PERATURAN PAJAK
KMK.51/KMK.04/2001
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN
TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan

atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, perlu menetapkan

Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan

Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang

Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263),

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3985);

3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472)

sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 3790);

4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito

dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2000 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039);

6. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMOTONGAN PAJAK

PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK

INDONESIA.

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

(1) Deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka,

sertifikat deposito dan "deposit on call" baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang

asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank.

(2) Tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro, yang penarikannya

dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.

Pasal 2

(1) Atas penghasilan berupa bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau

diperoleh dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak

Penghasilan yang bersifat final.

(2) Termasuk bunga yang harus dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar

negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank

luar negeri di Indonesia.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap orang pribadi subjek

pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun pajak, termasuk bunga

dan diskonto, tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

(4) Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat mengajukan permohonan restitusi

atas pajak yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 3

Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank

Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut :

a. dikenakan PPh final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak

dalam negeri dan bentuk usaha tetap;

b. dikenakan PPh final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif

berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar

negeri.

Pasal 4

Pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dilakukan terhadap :

a. bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, sepanjang jumlah

deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00

(tujuh juta lima ratus ribu rupiah);

b. bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang

bank luar negeri di Indonesia;

c. bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau

diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang

dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;

d. bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana

dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana,

atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.

Pasal 5

(1) Pengecualian dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf c

dapat diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan

atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, yang diterbitkan

oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun yang bersangkutan terdaftar.

(2) Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) diberikan terhadap :

a. tabungan;

b. deposito dan Sertifikat Bank Indonesia yang penempatan dan atau perpanjangannya

(rollover) dilakukan pada tanggal 1 Januari 2001 dan sesudahnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB)

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 6

(1) Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Bank Indonesia wajib memotong

Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan bank yang menjual

kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lain yang bukan bank atau kepada Dana

Pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan, wajib memotong Pajak

Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia tersebut.

Pasal 7

(1) Terhadap deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan/diperpanjang

sebelum tanggal 1 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga/diskontonya paling

lambat 31 Januari 2001, dikenakan tarif 15% (lima belas persen).

(2) Terhadap deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan/diperpanjang

sebelum tanggal 1 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga/diskontonya setelah

31 Januari 2001, dikenakan tarif 20% (dua puluh persen).

(3) Terhadap deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan/diperpanjang

setelah 31 Desember 2000, dikenakan tarif 20% (dua puluh persen).

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan

Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 9

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor :

652/KMK.04/1994 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatannya

dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 1 Februari 2001

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2006 pajakpribadi.com | PT. OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan