KMK.604/KMK.04/1994
BADAN-BADAN DAN PENGUSAHA KECIL YANG MENERIMA HARTA HIBAHAN
YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4) jo.
Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1994, harta hibahan yang diterima oleh badan keagamaan
atau badan
pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi,
yang ditetapkan Menteri
Keuangan, tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan;
b. bahwa harta hibahan tersebut perlu bagi badan-badan tersebut
untuk dapat mengembangkan
kegiatannya;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk
menetapkan badan-badan dan
pengusaha kecil termasuk koperasi yang menerima harta hibahan yang
tidak termasuk sebagai
objek Pajak Penghasilan, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah
diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor
93, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994
tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana
telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun
1994 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
2. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan VI;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BADAN-BADAN
DAN
PENGUSAHA KECIL YANG MENERIMA HARTA HIBAHAN YANG TIDAK TERMASUK
SEBAGAI
OBYEK PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan :
a. Badan keagamaan adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya
semata-mata mengurus
tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang
keagamaan, yang tidak
mencari keuntungan;
b. Badan pendidikan adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya
semata-mata
menyelenggarakan pendidikan formal tingkat taman kanak-kanak dan/atau
tingkat dasar dan/atau
tingkat menengah dan/atau perguruan tinggi, yang tidak mencari
keuntungan;
c. Badan sosial adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya
semata-mata menyelenggarakan :
1. pemeliharaan kesehatan; dan/atau
2. pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo); dan/atau
3. pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar,
dan anak atau orang cacat;
dan/atau
4. santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam,
kecelakaan, dan sejenisnya; dan/atau
5. pemberian bea siswa; dan/atau
6. pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
7. kegiatan sosial lainnya;
sepanjang badan sosial tersebut tidak mencari keuntungan;
d. Pengusaha kecil termasuk koperasi adalah pengusaha yang
pada saat akan menerima hibah
jumlah nilai aktivanya tidak termasuk tanah dan/atau bangunan tidak
melebihi Rp.600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah).
Pasal 2
(1) Harta hibahan yang diterima oleh badan-badan dan pengusaha
kecil termasuk koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak termasuk sebagai Obyek
Pajak Penghasilan
sepanjang antara pemberi hibah dengan penerima hibah tersebut tidak
ada hubungan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
(2) Harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan
oleh penerima hibah sesuai
dengan nilai sisa buku harta hibahan.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Keputusan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 21 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
www.pajakpribadi.com |