KMK.466/KMK.04/2000
PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI DAN PENGGANTIAN
ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DIBERIKAN
DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU SERTA
YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN
DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA |
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2000
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan perlu
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyediaan Makanan
Dan Minuman Bagi Seluruh
Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan
Atau Jasa yang Diberikan
Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang
Berkaitan Dengan Pelaksanaan
Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi
Kerja;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
3. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN
BAGI
SELURUH PEGAWAI DAN PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN
PEKERJAAN
ATAU JASA YANG DIBERIKAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI
DAERAH
TERTENTU SERTA YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG
DAPAT
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
a. Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai adalah
makanan dan minuman yang
disediakan oleh pemberi kerja bagi seluruh pegawai secara bersama-sama
termasuk dewan
direksi dan dewan komisaris di tempat kerja.
b. Daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu daerah yang
secara ekonomis mempunyai
potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi
pada umumnya kurang
memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, sehingga untuk
mengubah potensi
ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam
modal menanggung
risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang,
termasuk daerah
perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh)
meter yang dasar lautnya
memiliki cadangan mineral.
Pasal 2
(1) Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan minuman bagi
seluruh pegawai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto pemberi kerja atau
perusahaan.
(2) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau
jasa yang diberikan dalam
bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dapat dikurangkan
dari penghasilan
bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang
Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, adalah sarana dan fasilitas
di lokasi bekerja untuk :
a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan bagi pegawai dan keluarganya;
d. pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya;
e. olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf,
boating dan pacuan kuda;
sepanjang fasilitas dan sarana tersebut tidak tersedia, sehingga
pemberi kerja harus
menyediakannya sendiri.
(3) Pengeluaran untuk pembangunan sarana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun disusutkan sesuai
dengan ketentuan
Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
Pasal 3
Pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang
merupakan keharusan dalam
rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau
yang berkenaan dengan
situasi lingkungan kerja, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
pemberi kerja.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Keputusan
Menteri Keuangan ini diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Keuangan
Nomor : 633/KMK.04/1994 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
Menteri Keuangan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 3 Nopember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
www.pajakpribadi.com |