PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 208/PMK.03/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 255/PMK.03/2008
TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN
DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH
WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI,
BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB
PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN
KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan
penghitungan besarnya angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak
berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi
Pengusaha Tertentu perlu mengatur kembali batasan mengenai Wajib
Pajak Orang
Pribadi Pengusaha Tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan
Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang
harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha
Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan
Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala termasuk Wajib
Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 255/PMK.03/2008 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN
PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR
SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK
OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB
PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN
DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak
Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang harus Dibayar Sendiri
Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi,
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak
Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan Ketentuan
Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala termasuk Wajib Pajak
Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan
yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau
pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak
Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang
pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
3. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008.
4. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan
dalam tahun pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar
sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2009
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd.
PATRIALIS AIKBAR