PERATURAN PAJAK
SE-324/PJ./2002
PENCARIAN/PENGUMPULAN DATA DARI PIHAK KETIGA DAN SOSIALISASI PROGRAM EKSTENSIFIKASI/INTENSIFIKASI PERPAJAKAN

Berkaitan dengan Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-325/PJ./2002 tanggal 19 Juli 2002 tentang

Pemanfaatan Data dan sebagai tindak lanjut dari Dialog Perpajakan antara Direktur Jenderal Pajak dengan

representasi masyarakat Wajib Pajak yang telah diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2002,

dengan ini diinstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah beserta para Kepala Kantor Pelayanan

Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dalam jajarannya masing-masing untuk

melaksanakan langkah-langkah kegiatan yang proaktif dan efektif dalam rangka peningkatan kesadaran,

kepedulian dan kepatuhan Wajib Pajak dengan petunjuk sebagai berikut:

1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan

a. Segera merencanakan dan melaksanakan kegiatan pencarian/pengumpulan data dari

pihak ketiga yang merupakan sumber-sumber data strategis dan potensial di wilayah kerja

masing-masing, di bawah koordinasi Kepala Kantor Wilayah atasannya. Kepala Kantor

Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi

Perpajakan wajib membantu melaksanakan kegiatan pencarian/pengumpulan data dan

menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak mitra kerja.

b. Segera membangun dan mengembangkan bank data di Kantor masing-masing dengan

struktur yang serupa dengan yang terdapat dalam intranet. Dalam merencanakan dan

melaksanakan kegiatan ini, agar senantiasa berkonsultasi dengan Direktorat Informasi

Perpajakan;

c. Segera mengirimkan input data yang diperoleh dari kegiatan pada butir 1.a dan 1.b. di atas

kepada Direktorat Informasi Perpajakan baik berupa cetakan (print-out) komputer,

disket/CD, melalui intranet, ataupun melalui media lainnya yang tersedia.

2. Kepala Kantor Wilayah

a. Segera merencanakan dan melaksanakan sosialisasi program ekstensifikasi/intensifikasi

perpajakan dalam bentuk Dialog Perpajakan dengan representasi masyarakat Wajib Pajak

di Wilayah kerja masing-masing, dengan materi yang serupa sebagaimana yang

disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak (copy diskette terlampir). Materi tersebut agar

diseleksi/disesuaikan dengan kondisi setempat, dan dilengkapi dengan data yang telah ada

pada bank data masing-masing kantor dan yang telah tersedia di intranet;

b. Segera menindaklanjuti Nota Kesepahaman (memorandum of Understanding) yang telah

ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak dan Gubernur/Kepala Daerah setempat,

dengan langkah-langkah kerjasama yang nyata dengan melibatkan para kepala Kantor

Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kepala Kantor

Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, serta Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan

Potensi Perpajakan;

c. Mengkoordinir kegiatan pencarian/pengumpulan data dari pihak ketiga yang dilaksanakan

oleh para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan

Bangunan, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, serta Kepala Kantor

Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

www.pajak pribadi.com

Copyright (c) 2006 pajakpribadi.com | PT. OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan