PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 39/PJ/2011
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN
FORMULIR 1770S ATAU 1770SS SECARA e-FILING
MELALUI WEBSITE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (www.pajak.go.id)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan teknologi
informasi serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, perlu
diberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
yang menggunakan formulir 1770S atau 1770SS;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 huruf g Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi
Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan
dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang
Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui
Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id);
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk
dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian,
Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 tentang
Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-1/PJ/2010;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG
MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S ATAU 1770SS SECARA e-FILING MELALUI
WEBSITE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (www.pajak.go.id).
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan
:
1. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah Surat
yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan
dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak,
dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
2. SPT Tahunan adalah SPT Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun
Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
3. Formulir SPT Tahunan 1770S adalah bentuk formulir SPT Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang
mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari
dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan
final dan/atau bersifat final.
4. Formulir SPT Tahunan 1770SS adalah bentuk formulir SPT Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang
mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah
penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan
lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
5. e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang
dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
6. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik
yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada
website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia
Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
7. Electronic Filing Identification Number yang selanjutnya disebut
e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan
e-Filing.
8. Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi
nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima
Elektronik (NTTE) yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan,
dalam hal e-Filing dilakukan melalui website Direktorat Jenderal
Pajak, atau informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak,
tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi
Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi
(ASP), yang tertera pada hasil cetakan SPT lnduk, dalam hal e-Filing
dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service
Provider (ASP).
9. Tanda Tangan Elektronik atau Tanda Tangan Digital adalah informasi
elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi
pada suatu informasi elektronik lain termasuk sarana administrasi
perpajakan yang ditujukan oleh Wajib Pajak untuk menunjukkan identitas
dan status yang bersangkutan.
10. Kode verifikasi adalah sekumpulan angka atau huruf atau kombinasi
angka dan huruf yang di-generate oleh Sistem Direktorat Jenderal
Pajak yang digunakan untuk keamanan dalam proses e-Filing melalui
website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
11. Notifikasi adalah pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai
status e-SPT yang disampaikan melalui e-Filing melalui website
Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Pasal 2
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan
SPT Tahunan menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770S atau Formulir
SPT Tahunan 1770SS dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing
melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Pasal 3
(1) Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing
melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki e-FIN.
(2) e-FIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau
kuasanya.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
secara :
a. on-line melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id);
atau
b. langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan menggunakan
formulir sesuai Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
(4) Dalam hal permohonan disampaikan secara langsung ke Kantor
Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Wajib
Pajak atau kuasanya harus :
a. menunjukkan asli kartu identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya;
dan
b. menyampaikan surat kuasa bermeterai dan fotokopi identitas
diri Wajib Pajak dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib
Pajak.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap lengkap
dan benar dalam hal :
a. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercantum sesuai
dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Master File
Nasional Direktorat Jenderal Pajak; dan
b. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 4
Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan e-FIN paling lama :
a. 3 (tiga) hari kerja, dalam hal permohonan e-FIN disampaikan
secara on-line melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id);
atau
b. 1 (satu) hari kerja, dalam hal permohonan e-FIN disampaikan
secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak,
sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
Pasal 5
e-FIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan kepada Wajib
Pajak atau kuasanya dengan :
a. dikirimkan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat Wajib Pajak yang
tercantum pada Master File Nasional Direktorat Jenderal Pajak,
dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara on-line melalui
website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id); atau
b. disampaikan secara langsung, dalam hal permohonan e-FIN disampaikan
secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
Pasal 6
(1) Untuk terdaftar sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui website
Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), Wajib Pajak yang
sudah mendapatkan e-FIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus
mendaftarkan diri paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
diterbitkannya e-FIN.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dengan mencantumkan
:
a. alamat surat elektronik (e-mail address); dan
b. nomor telepon genggam (handphone),
untuk pengiriman kode verifikasi dan notifikasi.
(3) Dalam hal Wajib Pajak yang sudah mendapatkan e-FIN tetapi
tidak mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui Website
Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) sampai batas waktu
yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau e-FIN
hilang sebelum Wajib Pajak mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak
e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id),
Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan e-FIN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Pasal 7
(1) Wajib Pajak yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak e-Filing
melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dapat
menyampaikan SPT Tahunan dengan cara mengisi e-SPT dengan benar,
lengkap dan jelas.
(2) Wajib Pajak yang telah mengisi e-SPT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meminta kode verifikasi pada website Direktorat
Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
(3) SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi tanda
tangan elektronik atau tanda tangan digital dengan cara memasukkan
kode verifikasi yang didapat dari Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Dalam hal SPT Tahunan menunjukkan status kurang bayar, Nomor
Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pembayaran PPh Pasal 29
harus diisikan pada e-SPT sebagai bukti pembayaran yang telah
divalidasi.
(5) Wajib Pajak mendapatkan notifikasi setiap menyampaikan SPT
Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak
(www.pajak.go.id)
(6) Dalam hal e-SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, kepada Wajib Pajak diberikan
Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima penyampaian SPT
Tahunan.
Pasal 8
Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) wajib menyampaikan keterangan dan/atau
dokumen lain terkait SPT Tahunan yang tidak dapat disampaikan
secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar apabila
diminta oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka memenuhi kewajiban
perpajakan.
Pasal 9
Penyampaian e-SPT secara e-Filing melalui Website Direktorat
Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dapat dilakukan setiap saat dengan
standar Waktu Indonesia Bagian Barat.
Pasal 10
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
1 Februari 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktorat Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001