PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PER-114/PJ/2007 Ditetapkan tanggal 14 Agustus 2007 |
BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN TEMPLATE
DALAM BAHASA INGGRIS UNTUK SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(SPT MASA PPN) DAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN
PPh)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
1. bahwa dalam
rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan
kepada Wajib Pajak dalam melaporkan kegiatannya serta memenuhi kewajiban perpajakannya;
2. bahwa dalam
rangka menyesuaikan sarana administrasi perpajakan dengan perkembangan dunia usaha, sistem informasi, serta memperhatikan saran dan masukan yang
diterima yang berguna bagi peningkatan
pelayanan kepada Wajib Pajak;
3. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu disediakan template
dalam bahasa Inggris untuk memudahkan
pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang berbahasa Inggris.
Mengingat :
1. Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
3. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3985);
Pasal 2
Template sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berbentuk :
(1) Terjemahan
formulir SPT ke dalam bahasa Inggris yang dilubangi pada bagian yang perlu diisi
oleh Wajib Pajak, baik berupa angka maupun
informasi lainnya, pada SPT berbahasa Indonesia, atau;
(2 Perangkat
lunak ( software ) bertampilan layar formulir SPT dalam bahasa Inggris yang dapat menghasilkan cetakan formulir SPT berbahasa Indonesia dan Inggris yang sudah
terisi.
Pasal 3
Tata cara penggunaan template adalah sebagai berikut :
(1) Template
sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) diletakkan tepat di atas SPT berbahasa Indonesia sebagai alat bantu pengisian, atau;
(2) Wajib Pajak
dapat menginstalasikan perangkat lunak ( software ) sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) dan mengisi formulir SPT dalam bahasa Inggris pada layar
komputer. Selanjutnya Wajib Pajak
mencetak SPT dengan fasilitas cetak yang menghasilkan cetakan formulir SPT berbahasa Indonesia dan Inggris.
Pasal 4
Template dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada
Pasal 3 dapat diperoleh di seluruh kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor
Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib
Pajak Besar, dan Kantor Pelayanan Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Jakarta Khusus.
Pasal 5
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP. 130605098
www.pajakpribadi.com |