PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 66/PJ/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 34/PJ/2009 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BESERTA PETUNJUK
PENGISIANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
Menimbang :
bahwa dalam rangka memberikan kejelasan bagi Wajib Pajak orang pribadi
dalam penggunaan jenis formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Orang Pribadi, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER - 34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi beserta Orang Pribadi beserta Petunjuk
Pengisiannya;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesa Tahun 2008 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk
dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengembalian, Pengisian,
Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tentang
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
Pribadi beserta Petunjuk Pengisiannya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2009 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BESERTA PETUNJUK
PENGISIANNYA
Pasal I
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi beserta Petunjuk Pengisiannya, diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
(1) Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS)
bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi
kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih
dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak
mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau
bunga koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
dengan menggunakan Formulir 1770 SS maka Formulir 1721-A1 dan/atau
Formulir 1721-A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat
Sederhana (Formulir 1770 SS)."
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2009
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911