PERATURAN PAJAK
PP NO. 5/2002
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama kepada penerima

penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan baik badan maupun orang pribadi, perlu

menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996

tentang Pembayaran Pajak penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga

Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor

3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun

2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara

Nomor 3984);

3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa

kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas

Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 1996 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3636);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996

TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU

BANGUNAN.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak

Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 2

(1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari

penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak

Penghasilan oleh penyewa.

(2) Dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang

wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh

penghasilan."

2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 3

Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah

dan/atau bangunan dan bersifat final."

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 23 Maret 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNO PUTRI

Diundangkan di : Jakarta

pada tanggal : 23 Maret 2002

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 10.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPULIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2002

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996

TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN

DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

UMUM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas

Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, telah ditetapkan tarif Pajak Penghasilan atas

penghasilan yang diterima badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar 6% (enam persen)

dan atas penghasilan yang diterima orang pribadi dari persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar 10%

(sepuluh persen). Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama kepada penerima

penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan tarif

yang sama yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) baik atas penghasilan yang diterima badan maupun orang

pribadi.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Pasal 2

Cukup jelas

Angka 2

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal II

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4174.

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2006 pajakpribadi.com | OMNI SUKSES UTAMA | Ketentuan Layanan