PER-143/PJ./2007
TENTANG
TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN SERTA BATAS AKHIR PELAPORAN PAJAK UNTUK MASA PAJAK YANG JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN SERTA BATAS AKHIR PELAPORAN PAJAK BERSAMAAN DENGAN HARI LIBUR ATAU CUTI BERSAMA BULAN OKTOBER 2007. |
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri
Agama, Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik
Indonesia Nomor: 97 Tahun 2007, Nomor: KEP.326/MEN/X/2007 dan Nomor:
SKB/10/M.PAN/7/2007 tentang Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Tenaga kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Republik Indonesia Nomor: 481 Tahun 2006, Nomor: KEP.281/MEN/VII/2006 dan
Nomor: SKB/03/M.PAN/7/2006 tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Tahun 2007 tanggal 1 Oktober 2007, ditetapkan hari libur nasional tanggal 13-14
Oktober 2007 (Sabtu-Minggu), cuti bersama tanggal 12, 15, 16, 17, 18, dan 19
Oktober 2007 (Sabtu-Minggu);
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian
hukum dan memberikan keadilan kepada Wajib Pajak, perlu diatur tanggal jatuh
tempo pembayaran dan penyetoran serta batas akhir pelaporan pajak yang
bersamaan dengan hari libur atau cuti bersama dalam Oktober Tahun 2007;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran serta
batas akhir pelaporan pajak bersamaan dengan hari libur atau cuti bersama
bersama bulan Oktober tahun 2007:
Mengingat: 1. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 3986);
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan
Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak,
Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak serta Tata Cara Pemberian
Angsuran atau Penundaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan KMK
326/KMK.03/2003;
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-543/PJ./2000 tentang
Penetapan Tanggal Penyampaian Laporan yang Jatuh Temponya Bertepatan dengan
Hari Libur sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-220/PK./2000.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: TANGGAL JATUH TEMPO
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN SERTA
BATAS AKHIR PELAPORAN PAJAK UNTUK MASA PAJAK YANG
JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN ATAU BATAS
AKHIR PELAPORAN PAJAK BERSAMAAN DENGAN HARI LIBUR
SERTA CUTI BERSAMA BULAN OKTOBER 2007
Pasal 1
(1)
Pajak
Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, dan PPh Final yang dipotong
atau dipungut oleh Pemotong/Pemungut untuk Masa Pajak September 2007, jatuh
tempo pembayaran atau penyetorannya pada tanggal 10 Oktober 2007.
(2)
Pajak
Penghasilan Pasal 25, PPh Final yang dibayarkan sendiri serta PPN dan PPnBM
Masa Pajak September 2007, jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 22 Oktober
2007.
(3)
Kewajiban
Perpajakan lain yang jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 12 Oktober 2007
sampai dengan 21 Oktober 2007, jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 22
Oktober 2007.
Pasal 2
Batas akhir pelaporan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah pada tanggal 25 Oktober 2007.
Pasal 3
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Oktober 2007.
DIREKTUR JENDERAL
Ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
|