PERATURAN PAJAK
SE-02/PJ.42/2003
KEWAJIBAN MENCANTUMKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN BAGI PEMEGANG SAHAM/PEMILIK MODAL, PENGURUS DAN KOMISARIS

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ/2002

tanggal 30 Agustus 2002 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan,

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan

Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, Beserta Petunjuk Pengisiannya, dengan ini disampaikan hal-hal

sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang

Nomor 16 Tahun 2000, setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal

Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan

kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor

17 Tahun 2000 (UU PPh), yang menjadi Subjek Pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang

bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183

(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi

yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal

di Indonesia.

3. Berdasarkan Pasal 8 UU PPh, diatur bahwa:

(1) Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak

atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

(2) Penghasilan suami-isteri dikenakan pajak secara terpisah apabila:

a. suami-isteri telah hidup terpisah;

b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan

harta dan penghasilan.

(3) Penghasilan netto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan

pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-isteri, dan besarnya pajak yang

harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan

penghasilan netto mereka.

(4) Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya, kecuali penghasilan dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha orang yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c.

4. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tanggal

21 Pebruari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara

Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau

pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya

telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh

Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:

a. Bagi pemegang saham/pemilik modal serta pengurus dan komisaris yang merupakan

Wajib Pajak dalam negeri dan menerima atau memperoleh penghasilan yang melebihi

Penghasilan Tidak Kena Pajak wajib mencantumkan NPWP dalam SPT Tahunan Pajak

Penghasilan wajib Pajak Badan.

b. Bagi pemegang saham/pemilik modal serta pengurus dan komisaris yang tidak bertempat

tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh

tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan atau menerima atau memperoleh

penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak wajib mencantumkan NPWP dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

c. Bagi istri yang tidak mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan

suami dan bagi anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan

belas) tahun dan belum pernah menikah, yang menjadi pemegang saham/pemilik modal

dan atau pengurus dan komisaris, wajib mencantumkan NPWP suami/bapak dalam SPT

Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

d. Apabila dalam mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dibantu

konsultan pajak, Wajib Pajak diwajibkan untuk mengisi identitas konsultan pajak

(Nama dan NPWP).

Demikian untuk diketahui serta disebarluaskan kepada seluruh Wajib Pajak yang terdaftar di masing-masing

Kantor Pelayanan Pajak.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2006 pajakpribadi.com | PT. OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan