PERATURAN PAJAK
SE.14/PJ.41/2002
PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-171/PJ./2002 TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002

tanggal 28 Maret 2002 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak

Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut:

1. Barang-barang konsumsi sebagai dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-171/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak

Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah barang-barang

yang dijual langsung kepada konsumen akhir, kecuali kendaraan bermotor dan makanan yang

disajikan atau dijual di restoran.

2. Peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha

Tertentu adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto usaha sesuai dengan pembukuan atau

pencatatan dari masing-masing tempat usaha/gerai (outlet).

3. a. Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Tertentu

menyatakan semata-mata memiliki satu tempat usaha/gerai (outlet), maka Kantor

Pelayanan Pajak Domisili berdasarkan hasil pemeriksaan/penelitian memberitahukan hasil

pemeriksaan/penelitian tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak Lokasi untuk mencabut

pengukuhan Wajib Pajak yang bersangkutan di Kantor Pelayanan Pajak Lokasi;

b. Dalam hal pengukuhan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu di KPP Lokasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum dicabut, tetap di perlakukan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebagaimana diatur dalam KEP-171/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002.

4. Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi dikukuhkan sebagai pengusaha Tertentu pada tahun pajak

berjalan, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (7) sebesar 2% wajib dibayar mulai

masa pajak pengukuhan. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (1) yang telah dibayar untuk

bulan-bulan sebelum pengukuhan, diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan Pajak

Penghasilan tahun pajak bersangkutan. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (7)

untuk tahun pajak selanjutnya adalah sesuai dengan KEP-171/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002.

5. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor

SE-23/PJ.41/2001 tanggal 16 Juli 2001 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2006 pajakpribadi.com | PT. OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan