengurangan angsuran disetujui, yaitu
untuk masa pajak
Pebruari, Maret dan April 2005 adalah sebesar angsuran berdasarkan
SPT Tahunan 2004
yaitu sebesar Rp 150.000,00
3. Besar angsuran PPh Pasal 25 setelah permohonan pengurangan
disetujui, yaitu mulai
masa pajak Mei sampai dengan Desember 2005 adalah sebesar angsuran
yang disetujui
oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yaitu sebesar Rp 51.250,00
Keterangan:
*) PPh Pasal 25 yang telah disetor untuk masa pajak Januari
2005 sampai dengan April 2005 yaitu
sebesar Rp550.000,00 (Rp100.000,00 + Rp150.000,00 + Rp150.000,00
+ Rp150.000,00).
**) Bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan
yaitu 8 bulan (12 bulan dikurangi bulan
Januari, Pebruari, Maret, April).
www.pajakpribadi.com |