KMK.534/KMK.04/2000
BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN SERTA KETERANGAN DAN
ATAU DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Keuangan tentang
Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen
yang Harus Dilampirkan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN
SERTA KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN.
Pasal 1
Surat Pemberitahuan terdiri dari :
a. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan
Pasal 26;
b. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;
c. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan
Pasal 26;
d. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
e. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat
(2);
f. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15;
g. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
h. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut;
i. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha
Kena Pajak Pedagang
Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
j. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
k. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Badan;
l. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Badan yang diizinkan
menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar
Amerika Serikat;
m. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi;
n. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Pasal 2
(1) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
paling sedikit berisi :
a. nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Wajib Pajak;
b. Masa Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
c. tanda tangan Wajib Pajak atau kuasanya.
(2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, selain berisi
data sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang :
a. jumlah objek pajak, kecuali untuk Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan
Pasal 25;
b. jumlah pajak yang terutang;
c. tanggal pembayaran atau penyetoran.
(3) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1
huruf g, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
juga berisi data tambahan
paling sedikit tentang :
a. jumlah penyerahan;
b. jumlah Pajak Keluaran;
c. jumlah pajak yang dapat diperhitungkan;
d. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
e. tanggal Penyetoran.
(4) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1
huruf h, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
juga berisi data tambahan
paling sedikit tentang ;
a. jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
b. jumlah pajak yang dipungut;
c. jumlah pajak yang disetor;
d. tanggal pemungutan;
e. tanggal penyetoran.
(5) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1
huruf i, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
juga berisi data tambahan
paling sedikit tentang :
a. jumlah penyerahan barang dagangan;
b. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
c. tanggal penyetoran.
(6) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf j, selain berisi data sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), juga berisi
data tambahan paling sedikit tentang :
a. jumlah penyerahan;
b. tarif;
c. jumlah pajak yang terutang;
d. jumlah pajak yang disetor;
e. tanggal penyetoran.
(7) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1
huruf k, huruf l, dan huruf m, selain berisi data sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), juga
berisi data tambahan paling sedikit tentang :
a. jenis usaha dan klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak;
b. jumlah penghasilan;
c. jumlah kompensasi kerugian;
d. jumlah pajak yang terutang;
e. jumlah kredit pajak;
f. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
g. tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29;
h. bukan objek pajak;
i. jumlah harta dan kewajiban.
(8) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf n, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), juga berisi data
tambahan paling sedikit tentang :
a. jenis usaha dan klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak;
b. jumlah penghasilan bruto;
c. jumlah pajak yang terutang;
d. jumlah pajak yang sudah disetor;
e. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
f. tanggal penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29.
Pasal 3
(1) Surat Pemberitahuan terdiri dari Surat Pemberitahuan Induk
dan lampirannya yang merupakan
satu kesatuan, kecuali Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f.
(2) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan petunjuk pengisiannya
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan Pada Surat
Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak.
Pasal 5
Terhadap Surat Pemberitahuan Masa mulai masa pajak Januari 2001
dan Surat Pemberitahuan
Tahunan mulai Tahun Pajak 2001 berlaku Keputusan Menteri Keuangan
ini.
Pasal 6
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
Menteri Keuangan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 22 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
www.pajakpribadi.com |