NOMOR
: PENG- 07/PJ.09/2010
TENTANG
PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN
|
Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai
berikut :
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan tetapi belum
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dihimbau untuk
segera membetulkan SPT Tahunan dan menghitung kembali angsuran bulanan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25-nya.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan penjualan barang secara
grosir maupun eceran dan/atau penyerahan jasa melalui satu atau
lebih tempat usaha, dihimbau untuk menghitung kembali besarnya peredaran
usaha setiap bulan dan melunasi angsuran PPh Pasal 25 sebesar 0,75%
dari peredaran usaha setiap bulan untuk masing-masing tempat usaha.
3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang masih harus melunasi kekurangan
pembayaran sebagaimana dimaksud butir 1 dan 2 di atas, dapat menyetorkannya
ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
4. Untuk mewujudkan transparansi pembayaran pajak sesuai ketentuan
yang berlaku dan berpedoman pada sistem self assessment, pegawai
Direktorat Jenderal Pajak dilarang meminta Wajib Pajak melakukan
pembayaran di muka atas kekurangan pembayaran PPh akhir tahun pajak
(PPh Pasal 29).
5. Apabila terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang meminta
Wajib Pajak melakukan pelunasan pembayaran PPh sebagaimana dimaksud
butir 4, dapat melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak setempat atau melalui Kring Pajak 500200.
ttd.
M. Iqbal Alamsjah
NIP 060060216