DEPARTEMEN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
____________________________________________________________________________
6 Januari 2006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.24/2006
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-01/PJ./2006
TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang
Bentuk Surat Setoran Pajak, bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan
Direktur Jenderal Pajak dimaksud.
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
1. Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana
telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ./2003
dapat digunakan sampai
dengan tanggal 30 Juni 2006.
2. Dalam hal Wajib Pajak menggunakan SSP sebagaimana dimaksud dalam
butir (1) dengan
menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak,
pengisian MAP/Kode Jenis Pajak
dilakukan dengan cara menambahkan 2 digit di samping kolom MAP/Kode
Jenis Pajak yang tersedia,
sehingga kolom MAP/Kode Jenis Pajak dapat diisi menjadi 6 digit.
3. Dalam hal Wajib Pajak menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode
Jenis Setoran sebagaimana
ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001
tentang Bentuk Surat
Setoran Pajak) untuk pembayaran sampai dengan 30 Juni 2006, maka
MAP/Kode Jenis Pajak dan
Kode Jenis Setoran tersebut diperlakukan sama dengan MAP/Kode
Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-01/PJ./2006 tentang
Bentuk Surat Setoran Pajak.
4. Selama belum dilakukan penyesuaian aplikasi SIP, maka dalam
melakukan perekaman SSP, SSP yang
telah menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak baru direkam dengan menggunakan
MAP/Kode Jenis Pajak
lama. Apabila telah dilakukan penyesuaian aplikasi SIP, maka SSP
yang menggunakan MAP/Kode
Jenis Pajak lama maupun yang menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak
baru direkam dengan
menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak baru.
5. Berikut disampaikan tabel penyandingan MAP lama dan MAP baru
untuk keperluan perekaman SSP :
--------------------------------------------------------------------------------------------------
No. MAP Lama MAP Baru Uraian
--------------------------------------------------------------------------------------------------
1 0111 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
2 0112 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
3 0113 411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
4 0113 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
5 0115 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
6 0116 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
7 0117 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
8 0118 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final dan Fiskal Luar Negeri
9 0119 411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya
10 0121 411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
11 0122 411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
12 0128 411113 Untuk Jenis Pajak PPh Lainnya dari Minyak Bumi
13 0129 411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya
14 0131 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
15 0132 411212 Untuk Jenis Pajak PPN Impor
16 0133 411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
17 0134 411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
18 0139 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya
19 0139 411229 Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya
20 0171 411611 Untuk Bea Meterai
21 0175 411612 Untuk Penjualan Benda Meterai
22 0172 411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
23 0173 411621 Untuk Bunga Penagihan PPh
24 0174 411622 Untuk Bunga Penagihan PPN
25 0174 411623 Untuk Bunga Penagihan PPnBM
26 0174 411624 Untuk Bunga Penagihan PTLL
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab.
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.
|