KMK 559/KMK.04/2000
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun
2000 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, perlu
menetapkan Keputusan Menteri
Keuangan tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha
Jasa Konstruksi;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan
Dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 255,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4057);
4. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
DARI
USAHA JASA KONSTRUKSI.
Pasal 1
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha
tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi, dikenakan Pajak Penghasilan
berdasarkan
ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan.
(2) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan
sertifikat yang
dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang, dan yang mempunyai nilai
pengadaan sampai
dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dikenakan Pajak
Penghasilan yang bersifat
final.
Pasal 2
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) :
a. dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 Undang-undang
Pajak Penghasilan
oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah,
Subjek Pajak
badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai
Wajib Pajak dalam
negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong
Pajak Penghasilan
Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka dan termijn;
b. dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-undang
Pajak Penghasilan
dalam hal pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain
yang dimaksud
dalam huruf a.
(2) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) :
a. dikenakan pemotongan pajak yang bersifat final sesuai ketentuan
Pasal 3 oleh
pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah,
Subjek Pajak
badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai
Wajib Pajak
dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai
pemotong Pajak
Penghasilan Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka dan termijn;
b. dikenakan pajak yang bersifat final sesuai ketentuan Pasal
3, dengan cara menyetor
sendiri Pajak Penghasilan yang terutang pada saat menerima pembayaran
uang muka
dan termijn, dalam hal pemberi penghasilan adalah pengguna jasa
lainnya selain
yang dimaksud dalam huruf a.
Pasal 3
Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh
pengguna jasa atau disetor sendiri
oleh Wajib Pajak penyedia jasa yang bersangkutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2)
ditetapkan sebagai berikut :
a. 2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib
Pajak penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi;
b. 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib
Pajak penyedia jasa perencanaan
konstruksi;
c. 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib
Pajak penyedia jasa pengawasan
konstruksi.
Pasal 4
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1),
terhitung mulai tanggal
1 Januari 2001 wajib membayar angsuran Pajak Penghasilan dalam
tahun berjalan berdasarkan
ketentuan Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan selain Pajak
Penghasilan Pasal 23
yang dipotong oleh pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1).
(2) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) untuk
pertama kalinya ditetapkan sebesar 1/12 (seperduabelas) dari Pajak
Penghasilan yang dihitung
berdasarkan penerapan tarif umum Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan
atas
penghasilan neto bulan yang bersangkutan setelah disetahunkan dengan
memperhitungkan
pajak yang dipotong dan atau dipungut pihak lain.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya berlaku
sampai dengan masa pajak
terakhir dari tahun buku yang meliputi tanggal 1 Januari 2001,
dan besarnya angsuran Pajak
Penghasilan tahun berjalan berikutnya ditetapkan berdasarkan ketentuan
Pasal 25
Undang-undang Pajak Penghasilan.
Pasal 5
Atas kerugian fiskal yang terjadi selama dan sebelum berlakunya
pengenaan Pajak Penghasilan final
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996, tidak boleh
dikompensasikan dengan
penghasilan kena pajak mulai masa pajak Januari 2001 dan seterusnya.
Pasal 6
Ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih
lanjut oleh Direktur JenderaI Pajak.
Pasal 7
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Keuangan Nomor
704/KMK.04/1996 tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
dan Jasa Konsultan,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
Menteri Keuangan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 26 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
www.pajakpribadi.com |