PERATURAN PAJAK
KMK.636/KMK.04/1994
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA, DAN PARA PENSIUNAN ATAS PENGHASILAN YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA ATAU KEUANGAN DAERAH


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : dst

Mengingat : dst

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG

PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI

NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA,

DAN PARA PENSIUNAN ATAS PENGHASILAN YANG DIBEBANKAN KEPADA

KEUANGAN NEGARA ATAU KEUANGAN DAERAH.

Pasal 1

(1) Penghasilan Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik

Indonesia, dan Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya berupa gaji kehormatan

gaji atau uang pensiun dan tunjangan yang terkait dengan gaji kehormatan, gaji atau uang pensiun

yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah terutang Pajak Penghasilan

Pasal 21 dan ditanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja.

(2) Yang dimaksud dengan tunjangan yang terkait dengan gaji kehormatan, gaji atau uang pensiun

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tunjangan yang sifatnya tetap yang diberikan kepada

Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan

Pensiunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,

Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan, termasuk :

a. tunjangan keluarga;

b. tunjangan jabatan struktural dan fungsional;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan khusus, termasuk tunjangan khusus Irian Jaya, tunjangan khusus Timor Timur,

dan tunjangan khusus lainnya.

Pasal 2

(1) Bendaharawan Pemerintah, Pemegang Kas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Perusahaan

Perseroan Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero Taspen) dan Asuransi Anggota

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang membayarkan gaji kehormatan, gaji, dan

uang pensiun, dan tunjangan lain yang terkait dengan gaji atau uang pensiun sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1, wajib menghitung besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang

dan ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 dengan

menerapkan Tarif Pasal 17 Undang-undang tersebut dan mencantumkan dalam daftar gaji, atau

daftar pembayaran pensiun, atau daftar pembayaran lainnya yang berkaitan dengan pemberian

imbalan kepada pegawai.

(2) Bendaharawan Pemerintah, Pemegang Kas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Perusahaan

Perseroan Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero Taspen) dan Asuransi Anggota

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang membayarkan penghasilan berupa

honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja, dan imbalan lain selain

penghasilan yang dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan, wajib memotong Pajak Penghasilan

Pasal 21 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto penghasilan tersebut, kecuali yang

dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II/d ke bawah dan Anggota Angkatan Bersenjata

Republik Indonesia berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah.

(3) Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan

Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada penerima penghasilan tersebut.

(4) Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final.

Pasal 3

(1) Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 yang

ditanggung pemerintah yang dihitung dan tercantum dalam daftar gaji, atau daftar pembayaran

pensiun, atau daftar pembayaran lain yang berkaitan dengan imbalan yang diberikan kepada

pegawai, yang diajukan oleh Bendaharawan Pemerintah, Bendaharawan Persero Taspen, dan

Bendaharawan ASABRI dan memindahbukukannya sebagai penerimaan Pajak Penghasilan

Pasal 21.

(2) Bendaharawan pemerintah wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan

mempergunakan Surat Setoran Pajak.

(3) Pemegang Kas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia wajib :

a. menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang dan ditanggung pemerintah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ke bank persepsi atau Kantor Pos dan

Giro, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);

b. menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (2) ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro, dengan menggunakan

Surat Setoran Pajak.

(4) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)

dilakukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah dilakukannya pemotongan

pajak.

(5) Bendaharawan Pemerintah, Pemegang Kas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Perusahaan

Perseroan Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero Taspen) dan Asuransi Anggota

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) wajib melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21

yang telah dipotong dan disetor kepada Kantor Pelayanan Pajak, paling lambat tanggal 20 (dua

puluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan pajak.

Pasal 4

(1) Apabila Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,

dan Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya menerima atau memperoleh

penghasilan lain selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah

Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1994, maka penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan

penghasilan berupa gaji kehormatan atau gaji atau uang pensiun, dan tunjangan-tunjangan tetap

lainnya yang terkait dengan gaji atau uang pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),

dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(2) Penghasilan berupa honorarium, uang perangsang, uang sidang, dan uang hadir, sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak digunggungkan dengan penghasilan lainnya dalam

menghitung Penghasilan Kena Pajak.

(3) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (1) dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang

telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1).

(4) Pajak Penghasilan Pasal 21 atas honorarium, uang perangsang, uang sidang, dan uang hadir yang

telah dipotong Bendaharawan Pemerintah sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak dapat dikreditkan dengan pajak yang terutang atas seluruh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan

Direktur Jenderal Anggaran baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya

masing-masing.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 897/KMK.04/1985 tanggal

13 November 1985 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara,

Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan para Pensiunan atas Penghasilan

Berupa Gaji, Honorarium, Uang Pensiun, dan Tunjangan-tunjangan Lainnya yang Dibebankan Kepada

Keuangan Negara, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 50/KMK.04/1994 tanggal 12 Februari 1994

tentang Tidak dilakukannya Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Honorarium, Uang Perangsang,

dan Imbalan Lainnya Yang Dibayarkan Kepada Pegawai Negeri Sipil Golongan II/d Ke bawah dan Anggota

ABRI yang Berpangkat Pembantu Letnan Satu Ke bawah Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara,

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya

dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 29 Desember 1994

MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2006 pajakpribadi.com | OMNI SUKSES UTAMA | Ketentuan Layanan