PERATURAN PAJAK

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

____________________________________________________________________________

6 Januari 2006

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.24/2006

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-01/PJ./2006

TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang

Bentuk Surat Setoran Pajak, bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud.

Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

1. Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ./2003 dapat digunakan sampai

dengan tanggal 30 Juni 2006.

2. Dalam hal Wajib Pajak menggunakan SSP sebagaimana dimaksud dalam butir (1) dengan

menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal

Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak, pengisian MAP/Kode Jenis Pajak

dilakukan dengan cara menambahkan 2 digit di samping kolom MAP/Kode Jenis Pajak yang tersedia,

sehingga kolom MAP/Kode Jenis Pajak dapat diisi menjadi 6 digit.

3. Dalam hal Wajib Pajak menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana

ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat

Setoran Pajak) untuk pembayaran sampai dengan 30 Juni 2006, maka MAP/Kode Jenis Pajak dan

Kode Jenis Setoran tersebut diperlakukan sama dengan MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran

sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang

Bentuk Surat Setoran Pajak.

4. Selama belum dilakukan penyesuaian aplikasi SIP, maka dalam melakukan perekaman SSP, SSP yang

telah menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak baru direkam dengan menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak

lama. Apabila telah dilakukan penyesuaian aplikasi SIP, maka SSP yang menggunakan MAP/Kode

Jenis Pajak lama maupun yang menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak baru direkam dengan

menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak baru.

5. Berikut disampaikan tabel penyandingan MAP lama dan MAP baru untuk keperluan perekaman SSP :

--------------------------------------------------------------------------------------------------

No. MAP Lama MAP Baru Uraian

--------------------------------------------------------------------------------------------------

1 0111 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21

2 0112 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22

3 0113 411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor

4 0113 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

5 0115 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi

6 0116 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

7 0117 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26

8 0118 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final dan Fiskal Luar Negeri

9 0119 411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya

10 0121 411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi

11 0122 411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam

12 0128 411113 Untuk Jenis Pajak PPh Lainnya dari Minyak Bumi

13 0129 411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya

14 0131 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

15 0132 411212 Untuk Jenis Pajak PPN Impor

16 0133 411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri

17 0134 411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor

18 0139 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya

19 0139 411229 Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya

20 0171 411611 Untuk Bea Meterai

21 0175 411612 Untuk Penjualan Benda Meterai

22 0172 411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya

23 0173 411621 Untuk Bunga Penagihan PPh

24 0174 411622 Untuk Bunga Penagihan PPN

25 0174 411623 Untuk Bunga Penagihan PPnBM

26 0174 411624 Untuk Bunga Penagihan PTLL

--------------------------------------------------------------------------------------------------

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo

NIP 060027375

Tembusan :

1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;

2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;

3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;

4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.


Copyright (c) 2006 pajakpribadi.com | PT. OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan