PERATURAN PAJAK
KMK 559/KMK.04/2000
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak

Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, perlu menetapkan Keputusan Menteri

Keuangan tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang

Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3985);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan

Dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 255,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4057);

4. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI

USAHA JASA KONSTRUKSI.

Pasal 1

(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha

tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan

ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan.

(2) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang

dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang, dan yang mempunyai nilai pengadaan sampai

dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat

final.

Pasal 2

(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 ayat (1) :

a. dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan

oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak

badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam

negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan

Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka dan termijn;

b. dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan

dalam hal pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain yang dimaksud

dalam huruf a.

(2) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 ayat (2) :

a. dikenakan pemotongan pajak yang bersifat final sesuai ketentuan Pasal 3 oleh

pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak

badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak

dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak

Penghasilan Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka dan termijn;

b. dikenakan pajak yang bersifat final sesuai ketentuan Pasal 3, dengan cara menyetor

sendiri Pajak Penghasilan yang terutang pada saat menerima pembayaran uang muka

dan termijn, dalam hal pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain

yang dimaksud dalam huruf a.

Pasal 3

Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri

oleh Wajib Pajak penyedia jasa yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)

ditetapkan sebagai berikut :

a. 2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan

konstruksi;

b. 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan

konstruksi;

c. 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pengawasan

konstruksi.

Pasal 4

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), terhitung mulai tanggal

1 Januari 2001 wajib membayar angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan berdasarkan

ketentuan Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan selain Pajak Penghasilan Pasal 23

yang dipotong oleh pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

(2) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk

pertama kalinya ditetapkan sebesar 1/12 (seperduabelas) dari Pajak Penghasilan yang dihitung

berdasarkan penerapan tarif umum Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan atas

penghasilan neto bulan yang bersangkutan setelah disetahunkan dengan memperhitungkan

pajak yang dipotong dan atau dipungut pihak lain.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya berlaku sampai dengan masa pajak

terakhir dari tahun buku yang meliputi tanggal 1 Januari 2001, dan besarnya angsuran Pajak

Penghasilan tahun berjalan berikutnya ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 25

Undang-undang Pajak Penghasilan.

Pasal 5

Atas kerugian fiskal yang terjadi selama dan sebelum berlakunya pengenaan Pajak Penghasilan final

berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996, tidak boleh dikompensasikan dengan

penghasilan kena pajak mulai masa pajak Januari 2001 dan seterusnya.

Pasal 6

Ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur JenderaI Pajak.

Pasal 7

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor

704/KMK.04/1996 tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan,

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini

dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 26 Desember 2000

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2006 pajakpribadi.com | OMNI SUKSES UTAMA | Ketentuan Layanan