SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
SE-24/PJ/2007 Ditetapkan tanggal 18 Juni 2007
PENJELASAN PELAKSANAAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI |
Sehubungan dengan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak
Orang Pribadi (WP OP) sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-175/PJ/2006 tanggal 19 Desember 2006 dan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 tanggal 25 januari 2007, dengan
ini disampaikan penjelasan tambahan sebagai berikut :
1. Apabila semua
tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar sebagaimana diatur
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-16/PJ/2007 Peraturan Direktur
Jenderal Nomor PER-175/PJ/2006 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ/2007
tanggal 3 April 2007, namun copy KTP
atau Nomor KTP belum diperoleh,maka proses penerbitan NPWP tetap dilakukan tanpa menunggu tersedianya copy KTP atau Nomor KTP dimaksud.
2. Dalam proses
penerbitan NPWP sebagaimana dimaksud pada angka 1 :
1. Petugas
pendata diminta untuk mengisi alamat wajib pajak dalam LPDOP;
2. Pemberi
Kerja/Bendaharawan Pemerintah diminta mengisi alamat wajib pajak dala Daftar Nominatif, secara lengkap sampai dengan informasi nama kelurahan/desa.
3. Apabila
dari hasil pendataan ditemukan ada Wajib Pajak yang telah ber-NPWP domisili tetapi belum mempunyai NPWP cabang atas usaha/gerai, maka diterbitkan NPWP cabang.
4. Dalam hal
Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah tidak berkenan mengisi aplikasi e- NPWP, agar diupayakan mendapatkan data
dalam bentuk softcopy dengan format MS
Excel. Apabila Pemberi Kerja/Bendaharawan
Pemerintah hanya memberikan data dalam bentuk hardcopy,
maka menjadi kewajiban Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan perekamam sehingga penerbitan NPWP dapat dilakukan segera.
5.Apabila
kartu NPWP (PVC Card ) belum tersedia, penerbitan NPWP dapat menggunakan blanko NPWP yang tersedia.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 18 Juni 2007
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP. 130605098
www.pajakpribadi.com |