PP NO. 5/2002
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996 TENTANG
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN
TANAH DAN/ATAU BANGUNAN |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang
sama kepada penerima
penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan baik badan maupun
orang pribadi, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996
tentang Pembayaran Pajak penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan
Tanah dan/atau Bangunan;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Ketiga
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3984);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3985);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran
Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3636);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 29 TAHUN 1996
TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN
TANAH DAN/ATAU
BANGUNAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996
tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan,
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang
diterima atau diperoleh dari
penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib
dipotong Pajak
Penghasilan oleh penyewa.
(2) Dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak
Penghasilan yang terutang
wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima
atau memperoleh
penghasilan."
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 3
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto
nilai persewaan tanah
dan/atau bangunan dan bersifat final."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 23 Maret 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNO PUTRI
Diundangkan di : Jakarta
pada tanggal : 23 Maret 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 10.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPULIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996
TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
UMUM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran
Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, telah ditetapkan
tarif Pajak Penghasilan atas
penghasilan yang diterima badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan
sebesar 6% (enam persen)
dan atas penghasilan yang diterima orang pribadi dari persewaan
tanah dan/atau bangunan sebesar 10%
(sepuluh persen). Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlakuan
yang sama kepada penerima
penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut, dipandang
perlu untuk menetapkan tarif
yang sama yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) baik atas penghasilan
yang diterima badan maupun orang
pribadi.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 2
Cukup jelas
Angka 2
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4174.
www.pajakpribadi.com |