SE-02/PJ.42/2003
KEWAJIBAN MENCANTUMKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM SPT TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN BAGI PEMEGANG SAHAM/PEMILIK
MODAL, PENGURUS DAN KOMISARIS |
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-394/PJ/2002
tanggal 30 Agustus 2002 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan,
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
Pribadi, Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, Beserta Petunjuk Pengisiannya,
dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2000, setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri
pada kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak dan
kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor
17 Tahun 2000 (UU PPh), yang menjadi Subjek Pajak dalam negeri
adalah orang pribadi yang
bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di
Indonesia lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan, atau orang pribadi
yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai
niat untuk bertempat tinggal
di Indonesia.
3. Berdasarkan Pasal 8 UU PPh, diatur bahwa:
(1) Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah
kawin pada awal tahun pajak
atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang
berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau
kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima
atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak
berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada
hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota
keluarga lainnya.
(2) Penghasilan suami-isteri dikenakan pajak secara terpisah
apabila:
a. suami-isteri telah hidup terpisah;
b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan
perjanjian pemisahan
harta dan penghasilan.
(3) Penghasilan netto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dikenakan
pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-isteri, dan
besarnya pajak yang
harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai
dengan perbandingan
penghasilan netto mereka.
(4) Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan
orang tuanya, kecuali penghasilan dari pekerjaan yang tidak ada
hubungannya dengan usaha orang yang mempunyai hubungan istimewa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c.
4. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tanggal
21 Pebruari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan
Kegiatan Usaha, Tata Cara
Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan
Dan Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak orang pribadi yang
tidak menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan
yang jumlahnya
telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun, wajib mendaftarkan
diri untuk memperoleh
Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dengan
ini diberikan penegasan sebagai berikut:
a. Bagi pemegang saham/pemilik modal serta pengurus dan komisaris
yang merupakan
Wajib Pajak dalam negeri dan menerima atau memperoleh penghasilan
yang melebihi
Penghasilan Tidak Kena Pajak wajib mencantumkan NPWP dalam SPT
Tahunan Pajak
Penghasilan wajib Pajak Badan.
b. Bagi pemegang saham/pemilik modal serta pengurus dan komisaris
yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari
183 (seratus delapan puluh
tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan atau menerima
atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak wajib mencantumkan
NPWP dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
c. Bagi istri yang tidak mengadakan perjanjian pemisahan harta
dan penghasilan dengan
suami dan bagi anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur
18 (delapan
belas) tahun dan belum pernah menikah, yang menjadi pemegang saham/pemilik
modal
dan atau pengurus dan komisaris, wajib mencantumkan NPWP suami/bapak
dalam SPT
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
d. Apabila dalam mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Badan dibantu
konsultan pajak, Wajib Pajak diwajibkan untuk mengisi identitas
konsultan pajak
(Nama dan NPWP).
Demikian untuk diketahui serta disebarluaskan kepada seluruh Wajib
Pajak yang terdaftar di masing-masing
Kantor Pelayanan Pajak.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
www.pajakpribadi.com |