PERATURAN PAJAK
KMK.534/KMK.04/2000
BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN SERTA KETERANGAN DAN
ATAU DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang

Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang

Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

2. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN

SERTA KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN.

Pasal 1

Surat Pemberitahuan terdiri dari :

a. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;

b. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;

c. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26;

d. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;

e. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);

f. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15;

g. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;

h. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut;

i. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang

Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;

j. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

k. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;

l. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang diizinkan

menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat;

m. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;

n. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Pasal 2

(1) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling sedikit berisi :

a. nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Wajib Pajak;

b. Masa Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan;

c. tanda tangan Wajib Pajak atau kuasanya.

(2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a,

huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang :

a. jumlah objek pajak, kecuali untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan

Pasal 25;

b. jumlah pajak yang terutang;

c. tanggal pembayaran atau penyetoran.

(3) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

huruf g, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan

paling sedikit tentang :

a. jumlah penyerahan;

b. jumlah Pajak Keluaran;

c. jumlah pajak yang dapat diperhitungkan;

d. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;

e. tanggal Penyetoran.

(4) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

huruf h, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan

paling sedikit tentang ;

a. jumlah Dasar Pengenaan Pajak;

b. jumlah pajak yang dipungut;

c. jumlah pajak yang disetor;

d. tanggal pemungutan;

e. tanggal penyetoran.

(5) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

huruf i, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan

paling sedikit tentang :

a. jumlah penyerahan barang dagangan;

b. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;

c. tanggal penyetoran.

(6) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 huruf j, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi

data tambahan paling sedikit tentang :

a. jumlah penyerahan;

b. tarif;

c. jumlah pajak yang terutang;

d. jumlah pajak yang disetor;

e. tanggal penyetoran.

(7) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

huruf k, huruf l, dan huruf m, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga

berisi data tambahan paling sedikit tentang :

a. jenis usaha dan klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak;

b. jumlah penghasilan;

c. jumlah kompensasi kerugian;

d. jumlah pajak yang terutang;

e. jumlah kredit pajak;

f. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;

g. tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29;

h. bukan objek pajak;

i. jumlah harta dan kewajiban.

(8) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 huruf n, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data

tambahan paling sedikit tentang :

a. jenis usaha dan klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak;

b. jumlah penghasilan bruto;

c. jumlah pajak yang terutang;

d. jumlah pajak yang sudah disetor;

e. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;

f. tanggal penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29.

Pasal 3

(1) Surat Pemberitahuan terdiri dari Surat Pemberitahuan Induk dan lampirannya yang merupakan

satu kesatuan, kecuali Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b,

huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f.

(2) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan petunjuk pengisiannya

ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan Pada Surat Pemberitahuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 5

Terhadap Surat Pemberitahuan Masa mulai masa pajak Januari 2001 dan Surat Pemberitahuan

Tahunan mulai Tahun Pajak 2001 berlaku Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini

dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 22 Desember 2000

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2006 pajakpribadi.com | PT. OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan