SURAT
EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 108/PJ/2009 TENTANG
PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG
PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK MILIK PENANGGUNG PAJAK YANG
NAMANYA TIDAK TERCANTUM DALAM SURAT PAKSA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
Sebagai upaya untuk lebih memberikan kepastian hukum dan mendukung
kelancaran pelaksanaan kegiatan penagihan pajak, khususnya terhadap
tindakan pemblokiran dalam rangka penyitaan harta kekayaan Penanggung
Pajak yang tersimpan pada bank milik Penanggung Pajak yang namanya
tidak tercantum dalam Surat Paksa, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 antara lain mengatur
bahwa:
a. Ayat (1) huruf a: Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib
Pajak diwakili dalam hal badan oleh pengurus.
b. Ayat (4): Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang
ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam
menjalankan perusahaan. Dengan penjelasan bahwa orang yang nyata-nyata
mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil
keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya
berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani
cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya
dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun
akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam
ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas
atau pengendali.
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (UU PPSP), antara lain mengatur
bahwa:
a. Pasal 1, dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
- Angka 2: Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk
melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong
pajak tertentu.
- Angka 3: Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan
hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
b. Pasal 7 ayat (1): Surat Paksa yang berkepala kata-kata "DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", mempunyai kekuatan
eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
c. Pasal 9 ayat (1): Dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan
Pejabat atau sebab lain, Surat Paksa pengganti dapat diterbitkan
oleh Pejabat karena jabatan. Dengan penjelasan bahwa ketentuan ini
dimaksudkan untuk mengatur apabila terjadi keadaan di luar kekuasaan
Pejabat, misalnya, kecurian, kebanjiran, kebakaran, atau gempa bumi
yang menyebabkan asli Surat Paksa rusak, tidak terbaca atau oleh
sebab lain misalnya Surat Paksa hilang atau tidak dapat diketemukan
lagi, Pejabat karena jabatan dapat menerbitkan Surat Paksa pengganti
yang mempunyai kekuatan dan kedudukan hukum yang sama dengan Surat
Paksa.
d. Pasal 11: Pelaksanaan Surat Paksa tidak dapat dilanjutkan dengan
penyitaan sebelum lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat)
jam setelah Surat Paksa diberitahukan.
e. Pasal 12 ayat (1): Apabila utang pajak tidak dilunasi Penanggung
Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat
menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
f. Pasal 14 ayat (1): Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik
Penanggung Pajak yang berada ditempat tinggal, tempat usaha, tempat
kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada
ditangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang
tertentu.
g. Pasal 17 ayat (1): Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan,
saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun
2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa mengatur bahwa:
a. Pasal 3 ayat (2): Terhadap Penanggung Pajak Orang Pribadi penyitaan
dapat dilaksanakan atas barang milik pribadi yang bersangkutan,
istri, dan anak yang masih dalam tanggungan, kecuali dikehendaki
secara tertulis oleh suami atau istri berdasarkan perjanjian pemisahan
harta dan penghasilan.
b. Pasal 3 ayat (3): Terhadap Penanggung Pajak Badan penyitaan dapat
dilaksanakan atas barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan,
kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik ditempat kedudukan
yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun tempat lain.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.04/2000
tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak
yang Tersimpan pada Bank dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa, antara lain mengatur bahwa:
a. Pasal 3 ayat (1): Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) diajukan oleh Pejabat kepada pimpinan bank tempat harta
Penanggung Pajak disimpan disertai dengan salinan Surat Paksa dan
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
b. Pasal 3 ayat (2): Pimpinan Bank atau pejabat bank yang ditunjuk
wajib melaksanakan pemblokiran terhadap harta kekayaan Penanggung
Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seketika setelah menerima
permintaan pemblokiran dari pejabat.
5. Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-109/PJ/2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-627/PJ/2001 tentang :
Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung
Pajak yang Tersimpan pada Bank dalam Rangka Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa mengatur bahwa pimpinan bank atau pejabat bank yang
ditunjuk wajib memblokir harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan
pada bank secara seketika, setelah menerima permohonan pemblokiran
dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan, dan membuat Berita Acara Pemblokiran serta
menyampaikan salinannya kepada Penanggung Pajak dan Kantor Pelayanan
Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan menggunakan
formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1A Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
6. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan
sebagaimana tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum
yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dan Surat Paksa yang telah terbit tidak dapat diterbitkan
kembali, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu sebagaimana dimaksud
pada angka 2 huruf c.
b. Surat Paksa dapat dilanjutkan dengan penyitaan dalam jangka waktu
sebagaimana diatur dalam ketentuan pada angka 2 huruf d, dengan
menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
c. Terhadap Penanggung Pajak Badan, penyitaan dapat dilaksanakan
atas harta milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala
cabang, penanggung jawab, pemilik modal yang tersimpan di bank,
dan terhadap Penanggung Pajak Orang pribadi penyitaan dapat dilaksanakan
atas harta milik pribadi yang bersangkutan, istri, dan anak yang
masih dalam tanggungan yang tersimpan di bank, kecuali dikehendaki
secara tertulis oleh suami atau istri berdasarkan perjanjian pemisahan
harta dan penghasilan.
d. Oleh karena pemblokiran dalam rangka penyitaan harta kekayaan
Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dilaksanakan oleh pimpinan
bank atau pejabat bank yang ditunjuk, atas permintaan dari Pejabat
(Kepala Kantor Pelayanan Pajak), maka dalam hal pemblokiran dalam
rangka penyitaan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan
pada bank milik Penanggung Pajak yang namanya tidak tercantum dalam
Surat Paksa, Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menyampaikan permintaan
pemblokiran kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk
disertai salinan Surat Paksa (SP) dan:
1) Salinan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) yang mencantumkan
nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak; serta
2) Surat Keterangan yang memuat penjelasan kedudukan Penanggung
Pajak pada Wajib Pajak, dengan dilampiri dokumen pendukung yang
menunjukkan kedudukan Penanggung Pajak pada Wajib Pajak, antara
lain berupa fotokopi akta pendirian perusahaan dan atau akta perubahan
kepengurusan untuk Wajib Pajak Badan dan Kartu Keluarga untuk Wajib
Pajak Orang pribadi (format terlampir).
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 November 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
www.pajakpribadi.com |