PERATURAN PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PER-114/PJ/2007
Ditetapkan tanggal 14 Agustus 2007


BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN TEMPLATE DALAM BAHASA INGGRIS UNTUK SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) DAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh)

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

1.    bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan    pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melaporkan kegiatannya serta memenuhi kewajiban perpajakannya;

 

2.    bahwa dalam rangka menyesuaikan sarana administrasi perpajakan    dengan perkembangan dunia usaha, sistem informasi, serta      memperhatikan saran dan masukan yang diterima yang berguna bagi      peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak;

 

3.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a       dan huruf b perlu disediakan template dalam bahasa Inggris untuk memudahkan pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan      Nilai dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang berbahasa Inggris.

 

Mengingat :

 

1.    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah       beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun       2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126,    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);

 

2.    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran     Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran   Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah   terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);

 

3.    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 52, Tambahan   Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali     diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129,       Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

 

Pasal 2

 

Template sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berbentuk :

 

(1)   Terjemahan formulir SPT ke dalam bahasa Inggris yang dilubangi    pada  bagian yang perlu diisi oleh Wajib Pajak, baik berupa angka       maupun informasi lainnya, pada SPT berbahasa Indonesia, atau;

 

(2    Perangkat lunak ( software ) bertampilan layar formulir SPT dalam       bahasa Inggris yang dapat menghasilkan cetakan formulir SPT    berbahasa Indonesia dan Inggris yang sudah terisi.

 

Pasal 3

 

Tata cara penggunaan template adalah sebagai berikut :

 

(1)   Template sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) diletakkan    tepat di atas SPT berbahasa Indonesia sebagai alat bantu    pengisian, atau;

 

(2)   Wajib Pajak dapat menginstalasikan perangkat lunak ( software )   sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) dan mengisi formulir      SPT dalam bahasa Inggris pada layar komputer. Selanjutnya Wajib       Pajak mencetak SPT dengan fasilitas cetak yang menghasilkan       cetakan formulir SPT berbahasa Indonesia dan Inggris.

 

Pasal 4

 

Template dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dapat diperoleh di seluruh kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, dan Kantor Pelayanan Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

 

Pasal 5

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Agustus 2007

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

DARMIN NASUTION

NIP. 130605098

 

 

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2006 pajakpribadi.com | PT. OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan