MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 137/PMK.03/2005
TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
|
MENTERI KEUANGAN, Menimbang :
a. bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang
berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004
tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter
serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN
BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK.
Pasal 1
(1) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan menjadi
sebagai berikut :
a. Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah)
untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;
b. Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan
untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah)
untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan
suami;
d. Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan
untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam
garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku
sejak Tahun Pajak 2006.
Pasal 2
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri
Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 tentang Penyesuaian Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2006.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2005
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
ttd.
MUSTAFA HUSIEN, S.H., MM
NIP. 060051103
www.pajakpribadi.com |