SE.14/PJ.41/2002
PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-171/PJ./2002
TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU |
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002
tanggal 28 Maret 2002 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan
Pasal 25 Bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dengan ini diberikan beberapa
penegasan sebagai berikut:
1. Barang-barang konsumsi sebagai dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan
Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-171/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Pelaksanaan
Pengenaan Pajak
Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
adalah barang-barang
yang dijual langsung kepada konsumen akhir, kecuali kendaraan bermotor
dan makanan yang
disajikan atau dijual di restoran.
2. Peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib
Pajak Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto usaha sesuai
dengan pembukuan atau
pencatatan dari masing-masing tempat usaha/gerai (outlet).
3. a. Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah
dikukuhkan sebagai Pengusaha Tertentu
menyatakan semata-mata memiliki satu tempat usaha/gerai (outlet),
maka Kantor
Pelayanan Pajak Domisili berdasarkan hasil pemeriksaan/penelitian
memberitahukan hasil
pemeriksaan/penelitian tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak Lokasi
untuk mencabut
pengukuhan Wajib Pajak yang bersangkutan di Kantor Pelayanan Pajak
Lokasi;
b. Dalam hal pengukuhan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi
Pengusaha Tertentu di KPP Lokasi sebagaimana dimaksud dalam huruf
a belum dicabut, tetap di perlakukan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi
Pengusaha Tertentu sebagaimana diatur dalam KEP-171/PJ./2002 tanggal
28 Maret 2002.
4. Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi dikukuhkan sebagai
pengusaha Tertentu pada tahun pajak
berjalan, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (7)
sebesar 2% wajib dibayar mulai
masa pajak pengukuhan. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat
(1) yang telah dibayar untuk
bulan-bulan sebelum pengukuhan, diperhitungkan sebagai kredit pajak
dalam SPT Tahunan Pajak
Penghasilan tahun pajak bersangkutan. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan
Pasal 25 ayat (7)
untuk tahun pajak selanjutnya adalah sesuai dengan KEP-171/PJ./2002
tanggal 28 Maret 2002.
5. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-23/PJ.41/2001 tanggal 16 Juli 2001 dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
www.pajakpribadi.com |