PERATURAN
MENTERI KEUANGAN
104/PMK.01/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 561/KMK.03/2004 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
|
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan penyediaan hak
atas tanah dan bangunan yang
diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional yang melanda Nanggroe
Aceh Darussalam dan
Kepulauan Nias Sumatera Utara perlu diberikan fasilitas perpajakan
berupa pengurangan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di
atas, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 561/KMK.03/2004
tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
2. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tentang
Pemberian Pengurangan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 561/KMK.03/2004 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN
HAK ATAS TANAH
DAN BANGUNAN.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
561/KMK.03/2004 tentang
Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 huruf b diubah dengan menambah 1 (satu)
angka yakni angka 10 dan Pasal 1
ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf d, sehingga Pasal 1 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 1
Atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan
Bangunan dalam hal:
a. Kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan
Objek Pajak yaitu:
1. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui
program
pemerintah di bidang pertanahan dan tidak mempunyai kemampuan secara
ekonomis;
2. Wajib Pajak Badan yang memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan
dan telah
menguasai tanah dan atau bangunan secara fisik lebih dari 20 (dua
puluh) tahun
yang dibuktikan dengan surat pernyataan Wajib Pajak dan keterangan
dari Pejabat Pemerintah Daerah setempat;
3. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah
dan atau bangunan
Rumah Sederhana (RS), dan Rumah Susun Sederhana serta Rumah Sangat
Sederhana (RSS) yang diperoleh langsung dari pengembangan dan dibayar
secara angsuran;
4. Wajib Pajak orang pribadi yang menerima hibah dari orang
pribadi yang
mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah.
b. Kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab
tertentu yaitu:
1. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian
dari hasil ganti
rugi pemerintah yang nilai ganti ruginya di bawah Nilai Jual Objek
Pajak;
2. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti
atas tanah
dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum;
3. Wajib Pajak Badan yang terkena dampak krisis ekonomi dan
moneter yang
berdampak luas pada kehidupan perekonomian nasional sehingga Wajib
Pajak
harus melakukan restrukturisasi usaha dan atau utang usaha sesuai
dengan
kebijaksanaan pemerintah;
4. Wajib Pajak Bank Mandiri yang memperoleh hak atas tanah
yang berasal dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan
Indonesia, dan Bank Ekspor Impor dalam rangkaian proses penggabungan
usaha (merger);
5. Wajib Pajak Badan yang melakukan Penggabungan Usaha (merger)
atau
Peleburan Usaha (konsolidasi) dengan atau tanpa terlebih dahulu
mengadakan
likuidasi dan telah memperoleh keputusan persetujuan penggunaan
Nilai Buku
dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha dari Direktur Jenderal
Pajak;
6. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan
yang tidak
berfungsi lagi seperti semula disebabkan bencana alam atau sebab-sebab
lainnya
seperti kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus,
dan
huru-hara yang terjadi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan sejak
penandatanganan akta;
7. Wajib Pajak orang pribadi Veteran, Pegawai Negeri Sipil
(PNS), Tentara Nasional
Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Pensiunan PNS,
Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI atau janda/duda-nya yang memperoleh
hak atas tanah dan atau bangunan rumah dinas Pemerintah;
8. Wajib Pajak Badan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan dalam rangka pengadaan
perumahan bagi anggota KORPRI/PNS;
9. Wajib Pajak Badan anak perusahaan dari perusahaan asuransi
dan reasuransi
yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang berasal dari
perusahaan induknya selaku pemegang saham tunggal sebagai kelanjutan
dari
pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
10. Wajib Pajak yang domisilinya termasuk dalam wilayah program
rehabilitasi dan
rekonstruksi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan melalui
program Pemerintah di bidang pertanahan atau Wajib Pajak yang Objek
Pajaknya terkena bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara.
c. Tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial
atau pendidikan yang
semata-mata tidak untuk mencari keuntungan antara lain untuk pantai
asuhan, panti
jompo, rumah yatim piatu, sekolah yang tidak ditujukan mencari
keuntungan, rumah sakit
swasta milik institusi pelayanan sosial masyarakat.
d. Tanah dan atau bangunan di Nanggroe Aceh Darussalam yang
selama masa rehabilitasi
berlangsung yang digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan
yang semata-mata
tidak untuk mencari keuntungan antara lain untuk panti asuhan,
panti jompo, rumah yatim piatu, sekolah yang tidak ditujukan untuk
mencari keuntungan, rumah sakit swasta milik institusi pelayanan
sosial masyarakat"
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
Besarnya pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ditetapkan sebagai berikut:
a. sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pajak yang terutang
untuk Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 3;
b. sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang terutang
untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka
2 dan angka 4, huruf b angka 1, angka 2, angka 5, angka 6, dan angka
9, serta huruf c;
c. sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari pajak yang terutang
untuk Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1, dan huruf b
angka 3 dan angka 7;
d. sebesar 100% (seratus persen) dari pajak yang terutang
untuk Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 4, angka 8, dan angka 10 dan
Pasal 1 huruf d."
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
dan mempunyai daya laku surut
terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 28 Oktober 2005
MENTERI KEUANGAN,
ttd
JUSUF ANWAR
www.pajakpribadi.com |