KMK.636/KMK.04/1994
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI
SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA, DAN PARA
PENSIUNAN ATAS PENGHASILAN YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA
ATAU KEUANGAN DAERAH |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : dst
Mengingat : dst
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI
NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA,
DAN PARA PENSIUNAN ATAS PENGHASILAN YANG DIBEBANKAN KEPADA
KEUANGAN NEGARA ATAU KEUANGAN DAERAH.
Pasal 1
(1) Penghasilan Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota
Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia, dan Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya
berupa gaji kehormatan
gaji atau uang pensiun dan tunjangan yang terkait dengan gaji kehormatan,
gaji atau uang pensiun
yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah terutang
Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan ditanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja.
(2) Yang dimaksud dengan tunjangan yang terkait dengan gaji
kehormatan, gaji atau uang pensiun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tunjangan yang sifatnya
tetap yang diberikan kepada
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia, dan
Pensiunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri Sipil,
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan,
termasuk :
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan jabatan struktural dan fungsional;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan khusus, termasuk tunjangan khusus Irian Jaya,
tunjangan khusus Timor Timur,
dan tunjangan khusus lainnya.
Pasal 2
(1) Bendaharawan Pemerintah, Pemegang Kas Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia, Perusahaan
Perseroan Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero Taspen)
dan Asuransi Anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang membayarkan
gaji kehormatan, gaji, dan
uang pensiun, dan tunjangan lain yang terkait dengan gaji atau
uang pensiun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, wajib menghitung besarnya Pajak Penghasilan
Pasal 21 yang terutang
dan ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994 dengan
menerapkan Tarif Pasal 17 Undang-undang tersebut dan mencantumkan
dalam daftar gaji, atau
daftar pembayaran pensiun, atau daftar pembayaran lainnya yang
berkaitan dengan pemberian
imbalan kepada pegawai.
(2) Bendaharawan Pemerintah, Pemegang Kas Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia, Perusahaan
Perseroan Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero Taspen)
dan Asuransi Anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang membayarkan
penghasilan berupa
honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi
kerja, dan imbalan lain selain
penghasilan yang dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Negara,
Pegawai Negeri Sipil, Anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan, wajib memotong
Pajak Penghasilan
Pasal 21 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto penghasilan
tersebut, kecuali yang
dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II/d ke bawah dan
Anggota Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah.
(3) Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib memberikan
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada penerima penghasilan
tersebut.
(4) Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bersifat final.
Pasal 3
(1) Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara wajib memotong Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang
ditanggung pemerintah yang dihitung dan tercantum dalam daftar
gaji, atau daftar pembayaran
pensiun, atau daftar pembayaran lain yang berkaitan dengan imbalan
yang diberikan kepada
pegawai, yang diajukan oleh Bendaharawan Pemerintah, Bendaharawan
Persero Taspen, dan
Bendaharawan ASABRI dan memindahbukukannya sebagai penerimaan Pajak
Penghasilan
Pasal 21.
(2) Bendaharawan pemerintah wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal
21 yang telah dipotong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ke bank persepsi atau
Kantor Pos dan Giro dengan
mempergunakan Surat Setoran Pajak.
(3) Pemegang Kas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia wajib
:
a. menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang dan
ditanggung pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ke bank persepsi atau
Kantor Pos dan
Giro, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);
b. menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro,
dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak.
(4) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3)
dilakukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah
dilakukannya pemotongan
pajak.
(5) Bendaharawan Pemerintah, Pemegang Kas Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia, Perusahaan
Perseroan Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero Taspen)
dan Asuransi Anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) wajib melaporkan
Pajak Penghasilan Pasal 21
yang telah dipotong dan disetor kepada Kantor Pelayanan Pajak,
paling lambat tanggal 20 (dua
puluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan
pajak.
Pasal 4
(1) Apabila Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
dan Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya menerima
atau memperoleh
penghasilan lain selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1994, maka penghasilan lain tersebut
digunggungkan dengan
penghasilan berupa gaji kehormatan atau gaji atau uang pensiun,
dan tunjangan-tunjangan tetap
lainnya yang terkait dengan gaji atau uang pensiun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(2) Penghasilan berupa honorarium, uang perangsang, uang sidang,
dan uang hadir, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak digunggungkan dengan penghasilan
lainnya dalam
menghitung Penghasilan Kena Pajak.
(3) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang
atas seluruh penghasilan yang
telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(4) Pajak Penghasilan Pasal 21 atas honorarium, uang perangsang,
uang sidang, dan uang hadir yang
telah dipotong Bendaharawan Pemerintah sebesar 15% (lima belas
persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak dapat
dikreditkan dengan pajak yang terutang atas seluruh penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak dan
Direktur Jenderal Anggaran baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri
sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 897/KMK.04/1985 tanggal
13 November 1985 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Pajak
Penghasilan bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
dan para Pensiunan atas Penghasilan
Berupa Gaji, Honorarium, Uang Pensiun, dan Tunjangan-tunjangan
Lainnya yang Dibebankan Kepada
Keuangan Negara, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 50/KMK.04/1994
tanggal 12 Februari 1994
tentang Tidak dilakukannya Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
atas Honorarium, Uang Perangsang,
dan Imbalan Lainnya Yang Dibayarkan Kepada Pegawai Negeri Sipil
Golongan II/d Ke bawah dan Anggota
ABRI yang Berpangkat Pembantu Letnan Satu Ke bawah Yang Dibebankan
Kepada Keuangan Negara,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
www.pajakpribadi.com |