DEPARTEMEN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-70/PJ/2007
TENTANG
JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan
untuk lebih menyederhanakan pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 23 sehubungan dengan sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta serta jenis jasa lain, perlu menetapkan
jenis jasa yang termasuk dalam pengertian jasa lain dan besarnya
perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3984);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 46; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3636) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4174);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Tahun 253; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4055);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS JASA
LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL
23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK
PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000.
Pasal 1
(1) Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah,
Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau
oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk
memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha
tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen)
dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar.
(2) Imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultasi dan jasa-jasa sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
kecuali jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
Pasal 2
Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku
tidak dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1).
Pasal 3
Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan sewa dan penghasilan
lain sehubungan dengan penggunaan harta adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4
Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 5
(1) Perkiraan Penghasilan Neto adalah sebesar persentase sebagaimana
tercantum dalam lampiran I atau lampiran II kolom (3) dikalikan
dengan nilai sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta atau nilai imbalan jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan
Nilai (PPN).
(2) Khusus untuk jasa konstruksi dan jasa catering, Perkiraan Penghasilan
Neto adalah sebesar persentase sebagaimana tercantum dalam lampiran
II kolom (3) dikalikan dengan jumlah nilai imbalan jasa dan nilai
pengadaan material/barang, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
(PPN).
Pasal 6
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
maka:
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-178/PJ/2006 tentang
Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995
tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Persewaan Alat Angkutan
Darat;
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.3/1998 tentang
Perlakuan Perpajakan atas Perusahaan Periklanan;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak serta Surat Penegasan, yang bertentangan dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini;
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 April 2007
DIREKTUR JENDERAL,
TTD
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
| Lampiran-lampiran : |
|
| 1. PER_70_PJ_2007__LAMPIRAN_I.pdf |
 |
| 2. PER_70_PJ_2007__LAMPIRAN_II.pdf |
 |
| 3. PER_70_PJ_2007__LAMPIRAN_III.pdf |
 |
|