PERATURAN PAJAK
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
561/KMK.03/2004
PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa ketentuan mengenai pemberian pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

sebagaimana telah di atur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 87/KMK.03/2002 dirasakan

kurang dapat mengakomodasi kondisi yang ada;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a di atas dan dalam rangka

meningkatkan pelayanan, keadilan, dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, perlu menetapkan

Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah

dan Bangunan;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor

20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);

2. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH

DAN BANGUNAN

Pasal 1

Atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

dalam hal:

a. Kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan Objek Pajak yaitu:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah di

bidang pertanahan dan tidak mempunyai kemampuan secara ekonomis;

2. Wajib Pajak Badan yang memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan dan telah

menguasai tanah dan atau bangunan secara fisik lebih dari 20 (dua puluh) tahun

yang dibuktikan dengan surat pernyataan Wajib Pajak dan keterangan dari Pejabat

Pemerintah Daerah setempat;

3. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan Rumah

Sederhana (RS), dan Rumah Susun Sederhana serta Rumah Sangat Sederhana (RSS)

yang diperoleh langsung dari pengembangan dan dibayar secara angsuran;

4. Wajib Pajak orang pribadi yang menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai

hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu

derajat ke bawah.

b. Kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu yaitu:

1. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari hasil ganti rugi

pemerintah yang nilai ganti ruginya di bawah Nilai Jual Objek Pajak;

2. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang

dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum;

3. Wajib Pajak Badan yang terkena dampak krisis ekonomi dan moneter yang berdampak

luas pada kehidupan perekonomian nasional sehingga Wajib Pajak harus melakukan

restrukturisasi usaha dan atau utang usaha sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah;

4. Wajib Pajak Bank Mandiri yang memperoleh hak atas tanah yang berasal dari Bank Bumi

Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Ekspor Impor dalam rangkaian proses penggabungan usaha (merger);

5. Wajib Pajak Badan yang melakukan Penggabungan Usaha (merger) atau Peleburan

Usaha (konsolidasi) dengan atau tanpa terlebih dahulu mengadakan likuidasi dan telah

memperoleh keputusan persetujuan penggunaan Nilai Buku dalam rangka penggabungan

atau peleburan usaha dari Direktur Jenderal Pajak;

6. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang tidak berfungsi

lagi seperti semula disebabkan bencana alam atau sebab-sebab lainnya seperti kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus, dan huru-hara yang terjadi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan akta;

7. Wajib Pajak orang pribadi Veteran, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI atau janda/duda-nya yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan rumah dinas Pemerintah;

8. Wajib Pajak Badan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan dalam rangka pengadaan perumahan bagi anggota KORPRI/PNS;

9. Wajib Pajak Badan anak perusahaan dari perusahaan asuransi dan reasuransi yang

memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang berasal dari perusahaan induknya

selaku pemegang saham tunggal sebagai kelanjutan dari pelaksanaan Keputusan Menteri

Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

c. Tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata

tidak untuk mencari keuntungan antara lain untuk panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu,

sekolah yang tidak ditujukan mencari keuntungan, rumah sakit swasta milik institusi pelayanan

sosial masyarakat.

Pasal 2

Besarnya pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai berikut:

a. sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pajak yang terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 3;

b. sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2 dan angka 4, huruf b angka 1, angka 2, angka 5,

angka 6, dan angka 9, serta huruf c;

c. sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari pajak yang terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1, dan huruf b angka 3 dan angka 7;

d. sebesar 100% (seratus persen) dari pajak yang terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 4, dan angka 8.

Pasal 3

(1) Wajib Pajak dapat menghitung sendiri besarnya pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan

Bangunan sebelum melakukan pembayaran dan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan

Bangunan terutang sebesar perhitungan setelah pengurangan.

(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas wajib mengajukan permohonan

pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam jangka waktu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5).

Pasal 4

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan berwenang

memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, dan huruf b angka 1, angka 2, angka 6, angka 7,

angka 8, dan angka 9, serta huruf c dalam hal pajak yang terutang paling banyak

Rp 2.500.000.000,00 (dua miliyar lima ratus juta rupiah).

(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang

memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, dan huruf b angka 1, angka 2, angka 6, angka 7,

angka 8, dan angka 9, serta huruf c dalam hal pajak yang terutang lebih dari Rp 2.500.000.000,00

(dua miliyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliyar rupiah).

(3) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan selain dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 5

(1) Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi letak

tanah dan atau bangunan atau dapat mengajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 3, angka 4, dan angka 5.

(2) Dalam hal kewenangan memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak

Tanah dan Bangunan berada pada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan meneruskan

permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor

Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)

hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan.

(3) Dalam hal kewenangan memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak

atas Tanah dan Bangunan berada pada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan meneruskan permohonan

pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam

jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan.

(4) Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) kecuali dalam hal Pasal 1 huruf a angka 2 dan Pasal 1 huruf b angka 3, angka 4 dan angka 5, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak saat terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

(5) Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud

dalam hal Pasal 1 huruf a angka 2 dan Pasal 1 huruf b angka 3, angka 4 dan angka 5 diajukan

secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas dalam jangka waktu

paling lama 3 (tiga) bulan sejak saat pembayaran sebesar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan

Bangunan terutang setelah pengurangan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2.

Pasal 6

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2), dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan harus memberikan keputusan atas permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diajukan Wajib Pajak.

(2) Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(3), dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan harus

memberikan keputusan atas permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan

Bangunan yang diajukan Wajib Pajak.

(3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berupa mengabulkan sebagian, atau mengabulkan seluruhnya, atau menolak.

(4) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) telah lewat dan Kepala

Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

atau Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengurangan Bea

Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diajukan dianggap dikabulkan dengan mengacu

kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 7

Permohonan Wajib Pajak yang diajukan sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini dan belum

diterbitkan keputusan pengurangan, diproses berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 8

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut

dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 9

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor

87/KMK.03/2002 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan

penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 25 Nopember 2004

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

JUSUF ANWAR

www.pajakjpribadi.com

Copyright (c) 2006 pajakpribadi.com | PT. OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan