KMK.84/KMK.03/2002
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 522/KMK.04/2000
TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM
TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK
BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK
NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN WAJIB PAJAK LAINNYA TERMASUK
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2000 dan untuk memperjelas definisi Wajib Pajak
Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum serta untuk memberikan
perlakuan yang lebih adil
bagi Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang menggunakan Norma Penghitungan
untuk menentukan
Penghasilan Netto, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan
Besarnya Angsuran Pajak
Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri
Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa
Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah Dan Wajib Pajak
Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 3985);
3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang
Penghitungan Besarnya Angsuran
Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar
Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru,
Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah
Dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu Sebagaimana
Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.03/2001;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN
NOMOR 522/KMK.04/2000 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK
PENGHASILAN DALAM
TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK
BARU, BANK, SEWA GUNA
USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK
DAERAH DAN WAJIB PAJAK
LAINNYA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000
Tentang Penghitungan
Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan
Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib
Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, Dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Pengusaha Tertentu Sebagaimana
Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.03/2001,
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 butir 2 diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan
yang baru pertama kali
memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun
pajak berjalan.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib
Pajak yang melakukan
kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang
konsumsi
melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi,
tidak termasuk
perdagangan kendaraan bermotor dan restoran.
3. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak
Penghasilan dalam tahun
pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh
Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor
17 Tahun 2000."
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 3
untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, ditetapkan
sebesar 2% (dua persen) dari
jumlah peredaran bruto setiap bulan."
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak 1 April 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 8 Maret 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
www.pajakpribadi.com |