PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 01/PJ./2006 TENTANG
BENTUK SURAT SETORAN PAJAK
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Mata Anggaran Penerimaan
(MAP) yang menjadi dasar
pengisian kode Jenis Pajak dalam Surat Setoran Pajak dalam rangka
pelaksanaan APBN, perlu menetapkan
kembali Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk Surat
Setoran Pajak;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
3985);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3313);
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana
Pembayaran dan
Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan
Negara atas Barang Kena
Cukai Buatan Dalam Negeri;
6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/PMK.06/2005
tentang Bagan Perkiraan
Standar;
7. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-76/A/2002,
dan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-288/PJ./2002 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran
Pajak Melalui Kantor Penerima
Pembayaran Dan Bank Devisa Persepsi Yang Diolah Dengan Cara On-line;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK SURAT SETORAN
PAJAK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan
:
(1) Kantor Penerima Pembayaran adalah Kantor Pos dan atau bank
badan usaha milik Negara atau bank
badan usaha milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk
oleh Menteri Keuangan sebagai
penerima pembayaran atau setoran pajak.
(2) Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melakukan
pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui
Kantor Penerima
Pembayaran.
(3) SSP Standar adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan atau
berfungsi untuk melakukan
pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima
Pembayaran dan digunakan
sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi sebagaimana
ditetapkan dalam lampiran I
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) SSP Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang
ke Kantor Penerima
Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan
menggunakan mesin transaksi
dan atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang ditetapkan
dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini, dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam
administrasi perpajakan.
(5) SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor)
adalah SSP yang digunakan
oleh Importir atau Wajib Bayar dalam rangka impor.
(6) SSCP (Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil
Tembakau Buatan Dalam Negeri)
adalah SSP yang digunakan oleh Pengusaha untuk cukai atas Barang
Kena Cukai dan PPN hasil
tembakau buatan dalam negeri.
Pasal 2
(1) Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri SSP Standar sepanjang
bentuk, ukuran dan isinya sesuai
dengan lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Satu SSP Standar maupun SSP Khusus hanya dapat digunakan untuk
pembayaran satu jenis pajak
dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan
pajak/STP, dengan menggunakan
satu MAP/Kode Jenis Pajak dan satu Kode Jenis Setoran.
Pasal 3
(1) SSP Standar dapat digunakan untuk pembayaran semua jenis pajak
yang dibayar melalui Kantor
Penerima Pembayaran yang belum terhubung secara on line tapi masih
berhak menerima pembayaran
pajak, dan untuk penyetoran/pemungutan PPh Pasal 22 Bendaharawan
dan atau PPN Bendaharawan.
(2) SSP Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dibuat
dalam rangkap 5 (lima), yang
peruntukannya sebagai berikut :
Lembar ke-1 : Untuk Arsip Wajib Pajak;
Lembar ke-2 : Untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor
Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN);
Lembar ke-3 : Untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP;
Lembar ke-4 : Untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran;
Lembar ke-5 : Untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai
dengan ketentuan
perundangan perpajakan yang berlaku.
(3) SSP Standar diisi sesuai dengan Buku Petunjuk Pengisian SSP
sebagaimana ditetapkan dalam lampiran
II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4
(1) SSP Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dicetak
oleh Kantor Penerima Pembayaran
yang telah mengadakan kerja sama Monitoring Pelaporan Pembayaran
Pajak (MP3) dengan Direktorat
Jenderal Pajak.
(2) SSP Khusus dicetak :
a. pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebanyak
2 (dua) lembar, yang
berfungsi sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP Standar;
b. terpisah sebanyak 1 (satu) lembar, yang berfungsi sama dengan
lembar ke-2 SSP Standar
untuk diteruskan ke KPPN sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan
(DNP).
(3) SSP Khusus dapat diperbanyak yang berfungsi sama dengan lembar
ke-5 SSP Standar sebagai
pengganti bukti potong/bukti pungut, dengan diberi cap dan tanda
tangan oleh pejabat yang
berwenang oleh Kantor Penerima Pembayaran.
(4) SSP Khusus paling sedikit memuat keterangan-keterangan sebagai
berikut :
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b. Nama Wajib Pajak;
c. Identitas Kantor Penerima Pembayaran;
d. Mata Anggaran Penerimaan (MAP) / Kode Jenis Pajak dan Kode
Jenis Setoran;
e. Masa Pajak dan atau Tahun Pajak;
f. Nomor Ketetapan (untuk pembayaran: STP, SKPKB, atau SKPKBT);
g. Jumlah dan Tanggal Pembayaran; dan
h. Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi
Bank (NTB) atau
Nomor Transaksi Pos (NTP).
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (4) huruf a, SSP Khusus
digunakan untuk pembayaran :
a. Pajak Penghasilan (PPh) atas pembayaran Fiskal Luar Negeri
(MAP/Kode Jenis Pajak 411128,
Kode Jenis Setoran 100) yang dibayar pada counter-counter di bandar
udara dan pelabuhan
laut;
b. Pajak Penghasilan Pasal 26 Subjek Pajak Luar Negeri (MAP/Kode
Jenis Pajak 411127, semua
Kode Jenis Setoran) baik untuk perorangan maupun badan;
c. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas pengalihan
aktiva dalam rangka
restrukturisasi perusahaan (MAP/Kode Jenis Pajak 411221, Kode
Jenis Setoran 104);
d. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean (MAP/Kode
Jenis Pajak 411221, Kode
Jenis Setoran 101 atau 102);
e. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dan PPN Impor atas barang
bawaan penumpang,
awak sarana pengangkut, pelintas batas dan kiriman pos sebagaimana
ditetapkan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (MAP/Kode Jenis Pajak 411123);
f. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut
(MAP/Kode Jenis Pajak
411122, Kode Jenis Setoran 900);
g. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri yang dipungut oleh
Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai (MAP/Kode Jenis Pajak 411221, Kode Jenis Setoran
900);
h. Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan
hak atas tanah dan/atau
bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi yang tidak mempunyai
NPWP (MAP/Kode Jenis
Pajak 411128, Kode Jenis Setoran 402) sepanjang telah mendapat
Surat Keterangan dari
Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan tidak
wajib memiliki NPWP;
i. Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan
tanah dan/atau bangunan yang
dilakukan oleh orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP (MAP/Kode
Jenis Pajak 411128,
Kode Jenis Setoran 403) sepanjang telah mendapat Surat Keterangan
dari Kepala Kantor
Pelayanan Pajak setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
tidak wajib memiliki
NPWP;
j. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri yang
dilakukan oleh orang
pribadi yang tidak mempunyai NPWP (MAP/Kode Jenis Pajak 411211,
Kode Jenis Setoran
103).
(6) Kantor Penerima Pembayaran diperkenankan melayani pembayaran
atau penyetoran pajak dengan
menggunakan SSP Khusus setelah mendapatkan persetujuan khusus
dari Direktur Jenderal Pajak.
(7) Kantor Penerima Pembayaran yang telah terhubung secara on line
dengan sistem Monitoring Pelaporan
Pembayaran Pajak (MP3) dengan Direktorat Jenderal Pajak hanya
dapat melayani pembayaran atau
penyetoran pajak dengan menggunakan SSP Khusus.
Pasal 5
(1) SSPCP digunakan untuk melakukan penyetoran penerimaan negara
dalam rangka impor.
(2) SSPCP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap
8 (delapan) yang peruntukannya
sebagai berikut :
Lembar ke-1a : untuk KPBC melalui Penyetor/ Wajib Pajak;
Lembar ke-1b : untuk Penyetor/Wajib Pajak;
Lembar ke-2a : untuk KPBC melalui KPPN;
Lembar ke-2b dan ke-2c : untuk KPP melalui KPPN;
Lembar ke-3a dan ke-3b : untuk KPP melalui Penyetor/WP atau KPBC;
Lembar ke-4 : untuk Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi atau PT
Pos Indonesia.
(3) SSPCP yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah
SSPCP lembar ke-3a.
(4) Apabila dalam SSPCP tersebut terdapat pembayaran Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah (PPnBM)
impor, maka SSPCP yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah adalah foto kopi SSPCP lembar ke-3a.
(5) SSPCP yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh adalah
SSPCP lembar ke-3b.
(6) SSPCP yang diterima KPP dari KPPN, digunakan untuk administrasi
penerimaan Pajak Penghasilan
adalah SSPCP lembar ke-2b.
(7) SSPCP yang diterima KPP dari KPPN, digunakan untuk administrasi
penerimaan Pajak Pertambahan
Nilai adalah SSPCP lembar ke-2c.
(8) Apabila dalam SSPCP tersebut terdapat pembayaran Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah (PPnBM)
impor, maka untuk administrasi penerimaan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah digunakan foto kopi
SSPCP lembar ke-2c.
Pasal 6
(1) SSCP digunakan untuk melakukan penyetoran penerimaan negara
dari cukai atas Barang Kena Cukai
dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.
(2) SSCP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap
6 (enam) yang peruntukannya
sebagai berikut :
Lembar ke-1a : untuk KPBC melalui Penyetor/ Wajib Pajak;
Lembar ke-1b : untuk Penyetor/Wajib Pajak;
Lembar ke-2a : untuk KPBC melalui KPPN;
Lembar ke-2b : untuk KPP melalui KPPN;
Lembar ke-3 : untuk KPP melalui Penyetor/ Wajib Pajak;
Lembar ke-4 : untuk Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia.
Pasal 7
(1) Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak atas impor selain
yang ditagih dengan Surat Tagihan
Pajak (STP) atau surat ketetapan pajak maka pelunasan kekurangan
pembayaran tersebut dilakukan
dengan menggunakan SSPCP.
(2) Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak untuk cukai atas
Barang Kena Cukai dan PPN hasil
tembakau buatan dalam negeri selain yang ditagih dengan Surat
Tagihan Pajak (STP) atau surat
ketetapan pajak maka pelunasan kekurangan pembayaran tersebut
dilakukan dengan menggunakan
SSCP.
Pasal 8
(1) Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana
telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ./2003
dapat digunakan sampai
dengan tanggal 30 Juni 2006.
(2) Dalam hal Wajib Pajak menggunakan SSP sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dengan
menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini, pengisian MAP/Kode Jenis Pajak dilakukan dengan cara
menambahkan 2 digit di samping
kolom MAP/Kode Jenis Pajak yang tersedia, sehingga kolom MAP/Kode
Jenis Pajak dapat diisi menjadi
6 digit.
(3) Dalam hal Wajib Pajak mengisi Surat Setoran Pajak dengan menggunakan
MAP/Kode Jenis Pajak dan
Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor
KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana
telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ./2003)
untuk pembayaran
sampai dengan 30 Juni 2006, maka MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode
Jenis Setoran tersebut
diperlakukan sama dengan MAP/ Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis
Setoran sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku,
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ./2003
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 05 Januari 2006
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375
|