PERATURAN PAJAK
SE-30/PJ./2005
PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK KARYAWAN MELALUI PEMBERI KERJA DALAM RANGKA MENYONGSONG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN

Sehubungan dengan akan diundangkannya Rancangan Perubahan Undang-undang Pajak Penghasilan

(RUU PPh), yang di dalamnya antara lain mengatur tentang perbedaan tarif PPh Pasal 21, PPh Pasal 22

dan PPh Pasal 23 antara Wajib Pajak yang memiliki NPWP dengan Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP,

serta untuk mendukung dan melengkapi program pemberian NPWP secara jabatan, maka dengan ini

diinstruksikan:

I. Para Kepala KPP dan Kepala KP4 untuk melaksanakan langkah-langkah:

A. Mensosialisasikan kemudahan mendapatkan NPWP kepada:

1. Pemberi Kerja;

2. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Vertikal;

3. Bendaharawan Pemegang Kas Daerah;

4. Bendaharawan BUMN dan BUMD;

5. Asosiasi Usaha;

6. Pimpro dan Bapimpro;

7. Masyarakat umum.

B. Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) juga dilakukan melalui:

1. Penyelenggaraan pertemuan, khusus sosialisasi untuk pihak-pihak sebagaimana

tersebut pada butir 1.a sampai dengan 1.f;

2. Media Cetak;

3. Media Elektronik;

4. Brosur, yang dibagi-bagikan di tempat-tempat pelayanan publik yang strategis,

seperti sentra bisnis atau mall;

5. Spanduk, yang dipasang pada tempat-tempat yang strategis;

6. Lainnya.

C. Setiap KPP meminta daftar nominatif seluruh karyawan yang memperoleh penghasilan di

atas PTKP dari masing-masing pemberi kerja dilengkapi dengan data nama dan alamat

sesuai format terlampir serta fotokopi KTP masing-masing karyawan.

D. Daftar nominatif tersebut selanjutnya dikirim ke Direktorat Informasi Perpajakan dalam

bentuk hard copy dan soft copy untuk diterbitkan NPWP dan SKT sesuai domisili karyawan

yang dikelompokkan per pemberi kerja di masing-masing KPP.

E. KPP tempat pemberi kerja terdaftar mengirimkan NPWP dan SKT yang telah diterima dari

Direktorat Informasi Perpajakan ke setiap pemberi kerja untuk selanjutnya diserahkan ke

masing-masing karyawan.

F. KPP tempat pemberi kerja terdaftar mengirimkan SKT dan fotokopi KTP masing-masing

karyawan ke KPP domisili karyawan.

II. Direktorat Informasi Perpajakan menerbitkan NPWP dan SKT serta mengirimkannya ke KPP tempat

pemberi kerja terdaftar.

III. Kegiatan/langkah-langkah sebagaimana tersebut pada angka romawi I dan II di atas, harus sudah

dilaksanakan sebelum berlakunya RUU PPh tersebut.

IV. Kepala Kantor Wilayah agar memberikan pengarahan serta melakukan pemantauan dan

pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Lampiran

DAFTAR NOMINATIF KARYAWAN

YANG MEMILIKI PENGHASILAN DI ATAS PTKP

Nama Pemberi Kerja : ...........................................

NPWP : ...........................................

KPP : ...........................................

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

NPWP

No. Nama Karyawan Alamat Kode Pos ------------------------ Keterangan

Sudah Belum

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

3.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

dst ...

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Catatan:

- Bagi karyawan yang telah memiliki NPWP, harap mencantumkan NPWP

- Bagi karyawati yang suaminya sudah ber-NPWP, harap mencantumkan NPWP suami

- Bagi karyawati yang suaminya belum ber-NPWP, diminta agar suami mendaftarkan diri di KPP

domisili dan menyampaikan foto copy NPWP ke tempat kerja karyawati yang bersangkutan untuk

diadministrasikan oleh pemberi kerja

- Daftar ini dapat diperbanyak apabila tidak mencukupi

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2006 pajakpribadi.com | PT. OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan