PERATURAN PAJAK
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
SE-24/PJ/2007
Ditetapkan tanggal 18 Juni 2007

PENJELASAN PELAKSANAAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI



Sehubungan dengan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor

PER-175/PJ/2006 tanggal 19 Desember 2006 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 tanggal 25 januari 2007, dengan ini disampaikan penjelasan tambahan sebagai berikut :

 

1.    Apabila semua tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai   prosedur    operasional standar sebagaimana diatur dalam    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 Peraturan   Direktur Jenderal Nomor PER-175/PJ/2006 dan Surat Edaran Direktur       Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ/2007 tanggal 3 April 2007, namun     copy KTP atau Nomor KTP belum diperoleh,maka proses penerbitan    NPWP tetap dilakukan tanpa menunggu tersedianya copy KTP atau Nomor KTP dimaksud.

 

2.    Dalam proses penerbitan NPWP sebagaimana dimaksud pada angka 1 :

     

      1. Petugas pendata diminta untuk mengisi alamat wajib pajak dalam       LPDOP;

     

      2. Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah diminta mengisi alamat   wajib pajak dala Daftar Nominatif, secara lengkap sampai dengan informasi nama kelurahan/desa.

     

      3. Apabila dari hasil pendataan ditemukan ada Wajib Pajak yang    telah ber-NPWP domisili tetapi belum mempunyai NPWP cabang atas      usaha/gerai, maka diterbitkan NPWP cabang.

           

      4. Dalam hal Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah tidak berkenan       mengisi aplikasi e- NPWP, agar diupayakan mendapatkan data dalam    bentuk softcopy dengan format MS Excel. Apabila Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah hanya memberikan data dalam bentuk       hardcopy, maka menjadi kewajiban Kantor Pelayanan Pajak untuk     melakukan perekamam sehingga penerbitan NPWP dapat dilakukan segera.

     

      5.Apabila kartu NPWP (PVC Card ) belum tersedia, penerbitan NPWP dapat menggunakan blanko NPWP yang tersedia.

 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

     

Ditetapkan di Jakarta

Tanggal 18 Juni 2007

Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution

NIP. 130605098

 

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2006 pajakpribadi.com | PT. OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan