PERATURAN
MENTERI KEUANGAN
564/KMK.03/2004
PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang
selama ini berlaku dipandang tidak
sesuai lagi dengan perkembangan di bidang perekonomian dan moneter
serta harga kebutuhan
pokok yang semakin meningkat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Penyesuaian Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3985);
3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN
TIDAK KENA PAJAK.
Pasal 1
(1) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000,
diubah menjadi sebagai berikut:
a. Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib
Pajak;
b. Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan
untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tambahan untuk
seorang isteri yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan
untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam
garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku
sejak Tahun Pajak 2005.
Pasal 2
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri
Keuangan ini diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 29 November 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JUSUF ANWAR
www.pajakpribadi.com |