SE-33/PJ.51/2003
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 571/KMK.03/2003
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 552/KMK.04/2000
TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI |
Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003
tanggal 29 Desember 2003
tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000
tentang Batasan Pengusaha
Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah:
1. Keputusan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku sejak
tanggal 1 Januari 2004.
2. Batasan Pengusaha Kecil yang sebelumnya,
- Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta Rupiah) peredaran
bruto setahun
untuk Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau
Pengusaha
yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak
tetapi penyerahan
Barang Kena Pajaknya lebih dari 50% dari total peredaran bruto
dan penerimaan bruto;
- Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta Rupiah) peredaran
bruto setahun untuk
Pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak atau Pengusaha
yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tetapi penyerahan
Jasa Kena Pajaknya
lebih dari 50% dari total peredaran bruto dan penerimaan bruto;
dinaikkan menjadi Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) untuk
Pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
3. Pengusaha Kecil yang telah melampaui batasan tersebut wajib
melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat akhir bulan
setelah bulan terlampauinya
batasan tersebut.
Contoh:
Toko barang elektronik "X" (milik orang pribadi), jumlah
omzet/peredaran bruto bulan Januari 2004
s/d Mei 2004 mencapai Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah).
Sementara omzet bulan Juni
2004 adalah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah). Dengan
demikian, batasan Pengusaha
Kecil telah terlampaui pada bulan Juni 2004, sehingga Toko "X"
harus segera melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak kepada Kantor Pelayanan
Pajak setempat
selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2004.
4. Apabila batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada
butir 3 dilampaui, maka saat
pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah awal bulan berikutnya.
Contoh:
Sama dengan butir 3, tetapi Toko "X" baru melapor ke
Kantor Pelayanan Pajak pada tanggal
20 Agustus 2004, maka saat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak
terhitung mulai tanggal
1 Agustus 2004.
5. Dalam hal pengukuhan Pengusaha Kecil secara jabatan, maka
saat pengukuhan tetap mengacu
pada ketentuan butir 4 di atas.
Contoh:
Pada bulan Pebruari 2005, Kantor Pelayanan Pajak memperoleh data
bahwa Firma "Z" pada tahun
2004 mempunyai omzet/peredaran bruto sebesar Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar Rupiah).
Selanjutnya berdasarkan penelitian diketahui bahwa batasan omzet
Rp. 600.000.000,00 (enam
ratus juta Rupiah) sudah terlampaui pada bulan Juli 2004, maka
saat pengukuhan sebagai
Pengusaha Kena Pajak terhitung mulai tanggal 1 September 2004.
6. Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kecil
yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tersebut di atas, dimulai sejak
saat pengukuhan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
7. Tata Cara Pengukuhan Pengusaha yang telah melampaui batasan
Pengusaha Kecil agar
tetap mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/PJ./2001
tanggal
21 Pebruari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan
Kegiatan Usaha, Tata
Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta
Pengukuhan dan
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah
kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
www.pajakpribadi.com |