bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak
Berisiko Rendah;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 51, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5069);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor
71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang
Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor
72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang
dimaksud dengan :
- Pajak adalah Pajak Pertambahan
Nilai.
- Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah
yang selanjutnya disebut dengan PKP Berisiko Rendah adalah
Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010
tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
- Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai yang selanjutnya disebut dengan UU PPN adalah Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2009.
Pasal 2
|
(1) |
PKP Berisiko Rendah dapat
mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak dengan
menggunakan:
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai yang mencantumkan tanda permohonan
pengembalian kelebihan pajak dengan cara mengisi kolom
Dikembalikan (restitusi); atau
- Surat Permohonan tersendiri,
apabila kolom Dikembalikan (restitusi) dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak diisi atau
tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan
pajak.
|
|
(2) |
Permohonan pengembalian
kelebihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditentukan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak dan
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat
Pengusaha Kena Pajak
dikukuhkan. |
Pasal 3
Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan penelitian
atas:
- kebenaran pemenuhan ketentuan Pasal
9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e
Undang-Undang PPN;
- kelengkapan Surat Pemberitahuan dan
lampiran-lampirannya;
- kebenaran penulisan dan penghitungan
pajak; dan
- kebenaran pembayaran pajak yang
telah dilakukan oleh Wajib Pajak.
Pasal 4
|
(1) |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian
kelebihan pajak, harus menerbitkan Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 1 (satu)
bulan sejak saat diterimanya permohonan pengembalian kelebihan
pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini. |
|
(2) |
Apabila jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Kantor Pelayanan
Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak, permohonan pengembalian kelebihan
pajak yang diajukan dianggap dikabulkan dan Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus diterbitkan
paling lama 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir. |
|
(3) |
Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak diterbitkan apabila:
- hasil penelitian menyatakan
Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat
(4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e
Undang-Undang PPN;
- hasil penelitian menyatakan
tidak lebih bayar;
- lampiran Surat Pemberitahuan
tidak lengkap; dan/atau
- pembayaran pajak tidak
benar.
|
|
(4) |
Dalam hal Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan
maka :
- kepada PKP berisiko rendah
diberikan pemberitahuan secara tertulis dengan menggunakan
formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
dan
- permohonan pengembalian
kelebihan pajak diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009.
|
Pasal 5
Nota Penghitungan yang digunakan
dalam pembuatan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2008 tentang Bentuk dan Isi Nota
Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak dan
perubahannya.
Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember
2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP
195104281975121002
Lampiran
PER-63/PJ./2010