KMK.51/KMK.04/2001
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN
TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun
2000 tentang Pajak Penghasilan
atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank
Indonesia, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemotongan Pajak Penghasilan
atas Bunga Deposito dan
Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3472)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 3790);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak
Penghasilan atas Bunga Deposito
dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4039);
6. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMOTONGAN
PAJAK
PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT
BANK
INDONESIA.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
(1) Deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk
apapun, termasuk deposito berjangka,
sertifikat deposito dan "deposit on call" baik dalam
mata uang rupiah maupun dalam mata uang
asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh
bank.
(2) Tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun,
termasuk giro, yang penarikannya
dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing
bank.
Pasal 2
(1) Atas penghasilan berupa bunga dengan nama dan dalam bentuk
apapun yang diterima atau
diperoleh dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat
Bank Indonesia dipotong Pajak
Penghasilan yang bersifat final.
(2) Termasuk bunga yang harus dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan
yang ditempatkan di luar
negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di
Indonesia atau cabang bank
luar negeri di Indonesia.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
terhadap orang pribadi subjek
pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun
pajak, termasuk bunga
dan diskonto, tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
(4) Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat
mengajukan permohonan restitusi
atas pajak yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
Pasal 3
Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta
diskonto Sertifikat Bank
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut
:
a. dikenakan PPh final sebesar 20% (dua puluh persen) dari
jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
b. dikenakan PPh final sebesar 20% (dua puluh persen) dari
jumlah bruto atau dengan tarif
berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku,
terhadap Wajib Pajak luar
negeri.
Pasal 4
Pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dilakukan
terhadap :
a. bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank
Indonesia, sepanjang jumlah
deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut
tidak melebihi Rp 7.500.000,00
(tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
b. bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang
didirikan di Indonesia atau cabang
bank luar negeri di Indonesia;
c. bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank
Indonesia yang diterima atau
diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan sepanjang
dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
d. bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam
rangka pemilikan rumah sederhana
dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana
dan sangat sederhana,
atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
untuk dihuni sendiri.
Pasal 5
(1) Pengecualian dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud Pasal 4 huruf c
dapat diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan
Pajak Penghasilan
atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank
Indonesia, yang diterbitkan
oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun yang bersangkutan
terdaftar.
(2) Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diberikan terhadap :
a. tabungan;
b. deposito dan Sertifikat Bank Indonesia yang penempatan
dan atau perpanjangannya
(rollover) dilakukan pada tanggal 1 Januari 2001 dan sesudahnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Surat
Keterangan Bebas (SKB)
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
(1) Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Bank
Indonesia wajib memotong
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri
Keuangan dan bank yang menjual
kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lain yang bukan
bank atau kepada Dana
Pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan,
wajib memotong Pajak
Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia tersebut.
Pasal 7
(1) Terhadap deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia
yang ditempatkan/diperpanjang
sebelum tanggal 1 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga/diskontonya
paling
lambat 31 Januari 2001, dikenakan tarif 15% (lima belas persen).
(2) Terhadap deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia
yang ditempatkan/diperpanjang
sebelum tanggal 1 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga/diskontonya
setelah
31 Januari 2001, dikenakan tarif 20% (dua puluh persen).
(3) Terhadap deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia
yang ditempatkan/diperpanjang
setelah 31 Desember 2000, dikenakan tarif 20% (dua puluh persen).
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Menteri Keuangan ini diatur dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 9
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini maka Keputusan
Menteri Keuangan Nomor :
652/KMK.04/1994 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 1 Februari 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
www.pajakpribadi.com |