KMK.392/KMK.04/1999
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 638/KMK.04/1994
TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG
PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 30/KMK.04/1998 |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa agar sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994
sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998, pengecualian atas
pembayaran Pajak Penghasilan
bagi orang pribadi anggota misi kesenian, misi olah raga dan misi
keagamaan yang bertolak ke luar
negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 638/KMK.04/1994
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 30/KMK.04/1998, perlu
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994
(Lembaran Negara
Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara
Tahun 1994 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran
Pajak Penghasilan Bagi Orang
Pribadi Yang Bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3578), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 28, Tambahan
Lembaran Negara
Nomor 3736);
4. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan
Bagi Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri sebagaimana
telah diubah terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 30/KMK.04/1998;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 638/KMK.04/1994
TENTANG
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK
KE LUAR
NEGERI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR : 30/KMK.04/1998.
Pasal I
Mengubah Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994
sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 30/KMK.04/1998
sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 3
Anggota misi kesenian, misi olah raga dan misi keagamaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf
g Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 yang dibebaskan dari
kewajiban membayar Pajak
Penghasilan pada waktu bertolak ke luar negeri adalah :
a. Anggota misi kesenian dan kebudayaan yang keberangkatannya
ke luar negeri mewakili
Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan
kesenian dan kebudayaan
dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Anggota misi olah raga yang keberangkatannya ke luar negeri
mewakili Pemerintah Republik
Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan olah raga dengan persetujuan
Menteri Pemuda dan
Olah Raga.
c. Anggota misi keagamaan yang keberangkatannya ke luar negeri
mewakili Pemerintah Republik
Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan di bidang keagamaan
dengan persetujuan Menteri
Agama.
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 3 Agustus 1999
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO
www.pajakpribadi.com |