PER-01/PMK.03/2007
Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi WP OP
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 01/PMK.03/2007
TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PEREDARAN BRUTO BAGI WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI YANG BOLEH MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN
MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
|
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
a. bahwa besarnya peredaran bruto bagi Wajib Pajak orang pribadi
yang boleh menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Nama
Penghitungan Penghasilan Neto yang selama ini berlaku berdasarkan
Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun
2000 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi;
b. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (7) UU PPh diatur bahwa besarnya
peredaran bruto sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (2) UU PPh dapat
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian
Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh
Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto;
Mengingat.
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (LN RI Tahun 1983 No. 49, TLN RI No. 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16
Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 126, TLN RI No. 3984);
2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (LN
RI Tahun 1983 No. 50, TLN RI No. 3263) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 (LN
RI Tahun 2000 No. 127, TLN RI No. 3985);
3. Keputusan Presiden No. 20/P Tahun 2005;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PEREDARAN
BRUTO BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BOLEH MENGHITUNG PENGHASILAN
NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO.
Pasal 1
(1) Besarnya peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun bagi Wajib Pajak
orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
No. 17 Tahun 2000, diubah menjadi kurang dari Rp1.800.000.000,00
(satu miliar delapan ratus juta rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku
sejak Tahun Pajak 2007.
Pasal 2
Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan bermaksud menghitung penghasilan
netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto,
wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Pasal 3
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri
Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2007
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
|