SE-324/PJ./2002
PENCARIAN/PENGUMPULAN DATA DARI PIHAK KETIGA DAN SOSIALISASI
PROGRAM EKSTENSIFIKASI/INTENSIFIKASI PERPAJAKAN |
Berkaitan dengan Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-325/PJ./2002
tanggal 19 Juli 2002 tentang
Pemanfaatan Data dan sebagai tindak lanjut dari Dialog Perpajakan
antara Direktur Jenderal Pajak dengan
representasi masyarakat Wajib Pajak yang telah diselenggarakan
di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2002,
dengan ini diinstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah
beserta para Kepala Kantor Pelayanan
Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dalam
jajarannya masing-masing untuk
melaksanakan langkah-langkah kegiatan yang proaktif dan efektif
dalam rangka peningkatan kesadaran,
kepedulian dan kepatuhan Wajib Pajak dengan petunjuk sebagai berikut:
1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan
a. Segera merencanakan dan melaksanakan kegiatan pencarian/pengumpulan
data dari
pihak ketiga yang merupakan sumber-sumber data strategis dan potensial
di wilayah kerja
masing-masing, di bawah koordinasi Kepala Kantor Wilayah atasannya.
Kepala Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan dan
Pengamatan Potensi
Perpajakan wajib membantu melaksanakan kegiatan pencarian/pengumpulan
data dan
menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak mitra kerja.
b. Segera membangun dan mengembangkan bank data di Kantor
masing-masing dengan
struktur yang serupa dengan yang terdapat dalam intranet. Dalam
merencanakan dan
melaksanakan kegiatan ini, agar senantiasa berkonsultasi dengan
Direktorat Informasi
Perpajakan;
c. Segera mengirimkan input data yang diperoleh dari kegiatan
pada butir 1.a dan 1.b. di atas
kepada Direktorat Informasi Perpajakan baik berupa cetakan (print-out)
komputer,
disket/CD, melalui intranet, ataupun melalui media lainnya yang
tersedia.
2. Kepala Kantor Wilayah
a. Segera merencanakan dan melaksanakan sosialisasi program
ekstensifikasi/intensifikasi
perpajakan dalam bentuk Dialog Perpajakan dengan representasi masyarakat
Wajib Pajak
di Wilayah kerja masing-masing, dengan materi yang serupa sebagaimana
yang
disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak (copy diskette terlampir).
Materi tersebut agar
diseleksi/disesuaikan dengan kondisi setempat, dan dilengkapi dengan
data yang telah ada
pada bank data masing-masing kantor dan yang telah tersedia di
intranet;
b. Segera menindaklanjuti Nota Kesepahaman (memorandum of
Understanding) yang telah
ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak dan Gubernur/Kepala
Daerah setempat,
dengan langkah-langkah kerjasama yang nyata dengan melibatkan para
kepala Kantor
Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan,
Kepala Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, serta Kepala Kantor Penyuluhan
dan Pengamatan
Potensi Perpajakan;
c. Mengkoordinir kegiatan pencarian/pengumpulan data dari
pihak ketiga yang dilaksanakan
oleh para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan
Bangunan, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, serta
Kepala Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sebagaimana
mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
www.pajak pribadi.com |