KMK.282/KMK.04/1997
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI
TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 telah
diatur kembali ketentuan
mengenai pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi
penjualan saham di
bursa efek;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan
tersebut, khususnya yang
berkenaan dengan transaksi penjualan saham pendiri, dipandang perlu
untuk mengatur kembali
tata cara pelaksanaan pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya
dengan Keputusan Menteri
Keuangan;
Mengingat :
1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3262),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994
tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3566);
2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah
diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor
93, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994
tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3567);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (Lembaran Negara Tahun
1994 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3574), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor
14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (Lembaran Negara Tahun
1997 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3689);
4. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan VI,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Keputusan Presiden Nomor
388/M Tahun 1995 dan
Keputusan Presiden Nomor 150/M tahun 1997.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN
PEMUNGUTAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI
BURSA EFEK.
Pasal 1
(1) Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan pendiri adalah
orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham
Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam rangka penawaran umum perdana
("intial public offering") menjadi efektif.
(2) Termasuk dalam pengertian pendiri adalah orang pribadi
atau badan yang menerima pengalihan
saham dari pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena :
a. warisan;
b. hibah yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a angka
2 Undang-undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994;
c. cara lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan pada saat
pengalihan tersebut.
(3) Termasuk dalam pengertian saham pendiri adalah :
a. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi
agio yang dikeluarkan setelah
penawaran umum perdana ("intial public offering);
b. saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri.
(4) Tidak termasuk dalam pengertian saham pendiri adalah :
a. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian
dividen dalam bentuk saham;
b. saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana
(intial public offering")
yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu
(right issue), waran,
obligasi konversi dan efek konversi lainnya;
c. saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksa Dana
Pasal 2
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau
badan dari transaksi penjualan saham
di bursa efek dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 1
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 1997, yaitu
sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi
penjualan saham.
Pasal 3
(1) Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan
dan bersifat final sebesar 0,5% (nol
koma lima persen) dari nilai saham.
(2) Besarnya nilai saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah :
a. nilai saham pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996
atau pada tanggal
30 Desember 1996, apabila saham tersebut telah diperdagangkan di
bursa efek dalam
tahun 1996 atau sebelumnya;
b. nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana
("initial public offering"),
apabila saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek pada atau
setelah 1 Januari 1997.
Pasal 4
(1) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dilakukan dengan cara
pemotongan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang
efek pada saat
pelunasan transaksi penjualan saham.
(2) Penyelenggara bursa efek wajib menyetor Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) kepada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya
tanggal 20 (dua puluh) setiap bulan atas
transaksi penjualan saham yang dilakukan dalam bulan sebelumnya.
(3) Penyelenggara bursa efek wajib menyampaikan laporan tentang
pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
setempat selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan
yang sama dengan bulan penyetoran.
Pasal 5
(1) Tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dikenakan
terhadap pemilik saham pendiri.
(2) Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh
emiten atas nama pemilik saham pendiri ke bank persepsi atau Kantor
Pos dan Giro selambat-
lambatnya :
a. 6 (enam) bulan setelah tanggal 29 Mei 1997, apabila saham
perusahaan telah
diperdagangkan di bursa efek sebelum tanggal tersebut;
b. 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di
bursa efek, apabila saham
perusahaan baru diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah
tanggal 29 Mei 1997.
(3) Tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak boleh diperhitungkan
sebagai biaya bagi emiten.
(4) Emiten wajib menyampaikan laporan tentang penyetoran tambahan
Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak tempat ia
terdaftar sebagai Wajib Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 (dua
puluh) bulan berikutnya
setelah bulan penyetoran.
Pasal 6
Wajib Pajak pemilik saham pendiri yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri
dikenakan Pajak Penghasilan sesuai
dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 8
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 81/KMK.04/1995
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 9
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Juni 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
www.pajakpribadi.com |