DEPARTEMEN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-15/PJ./2006 TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-545/ PJ/2000
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN,
JASA DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI |
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
a. Bahwa dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 137/PMK.03/2005
tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, telah
ditetapkan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang
berlaku sejak 1 Januari 2006;
b. Bahwa dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 138/PMK.03/
2005 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan
dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya
yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, telah ditetapkan
bagian penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai
tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan,
yang berlaku sejak 1 Januari 2006;
c. Bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, perlu mengubah
dan menyempurnakan beberapa ketentuan yang diatur dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang
Pribadi;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP545/PJ/2000
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan
Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
Mengingat:
a. Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (LN RI Tahun 1983 No.49, TLN No. 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No.16 Tahun
2000 (LN RI Tahun 2000 No.126, TLN No.3984);
b. Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(LN RI Tahun 1983 No.50, TLN No.3263) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan UndangUndang No.17 Tahun 2000 (LN
RI Tahun 2000 No. 127, TLN No.3985);
c. Keputusan Menteri Keuangan No.574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-Organisasi
Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang
Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
No.601/KMK.03/ 2005;
d. Peraturan Menteri Keuangan No.137/PMK.03/2005 tentang Penyesuaian
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
e. Peraturan Menteri Keuangan No.138/PMK.03/2005 tentang Penetapan
Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian
dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan
Pemotongan Pajak Penghasilan;
f. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-545/PJ./2000 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa
dan Kegiatan Orang Pribadi.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-545/PJ/2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN
DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN
DENGAN PEKERJAAN, JASA DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor: KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan,
Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi, sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 butir b diubah, sehingga Pasal 4 menjadi sebagai
berikut:
"Pasal 4
Tidak termasuk dalam pengerban penerima penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 adalah:
a. pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat
lain dari negara asing, dan orang orang yang diperbantukan kepada
mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan
syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima
atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya
tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal
balik;
b. pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No.574/KMK.04/2000 tentang
Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi
Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Menteri Keuangan No.601/KMK.03/ 2005, dengan syarat bukan warga
negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau
pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia."
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) disempurnakan, serta ditambah
1 (satu) ayat baru, untuk memberikan kepastian hukum, sehingga Pasal
5 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 5
(1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima
pensiun secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah,
honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota
dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang
tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan
kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot,
tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak,
bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan
teratur lainnya dengan nama apapun;
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima
pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi,
tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan
tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya
yang sifatnya tidak tetap;
c. upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan
yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja
lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta
pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai;
d. uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan
Hari Tua, uang pesangon dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan
pemutusan hubungan kerja;
e. honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama
dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan
yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, terdiri
dari :
1. tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7);
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang
film, bintang sinetron, bintang Iklan, sutradara, crew film, foto
model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis,
dan seniman lainnya;
3. olahragawan;
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan
moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer
dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi,
ekonomi dan sosial;
7. agen iklan;
8. pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada
suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
10. peserta perlombaan;
11. petugas penjaja barang dagangan;
12. petugas dinas luar asuransi;
13. peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai
atau bukan sebagai calon pegawai;
14. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct
selling dan kegiatan sejenis lainnya.
f. Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait
dengan gaji dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak
tetap yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta
uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait
dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda
atau duda dan atau anak anaknya.
(2) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan
kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan
Wajib Pajak selain Pemerintah, atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak
Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan
berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
(3) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26 adalah imbalan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan nama dan dalam bentuk
apapun yang diterima atau diperoleh orang pribadi dengan status
Wajib Pajak luar negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
(4) Dalam hal pemberi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e angka 6, dalam memberikan jasa yang bersangkutan mempekerjakan
orang lain sebagai pegawainya, maka penghasilan yang diterima atau
diperoleh pemberi jasa tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21, melainkan
dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang
No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.17 Tahun 2000."
3. Ketentuan Pasal 7 diubah dengan menyatukan ketentuan Pasal 7
huruf b dan d, serta menghapus ketentuan Pasal 7 huruf e, sehingga
Pasal 7 menjadi sebagai berikut:
" Pasal 7
Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal
21 adalah:
pembayaran asuransi dah perusahaan asuransi kesehatan, asuransi
kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun
yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diatur
dalam Pasal 5 ayat (2);
iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua
kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau
lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah."
4. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan (5) diubah untuk menyesuaikan
dengan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan No.137/PMK.03/2005 tentang Penyesuaian
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, sehingga Pasal 8 menjadi
sebagai berikut:
"Pasal 8
(1) Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap ditentukan berdasarkan
penghasilan bruto dikurangi dengan:
biaya jabatan, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, dengan jumlah maksimum yang diperkenankan
sejumlah Rp1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam
ribu rupiah) setahun atau Rp108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah)
sebulan;
iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada
dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
atau badan penyelenggara Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua
yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
oleh Menteri Keuangan.
(2) Besarnya penghasilan neto bagi penerima pensiun ditentukan
berdasarkan penghasilan bruto yang berupa uang pensiun dikurangi
dengan biaya pensiun, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara uang pensiun sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan
bruto berupa uang pensiun dengan jumlah maksimum yang diperkenankan
sejumlah Rp432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) setahun
atau Rp36.000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah) sebulan.
(3) Besarnya Penghasilan Kena Pajak dari seorang pegawai dihitung
berdasarkan penghasilan netonya dikurangi dengan Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP) yang jumlahnya adalah sebagai berikut:
Setahun: Sebulan:
a. untuk diri pegawai Rp13.200.000,00 Rp. 1.100.000,00
b. tambahan untuk pegawai
yang kawin Rp 1.200.000,00 Rp. 100.000,00
c. tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah dan semenda
dalam garis keturunan lurus,
serta anak angkat yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, paling
banyak 3 (tiga) orang Rp 1.200.000,00 Rp. 100.000,00
(4) Dalam hal karyawati kawin, PTKP yang dikurangkan adalah hanya
untuk dirinya sendiri, dan dalam hal tidak kawin pengurangan PTKP
selain untuk dirinya sendiri ditambah dengan PTKP untuk keluarga
yang menjadi tanggungan sepenuhnya sebagaimana dimaksud dalam Ayat
(3) huruf c.
(5) Bagi karyawati yang menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah
Daerah setempat (serendah-rendahnya kecamatan) bahwa suaminya tidak
menerima atau memperoleh penghasilan, diberikan tambahan PTKP sejumlah
Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) setahun atau Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah) sebulan dan ditambah PTKP untuk keluarganya
sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) huruf.
(6) Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun
takwim. Adapun bagi pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia
dalam bagian tahun takwim, besarnya PTKP tersebut dihitung berdasarkan
keadaan pada awal bulan dari bagian tahun takwim yang bersangkutan.
(7) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tidak berlaku
terhadap penghasilan-penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e.
(8) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (3)
tidak berlaku terhadap penghasilan Wajib Pajak luar negeri. Penghasilan
yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 terhadap Wajib Pajak luar
negeri adalah penghasilan bruto."
5. Ketentuan Pasal 9 diubah dengan menyempurnakan ayat (6) untuk
lebih memberikan kepastian hukum, dan mengubah ayat (1), (2) dan
(3) untuk menyesuaikan dengan bagian penghasilan pegawai harian
dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan
pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
No.138/PMK.03/2005 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan
dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai
Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan,
sehingga Pasal 9 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 9
(1) Penghasilan bruto yang diterima pegawai harian, pegawai mingguan,
pemagang dan calon pegawai, dan pegawai tidak tetap lainnya berupa
upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang
saku harian yang jumlahnya tidak lebih dari Rp110.000,00 (seratus
sepuluh ribu rupiah) sehari, tidak dipotong PPh Pasal 21 sepanjang
jumlah penghasilan bruto tersebut dalam satu bulan takwim tidak
melebihi Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) dan tidak
dibayarkan secara bulanan.
(2) Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang dan calon pegawai,
serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah
mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang
besarnya melebihi Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah)
sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp1.100.000,00
(satu juta seratus ribu rupiah), maka PPh Pasal 21 yang terutang
dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% (lima persen) dari
penghasilan bruto setelah dikurangi Rp110.000,00 (seratus sepuluh
ribu rupiah) tersebut.
(3) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat dalam
satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp1.100.000,00 (satu juta seratus
ribu rupiah), maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu
hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima
penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.
(4) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dibayarkan
secara bulanan, maka PTKP yang dapat dikurangkan adalah PTKP sebenarnya
dari penerima penghasilan yang bersangkutan.
(5) Atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai tetap yang
dihitung berdasarkan upah harian dilakukan pengurangan PTKP yang
sebenarnya sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3).
(6) Atas penghasilan berupa bea siswa yang diterima atau diperoleh
pegawai, setetah digabungkan dengan penghasilan sebagai pegawai
dilakukan pengurangan PTKP yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan
Pasal 8 ayat (3).
(7) Atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga
ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara,
akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris
dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan perkiraan penghasilan
neto.
(8) Perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Ayat
(7) adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bruto
berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk
apapun."
6. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b dan c disempurnakan
untuk lebih memberikan kepastian hukum, sehingga Pasal 10 menjadi
sebagai berikut:
"Pasal 10
(1) Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang No.7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang No.17 Tahun 2000, diterapkan atas
Penghasilan Kena Pajak dari:
a. pegawai tetap, termasuk Pejabat Negara, Pegawai Negeri
Sipil, anggota TNI/POLRI, pejabat negara lainnya, pegawai Badan
Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, dan anggota dewan
komisaris atau dewan pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap
pada perusahaan yang sama;
b. penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan;
c. pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai yang dibayarkan
secara bulanan;
d. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct
selling dan kegiatan sejenis lainnya.
(2) Besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1):
a. bagi pegawai tetap adalah penghasilan bruto dikurangi dengan
biaya jabatan, iuran pensiun yang dibayar sendiri oleh pegawai kepada
Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan,
termasuk iuran Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayar
sendiri oleh pegawai kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga
Kerja yang dipersamakan dengan dana pensiun, dan PTKP, yang diterima
atau diperoleh selama 1 (satu) tahun takwim atau jumlah yang disetahunkan;
b. bagi penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan adalah
penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan PTKP, yang
diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun takwim atau jumlah
disetahunkan;
c. bagi pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai, dalam
hal penghasilan dibayarkan secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (4), adalah penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP,
yang diterima atau diperoleh untuk jumlah yang disetahunkan;
d. bagi distributor perusahaan multilevel marketing atau direct
selling dan kegiatan sejenis lainnya adalah penghasilan bruto setiap
bulan dikurangi dengan PTKP per bulan."
7. Ketentuan Pasal 11 disempurnakan untuk lebih memberikan kepastian
hukum, sehingga Pasal 11 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 11
Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang No.17 Tahun 2000 diterapkan atas penghasilan
bruto berupa:
a. honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama
dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain dengan
nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya
dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan
jasa atau kegiatan yang diberikan, termasuk yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e
angka 2 sampai dengan angka 13, yang diterima atau diperoleh dalam
1 (satu) bulan takwim;
b. honorarium yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris
atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada
perusahaan yang sama, selama 1 (satu) tahun takwim;
c. jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus yang diterima
atau diperoleh mantan pegawai selama 1 (satu) tahun takwim;
d. penarikan dana pada dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan oleh peserta program pensiun
sebelum memasuki masa pensiun, yang diterima atau diperoleh selama
1 (satu) tahun takwim."
8. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah untuk menyesuaikan dengan
bagian penghasilan pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak
tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.138/PMK.03/2005 tentang
Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai
Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang
Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, sehingga Pasal 13
menjadi sebagai berikut:
"Pasal 13
(1) Tarif sebesar 5% (lima persen) diterapkan atas upah harian,
upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian
yang jumlahnya melebihi Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah)
sehari, tetapi tidak melebihi Rp1.100.000,00 (satu juta seratus
ribu rupiah) dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara
bulahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Untuk mendapatkan jumlah upah harian atau uang saku harian
sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal berupa upah mingguan atau uang saku mingguan,
adalah jumlah tersebut dibagi 6;
b. dalam hal berupa upah satuan, adalah upah atas banyaknya
satuan produk yang dihasilkan dalam satu hari;
c. dalam hal berupa upah borongan, adalah jumlah upah borongan
dibagi dengan banyaknya hari yang dipakai untuk menyelesaikan pekerjaan
dimaksud.
(3) Apabila penerima penghasilan berupa upah, uang saku, dan komisi
sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah pegawai tetap, maka atas
seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja
yang bersangkutan termasuk upah, uang saku, komisi dikenakan PPh
Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang No.7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000, atas Penghasilan Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)."
9. Ketentuan Pasal 21 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat baru,
untuk lebih memberikan kepastian hukum, sehingga Pasal 21 menjadi
sebagai berikut:
"Pasal 21
1) Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, dan menyetorkan
PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan takwim.
2) Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau
Bank Badan Usaha Milik Daerah, atau bank-bank lain yang ditunjuk
oleh Direktur Jenderal Anggaran, selambat lambatnya tanggal 10
bulan takwim berikutnya.
3) Pemotong Pajak wajib melaporkan penyetoran tersebut dalam
ayat (2) sekalipun nihil dengan menggunakan Surat Pemberitahuan
(SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak
setempat, selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan takwim sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (2).
4) Apabila dalam satu bulan takwim terjadi kelebihan penyetoran
PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26, maka kelebihan tersebut dapat diperhitungkan
dengan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya
dalam tahun takwim yang bersangkutan.
5) Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal
21 atau PPh Pasal 26 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya
pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap,
penerima uang tebusan pensiun, penerima Jaminan Hari Tua, penerima
uang pesangon, dan penerima dana pensiun.
6) Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal
21 Tahunan kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan,
dengan menggunakan formulir yang ditentukan oleh Direktur Jenderal
Pajak dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir.
7) Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada
bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan sebagaimana dimaksud
dalam Ayat (6) diberikan oleh pemberi kerja selambat lambatnya
1 (satu) bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja
atau pensiun.
8) Pemotong Pajak wajib membuat catatan atau kertas kerja
perhitungan PPh Pasal 21 clan atau PPh Pasal 26 untuk masing-masing
penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan dalam Surat Pemberitahuan
(SPT) Masa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan wajib menyimpan
catatan atau kertas kerja tersebut selama 10 (sepuluh) tahun sejak
berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan."
10. Cara dan Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal
26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 KEP-545/PJ/2000 dan tercantum
dalam Lampiran KEP-545/PJ/2000 diubah dan disempurnakan untuk disesuaikan
dengan perubahan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, sehingga
menjadi sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Pasal II
1. Ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai
berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 masa pajak (bulan takwim)
Januari 2006.
2. Dalam hal pemotong pajak, setelah berlakunya Peraturan Direktur
Jenderal Pajak, telah terlanjur melakukan pemotongan PPh Pasal 21
dengan menggunakan cara penghitungan berdasarkan ketentuan yang
berlaku sebelumnya, maka pemotong pajak harus melakukan pembetulan
Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak yang bersangkutan
dengan melakukan penghitungan kembali besarnya PPh Pasal 21 yang
terutang berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal III
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP.060027375
Catatan :
- Tidak termasuk lampiran |