KMK.120/KMK.03/2002
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 394/KMK.04/1996 TENTANG
PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan telah dilakukan
perubahan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 1996 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002, pelaksanaan
pembayaran Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan
ditetapkan lebih lanjut
oleh Menteri Keuangan;
c. bahwa oleh karena itu perlu untuk menetapkan Keputusan
Menteri Keuangan tentang Perubahan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan
Pembayaran dan
Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah
dan atau Bangunan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor
16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
126; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan Atas
Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4174);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun
2001;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR
394/KMK.04/1996 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS
PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996,
sehingga seluruhnya
menjadi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak
orang pribadi maupun
Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari
persewaan
tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
10%
(sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau
bangunan dan
bersifat final.
(2) Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah
semua jumlah yang
dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk
apapun juga
yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk
biaya Perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya
fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya
dibuat secara terpisah maupun yang disatukan."
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei
2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 1 April 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
www.pajakpribadi.com |