DEPARTEMEN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SURAT EDARAN
NOMOR: SE-08/PJ./3007
TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 2006 OLEH WAJIB PAJAK
|
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak
2006, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2083 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000, diatur bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
2. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 dinyatakan bahwa kekurangan pembayaran pajak yang terutang
berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan harus dibayar lunas paling
lambat tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau
Bagian Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan disampaikan.
3. Oleh karena jatuh tempo pelunasan pembayaran pajak penghasilan
terutang tahun pajak 2006 adalah tanggal 25 Maret 2007 yang jatuh
pada hari libur, maka pelunasan pembayaran pajak dilakukan paling
lambat 23 Maret 2007. Selanjutnya berkaitan dengan jatuh tempo pelaporan
SPT Tahunan PPh tanggal 31 Maret 2007 yang bertepatan dengan hari
libur, maka penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dilakukan
paling lambat tanggal 2 April 2007.
4. Bahwa untuk memaksimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak serta
untuk menghindari terjadinya antrian Wajib Pajak pada saat penyampaian
SPT Tahunan PPh, dengan ini diinstruksikan agar para Kepala KPP
dan Kepala KP4 dapat memanfaatkan media informasi untuk menghimbau
Wajib Pajak di wilayah kerja masing-masing agar melakukan pelunasan
pembayaran pajak terutang dan selanjutnya menyampaikan SPT Tahunan
PPh sebelum tanggal jatuh tempo.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 01 Maret 2007
Direktur Jenderal
TTD
Darmin Nasutiom
NIP. 130605098
|