KMK.121/KMK.03/2002
TATA CARA PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA
DAN DISKONTO OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DAN ATAU DILAPORKAN
PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002
tentang Pajak Penghasilan Atas
Bunga dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan
Perdagangannya di Bursa Efek,
perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemotongan Pajak
Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan
Dan Atau Dilaporkan Perdagangannya
Di Bursa Efek;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2002
tentang Pajak Penghasilan Atas
Bunga dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan
Perdagangannya di Bursa
Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4175);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun
2001;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMOTONGAN
PAJAK PENGHASILAN
ATAS BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DAN ATAU DILAPORKAN
PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK.
Pasal 1
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa
bunga dan diskonto obligasi yang
diperdagangkan dan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek,
dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan yang bersifat final, kecuali bagi Wajib Pajak tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dan Pasal 5.
Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond)
sebesar:
1) 20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap (BUT);
2) 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan
Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan
di luar negeri,
dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding
period) obligasi, sebagaimana
contoh pada Lampiran Keputusan ini.
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar:
1) 20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap (BUT);
2) 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan
Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan
di luar negeri,
dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal
pada saat jatuh tempo obligasi
di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan
(accrued interest), sebagaimana
contoh pada Lampiran Keputusan ini.
c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar:
1) 20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap (BUT);
2) 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan
Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan
di luar negeri,
dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal
pada saat jatuh tempo obligasi
di atas harga perolehan obligasi, sebagaimana contoh pada Lampiran
Keputusan ini.
Pasal 3
(1) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk
selaku agen pembayaran, atas
bunga yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dengan kupon
pada saat jatuh
tempo bunga/obligasi, dan atas diskonto yang diterima atau diperoleh
pemegang obligasi
dengan kupon/obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara
(dealer), atas bunga dan
diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi
pada saat transaksi;
c. Perusahaan Efek (broker), bank, dana pensiun, dan reksadana,
selaku pembeli obligasi
langsung tanpa melalui pedagang perantara, atas bunga dan diskonto
obligasi yang
diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.
(2) Dalam hal obligasi tidak diperdagangkan dan tidak dilaporkan
perdagangannya di bursa efek,
pemotongan Pajak Penghasilan oleh para pemotong pajak tersebut
pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan ketentuan Pasal 23 atau Pasal 26 Undang-undang Pajak
Penghasilan.
Pasal 4
Atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak:
a. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar
negeri di Indonesia;
b. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan
oleh Menteri Keuangan;
c. Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal
(BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun
pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;
tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 5
(1) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 atas bunga dan diskonto
obligasi yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
yang seluruh penghasilannya
termasuk penghasilan bunga dan diskonto obligasi tersebut dalam
satu tahun pajak tidak melebihi
jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tidak bersifat final.
(2) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengajukan permohonan
restitusi atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong ke Kantor
Pelayanan Pajak.
Pasal 6
(1) Penjual obligasi berkewajiban memberitahukan kepada pemotong
pajak mengenai harga perolehan
obligasi dan tanggal perolehan yang sebenarnya, untuk keperluan
penghitungan bunga dan diskonto yang menjadi dasar pemotongan Pajak
Penghasilan.
(2) Apabila penjual obligasi tidak memberitahukan data/informasi
yang sebenarnya kepada pemotong
pajak, maka atas penghasilan bunga dan diskonto yang tidak atau
kurang diberitahukan, dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana mestinya
dalam tahun diketahuinya ketidakbenaran dimaksud ditambah dengan
sanksi administrasi berupa bunga.
Pasal 7
Tata cara penyetoran, pelaporan, dan ketentuan/prosedur administratif
lainnya ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 8
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Keuangan Nomor
558/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemotongan Pajak
Penghasilan Atas Dari Obligasi Yang Diperdagangkan Di Bursa Efek
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei
2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 1 April 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-----------------------------------------------
Lampiran Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 121/KMK.03/2002
Tanggal: 1 April 2002
Beberapa contoh:
---------------------
1. Pada tanggal 1 Juli 2002, PT. ABC (emiten) menerbitkan
obligasi dengan kupon (interest bearing
bond) sebagai berikut:
- Nilai nominal Rp. 10.000.000,-
- Jangka waktu obligasi 5 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Juli
2007).
- Bunga tetap (fixed rate) sebesar 16% per tahun, jatuh tempo
bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember.
- Bunga tetap (fixed rate) sebesar 16% per tahun, jatuh tempo
bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember.
- Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Surabaya (BES).
PT. XYZ (investor) pada saat penerbitan perdana membeli 10 lembar
obligasi dengan harga di
bawah nilai nominal (at discount), yaitu sebesar Rp. 9.000.000,-
per lembar.
Penghitungan bunga dan PPh final yang terutang oleh PT. XYZ pada
saat jatuh tempo bunga
tanggal 31 Desember 2002 adalah sebagai berikut:
- bunga = (6/12 x 16% x Rp. 10.000.000,-) x 10 =
Rp. 8.000.000,-
- PPh final = 20% x Rp. 8.000.000,- = Rp. 1.600.000,-
dipotong oleh
emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran (cash
settlement).
Keterangan:
--------------
Dalam kenyataannya, harga perolehan obligasi dengan kupon (interest
bearing bond) pada saat
penerbitan perdana tidak harus selalu sama dengan nilai nominalnya.
Pembeli bisa memperoleh
obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount) atau
di atas nilai nominal (at premium).
Pada hakekatnya selisih harga beli di bawah atau di atas nilai
nominal tersebut merupakan
penyesuaian tingkat bunga obligasi yang diperhitungkan ke dalam
harga perolehan.
2. Pada tanggal 31 Maret 2003, PT. XYZ menjual seluruh obligasi
yang dimilikinya kepada PT. PQR
melalui perusahaan efek PT. MNO Sekuritas di over the counter (OTC),
dengan harga jual
Rp. 10.400.000,- per lembar termasuk bunga berjalan. Penjualan
obligasi tersebut dilaporkan ke
bursa efek.
Penghitungan bunga berjalan, diskonto, dan PPh final yang terutang
oleh PT. XYZ pada saat
penjualan obligasi tanggal 31 Maret 2003 adalah sebagai berikut:
- bunga berjalan = (3/12 x 16% x Rp. 10.000.000,-)
x 10
= Rp. 4.000.000,-
- diskonto = [(Rp. 10.400.000,- - Rp. 400.000,-)
- Rp.9.000.000,-] x 10
= Rp. 10.000.000,-
karena dikenakan PPh final dengan tarif yang sama, bunga berjalan
dan diskonto dapat
dihitung sekaligus yaitu:(Rp. 10.400.000,- - Rp. 9.000.000,-) x
10 Rp. 14.000.000,-
- PPh final = 20% x Rp. 14.000.000,- = Rp. 2.800.000,-
dipotong
oleh PT. MNO Sekuritas selaku pedagang perantara.
3. PT. PQR memiliki obligasi yang dibelinya dari PT. XYZ tersebut
hingga tanggal 31 Desember 2005.
Maka pada setiap tanggal jatuh tempo bunga selama masa kepemilikan
obligasi tersebut, PT. PQR
terutang PPh final sebesar 20% atas bunga yang diterima/diperolehnya
(lihat contoh 1) yang
dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen
pembayaran.
4. Pada tanggal 31 Desember 2005, PT. PQR setelah menerima
bunga dari emiten menjual seluruh
obligasi yang dimilikinya kepada PT. CDE melalui Bank Pundi Nasional
selaku pedagang perantara
dengan harga jual Rp. 10.500.000,- per lembar.
Penjualan obligasi tersebut dilaporkan ke bursa efek.
Penghitungan bunga, diskonto, dan PPh final yang terutang oleh
PT. PQR pada saat jatuh tempo
bunga/saat penjualan obligasi tanggal 31 Desember 2005 adalah sebagai
berikut:
- bunga = (6/12 x 16% x Rp. 10.000.000,-) x 10
= Rp. 8.000.000,-
- PPh final atas bunga = 20% x Rp. 8.000.000,- =
Rp. 1.600.000,-
dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen
pembayaran.
- diskonto = (Rp. 10.500.000,- - Rp. 10.000.000,-)
x 10
= Rp. 5.000.000,-
- PPh final atas diskonto = 20% x Rp. 5.000.000,-
= Rp. 1.000.000,-
dipotong oleh Bank Pundi Nasional selaku pedagang perantara.
Keterangan:
--------------
Pengertian diskonto dalam peraturan ini tidak hanya terbatas pada
realisasi selisih harga perolehan
perdana di bawah (at discount) nilai nominal obligasi, melainkan
mencakup selisih lebih harga jual
di atas harga perolehan obligasi.
5. Pada tanggal 31 Mei 2007, PT. CDE menjual seluruh obligasi
yang dimilikinya kepada Dana Pensiun
Sejahtera Mandiri (telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan)
langsung tanpa melalui
pedagang perantara dengan harga jual Rp. 10.666.667,- per lembar
termasuk bunga.
Penjualan obligasi tersebut tidak dilaporkan ke bursa efek.
Penghitungan bunga berjalan, diskonto, dan PPh yang terutang oleh
PT. PQR pada saat penjualan
obligasi tanggal 31 Mei 2007 adalah sebagai berikut:
- bunga berjalan = (5/12 x 16% x Rp. 10.000.000,-)
x 10
= Rp. 6.666.670,-
- diskonto = [(Rp. 10.666.667,- - Rp. 666.667,-)
- Rp. 10.500.000,-] x 10
= (Rp. 5.000.000,-), diskonto negatif atau rugi.
- perolehan diskonto negatif atau rugi diperhitungkan dengan
penghasilan bunga berjalan.
PPh yang terutang tidak bersifat final (PPh Pasal 23) karena penjualan
obligasi tidak
dilaporkan ke bursa efek, sebagai berikut:
PPh Pasal 23 = 15% x (Rp. 6.666.670,- - Rp. 5.000.000,-)
= Rp. 250.000,-
karena dapat dilakukan off-set antara penghasilan bunga dengan
diskonto negatif atau rugi, maka
PPh Pasal 23 dapat dihitung sekaligus yaitu:
15% x [(Rp. 10.666.667,- - Rp. 10.500.000,-) x 10] = Rp. 250.000,-.
Keterangan:
--------------
Meskipun penjualan obligasi tidak dilakukan melalui pedagang perantara
dan tidak dilaporkan ke
bursa, dana pensiun sebagai pembeli wajib melakukan pemotongan
pajak. Ketentuan yang sama
juga berlaku dalam hal pembelian langsung dilakukan oleh perusahaan
efek, bank, dan reksadana
selaku investor.
6. Pada tanggal 1 Juli 2007 (jatuh tempo obligasi), Dana Pensiun
Sejahtera Mandiri menerima
pelunasan seluruh obligasi yang dimilikinya beserta imbalan bunga
sesuai masa kepemilikan
(1 bulan) dari PT. ABC, emiten obligasi tersebut.
Penghitungan bunga, diskonto, dan PPh final yang terutang oleh
Dana Pensiun Sejahtera Mandiri
pada saat jatuh tempo/pelunasan obligasi tanggal 1 Juli 2007 adalah
sebagai berikut:
- bunga = (1/12 x 16% x Rp. 10.000.000,-) x 10
= Rp. 1.333.330,-
- diskonto = (Rp. 10.000.000,- - Rp. 10.000.000,-)
x 10
= nihil.
- PPh final tidak terutang oleh dana pensiun yang memenuhi
syarat, karena obligasi tersebut penerbitannya tercatat di bursa
efek.
7. Pada tanggal 1 Januari 2003, PT. ABC menerbitkan obligasi
tanpa bunga (zero coupon bond)
berjangka waktu 10 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Januari 2013) dengan
nilai nominal sebesar
Rp. 10.000.000,- Penerbitan perdana obligasi tercatat di Bursa
Efek Surabaya (BES).
PT. GHI membeli 100 lembar obligasi tanpa kupon tersebut dengan
harga perdana sebesar
Rp. 6.000.000,- per lembar.
Pada tanggal 31 Agustus 2006, PT. GHI menjual 50 lembar obligasi
tersebut di Bursa Efek Surabaya melalui perusahaan efek PT. MNO
Sekuritas kepada PT. JKL seharga Rp. 7.000.000,- per lembar.
Penghitungan diskonto dan PPh final yang terutang oleh PT. GHI
adalah sebagai berikut:
- diskonto = (Rp. 7.000.000,- - Rp. 6.000.000,-)
x 50
= Rp 50.000.000,-
- PPh final = 20% x Rp. 50.000.000,-
= Rp. 10.000.000,-
dipotong oleh PT. MNO Sekuritas selaku pedagang perantara.
Keterangan:
--------------
Diskonto obligasi tanpa kupon dikenakan pemotongan PPh final pada
setiap kali dilakukan
penjualan, sepanjang:
- penjualannya dilakukan di bursa atau dilaporkan ke bursa
efek;
- penjualan dilakukan melalui pedagang perantara atau pembeli
langsung yang ditunjuk
sebagai pemotong pajak;
- penjual obligasi tidak dikecualikan dari pemotongan Pajak
Penghasilan.
Pada saat jatuh tempo/pelunasan obligasi, atas diskonto terakhir
dikenakan PPh final karena pada
waktu penerbitan perdananya telah tercatat di bursa efek.
www.pajakpribadi.com |