SE-30/PJ./2005
PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK KARYAWAN MELALUI PEMBERI KERJA
DALAM RANGKA MENYONGSONG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN |
Sehubungan dengan akan diundangkannya Rancangan Perubahan
Undang-undang Pajak Penghasilan
(RUU PPh), yang di dalamnya antara lain mengatur tentang perbedaan
tarif PPh Pasal 21, PPh Pasal 22
dan PPh Pasal 23 antara Wajib Pajak yang memiliki NPWP dengan Wajib
Pajak yang tidak memiliki NPWP,
serta untuk mendukung dan melengkapi program pemberian NPWP secara
jabatan, maka dengan ini
diinstruksikan:
I. Para Kepala KPP dan Kepala KP4 untuk melaksanakan langkah-langkah:
A. Mensosialisasikan kemudahan mendapatkan NPWP kepada:
1. Pemberi Kerja;
2. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Vertikal;
3. Bendaharawan Pemegang Kas Daerah;
4. Bendaharawan BUMN dan BUMD;
5. Asosiasi Usaha;
6. Pimpro dan Bapimpro;
7. Masyarakat umum.
B. Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) juga
dilakukan melalui:
1. Penyelenggaraan pertemuan, khusus sosialisasi untuk pihak-pihak
sebagaimana
tersebut pada butir 1.a sampai dengan 1.f;
2. Media Cetak;
3. Media Elektronik;
4. Brosur, yang dibagi-bagikan di tempat-tempat pelayanan
publik yang strategis,
seperti sentra bisnis atau mall;
5. Spanduk, yang dipasang pada tempat-tempat yang strategis;
6. Lainnya.
C. Setiap KPP meminta daftar nominatif seluruh karyawan yang
memperoleh penghasilan di
atas PTKP dari masing-masing pemberi kerja dilengkapi dengan data
nama dan alamat
sesuai format terlampir serta fotokopi KTP masing-masing karyawan.
D. Daftar nominatif tersebut selanjutnya dikirim ke Direktorat
Informasi Perpajakan dalam
bentuk hard copy dan soft copy untuk diterbitkan NPWP dan SKT sesuai
domisili karyawan
yang dikelompokkan per pemberi kerja di masing-masing KPP.
E. KPP tempat pemberi kerja terdaftar mengirimkan NPWP dan
SKT yang telah diterima dari
Direktorat Informasi Perpajakan ke setiap pemberi kerja untuk selanjutnya
diserahkan ke
masing-masing karyawan.
F. KPP tempat pemberi kerja terdaftar mengirimkan SKT dan
fotokopi KTP masing-masing
karyawan ke KPP domisili karyawan.
II. Direktorat Informasi Perpajakan menerbitkan NPWP dan SKT
serta mengirimkannya ke KPP tempat
pemberi kerja terdaftar.
III. Kegiatan/langkah-langkah sebagaimana tersebut pada angka
romawi I dan II di atas, harus sudah
dilaksanakan sebelum berlakunya RUU PPh tersebut.
IV. Kepala Kantor Wilayah agar memberikan pengarahan serta
melakukan pemantauan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak ini.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Lampiran
DAFTAR NOMINATIF KARYAWAN
YANG MEMILIKI PENGHASILAN DI ATAS PTKP
Nama Pemberi Kerja : ...........................................
NPWP : ...........................................
KPP : ...........................................
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
NPWP
No. Nama Karyawan Alamat Kode Pos ------------------------ Keterangan
Sudah Belum
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
dst ...
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Catatan:
- Bagi karyawan yang telah memiliki NPWP, harap mencantumkan
NPWP
- Bagi karyawati yang suaminya sudah ber-NPWP, harap mencantumkan
NPWP suami
- Bagi karyawati yang suaminya belum ber-NPWP, diminta agar
suami mendaftarkan diri di KPP
domisili dan menyampaikan foto copy NPWP ke tempat kerja karyawati
yang bersangkutan untuk
diadministrasikan oleh pemberi kerja
- Daftar ini dapat diperbanyak apabila tidak mencukupi
www.pajakpribadi.com |